Oleh : ADITYA PUTRA PATRIA, SH, MKn
Kantor Notaris H. RIZUL SUDARMADI, SH, MKn
Mengenai Badan Hukum Koperasi :
Koperasi adalah badan usaha yang berbadan hukum yang kegiatan usahanya mempunyai ruang gerak lebih dari Perseroan Terbatas, yaitu selain Perdagangan Umum dan Jasa, Koperasi bisa memiliki kegiatan Usaha Simpan Pinjam yang mirip perbankan, hanya saja Koperasi tidak boleh mengadakan kegiatan tersebut selain untuk anggotanya.
Undang-undang mengenai Perkoperasian yang menjadi acuan Pendirian Badan Hukum Koperasi adalah Undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, kini dihapuskan dengan munculnya Undang-Undang Nomor 17 tahun 2012 yang baru.
Dahulu Anggaran Dasar Koperasi dibuat oleh Pejabat Kementerian Koperasi, tetapi sejak adanya Keputusan Menteri nomor 98 tahun 2004, tugas tersebut dialihkan ke Notaris yang diangkat sebagai Notaris Pembuat Akta Koperasi.
Kini dengan UU No. 17 Tahun 2012 tersebut, Koperasi cenderung mengarah ke kekuatan modal, atau banyak yang menyebutnya dengan kapitalis. Koperasi kini hanya boleh menjalankan satu jenis usaha, terkait dengan penjenisan usaha yang sebenarnya kurang efektif tersebut, koperasi dibagi dalam 4 jenis, yaitu :
Koperasi hanya terdapat dua jenjang, yaitu Koperasi Primer dimana anggotanya orang per orang dan Koperasi Sekunder yang anggotanya minimal 3 Badan Hukum Koperasi. Sedangkan Skala Koperasi dibagi atas 3, yaitu :
1. Koperasi skala Nasional, di mana anggota-anggotanya mewakili lebih dari 3 propinsi dan memiliki jumlah anggota sebanyak 120 orang (kebijakan Deputi bid. Kelembagaan Koperasi) dan dalam pembentukannya boleh diwakili dengan quorum 61 orang. Pengesahan Badan Hukumnya dilakukan oleh Menteri Koperasi.
2. Koperasi skala Propinsi, di mana anggota-anggotanya minimal 20 orang dan hanya terdapat di satu propinsi. Pengesahan Badan Hukumnya dilakukan oleh Kepala Dinas Koperasi dan Perdagangan atas nama Menteri.
3. Koperasi skala Kabupaten / Kotamadya, di mana anggota-anggotanya minimal 20 orang dan hanya terdapat di satu kabupaten / kotamadya. Pengesahan Badan Hukumnya juga dilakukan oleh Kepala Dinas Koperasi dan Perdagangan atas nama Menteri.
Akta Pendirian Koperasi memuat Anggaran Dasar (AD) Koperasi yang harus disahkan oleh atau atas nama Menteri Koperasi untuk memperoleh status Badan Hukum. Koperasi dapat membuat Anggaran Rumah Tangga (ART) dan/atau Peraturan Khusus untuk memfasilitasi hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar (AD).
Sumber : http://adityapatria.wordpress.com/
Koperasi saya izinnya sudah kadaluarsa.
Berkedudukan di jakarta pusat.
Saat ini Kalau hendak perpanjang izin usaha Koperasi. Dimana?
Apakah di Dinas provinsi, atau di PTSP, atau di kementerian koperasi, atau di BKPM ?
Jika bisa bantu urus izinnya, berapa biayanya dan lama proses nya?
Terima kasih atas jawabannya.
Jika ada ksp atau koperasi simpan pinjam tidak tercantum bh(badan hukum)di promis apakah itu bisa dulaporkan?
bagaimana bila sertifikat rumah di jaminkan di koperasi tapi koperasi tersebut sudah bubar dan tidak diketahui informasinya sama sekali
Apakah legal koperasi simpan pinjam yang berbadan hukum melakukan kegiatannya meminjamkan uang dengan cara berkeliling tiap hari untuk mencari dan menagih nasabah ke rumahnya dengan pembayarannya seminggu sekali ?
Selamat sore pak
Mau tanya pak ada koperasi yang sebelumnya merupakan KPN kemudian berubah menjadi KPRI ini landasan hukumnya apa ya pak?
saya ikut koperasi utk menjadi gojek vendor.. dan saya ingin resign dr koperasi tsb dan berubah jd individu.. tetapi koperasi tersebut tidak mau mengeluarkan surat resign padahal itu syarat utama utk perpindahan dr vendor ke individu… apa yg harus saya lakukan? apakah koperasi tersebut tdk melanggar hukum krn mengikat anggotanya utk menjadi anggota seumur hidup. mohon solusinya
Koperasi sejahtera Bersama ada ngk yang bisa pinjaman online
bagaimana caranya untuk mengetahui kalo koperasi simpan pinjam yg katanya sudah berbadan hukum itu sudah mempunyai izin atau belum (legalitasnya)
apakah koprasi /ksu di perbolehkan ambil administrasi 20s/d30% dri pinjaman,dan bunga nya selama10 minggu dan bunga pinjamannya 10% perminggu?
Pak koperasi simpan pinjam boleh ga bergerak di bidang pertanian ?
Bisaka nomer badan hukum sebuah koperasi diganti atau di rubah??? Seandainya bisa itu apa penyebabnya,terimakasih
Asalmualaikum.maaf pak.
Karyawan sebuah koperasi yg berbadan hukum.tetapi sebelum saya mau keluar saya buka koperasi perseorangan.niat untuk batu lompatan sebelum keluar.dan gak ada niatan untuk mendompleng legalitas nama koperasi kantor tersebut.sebab sebuah promes saya tidak terdapat nama dan badan hukum koperasi karena baru berjalan 2 bulan..apakah itu salah.mohon info.a
Dh
Bolehkan koperasi menahan kartu ATM anggotanya dengan alasan jaminan untuk melunasi pinjaman?
Kami ingin mendirikan koperasi skala propinsi, sdh ada 30 org yang bergabung atas kesamaan kegiatan, jenis usaha penyediaan keperluan para penambang rakyat dan sudah ada sekretariat, lokasi di propinsi sulawesi utara, utk mengurus ijinnya, apa smua yg harus disiapkan?
Dan brp biaya keseluruhan pembuatan badan hukum koperasi?
Mohon bantuannya,
Terimakasih
KPRI dikantor saya sudah berbadan hukum. Nomornya jelas. Namun saat ini arsip tidak ada arsip. Entah sejak kapan hilangnya. Sebagai pengurus baru kami harus bagaimana?
Cara mengetahui koperasi itu udah berbadan hukum yg legal
Assalamualaikum
Saya mau bertanya boleh apa tidak kalau koperasi menjual pupuk subsidi, sedangkan wilayah saya perkebunan kelapa sawit???
Dan jika suatu koperasi menebeng badan hukum nya, maka apa sanksi yang diterima pak???
Kalau misal akte pendirian koperasi hilang atau rusak… itu alangkah baiknya bagaimana?
Bolehkah koperasi menyita barang diluar angunan, sedangkan angunan tersebut milik orang lain dikarenakan yg meminjam uang koperasi tersebut kabur, sehingga pegawai koperasi menyita barang org tersebut padahal barang tersebut milik org lain, dan disaat pemilik asli barang tersebut ingin mengambil barang tersebut pegawai koperasi menyuruh untuk melunasi utang yg meminjam dikoperasi… apakah koperasi melakukan hal sesuai dengan prosedur?
Maaf sebelumnya….jika anggota kprasi tdak mmbyar pinjman itu gmna ya apakah msuk y ke perdata apa pidana,,,
Dan jikalau kprasi tdak brbdan hukum,tidak punya surat ijin usha,dan tdak trdaptar,,,sanksi ya gimana ya
hi legalitas.co.id. sy mau nanya, apakah izin koperasi bisa berubah? Misalnya dari konvensional bisa berubah menjadi syariah dan sebaliknya juga?
Mau nanya, kalau koperasi tutup apakah dana anggota dapat dikembalikan?
Bisakah masyarakat/pengepul buah sawit/pedagang kecil mengajukan keberatan /mengusulkan pembubaran koprasi yg didirikan P.T perkebunan sawit yg tujuannya syarat perusahaan untuk mendapatkan HGU sebagai ganti plasma,tp pihak perusahaan mengatas namakan masyarakat punya koprasi bermitra sama pihak perusahaan tsb,masyarakat pengepul/penimbang sawit tersebut merasa teraniaya karna koprasi tersebut mengambil pelanggan pengepul tersebut,sehingga mata pencaharian mereka terhenti sementara usaha lain tidak ada,mohon penjelasannya,terima kasih,
apakah ada tindakan pidana bagi konsumen yang tidak /belum mampu melunasi pinjaman??
Cara mengecek ksp itu sdh terverifikasi di badan hkum tanpa harus me kantor terdekat bagaimana caranya yaa
Izin bertanya.
Bagaimnaa klo di dlm koprasi pengurus nya tidak mempunya RAT terkait simpan pinjam dan usaha dlam koperasi trsb. Bagaimana tindakan pengurus apabila anggota ny meminta RAT trsb.. Apkah ad sanksi untuk pengurus.. Trimakasih
Selamat sore pak
Mau tanya pak ada koperasi yang sebelumnya merupakan KPN kemudian berubah menjadi KPRI ini landasan hukumnya apa ya pak?
Malam ijin bertanya pak
jika organisasi atau paguyuban di jadikan usaha jual produk dan MLM apakah itu masih di sebut koperasi atau di sebut apa jika berbadah hukum pak
ass…selamat sore dari papua.
mau bertanya pa?
“apakah kena pidana jika seorang karyawan koperasi mengambil barang jaminan tanpa seizin nasabah itu sendiri(tanpa ada orng rumah).
sedangkan pembayaran belum jatuh tempo penglunasan.
Assalamualaikum War.Wab
Dear Pak…
Bisakah yayasan yang sd mendapatkan sk kemenkumham mendirikan koperasi dengan berdasarkan SK Kemenkumham???
Salam..
saya mau tanya apakah suatu organisasi KSP yg sudah berjalan selama 1 tahun harus berbadan hukum? dan apakah ada sanksi jika tidak di urus? kapan sebaiknya KSP di daftarkan sebagai organisasi sah berbadan hukum?
Terimakasih..
About the author