Jakarta, Legalitas.co.id | Sejak pergantian pucuk pemerintahan, efesiensi dan kemudahan mendapat pelayanan publik kini tampak semakin nyata. Layanan perijinan dengan sistem online yang digadang-gadang oleh pemerintahan Jokowi pelan-pelan wujudnya semakin terlihat dan mulai terealisasi.
Salahsatunya adalah sistem pelayanan online Indonesia National Single Window atau yang disingkat dengan INSW yang baru efeketif berjalan dalam hitungan minggu. Walau saat peluncuran sistem layanan baru ini sedikit mengalami kendala Server koneksi hampir 7 hari kerja, akan tetapi saat ini sistem ini sudah mulai berjalan dan dapat diakses untuk mendapatkan layanan perijinan secara online.
Dari pantauan team Legalitas.co.id Selasa (22/03/2017), jenis perizinan yang sudah mulai dapat dilayani adalah permohonan untuk mendapatkan Nomor Identitas Kepabenan (NIK). Team Legalitas.co.id mencoba menggunakan sistem ini dan hasilnya cukup efektif dan mudah digunakan.
Semoga saja, dengan adanya gebrakan dari pemerintahan yang baru yang serius membenahi sistem layanan publik ini, dapat memudahkan masyarakat mendapatkan layanan yang maksimal, khusus bagi kalangan pengusaha, hal ini menjadi kabar baik yang sudah lama ditunggu-tunggu. (Tim Legalitas)
Registrasi Kepabeanan adalah kegiatan pendaftaran yang dilakukan pengguna jasa kepabeanan dan cukai (importir, eksportir, ppjk, pengusaha barang kena cukai, pengangkut, pengusaha kawasan berikat dan sejenisnya) ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mendapatkan nomor identitas kepabeanan.
Nomor Identitas Kepabeanan yang selanjutnya disingkat NIK adalah nomor identitas yang bersifat pribadi atau juga perusahaan, yang digunakan untuk mengakses atau berhubungan dengan sistem kepabeanan yang menggunakan teknologi informasi maupun secara manual.
Dasar Hukum :
Registrasi Nomor Induk Kepabeanan (NIK) – BEA CUKAI
URUS NIK BEACUKAI EKSPORT IMPORT
URUS NIK BEACUKAI EKSPORT
URUS NIK BEACUKAI IMPORT
URUS NIK BEACUKAI PPJK
URUS NIK BEACUKAI PENGANGKUT
URUS NIK BEACUKAI DITOLAK
URUS SRP BEACUKAI / NIK BEACUKAI
Persyaratan NIK BEA CUKAI / Registrasi Kepabeanan :
1. FC Akte Pendirian Perusahaan dan pengesahaan kehakiman (SK Kehakiman).
2. FC Semua Akte Perubahan dan termasuk pengesahaan kehakiman (SK Kehakiman) jika ada.
3. FC Domisili Perusahaan yg masih berlaku.
4. FC Warna Kartu NPWP Perusahaan dan Lembar SKT (Surat Keterangan Terdaftar)
6. FC Warna SPPKP (Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak) jika ada.
7. FC Warna SIUP PT Lokal atau Pendaftaran BKPM/Izin Prinsip/IUT Perusahaan PMA.
8. FC Warna TDP Perusahaan.
9. FC API-U/P Warna (Angka Pengenal Importir) – Bolak Balik
10. Salah satu jenis barang yang akan di Export atau di Import
11.FC NIK Beacukai lama atau SRP Lama (Apabila Perubahan)
12.FC Warna KTP dan NPWP Direksi (Pengurus Perusahaan yg ada di Akte Terakhir) direktur dan komisaris
13. FC Warna KTP dan NPWP Kuasa Direksi (Penanda Tangan API).
14. FC Refrensi Bank atau Rekening Giro satu bulan terakhir.
Lama Proses 5-7 hari kerja
Jasa Legal Hubungi Kami
Dokumen pick up and delivery system (sistem antar jemput) khusus Jabodetabek, untuk luar kota kirim via TIKI.
Softcopy Dokumen Kirim Via Email