Hubung Kami :

0819-1100-0310

E-mail :

admin@legalitas.co.id

Tag: syarat terbaru urus tdup

Persyaratan Tanda Daftar Usaha Pariwisata

Dec 11, 2023 by LEGALITAS

Persyaratan dokumen yang harus dipenuhi untuk mengurus Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) sebagai berikut :

  1. FC KTP Penanggung Jawab (WNI)
  2. Kartu Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) (WNA).
  3. FC Akta pendirian dan semua perubahannya.
  4. FC SK pengesahan pendirian dan perubahannya.
  5. FC NPWP Badan Hukum
  6. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  7. FC Bukti Kepemilikan tempat usaha (sewa/hak milik)
  8. Surat Pernyataan akan mengurus Sertifikat Laik Sehat paling lama 3 (tiga) bulan sejak TDUP diterbitkan dikecualikan untuk usaha Bar dan Pusat Penjualan Makanan)
  9. FC IMB tempat usaha
  10. Izin Lingkungan (UKL/UPL atau AMDAL), dikecualikan untuk usaha yang berada di kawasan / gedung yang telah memiliki Izin Lingkungan, maka melampirkan Izin Lingkungan (UKL/UPL atau AMDAL) kawasan / gedung (untuk usaha menengah dan besar).
  11. Dokumen lainnya, apabila diperlukan.

Open chat
Hi, Legalitas...