Hi..sy ingin bertanya bila sy sudah memilki izin pendirian PMA tapi untuk bidang import spare part mesin2 industri..dan sy ingin memperluas menjadi importir mesinnya..apakah izin usaha dari bkpm harus dirubah (perluasan) ? dan berapa lama serta biaya nya ? Please advise
Terkait perluasan bidang usaha tersebut, maka wajib melakukan perubahan izin usaha perluasan kepada BKPM. Proses pengurusan Izin Usaha Perluasan BKPM sekitar 14 Hari kerja. Adapun estimasi biaya jasa konsultan relative dan akan kami berikan dalam bentuk penawaran via email.
Orang yang asing Mendirikan mendirikan PT tidak perlu harus memiliki rekening terlebih dahulu, syaratnya memiliki Pasport, dan selanjutnya mengurus RPTKA, IMTA, KITAS dan NPWP pribadi.
Jika sudah memiliki Izin Prinsip dan akte notaris maka perusahaan PMA wajib melengkapi izin lainnya seperti Surat Domisili Perusahaan , NPWP perusahaan, Izin usaha BKPM, Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan izin lainnya yang disesuaikan dengan kegiatan usahanya.
Untuk sekarang ini untuk pendirian badan usaha dalam rangka penanaman modal (PMA) tidak diperlukan lagi surat persetujuan atau izin prinsip dari BKPM. Sepanjang yang kami ketahui, bahwa untuk penanaman modal asing dapat langsung mengajukan permohonan Nomor Induk Berusaha (NIB) atas nama Badan Usaha, dan NIB tersebut nantinya juga berfungsi juga sebagai izin persetujuan prinsip. terimakasih.
14 comments so far
A. RahimPosted on1:51 pm - Feb 23, 2017
Hi..sy ingin bertanya bila sy sudah memilki izin pendirian PMA tapi untuk bidang import spare part mesin2 industri..dan sy ingin memperluas menjadi importir mesinnya..apakah izin usaha dari bkpm harus dirubah (perluasan) ? dan berapa lama serta biaya nya ? Please advise
Konsultan legal dan perizinan usahaPosted on10:13 pm - Feb 24, 2017
Dear,
Iya pak, izin apa yang ingin ditanyakan kepada kami?
Djunaidi kamalPosted on1:29 pm - Okt 11, 2019
Kami perusahaan PMA.. apakah bisa menambah kegiatan usaha untuk pengurusan
1. Bidang perkebunan Tanaman jagung dsb
2. Pertanian …
3. 021119 PENGUSAHAAN HUTAN LAINNYA
4. 02118 PENGUSAHAAN HUTAN EKALIPTUS
5. 02117 PENGUSAHAAN HUTAN AKASIA
6. 02120 PENGUSAHAAN HUTAN ALAM
7. 02115 PENGUSAHAAN SENGON/ALBIZIA/JEUNJING
LEGALITASPosted on3:01 pm - Okt 14, 2019
Dear Pak Djunaidi,
Untuk informasi lebih lengkap silahkan menghubungi hotline kami di 0899.76 76 885. terimakasih
Konsultan legal dan perizinan usahaPosted on10:21 pm - Feb 24, 2017
Hai, Dear
Terkait perluasan bidang usaha tersebut, maka wajib melakukan perubahan izin usaha perluasan kepada BKPM. Proses pengurusan Izin Usaha Perluasan BKPM sekitar 14 Hari kerja. Adapun estimasi biaya jasa konsultan relative dan akan kami berikan dalam bentuk penawaran via email.
Demikian kami sampaikan, terimakasih.
Selamat Datang! – Bridget Legal ServicePosted on2:52 pm - Jul 8, 2017
[…] Izin Usaha PMA BKPM […]
AndyPosted on5:06 pm - Agu 23, 2017
Jika ada orang asing yang ingin membuat perusahaan, apakah harus mempunyai rekening pribadi terlebih dahulu agar bisa membuat akte pendirian pt pma ?
LEGALITASPosted on2:27 pm - Agu 24, 2017
Dear,
Selamat siang,
Orang yang asing Mendirikan mendirikan PT tidak perlu harus memiliki rekening terlebih dahulu, syaratnya memiliki Pasport, dan selanjutnya mengurus RPTKA, IMTA, KITAS dan NPWP pribadi.
Demikian disampaikan, terimakasih.
lincPosted on10:23 pm - Nov 20, 2017
malam mau nanya,kalau perusahaan pma uda punya ijin prinsip dan akte notaris, selanjutnya ijin apalagi yg mesti dimiliki ? makasi
LEGALITASPosted on1:19 pm - Nov 28, 2017
Dear,
Jika sudah memiliki Izin Prinsip dan akte notaris maka perusahaan PMA wajib melengkapi izin lainnya seperti Surat Domisili Perusahaan , NPWP perusahaan, Izin usaha BKPM, Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan izin lainnya yang disesuaikan dengan kegiatan usahanya.
Demikian, terimakasih.
R.ArdiansyahPosted on11:54 pm - Okt 11, 2018
Syarat document & biaya ijin usaha pma bkpm & ijin prinsip pma bkpm untuk trade export
LEGALITASPosted on9:59 pm - Okt 24, 2018
Dear,
Untuk informasi persyaratan dan biaya jasa legalitas pengurusan izin usaha tersebut, silahkan menghubungi hotline kami. terimakasih
putu agus emiPosted on12:29 pm - Mei 20, 2020
siang pak… mau tanya pak, sekarang apakah masih mengajukan permohonan surat persetujuan badan koordinasi penanaman modal?
LEGALITASPosted on1:30 pm - Jun 19, 2020
Dear Bpk/Ibu,
Untuk sekarang ini untuk pendirian badan usaha dalam rangka penanaman modal (PMA) tidak diperlukan lagi surat persetujuan atau izin prinsip dari BKPM. Sepanjang yang kami ketahui, bahwa untuk penanaman modal asing dapat langsung mengajukan permohonan Nomor Induk Berusaha (NIB) atas nama Badan Usaha, dan NIB tersebut nantinya juga berfungsi juga sebagai izin persetujuan prinsip. terimakasih.