Dokumen yang diurus:
1. Domisili Usaha.
2. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
3. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
4. Dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
Persyaratan:
1. Foto copy KTP.
2. Foto copy Kartu Keluarga Penanggung Jawab.
3. Foto copy PBB/Surat Sewa-Menyewa.
4. Pas Foto 3X4 = 4 lembar (warna).
5. Surat Pengantar Rt dan Rw.
Proses Pengurusan: 15-20 hari kerja
Biaya Pengurusan : Hubungi Kami
Dokumen sistem antar jemput
26 comments so far
BurhanPosted on6:12 am - Sep 4, 2015
Saya ingin membuat izin UD, tetapi tidak mempunyai PBB/ Surat sewa menyewa. karena saya tempat usaha saya gratis dan yang di tempat yang saya tinggali itu sudah meninggal. itu bisa? trims
legalitasPosted on10:17 am - Sep 4, 2015
Untuk pembuatan Domisili usaha (UD) saat ini syaratnya wajib melampirkan FC PBB, Bukti Kepemilikan Tempat Usaha (Sertifikat/AKte Jual Beli/bukti lainnya). Kalau tempat usaha tidak menyewa (gratis) bisa dibuatkan surat pinjam pakai tempat saja.
Dan yang paling utama adalah tempat usaha tidak berada didalam komplek pemukiman atau perumahan.
Terimakasih.
BurhanPosted on1:20 am - Sep 5, 2015
Ya, tempat yang saya tinggali adalah sebuah ruko pinggir jalan dekat Uversitas Muhammadiyah Jakarta Ciputat Tangsel. Dan saya serius ingin membuat izin ini. yang saya tanyakan adalah untuk membuat “surat pinjam pakai tempat”, saya harus kemana? Disini, Saya memiliki SKU (Surat Keterangan Usaha) dari Kelurahan setempat. atau mungkin saya akan membuat SKDU (Surat Keterangan Domisili Usaha) bila di perlukan. Pakai itu saja bisa? Terima kasih.
legalitasPosted on1:10 pm - Sep 7, 2015
Dear,
Jika sudah mempunyai SKU dari kelurahan setempat, namun berencana mendirika UD maka tetap harus mengurus SKDU yang diterbitkan kelurahan setempat.
Surat pinjam pakai bisa dibuat diatas materai yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak ( pemilik tempat dan si peminjam tempat)atau dalam bentuk akte perjanjian yang diterbitkan oleh notaris yang isinya disesuaikan dengan kesepakatan kedua belah pihak.
Terimakasih.
IndraPosted on3:32 pm - Okt 25, 2015
Saya ingin membuat suatu Akte Perusahaan Dagang untuk usaha saya.
NPWP sudah ada,
Surat IMB sudah ada,
KTP domisili Jakarta
apakah biaya yang dicantumkan masih bisa di negosiasikan?
Lalu bila usaha saya adalah jual beli makanan hewan, apakah hal tersebut diperlukan HO dalam izin?
Usaha saya masih tahap perseorangan.
Terima Kasih
legalitasPosted on11:12 am - Okt 27, 2015
Dear,
Masalah harga masih bisa negosiasi.
Untuk bidang usaha tersebut jual beli makanan hewan tersebut tidak perlu izin HO.
arisPosted on9:19 am - Des 15, 2015
om, punya nomor hp gak mau bikin siup sm konsultasi ni..
legalitasPosted on12:46 pm - Des 17, 2015
Dear,
Bisa menghubungi di No. HP 08997676885.
arisPosted on9:19 am - Des 15, 2015
klo bsa sm pin bb aja om
legalitasPosted on12:46 pm - Des 17, 2015
Dear,
Nomor kontak yang dapat dihubungi sudah tersedia di website kami. terimakasih
RionPosted on12:41 am - Mei 23, 2019
Pak, saya mau bikin UD, saya jualan baut galvanis, dan tempatnya di rumah kontrakan, apakah harus ada surat sewa menyewa ?
LEGALITASPosted on10:17 pm - Jun 14, 2019
Dear,
Di daerah mana pak? pada umumnya harus harus ada surat sewa menyewa pak. terimakasih
ThomasPosted on1:11 pm - Mei 4, 2017
Saya ingin mendirikan UD, tetapi ktp saya ktp daerah, apa itu bs jd kendala? Dan saya lum punya npwp pribadi apa di wajibkan? Thx,,
LEGALITASPosted on11:05 am - Jun 21, 2017
Dear,
Syarat mendirikan UD sbb :
Nama UD
copy ktp dan npwp (dan juga copy KK) pribadi pemilik UD
copy surat tempat usaha (Bukti milik, bisa sewa: copy PBB kantor tahun berjalan, foto tempat usaha)
Terkait ktp daerah yang dimaksud, misalnya jika berencana mendirikan UD di domisili DKI Jakarta, lalu KTP nya luar jakarta, bisa saja dilakukan tetapi harus melengkapi NPWP pribadi dan Kartu Keluarga dan Surat Domisili bertempat tinggal di Jakarta.
Demikian informasi kami, terimakasih.
MandelaPosted on11:20 am - Mei 11, 2020
Saat ingin mengurus npwp saya malah dianjurkan buka usaha dulu karna npwp terkait dengan pajak penghasilan. Bagaimana yg benarnya. mendirikan usaha atau mengurus npwp dulu ?? Trims
LEGALITASPosted on2:24 pm - Jun 19, 2020
dear bpk/ibu,
kami kurang memahami pertanyaan tersebut. NPWP terkait dengan pajak penghasilan yang mana? karena penghasilan seseorang bisa bermacam-macam. Yang kami ketahui adalah bahwa untuk mendirikan badan usaha memang diperlukan NPWP pribadi. Akan tetapi orang yang tidak bekerja juga wajib mengurus NPWP. untuk hal ini, silahkan meminta penjelasan secara lengkap ke kantor pajak setempat. Karena selama tidak terdapat utang / tunggakan pajak yang belum dibayarkan oleh WP maka penutupan NPWP dapat dilakukan.
Jika bapak /Ibu mengalami kesulitan perihal tersebut dapat menghubungi hotline telepon kami di Nomor 0812-155-440-22 dengan ibu Sandra. terimakasih
BambangPosted on10:16 am - Mar 5, 2020
Saya ingin bikin UD bagaimana prosesnya dan mungkin ngak klo KTP saya dki UD saya di bogor
mukhammad rifaiPosted on12:20 am - Feb 6, 2018
Syarat mendirikan usaha perabotan rumah tangga tapi tempat usaha nya di rumah sendiri di jadikan Ruko . bisa pak
Tempat tinggal nya di desa
Kalo ada modal besar bisa buat cabang lagi di perkotaan
LilikPosted on3:06 pm - Jul 31, 2018
Saya mau mengajukan Surat ijin usaha ternak burung, Dan tempat usaha ternak burung di rumah sendiri kira2 prosedur pengurusannya gemana ya?????
Akhmad YusufPosted on5:15 pm - Jan 9, 2019
Dear
Saya mau bikin izin usaha utk kedai kopi, tapi kepengurusannya saya tidak ada waktu. Apakah bisa dibantu, krn saya mengajukan lewat RT setempat di minta ikut pelatihan dll. Apakah ada perantara yg legal dan terjangkau utk hal ini
AlvinoPosted on3:31 pm - Mei 5, 2019
Bgaimana cara peralihan nama pemimpin usaha dagang,jika nama pemimpin pertama tlah meninggal dan ingin di atas namakan oleh keluarga,,thankz
LEGALITASPosted on10:23 pm - Jun 14, 2019
Dear,
Untuk tata cara peralihan tersebut, biasanya sudah dituangkan dalam anggaran dasar akta pendirian Usaha Dagang (UD) yang bersangkutan, silahkan dicek disana. terimakasih.
KlausPosted on1:18 pm - Jul 24, 2019
Saya ingin buka cafe di pinggir laut, saya mau jual makanan minuman dan wahana olahraga air.
Cuma terkendala tidak punya IMB, karena zonasinya bukan zonasi pemukiman atau usaha. Petugas PTSP kecamatan setempat bilang harus ada IMB salah satu syaratnya.
Apakah bisa?
LEGALITASPosted on8:13 pm - Jul 29, 2019
Dear Bpk/ Ibu,
Apakah untuk menjalankan kegiatan usaha tersebut, dalam bentuk perorangan atau badan usaha pak.
Dan lokasi tepatnya berada dimana pak. Lalu apakah tempat usaha tersebut dalam bangunan permanen atau tidak pak?
OmenPosted on11:36 am - Jun 12, 2020
izin TDP online dimna ya
LEGALITASPosted on6:10 pm - Jun 18, 2020
dear,
untuk TDP saat ini sudah online di OSS, satu paket dengan NIB. terimakasih