1. FC KTP Penanggung Jawab (WNI)
  2. Kartu Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) (WNA).
  3. FC Akta pendirian dan semua perubahannya.
  4. FC SK pengesahan pendirian dan perubahannya.
  5. FC NPWP Badan Hukum
  6. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  7. FC Bukti Kepemilikan tempat usaha (sewa/hak milik)
  8. Surat Pernyataan akan mengurus Sertifikat Laik Sehat paling lama 3 (tiga) bulan sejak TDUP diterbitkan dikecualikan untuk usaha Bar dan Pusat Penjualan Makanan)
  9. FC IMB tempat usaha
  10. Izin Lingkungan (UKL/UPL atau AMDAL), dikecualikan untuk usaha yang berada di kawasan / gedung yang telah memiliki Izin Lingkungan, maka melampirkan Izin Lingkungan (UKL/UPL atau AMDAL) kawasan / gedung (untuk usaha menengah dan besar).
  11. Dokumen lainnya, apabila diperlukan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *