Dokumen yang diurus :

  1. SP Izin Prinsip BKPM (Surat Persetujuan Badan Koordinasi Penanaman Modal).
  2. Akte Notaris Pendirian Perusahaan
  3. SK Pengesahan Menkumaham (SK Kehakiman)
  4. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  5. NPWP (Nomor Pengenal Wajib Pajak) Badan Hukum Perusahaan
  6. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  7. Izin Usaha Tetap (IUT)
  1. Asli Paspor Khusus orang asing dan copy KTP Orang Indonesia apabila ikut pemegang saham.
  2. Copy KK / Direktur bila penanggung jawab WNI.
  3. Copy PBB terakhir tempat usaha/kantor, apabila milik perusahaan
  4. Copy bukti tempat kantor berupa Surat perjanjian sewa nenyewa kantor atau Surat Keterangan Domisili   dari Pengelola Gedung, apabila berada di Gedung.
  5. Alamat orang asing (Pemegang Saham) di luar negeri.
  6. Nama Perusahaan – PT
  7. Kedudukan dan bidang usaha (alamat lengkap, no. telp kantor)
  8. Susunan Komposisi Persentase Saham
  9. Susunan Direksi dan Komisaris
  10. POWER OF ATTORNEY dilegalisasi oleh kedutaan negara asal

Apabila atas nama perusahaan Asing (Group) pemegang saham melampirkan Copy dokumen :

  • Semua dokumen asingnya dilegalisasi oleh KBRI dan DEPLU
  • List of Share holder direktur.
  • Resolution of BOD (RUPS) yang isinya persetujuan dan penunjukan salah seorang Direktur PMA

Apabila pemegang saham badan hukum lokal (perusahaan lokal) melampirkan Copy dokumen :

  • Copy semua dokumen perusahaan (Akte Notaris, SK Kehakiman, Izin Usaha, TDP, NPWP Perusahaan, dan KTP dan NPWP Direksi).
  • Proses Pengurusan : 45 hari kerja
  • Jasa Legal : Hubungi Kami
  • Dokumen sistem antar jemput khusus luar Jabodetabek via TIKI
  • Softcopy Dokumen kirim via email.

14 Replies to “Urus Izin Pendirian PMA”

  1. Hi..sy ingin bertanya bila sy sudah memilki izin pendirian PMA tapi untuk bidang import spare part mesin2 industri..dan sy ingin memperluas menjadi importir mesinnya..apakah izin usaha dari bkpm harus dirubah (perluasan) ? dan berapa lama serta biaya nya ? Please advise

      1. Kami perusahaan PMA.. apakah bisa menambah kegiatan usaha untuk pengurusan
        1. Bidang perkebunan Tanaman jagung dsb

        2. Pertanian …

        3. 021119 PENGUSAHAAN HUTAN LAINNYA

        4. 02118 PENGUSAHAAN HUTAN EKALIPTUS

        5. 02117 PENGUSAHAAN HUTAN AKASIA

        6. 02120 PENGUSAHAAN HUTAN ALAM

        7. 02115 PENGUSAHAAN SENGON/ALBIZIA/JEUNJING

    1. Hai, Dear

      Terkait perluasan bidang usaha tersebut, maka wajib melakukan perubahan izin usaha perluasan kepada BKPM. Proses pengurusan Izin Usaha Perluasan BKPM sekitar 14 Hari kerja. Adapun estimasi biaya jasa konsultan relative dan akan kami berikan dalam bentuk penawaran via email.

      Demikian kami sampaikan, terimakasih.

  2. Ping-balik: Selamat Datang! – Bridget Legal Service
  3. Jika ada orang asing yang ingin membuat perusahaan, apakah harus mempunyai rekening pribadi terlebih dahulu agar bisa membuat akte pendirian pt pma ?

    1. Dear,

      Selamat siang,

      Orang yang asing Mendirikan mendirikan PT tidak perlu harus memiliki rekening terlebih dahulu, syaratnya memiliki Pasport, dan selanjutnya mengurus RPTKA, IMTA, KITAS dan NPWP pribadi.

      Demikian disampaikan, terimakasih.

  4. malam mau nanya,kalau perusahaan pma uda punya ijin prinsip dan akte notaris, selanjutnya ijin apalagi yg mesti dimiliki ? makasi

    1. Dear,

      Jika sudah memiliki Izin Prinsip dan akte notaris maka perusahaan PMA wajib melengkapi izin lainnya seperti Surat Domisili Perusahaan , NPWP perusahaan, Izin usaha BKPM, Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan izin lainnya yang disesuaikan dengan kegiatan usahanya.

      Demikian, terimakasih.

  5. siang pak… mau tanya pak, sekarang apakah masih mengajukan permohonan surat persetujuan badan koordinasi penanaman modal?

    1. Dear Bpk/Ibu,

      Untuk sekarang ini untuk pendirian badan usaha dalam rangka penanaman modal (PMA) tidak diperlukan lagi surat persetujuan atau izin prinsip dari BKPM. Sepanjang yang kami ketahui, bahwa untuk penanaman modal asing dapat langsung mengajukan permohonan Nomor Induk Berusaha (NIB) atas nama Badan Usaha, dan NIB tersebut nantinya juga berfungsi juga sebagai izin persetujuan prinsip. terimakasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *