Registrasi Kepabeanan adalah kegiatan pendaftaran yang dilakukan pengguna jasa kepabeanan dan cukai (importir, eksportir, ppjk, pengusaha barang kena cukai, pengangkut, pengusaha kawasan berikat dan sejenisnya) ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mendapatkan nomor identitas kepabeanan.
Nomor Identitas Kepabeanan yang selanjutnya disingkat NIK adalah nomor identitas yang bersifat pribadi atau juga perusahaan, yang digunakan untuk mengakses atau berhubungan dengan sistem kepabeanan yang menggunakan teknologi informasi maupun secara manual.
Dasar Hukum :
Registrasi Nomor Induk Kepabeanan (NIK) – BEA CUKAI
URUS NIK BEACUKAI EKSPORT IMPORT
URUS NIK BEACUKAI EKSPORT
URUS NIK BEACUKAI IMPORT
URUS NIK BEACUKAI PPJK
URUS NIK BEACUKAI PENGANGKUT
URUS NIK BEACUKAI DITOLAK
URUS SRP BEACUKAI / NIK BEACUKAI
Persyaratan NIK BEA CUKAI / Registrasi Kepabeanan :
1. FC Akte Pendirian Perusahaan dan pengesahaan kehakiman (SK Kehakiman).
2. FC Semua Akte Perubahan dan termasuk pengesahaan kehakiman (SK Kehakiman) jika ada.
3. FC Domisili Perusahaan yg masih berlaku.
4. FC Warna Kartu NPWP Perusahaan dan Lembar SKT (Surat Keterangan Terdaftar)
6. FC Warna SPPKP (Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak) jika ada.
7. FC Warna SIUP PT Lokal atau Pendaftaran BKPM/Izin Prinsip/IUT Perusahaan PMA.
8. FC Warna TDP Perusahaan.
9. FC API-U/P Warna (Angka Pengenal Importir) – Bolak Balik
10. Salah satu jenis barang yang akan di Export atau di Import
11.FC NIK Beacukai lama atau SRP Lama (Apabila Perubahan)
12.FC Warna KTP dan NPWP Direksi (Pengurus Perusahaan yg ada di Akte Terakhir) direktur dan komisaris
13. FC Warna KTP dan NPWP Kuasa Direksi (Penanda Tangan API).
14. FC Refrensi Bank atau Rekening Giro satu bulan terakhir.
Lama Proses 5-7 hari kerja
Jasa Legal Hubungi Kami
Dokumen pick up and delivery system (sistem antar jemput) khusus Jabodetabek, untuk luar kota kirim via TIKI.
Softcopy Dokumen Kirim Via Email
About the author