Ketentuan Perusahaan Pialang Berjangka :

  1. Pialang Berjangka wajib berbentuk Perseroan Terbatas yang didirikan dan berkedudukan di wilayah Republik Indonesia.
  2. Pialang Berjangka wajib sekurang-kurangnya memiliki 3 (tiga) orang Wakil Pialang Berjangka yang berkedudukan sebagai salah seorang direktur dan 2 (dua) orang pegawai Pialang Berjangka yang bersangkutan.
  3. Pialang Berjangka dilarang untuk dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung oleh orang perseorangan yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum dan pernah dinyatakan pailit atau menjadi direktur atau komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir, pernah dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang ekonomi atau keuangan dan terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi;
  4. Pialang Berjangka dapat membuka kantor cabang setelah memenuhi persyaratan penambahan modal sebagaimana ditetapkan oleh Bappebti dan memiliki rencana usaha yang dituangkan dalam rencana kegiatan perusahan, memiliki Wakil Pialang Berjangka.
  5. Pihak yang melakukan kegiatan usaha di bidang Perdagangan Berjangka, wajib memenuhi persyaratan modal disetor sekurang-kurangnya sebesar Rp. 1.250.000.000, (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) untuk Pialang Berjangka; dan Rp. 1.000.000.000,– (satu miliar rupiah) untuk Pengelola Sentra Dana Berjangka;
  6. Setiap perusahaan Pialang Berjangka, wajib mencantumkan kata BERJANGKA atau FUTURES pada nama perusahaannya dan dicantumkan dalam akte pendirian perusahaan.

Mendirikan PT Pialang Berjangka :

  1. Membuat Akta Pendirian dan memperoleh SK Pengesahan dari Kemenkumham
  2. Dalam akta perusahaan tercantum KNLI Khusus No. 66125 : PIALANG BERJANGKA
  3. Memiliki NPWP Badan Hukum dengan KLU Pialang Berjangka
  4. Memiliki Nomor Induk Berusaha OSS, Izin Usaha, Izin Komersil Wakil Pialang Berjangka.

Syarat Izin Usaha Pialang Berjangka :

  1. Copy akta pendirian Perseroan Terbatas (PT) yang disahkan Menteri Kehakiman atau Akta Notaris bagi badan usaha yang tidak berbentuk Perseroan Terbatas;
  2. Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  3. Rencana usaha 3 (tiga) tahun termasuk susunan organisasi, tata kerja, fasilitas komunikasi, sistem pengawasan intern, dan program latihan yang akan diadakan bagi Pialang Berjangka dan Pengelola Sentra Dana Berjangka;
  4. Proposal pembentukan Sentra Dana Berjangka bagi Pengelola Sentra Dana Berjangka;
  5. Neraca Perseroan Terbatas (PT) yang diaudit oleh Akuntan Publik;
  6. Bukti setor Dana Kompensasi bagi Pialang Berjangka;
  7. Bukti pembukaan rekening terpisah bagi Pialang Berjangka dan Pengelola Sentra Dana Berjangka;
  8. Dokumen keterangan perusahaan, dokumen pemberitahuan adanya resiko, dan perjanjian pemberian amanat;
  9. Sarana promosi dan publikasi;
  10. Copy tanda keanggotaan Bursa Berjangka bagi Pialang Berjangka;
  11. Daftar riwayat hidup (curriculum vitae) masing-masing anggota dewan komisaris dan direksi atau pengurus;
  12. Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Paspor dewan komisaris dan direksi atau pengurus;
  13. Copy surat izin kerja tenaga asing dan izin tinggal bagi warga negara asing yang dipekerjakan; dan
  14. Keterangan kesiapan perangkat keras dan lunak.

Lama pengurusan dan biaya konsultan, hubungi kami.

BAGIKAN :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *