Persyaratan dokumen yang harus dipenuhi untuk mengurus Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) sebagai berikut :
- FC KTP Penanggung Jawab (WNI)
- Kartu Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) (WNA).
- FC Akta pendirian dan semua perubahannya.
- FC SK pengesahan pendirian dan perubahannya.
- FC NPWP Badan Hukum
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- FC Bukti Kepemilikan tempat usaha (sewa/hak milik)
- Surat Pernyataan akan mengurus Sertifikat Laik Sehat paling lama 3 (tiga) bulan sejak TDUP diterbitkan dikecualikan untuk usaha Bar dan Pusat Penjualan Makanan)
- FC IMB tempat usaha
- Izin Lingkungan (UKL/UPL atau AMDAL), dikecualikan untuk usaha yang berada di kawasan / gedung yang telah memiliki Izin Lingkungan, maka melampirkan Izin Lingkungan (UKL/UPL atau AMDAL) kawasan / gedung (untuk usaha menengah dan besar).
- Dokumen lainnya, apabila diperlukan.