Dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 09/Prt/M/2019 Tentang Pedoman Pelayanan Perizinan Badan Usaha dalam pasal 1 Ketentuan Umum disebutkan:

Jasa Konstruksi Asing Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing yang selanjutnya disingkat BUJKA adalah badan usaha yang berdomisili di negara asal yang membuka Kantor Perwakilan BUJKA dan/atau BUJKA Berbadan Hukum Indonesia.

Kantor Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing yang selanjutnya disebut Kantor Perwakilan BUJKA adalah kantor yang ditunjuk oleh BUJKA di luar negeri sebagai perwakilannya di Indonesia.

Sedangkan BUJKA Berbadan Hukum Indonesia yang selanjutnya disebut BUJK Penanaman Modal Asing adalah BUJK berbadan hukum perseroan terbatas yang dibentuk melalui kerja sama modal antara BUJKA dengan BUJKN.

Pasal 3 ayat 3 disebutkan Kantor Perwakilan BUJKA yang akan menyelenggarakan kegiatan Jasa Konstruksi wajib memiliki Izin Perwakilan.

Jenis Izin Kantor Perwakilan BUJKA meliputi :

  1. Jasa Konsultansi Konstruksi;
  2. Pekerjaan Konstruksi; atau
  3. Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi

Izin Perwakilan BUJKA berlaku selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang.

Tahapan perizinan untuk penerbitan baru Izin Perwakilan BUJKA meliputi:

  1. pendaftaran;
  2. penerbitan Izin Perwakilan berdasarkan komitmen;
  3. pemenuhan komitmen;
  4. verifikasi dan validasi pemenuhan komitmen Izin Perwakilan;
  5. pembayaran biaya Izin Perwakilan; dan
  6. penerbitan Izin Perwakilan yang efektif.

Pemenuhan komitmen Izin Perwakilan BUJKA dibuktikan dengan kepemilikan SBU dengan kualifikasi besar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kerja Sama Operasi

Dalam melaksanakan Izin Perwakilan, Kantor Perwakilan BUJKA harus memenuhi ketentuan membentuk KSO dengan BUJKN.

KSO dilakukan dengan prinsip kesetaraan kualifikasi besar, kesamaan layanan, dan tanggung renteng.

Ikatan KSO dimulai saat mengikuti proses pengadaan, pelaksanaan, sampai dengan pengakhiran pekerjaan konstruksi.

BUJKN yang menjadi mitra KSO dengan Kantor Perwakilan BUJKA harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. berbadan hukum perseroan terbatas;
  2. memiliki SBU kualifikasi besar dan jenis usaha yang sama dengan Kantor Perwakilan BUJKA;
  3. memiliki IUJK badan usaha; dan
  4. berbentuk BUMN, BUMD, atau BUMS yang 100% (seratus persen) kepemilikan sahamnya dimiliki perseorangan warga negara Indonesia dan/atau badan usaha nasional.

Persentasi KSO

  1. KSO untuk pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
  2. paling rendah 50% (lima puluh persen) dari nilai biaya pekerjaan konstruksi dikerjakan di dalam negeri; dan
  3. paling rendah 30% (tiga puluh persen) dari nilai biaya pekerjaan pelaksanaan konstruksi dikerjakan oleh BUJKN mitra KSO.
  4. KSO untuk pelaksanaan jasa Konsultansi Konstruksi dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
  5. seluruh pekerjaan jasa Konsultansi Konstruksi dilakukan di dalam negeri; dan
  6. paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari nilai pekerjaan jasa Konsultansi Konstruksi dikerjakan oleh

BUJKN mitra KSO.

Pemberian Izin Perwakilan BUJKA :

  1. Izin Perwakilan dimohonkan oleh PJBU selaku pimpinan Kantor Perwakilan BUJKA.
  2. Kantor Perwakilan BUJKA wajib menempatkan warga negara Indonesia sebagai PJBU.
  3. Dalam hal warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi PJBU maka warga negara Indonesia menjabat sebagai PJTBU.

Menurut Pasal 32 UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi Badan usaha Jasa Konstruksi asing atau usaha perseorangan Jasa Konstruksi asing yang akan melakukan usaha Jasa Konstruksi di wilayah Indonesia wajib membentuk:

a. kantor perwakilan; dan/atau

b. badan usaha berbadan hukum Indonesia melalui kerja sama modal dengan badan usaha Jasa Konstruksi nasional.

Dan Pasal 33 ayat 1 disebutkan Kantor perwakilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a wajib:

  1. berbentuk badan usaha dengan kualifikasi yang setara dengan kualifikasi besar;
  2. memiliki izin perwakilan badan usaha Jasa Konstruksi asing;
  3. membentuk kerja sama operasi dengan badan usaha Jasa Konstruksi nasional berkualifikasi besar yang memiliki Izin Usaha dalam setiap kegiatan usaha Jasa Konstruksi di Indonesia;
  4. mempekerjakan lebih banyak tenaga kerja Indonesia daripada tenaga kerja asing;
  5. menempatkan warga negara Indonesia sebagai pimpinan tertinggi kantor perwakilan;
  6. mengutamakan penggunaan material dan teknologi konstruksi dalam negeri;
  7. memiliki teknologi tinggi, mutakhir, efisien, berwawasan lingkungan, serta memperhatikan kearifan lokal;
  8. melaksanakan proses alih teknologi; dan
  9. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 33 ayat 3 Kerja sama operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan prinsip kesetaraan kualifikasi, kesamaan layanan, dan tanggung renteng.

Badan usaha Jasa Konstruksi yang dibentuk dalam rangka kerja sama modal badan usaha berbadan hukum Indonesia melalui kerja sama modal dengan badan usaha Jasa Konstruksi harus memenuhi persyaratan kualifikasi besar.

Sumber : Disarikan dari berbagai sumber peraturan dan UU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *