Dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 09/Prt/M/2019 Tentang Pedoman Pelayanan Perizinan Badan Usaha dalam pasal 1 Ketentuan Umum disebutkan:
Jasa Konstruksi Asing Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing yang selanjutnya disingkat BUJKA adalah badan usaha yang berdomisili di negara asal yang membuka Kantor Perwakilan BUJKA dan/atau BUJKA Berbadan Hukum Indonesia.
Kantor Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing yang selanjutnya disebut Kantor Perwakilan BUJKA adalah kantor yang ditunjuk oleh BUJKA di luar negeri sebagai perwakilannya di Indonesia.
Sedangkan BUJKA Berbadan Hukum Indonesia yang selanjutnya disebut BUJK Penanaman Modal Asing adalah BUJK berbadan hukum perseroan terbatas yang dibentuk melalui kerja sama modal antara BUJKA dengan BUJKN.
Pasal 3 ayat 3 disebutkan Kantor Perwakilan BUJKA yang akan menyelenggarakan kegiatan Jasa Konstruksi wajib memiliki Izin Perwakilan.
Jenis Izin Kantor Perwakilan BUJKA meliputi :
Izin Perwakilan BUJKA berlaku selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang.
Tahapan perizinan untuk penerbitan baru Izin Perwakilan BUJKA meliputi:
Pemenuhan komitmen Izin Perwakilan BUJKA dibuktikan dengan kepemilikan SBU dengan kualifikasi besar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kerja Sama Operasi
Dalam melaksanakan Izin Perwakilan, Kantor Perwakilan BUJKA harus memenuhi ketentuan membentuk KSO dengan BUJKN.
KSO dilakukan dengan prinsip kesetaraan kualifikasi besar, kesamaan layanan, dan tanggung renteng.
Ikatan KSO dimulai saat mengikuti proses pengadaan, pelaksanaan, sampai dengan pengakhiran pekerjaan konstruksi.
BUJKN yang menjadi mitra KSO dengan Kantor Perwakilan BUJKA harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
Persentasi KSO
BUJKN mitra KSO.
Pemberian Izin Perwakilan BUJKA :
Menurut Pasal 32 UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi Badan usaha Jasa Konstruksi asing atau usaha perseorangan Jasa Konstruksi asing yang akan melakukan usaha Jasa Konstruksi di wilayah Indonesia wajib membentuk:
a. kantor perwakilan; dan/atau
b. badan usaha berbadan hukum Indonesia melalui kerja sama modal dengan badan usaha Jasa Konstruksi nasional.
Dan Pasal 33 ayat 1 disebutkan Kantor perwakilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a wajib:
Pasal 33 ayat 3 Kerja sama operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan prinsip kesetaraan kualifikasi, kesamaan layanan, dan tanggung renteng.
Badan usaha Jasa Konstruksi yang dibentuk dalam rangka kerja sama modal badan usaha berbadan hukum Indonesia melalui kerja sama modal dengan badan usaha Jasa Konstruksi harus memenuhi persyaratan kualifikasi besar.
Sumber : Disarikan dari berbagai sumber peraturan dan UU
About the author