Berdasarkan Surat Edaran Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 17 Tahun 2021 Tanggal 27 Juli 2021 Tentang Peralihan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Melalui Sistem OSS, maka 68 KBLI sesuai dengan PP 5 Tahun 2021 mulai tanggal 2 Agustus permohonan layanan perizinan melalui https://oss.go.id.
Layanan berusaha yang akan dialihkan ke https://oss.go.id antara lain :
1. Izin Survei Umum Migas
2. Izin Pengolahan Migas
3. Izin Penyimpanan Migas
4. Izin Niaga Migas
5. Izin Usaha Pertambangan
6. Izin Usaha Pertambangan Khusus
7. Izin Usaha Pertambangan Khusus Sebagai Kelanjutan Operasi
8. Izin Pengangkutan dan Penjualan Minerba
9. Izin Usaha Jasa Pertambangan
10. Izin Pertambangan Rakyat
11. Izin Panas Bumi
12. Izin Usaha Bahan Bakar Nabati
13. Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Kepentingan Umum
14. Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik
15. Izin Penjualan Listrik Lintas Negara
16. Izin pembelian Tenaga Listrik Lintas Negara
17. Izin Interkoneksi Tenaga Listrik Lintas Negara
Pemerintah telah menerbitkan 49 peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang terdiri dari 45 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres). Peraturan pelaksana tersebut juga telah diundangkan ke dalam Lembaran Negara RI.
Semua peraturan tersebut dapat diakses pada laman link download dibawah ini.
45 (empat puluh lima) Peraturan Pemerintah : Download disini
4 (empat ) Peraturan Presiden : Download disini !
Sumber :
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Sekretariat Kabinet jdih.setkab.go.id.
Merujuk pada surat Direktorat Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tanggal 13 November 2020 yang ditujukan Kepada Lemabaga OSS perihal Subklasifikasi Ketenagalistrikan merujuk pada Peraturan Pemerintah Namer 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi Pasal 20 ayat (2) mengamanatkan bahwa ketentuan mengenai:
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 19 Tahun 2014 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 08/PRT/M/2011 tentang Pembagian Subklasifikasi dan Subkualffikasi Usaha Jasa Konstruksi, bersama ini kami sampaikan daftar subklasifikasi yang berkaitan dengan ketenagalistrikan dapat dilihat/didownload dalam table berikut ini.
Kementerian PUPR hanya akan menindaklanjuti perizinan Jasa Konstruksi untuk subklasifikasi yang di ampu oleh Kementerian PUPR.
Peraturan Pemerintah sebagai turunan pasca disahkannya Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai UU telah diterbitkan. Seperti diketehui kegiatan usaha Jasa konstruksi menjadi salahsatu cluster yang diatur dalam Omnibus Law Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020.
Sebelum UU Ciptaker ini terbit kegiatan jasa konstruksi tunduk pada Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi.
Dengan berlakunya UU Cipta Kerja, maka sebagai Peraturan Pelaksana telah diterbitkan Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi yang mulai berlaku sejak ditetapkan pada tanggal 2 Februari 2021, dan dicatat dalam Lembaran Negara No. 24
Pada saat PP No. 14 Tahun 2021 berlaku, semua ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan PP No.14 Tahun 2021.
Lalu pasal apa saja yang diubah dalam ketentuan PP No. 14 Tahun 2021 ini, berikut daftarnya :
Ketentuan Pasal II PP No. 14 Tahun 2021 berlaku pada saat diundangkan yakni pada tanggal 2 Februari 2021.
Download