KANTOR LEGALITAS

Konsultan Legalitas & Perizinan Usaha

BADAN HUKUM KOPERASI

ByLEGALITAS

BADAN HUKUM KOPERASI

koperasi indonesiaOleh : ADITYA PUTRA PATRIA, SH, MKn

Kantor Notaris H. RIZUL SUDARMADI, SH, MKn

Mengenai Badan Hukum Koperasi :

Koperasi adalah badan usaha yang berbadan hukum yang kegiatan usahanya mempunyai ruang gerak lebih dari Perseroan Terbatas, yaitu selain Perdagangan Umum dan Jasa, Koperasi bisa memiliki kegiatan Usaha Simpan Pinjam yang mirip perbankan, hanya saja Koperasi tidak boleh mengadakan kegiatan tersebut selain untuk anggotanya.

Undang-undang mengenai Perkoperasian yang menjadi acuan Pendirian Badan Hukum Koperasi adalah Undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, kini dihapuskan dengan munculnya Undang-Undang Nomor 17 tahun 2012 yang baru.

Dahulu Anggaran Dasar Koperasi dibuat oleh Pejabat Kementerian Koperasi, tetapi sejak adanya Keputusan Menteri nomor 98 tahun 2004, tugas tersebut dialihkan ke Notaris yang diangkat sebagai Notaris Pembuat Akta Koperasi.

Kini dengan UU No. 17 Tahun 2012 tersebut, Koperasi cenderung mengarah ke kekuatan modal, atau banyak yang menyebutnya dengan kapitalis. Koperasi kini hanya boleh menjalankan satu jenis usaha, terkait dengan penjenisan usaha yang sebenarnya kurang efektif tersebut, koperasi dibagi dalam 4 jenis, yaitu :

  1. Koperasi Produsen
  2. Koperasi Konsumen
  3. Koperasi Jasa
  4. Koperasi Simpan Pinjam

Koperasi hanya terdapat dua jenjang, yaitu Koperasi Primer dimana anggotanya orang per orang dan Koperasi Sekunder yang anggotanya minimal 3 Badan Hukum Koperasi. Sedangkan Skala Koperasi dibagi atas 3, yaitu :

1. Koperasi skala Nasional, di mana anggota-anggotanya mewakili lebih dari 3 propinsi dan memiliki jumlah anggota sebanyak 120 orang (kebijakan Deputi bid. Kelembagaan Koperasi) dan dalam pembentukannya boleh diwakili dengan quorum 61 orang. Pengesahan Badan Hukumnya dilakukan oleh Menteri Koperasi.

2. Koperasi skala Propinsi, di mana anggota-anggotanya minimal 20 orang dan hanya terdapat di satu propinsi. Pengesahan Badan Hukumnya dilakukan oleh Kepala Dinas Koperasi dan Perdagangan atas nama Menteri.

3. Koperasi skala Kabupaten / Kotamadya, di mana anggota-anggotanya minimal 20 orang dan hanya terdapat di satu kabupaten / kotamadya. Pengesahan Badan Hukumnya juga dilakukan oleh Kepala Dinas Koperasi dan Perdagangan atas nama Menteri.

Akta Pendirian Koperasi memuat Anggaran Dasar (AD) Koperasi yang harus disahkan oleh atau atas nama Menteri Koperasi untuk memperoleh status Badan Hukum. Koperasi dapat membuat Anggaran Rumah Tangga (ART) dan/atau Peraturan Khusus untuk memfasilitasi hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar (AD).

Sumber : http://adityapatria.wordpress.com/

About the author

LEGALITAS administrator

Konsultan Legal dan Perijinan Usaha di Jakarta dan sekitarnya

58 comments so far

dianPosted on7:10 am - Des 12, 2015

Koperasi saya izinnya sudah kadaluarsa.
Berkedudukan di jakarta pusat.
Saat ini Kalau hendak perpanjang izin usaha Koperasi. Dimana?
Apakah di Dinas provinsi, atau di PTSP, atau di kementerian koperasi, atau di BKPM ?
Jika bisa bantu urus izinnya, berapa biayanya dan lama proses nya?
Terima kasih atas jawabannya.

Vije hutapeaPosted on4:33 pm - Mar 8, 2018

Jika ada ksp atau koperasi simpan pinjam tidak tercantum bh(badan hukum)di promis apakah itu bisa dulaporkan?

    LEGALITASPosted on4:38 pm - Mar 12, 2018

    Dear Pak,

    Jika ada pihak yang menjalan kegiatan usaha atas nama Badan Hukum tertentu (contohnya Koperasi simpan pinjam), namun Badan Hukum tersebut belum terdaftar atau dibentuk sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, maka kegiatan tersebut tidak dapat dikatakan suatu kegiatan dari badan hukum yang sah (karena badan hukumnya saja belum ada atau belum terdaftar), maka segala bentuk kegiatan dan akibat dari kegiatan pihak-pihak yang mengatasnamakan Badan hukum tersebut akan ditanggung oleh pihak per orangan saja (orang yang menjalankan nya). Sehingga kegiatannya cenderung dapat dikatakan ilegal dan tanpa izin. Oleh sebab itu, atas dasar penjelasan diatas, maka yang perlu dilaporkan adalah orang nya saja. Karena badan hukumnya belum ada.

    Demikian penjelasan kami, terimakasih.

herlambangPosted on7:43 pm - Nov 16, 2018

bagaimana bila sertifikat rumah di jaminkan di koperasi tapi koperasi tersebut sudah bubar dan tidak diketahui informasinya sama sekali

    LEGALITASPosted on11:17 pm - Nov 20, 2018

    dear,

    perihal tersebut, kami sarankan melaporkan kepada dinas koperasi setempat. dan terkait sertifikat yang dijaminkan agar dilaporkan kepada pihak BPN dengan status hilang, agar sertifikat dilakukan pemblokiran oleh BPN, sehingga sertifikat tidak dapat disalahgunakan atau dijaminkan ataupun dibalik nama. terimakasih

InkPosted on2:24 am - Nov 29, 2018

Apakah legal koperasi simpan pinjam yang berbadan hukum melakukan kegiatannya meminjamkan uang dengan cara berkeliling tiap hari untuk mencari dan menagih nasabah ke rumahnya dengan pembayarannya seminggu sekali ?

    LEGALITASPosted on11:43 pm - Des 4, 2018

    Dear,

    Jika mengacu pada Anggaran dasar koperasi pada umumnya, tidak diperbolehkan demikian. Karena seharusnya setiap koperasi yang sudah berbadan hukum tentu saja sudah memiliki kantor menetap sebagai domisili koperasi. Sehingga calon anggota, yang berminat ingin menjadi anggota koperasi cukup datang ke kantor koperasi tersebut. Demikian juga halnya dengan anggota yang ingin membayar cicilan pinjamanya, cukup mendatangi kantor koperasi bersangkutan.

    Demikian penjelasan kami, terimakasih.

suko pranotoPosted on5:06 pm - Mar 18, 2019

saya ikut koperasi utk menjadi gojek vendor.. dan saya ingin resign dr koperasi tsb dan berubah jd individu.. tetapi koperasi tersebut tidak mau mengeluarkan surat resign padahal itu syarat utama utk perpindahan dr vendor ke individu… apa yg harus saya lakukan? apakah koperasi tersebut tdk melanggar hukum krn mengikat anggotanya utk menjadi anggota seumur hidup. mohon solusinya

SaripuddinPosted on12:32 am - Mar 20, 2019

Koperasi sejahtera Bersama ada ngk yang bisa pinjaman online

O y joyoPosted on6:04 am - Mar 23, 2019

Bisa bantu urus badan hukum koperasi

ajat sudrajatPosted on10:34 pm - Mar 28, 2019

bagaimana caranya untuk mengetahui kalo koperasi simpan pinjam yg katanya sudah berbadan hukum itu sudah mempunyai izin atau belum (legalitasnya)

    LEGALITASPosted on2:33 pm - Mar 31, 2019

    Dear,

    Saat ini belum sistem online untuk pengechekan badan hukum koperasi, sebagaimana pengechekan badan hukum PT, oleh karena itu, silahkan melakukan pengehcekan secara manual ke kantor dinas koperasi setempat. terimakasih.

    khoirulPosted on8:47 pm - Agu 1, 2019

    apakah koprasi /ksu di perbolehkan ambil administrasi 20s/d30% dri pinjaman,dan bunga nya selama10 minggu dan bunga pinjamannya 10% perminggu?

      LEGALITASPosted on8:50 pm - Agu 23, 2019

      Dear,

      Jika koperasi telah berbadan hukum dan telah memiliki izin simpan maka seharusnya mengikuti acuan bunga sebagaimana sudah ditetapkan oleh pemerintah.

RidhoPosted on2:20 pm - Jun 19, 2019

Pak koperasi simpan pinjam boleh ga bergerak di bidang pertanian ?

    LEGALITASPosted on5:53 pm - Jul 1, 2019

    Dear,

    Maksudnya di bidang pertanian bagaimana pak.

    Pada prinsipnya koperasi simpan pinjam hanya boleh menjalankan usaha simpan pinjam untuk anggota atau calon anggota. ruang lingkup kegiatan adalah jasa keuangan. terimakasih

AdhiPosted on10:57 am - Jun 24, 2019

Bisaka nomer badan hukum sebuah koperasi diganti atau di rubah??? Seandainya bisa itu apa penyebabnya,terimakasih

RiskoPosted on3:49 pm - Jul 4, 2019

Asalmualaikum.maaf pak.
Karyawan sebuah koperasi yg berbadan hukum.tetapi sebelum saya mau keluar saya buka koperasi perseorangan.niat untuk batu lompatan sebelum keluar.dan gak ada niatan untuk mendompleng legalitas nama koperasi kantor tersebut.sebab sebuah promes saya tidak terdapat nama dan badan hukum koperasi karena baru berjalan 2 bulan..apakah itu salah.mohon info.a

    LEGALITASPosted on8:46 pm - Jul 29, 2019

    Dear Bpk / Ibu,

    Hal tersebut tidak diatur secara spesifik dalam uu tentang perkoperasian. Atas tindakan tersebut mungkin saja pihak koperasi merasa dirugikan, namun jika anda merasa tidak merugikan koperasi baik secara materi maupun immateril, silahkan anda jelaskan kepada kantor atau pengurus / pimpinan koperasi tempat anda bekerja. Karena dalam uu perkoperasian juga tidak dikenal adanya koperasi perseorangan.

AgusPosted on10:50 pm - Jul 5, 2019

Dh
Bolehkan koperasi menahan kartu ATM anggotanya dengan alasan jaminan untuk melunasi pinjaman?

    LEGALITASPosted on8:41 pm - Jul 29, 2019

    Dear,

    Terkait hal tersebut, dapat disesuaikan dengan AD RT atau peraturan yang berlaku pada koperasi tersebut. Secara spesifik dalam peraturan tidak mengatur perihal tersebut. Namun untuk alasan kepentingan/ jaminan koperasi, hal tersebut bisa saja dilakukan, mungkin dengan mengganti jaminan yang lainnya.

Ifan KoesninPosted on4:35 pm - Jul 13, 2019

Kami ingin mendirikan koperasi skala propinsi, sdh ada 30 org yang bergabung atas kesamaan kegiatan, jenis usaha penyediaan keperluan para penambang rakyat dan sudah ada sekretariat, lokasi di propinsi sulawesi utara, utk mengurus ijinnya, apa smua yg harus disiapkan?
Dan brp biaya keseluruhan pembuatan badan hukum koperasi?
Mohon bantuannya,
Terimakasih

    LEGALITASPosted on8:24 pm - Jul 29, 2019

    Dear Bpk/Ibu,

    Terkait rencana pendirian koperasi tersebut, karena lokasi/domisilinya berada di sulawesi selatan, kami belum dapat membantu langsung proses pengurusannya. Sehingga kami sarankan untuk mencari notaris yang sudah memiliki Sk pembuatan Akta koperasi yang berada disekitar domisili koperasi tersebut. Nantinya notaris tersebut akan menjelaskan secara detail langkah-langkah selanjutnya. terimakasih.

Abu IlhamPosted on10:52 pm - Agu 6, 2019

KPRI dikantor saya sudah berbadan hukum. Nomornya jelas. Namun saat ini arsip tidak ada arsip. Entah sejak kapan hilangnya. Sebagai pengurus baru kami harus bagaimana?

Lin KarlinaPosted on10:55 am - Agu 26, 2019

Cara mengetahui koperasi itu udah berbadan hukum yg legal

AgungPosted on1:35 am - Sep 7, 2019

Assalamualaikum
Saya mau bertanya boleh apa tidak kalau koperasi menjual pupuk subsidi, sedangkan wilayah saya perkebunan kelapa sawit???
Dan jika suatu koperasi menebeng badan hukum nya, maka apa sanksi yang diterima pak???

    LEGALITASPosted on4:52 pm - Sep 15, 2019

    Dear,

    Boleh saja pak, selama badan hukum koperasi tersebut sudah terdaftar di Kementerian koperasi dan telah memiliki izin kegiatan usaha sesuai dengan kegiatan koperasi yaitu menjual pupuk. (secara detail tidak disebutkan pupuk subsidi). Sepengetahuan kami tidak dikenal adanya koperasi yang menumpang badan hukum kepada koperasi lainnya. Oleh karena itu, jika ada koperasi dengan badan hukum seperti itu, maka kegiatannya dikategorikan koperasi yang tidak memiliki izin.

NabielPosted on7:49 pm - Sep 17, 2019

Kalau misal akte pendirian koperasi hilang atau rusak… itu alangkah baiknya bagaimana?

JundullahPosted on9:51 pm - Sep 26, 2019

Bolehkah koperasi menyita barang diluar angunan, sedangkan angunan tersebut milik orang lain dikarenakan yg meminjam uang koperasi tersebut kabur, sehingga pegawai koperasi menyita barang org tersebut padahal barang tersebut milik org lain, dan disaat pemilik asli barang tersebut ingin mengambil barang tersebut pegawai koperasi menyuruh untuk melunasi utang yg meminjam dikoperasi… apakah koperasi melakukan hal sesuai dengan prosedur?

    LEGALITASPosted on2:57 pm - Okt 14, 2019

    dear,

    tentu saja tidak boleh, karena salah subjek. koperasi tetap harus menagih utang kepada si peminjam, koperasi tidak dapat menyita barang milik orang lain, namun jika sudah terjadi seperti itu silahkan saja pemilik barang melaporkan hal tersebut kepada pihak berwajib untuk diproses secara hukum. terimakasih

      AgusPosted on11:18 pm - Okt 18, 2019

      Maaf sebelumnya….jika anggota kprasi tdak mmbyar pinjman itu gmna ya apakah msuk y ke perdata apa pidana,,,
      Dan jikalau kprasi tdak brbdan hukum,tidak punya surat ijin usha,dan tdak trdaptar,,,sanksi ya gimana ya

        LEGALITASPosted on1:41 pm - Nov 21, 2019

        Dear Pak Agus,

        Kewajiban membayar pinjaman adalah kewajiban peminjam. Apakah sanksinya pidana atau perdata keduanya dapat dijadikan upaya hukum bagi kreditur, tergantung apakah unsurnya terpenuhi yang mana.

        Sedangkan terkait badan hukum koperasi, menjadi masalah hukum lain. dan tidak dapat menggugurkan kewajiban debitur membayar kewajibannya.

AndyPosted on11:14 am - Okt 17, 2019

hi legalitas.co.id. sy mau nanya, apakah izin koperasi bisa berubah? Misalnya dari konvensional bisa berubah menjadi syariah dan sebaliknya juga?

    LEGALITASPosted on1:36 pm - Nov 21, 2019

    Dear pak Andy,

    Bisa pak, tetapi harus merubah semua anggaran dasar dari awal, merubah bentuk koperasinya. dari Koperasi umum menjadi bentuk kop syariah.

KevinPosted on9:47 pm - Okt 17, 2019

Mau nanya, kalau koperasi tutup apakah dana anggota dapat dikembalikan?

    LEGALITASPosted on1:36 pm - Nov 21, 2019

    Dear Pak kevin,

    Wajib dikembalikan pak. bersamaan dengan pembagian aset SHU nya.

    Ahmad syukriPosted on2:07 am - Feb 11, 2020

    Bisakah masyarakat/pengepul buah sawit/pedagang kecil mengajukan keberatan /mengusulkan pembubaran koprasi yg didirikan P.T perkebunan sawit yg tujuannya syarat perusahaan untuk mendapatkan HGU sebagai ganti plasma,tp pihak perusahaan mengatas namakan masyarakat punya koprasi bermitra sama pihak perusahaan tsb,masyarakat pengepul/penimbang sawit tersebut merasa teraniaya karna koprasi tersebut mengambil pelanggan pengepul tersebut,sehingga mata pencaharian mereka terhenti sementara usaha lain tidak ada,mohon penjelasannya,terima kasih,

VyraPosted on8:25 am - Okt 23, 2019

apakah ada tindakan pidana bagi konsumen yang tidak /belum mampu melunasi pinjaman??

DafaPosted on7:45 pm - Mar 6, 2020

Cara mengecek ksp itu sdh terverifikasi di badan hkum tanpa harus me kantor terdekat bagaimana caranya yaa

AryPosted on2:21 pm - Apr 10, 2020

Izin bertanya.
Bagaimnaa klo di dlm koprasi pengurus nya tidak mempunya RAT terkait simpan pinjam dan usaha dlam koperasi trsb. Bagaimana tindakan pengurus apabila anggota ny meminta RAT trsb.. Apkah ad sanksi untuk pengurus.. Trimakasih

    LEGALITASPosted on2:53 pm - Jun 19, 2020

    Dear Bapak/Ibu,

    Baik. Sesuai UU Koperasi yang dituangkan dalam AD/RT akta notaris koperasi, pada umumnya terdapat kewajiban pengurusan membuat RAT tahunan yang dilaporkan kepada semua anggota. Oleh karena itu, terhadap pengurus koperasi yang tidak membuat RAT dan tidak melaporkan kepada anggota koeprasi, maka para anggota dapat meminta diadakan rapat dengan pembahasan pertanggung jawaban pengurus koperasi. Jika tidak ditindak lanjuti maka para anggota dapat melaporkan koperasi tersebut ke dinas koperasi setempat, atau jika ditemukan adanya unsur tindak pidana yang dilakukan oleh pengurus koperasi, misalnya penggelapan dana koperasi dapat dilaporkan ke kantor polisi setempat.

    Jika bapak /Ibu mengalami kesulitan dan memerlukan informasi terkait perihal tersebut dapat menghubungi hotline telepon kami di Nomor 0812-155-440-22 dengan ibu Sandra. terimakasih

IraPosted on6:06 pm - Jun 4, 2020

Selamat sore pak
Mau tanya pak ada koperasi yang sebelumnya merupakan KPN kemudian berubah menjadi KPRI ini landasan hukumnya apa ya pak?

andyPosted on7:46 pm - Jun 24, 2021

Malam ijin bertanya pak

jika organisasi atau paguyuban di jadikan usaha jual produk dan MLM apakah itu masih di sebut koperasi atau di sebut apa jika berbadah hukum pak

AtianiPosted on1:27 pm - Nov 15, 2021

ass…selamat sore dari papua.
mau bertanya pa?
“apakah kena pidana jika seorang karyawan koperasi mengambil barang jaminan tanpa seizin nasabah itu sendiri(tanpa ada orng rumah).
sedangkan pembayaran belum jatuh tempo penglunasan.

    LEGALITASPosted on6:42 pm - Nov 23, 2021

    Dear,
    iya pak, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai kejahatan pencurian sebagaimana diatur dalam pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

UmarPosted on11:24 pm - Des 8, 2021

Assalamualaikum War.Wab
Dear Pak…
Bisakah yayasan yang sd mendapatkan sk kemenkumham mendirikan koperasi dengan berdasarkan SK Kemenkumham???

FrankyPosted on12:03 pm - Apr 27, 2022

Salam..
saya mau tanya apakah suatu organisasi KSP yg sudah berjalan selama 1 tahun harus berbadan hukum? dan apakah ada sanksi jika tidak di urus? kapan sebaiknya KSP di daftarkan sebagai organisasi sah berbadan hukum?

Terimakasih..

    LEGALITASPosted on11:25 am - Jun 19, 2022

    dear,

    KSP dimaksud adalah Koperasi Simpan Pinjam?
    Pada dasarnya tidak harus menunggu 1 tahun. sebaiknya sebelum menjalankan kegiatan usaha sudah harus dilengkapi legalitas dan izin kegiatan KSP tersebut. terimakasih

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!