KANTOR LEGALITAS

Konsultan Legalitas & Perizinan Usaha

Kategori Arsip Artikel

ByLEGALITAS

Informasi Peralihan Layanan Perizinan Migas

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 17 Tahun 2021 Tanggal 27 Juli 2021 Tentang Peralihan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Melalui Sistem OSS, maka 68 KBLI sesuai dengan PP 5 Tahun 2021 mulai tanggal 2 Agustus permohonan layanan perizinan melalui https://oss.go.id.

Layanan berusaha yang akan dialihkan ke https://oss.go.id antara lain :

1.  Izin Survei Umum Migas

2.  Izin Pengolahan Migas

3.  Izin Penyimpanan Migas

4.  Izin Niaga Migas

5.  Izin Usaha Pertambangan

6.  Izin Usaha Pertambangan Khusus

7.  Izin Usaha Pertambangan Khusus Sebagai Kelanjutan Operasi

8.  Izin Pengangkutan dan Penjualan Minerba

9.  Izin Usaha Jasa Pertambangan

10.  Izin Pertambangan Rakyat

11.  Izin Panas Bumi

12.  Izin Usaha Bahan Bakar Nabati

13.  Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Kepentingan Umum

14.  Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik

15.  Izin Penjualan Listrik Lintas Negara

16.  Izin pembelian Tenaga Listrik Lintas Negara

17.  Izin Interkoneksi Tenaga Listrik Lintas Negara

ByLEGALITAS

KBLI 2020 Resmi Berlaku, Akses OSS Gunakan KBLI 2020

Badan Pusat Statistik (BPS) telah menerbitkan Peraturan terbaru pengaturan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang menjadi acuan kegiatan berusaha di Indonesia.

Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) adalah mengklasifikasikan aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/output, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha yang digunakan sebagai acuan standar dan alat koordinasi, integrasi, serta sinkronisasi penyelenggaraan statistik.

Pemberlakuan KBLI tahun 2020 ditetapkan berdasarkan Peraturan Badan Pusat Statisik Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.

Dalam peraturan ini hanya terdiri dari 5 pasal. Adapun pasal-pasal dalam peraturan ini mengatur tentang hal-hal sebagai berikut :

Pasal 1 :  Defenisi KBLI 2020

Pasal 2 : Penggunaan KBLI 2020

Pasal 3 : Lampiran KBLI 2020

Pasal 4 : Pencabutan Peraturan KBLI 2015 dan KBLI 2017 perubahan peraturan KBLI 2015

Pasal 5 : Pemberlakuan KBLI 2020

Peraturan ini diterbitkan pada 15 September 2020, dan jika merujuk pada Pasal 5 seharusnya Peraturan ini seharusnya telah resmi berlaku sejak diundangkan, tetapi dalam sistem Online Single Submission (OSS) pemberlakuan KBLI 2020 mulai resmi diberlakukan pada pada 9 Agustus 2021 seiring dengan peresmian perubahan sistem layanan pada OSS dari sistem OSS.1.1 menjadi sistem OSS 4.0 Pelayanan Perizinan Berusaha melalui Sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko.

Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem Online Single Submission (OSS) merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

DOWNLOAD PERATURAN DAN LAMPIRAN KBLI 2020

ByLEGALITAS

Download PP dan Perpres turunan UU Cipta Kerja

Pemerintah telah menerbitkan 49 peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang terdiri dari  45 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres). Peraturan pelaksana tersebut juga telah diundangkan ke dalam Lembaran Negara RI.

Semua peraturan tersebut dapat diakses pada laman link download dibawah ini.

45 (empat puluh lima) Peraturan Pemerintah : Download disini

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakukan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan,Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;
  16. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;
  17. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;
  18. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
  19. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan;
  20. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;
  21. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;
  22. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;
  23. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;
  24. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;
  25. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;
  26. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;
  27. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran;
  28. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Penerbangan, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;
  29. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perkeretaapian, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;
  30. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;
  31. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja;
  32. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan;
  33. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan;
  34. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2021 tentang Rekening Penampungan Biaya Perjalanan Ibadah Umrah, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;
  35. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;
  36. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;
  37. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;
  38. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;
  39. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak Atas Tanah, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;
  40. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;
  41. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;
  42. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran;
  43. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;
  44. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021; dan
  45. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi yang Melibatkan Lembaga Pengelola Investasi dan/atau Entitas yang Dimilikinya, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021.

4 (empat ) Peraturan Presiden : Download disini !

  1. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2021 tentang Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;
  2. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;
  3. Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kerja Sama Antara Pemerintah Pusat dengan Badan Usaha Milik Negara dalam Penyelenggaraan Informasi Geospasial Dasar, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021; dan
  4. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021.

Sumber :

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Sekretariat Kabinet jdih.setkab.go.id.

ByLEGALITAS

Daftar Subklasifikasi SBU Ketenagalistrikan Yang Diampu Oleh PUPR

Merujuk pada surat Direktorat Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tanggal 13 November 2020 yang ditujukan Kepada Lemabaga OSS perihal Subklasifikasi Ketenagalistrikan merujuk pada Peraturan Pemerintah Namer 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi Pasal 20 ayat (2) mengamanatkan bahwa ketentuan mengenai:

  1. Klasifikasi dan subklasifikasi usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dan Pasal 18 ayat (2) huruf a yang terkatt ketenagalistrikan,
  2. Kualifikasi usaha yang terkait ketenagalistrikan,
  3. sertifikasi badan usaha yang terkait ketenaga1istrikan, dan
  4. Kualifikasi dan sertifikasi tenaga kerja instalasi tenaga listrik

dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 19 Tahun 2014 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 08/PRT/M/2011 tentang Pembagian Subklasifikasi dan Subkualffikasi Usaha Jasa Konstruksi, bersama ini kami sampaikan daftar subklasifikasi yang berkaitan dengan ketenagalistrikan dapat dilihat/didownload dalam table berikut ini.

Kementerian PUPR hanya akan menindaklanjuti perizinan Jasa Konstruksi untuk subklasifikasi yang di ampu oleh Kementerian PUPR.

ByLEGALITAS

PP 14 Tahun 2021 Turunan UU Cipta Kerja Bidang Jasa Konstruksi, Sejumlah Pasal di PP 22 Tahun 2020 diubah dan ditambah

Peraturan Pemerintah sebagai turunan pasca disahkannya Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai UU telah diterbitkan. Seperti diketehui kegiatan usaha Jasa konstruksi menjadi salahsatu cluster yang diatur dalam Omnibus Law Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020.

Sebelum UU Ciptaker ini terbit kegiatan jasa konstruksi tunduk pada Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi.

Dengan berlakunya UU Cipta Kerja, maka sebagai Peraturan Pelaksana telah diterbitkan Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi yang mulai berlaku sejak ditetapkan pada tanggal 2 Februari 2021, dan dicatat dalam Lembaran Negara No. 24

Pada saat PP No. 14 Tahun 2021 berlaku, semua ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan PP No.14 Tahun 2021.

Lalu pasal apa saja yang diubah dalam ketentuan PP No. 14 Tahun 2021 ini, berikut daftarnya :

  1. Ketentuan Pasal 1 diubah
  2. Ketentuan Pasal 6 diubah
  3. Diantara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 24 Pasal yakni Pasal 6A sampai dengan Pasal 6X
  4. Ketentuan Pasal 8 diubah
  5. Ketentuan Pasal 9 diubah
  6. Ketentuan Pasal 11 diubah
  7. Ketentuan Pasal 12 diubah
  8. Ketentuan Pasal 20 diubah
  9. Ketentuan Pasal 22 diubah
  10. Diantara Pasal 26 dan Pasal 27 disisipakn 4 Pasal yakni Pasal 26 A sampai dengan Pasal 26 D
  11. Ketentuan Pasal 28 diubah
  12. Diantara pasal 28 dan 29 disisipkan 11 pasal yakni pasal 28 A sampai dengan pasal 28 K
  13. Diantara pasal 29 dan pasal 30 disisipkan 10 pasal yakni pasal 29A sampai dengan pasal 29J
  14. Ketentuan pasal 30 diubah
  15. Diantara pasal 30 dan 31 disisipkan 13 pasal yakni pasal 30A sampai dengan pasal 30M
  16. Ketentuan pasal 41 diubah
  17. Diantara pasal 41 dan 42 disisipkan 18 pasal yakni pasal 41A sampai dengan pasal 41R
  18. Diantara pasal 42 dan 43 ditambahkan 11 pasal yakni pasal 42A sampai dengan pasal 42K
  19. Ketentuan pasal 43 diubah
  20. Diantara pasal 51 dan pasal 52 disisipkan 1 pasal yakni pasal 51A
  21. Ketentuan pasal 59 diubah
  22. Ketentuan pasal 61 diubah
  23. Ketentuan pasal 64 diubah
  24. Diantara pasal 70 dan 71 ditambahkan 8 pasal yakni pasal 70A sampai dengan pasal 70H
  25. Ketentuan ayat (2) pasal 72 diubah
  26. Diantara pasal 74 dan 75 ditambahkan 1 pasal yakni pasal 74A
  27. Ketentuan pasal 77 diubah
  28. Ketentuan pasal 84 diubah
  29. Diantara pasal 84 dan pasal 85 ditambahkan 37 pasal yakni pasal 84A sampai dengan pasal 84 AK
  30. Ketentuan pasal 85 diubah
  31. Diantara pasal 85 dan pasal 86 disisipkan 18 pasal yakni pasal 85A sampai dengan pasal 85R
  32. Ketentuan ayat (2) pasal 97 diubah
  33. Diantara pasal 123 dan pasal 124 disisipkan 1 pasal yakni pasal 123A
  34. Diantara pasal 150 dan pasal 151 disisipkan 1 pasal yakni pasal 150A
  35. Ketentuan pasal 152 diubah
  36. Ketentuan pasal 153 diubah
  37. Ketentuan pasal 154 diubah
  38. Diantara ketentuan pasal 154 dan pasal 155 disisipkan 2 pasal 154 A sampai dengan pasal 154 B
  39. Diantara ketentuan pasal 157 dan pasal 158 disisipkan 1 pasal yakni pasal 157A
  40. Ketentuan pasal 161 diubah
  41. Ketentuan pasal 163 diubah
  42. Ketentuan pasal 164 diubah
  43. Diantara pasal 168 dan 169 disisipkan 1 pasal yakni pasal 168A
  44. Diantara pasal 176 dan pasal 177 disisipkan 1 pasal yakni pasal 176A
  45. Diantara pasal 178 dan pasal 179 disisipkan 1 pasal yakni pasal 178A

Ketentuan Pasal II PP No. 14 Tahun 2021 berlaku pada saat diundangkan yakni pada tanggal 2 Februari 2021.

Download

  1. PP No. 14 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi.
  2. Lampiran Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi.
  4. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi.
error: Content is protected !!