Dokumen yang diurus:

1. Domisili Usaha.
2. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
3. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
4. Dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan)

Persyaratan:
1. Foto copy KTP.

2. Foto copy Kartu Keluarga Penanggung Jawab.
3. Foto copy PBB/Surat Sewa-Menyewa.
4. Pas Foto 3X4 = 4 lembar (warna).
5. Surat Pengantar Rt dan Rw.

Proses Pengurusan: 15-20 hari kerja

Biaya Pengurusan  : Hubungi Kami

Dokumen sistem antar jemput

26 Replies to “Urus Izin Usaha (UD/PD)”

  1. Saya ingin membuat izin UD, tetapi tidak mempunyai PBB/ Surat sewa menyewa. karena saya tempat usaha saya gratis dan yang di tempat yang saya tinggali itu sudah meninggal. itu bisa? trims

    1. Untuk pembuatan Domisili usaha (UD) saat ini syaratnya wajib melampirkan FC PBB, Bukti Kepemilikan Tempat Usaha (Sertifikat/AKte Jual Beli/bukti lainnya). Kalau tempat usaha tidak menyewa (gratis) bisa dibuatkan surat pinjam pakai tempat saja.

      Dan yang paling utama adalah tempat usaha tidak berada didalam komplek pemukiman atau perumahan.

      Terimakasih.

      1. Ya, tempat yang saya tinggali adalah sebuah ruko pinggir jalan dekat Uversitas Muhammadiyah Jakarta Ciputat Tangsel. Dan saya serius ingin membuat izin ini. yang saya tanyakan adalah untuk membuat “surat pinjam pakai tempat”, saya harus kemana? Disini, Saya memiliki SKU (Surat Keterangan Usaha) dari Kelurahan setempat. atau mungkin saya akan membuat SKDU (Surat Keterangan Domisili Usaha) bila di perlukan. Pakai itu saja bisa? Terima kasih.

        1. Dear,

          Jika sudah mempunyai SKU dari kelurahan setempat, namun berencana mendirika UD maka tetap harus mengurus SKDU yang diterbitkan kelurahan setempat.

          Surat pinjam pakai bisa dibuat diatas materai yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak ( pemilik tempat dan si peminjam tempat)atau dalam bentuk akte perjanjian yang diterbitkan oleh notaris yang isinya disesuaikan dengan kesepakatan kedua belah pihak.

          Terimakasih.

  2. Saya ingin membuat suatu Akte Perusahaan Dagang untuk usaha saya.
    NPWP sudah ada,
    Surat IMB sudah ada,
    KTP domisili Jakarta
    apakah biaya yang dicantumkan masih bisa di negosiasikan?
    Lalu bila usaha saya adalah jual beli makanan hewan, apakah hal tersebut diperlukan HO dalam izin?

    Usaha saya masih tahap perseorangan.

    Terima Kasih

      1. Pak, saya mau bikin UD, saya jualan baut galvanis, dan tempatnya di rumah kontrakan, apakah harus ada surat sewa menyewa ?

  3. Saya ingin mendirikan UD, tetapi ktp saya ktp daerah, apa itu bs jd kendala? Dan saya lum punya npwp pribadi apa di wajibkan? Thx,,

    1. Dear,

      Syarat mendirikan UD sbb :
      Nama UD
      copy ktp dan npwp (dan juga copy KK) pribadi pemilik UD
      copy surat tempat usaha (Bukti milik, bisa sewa: copy PBB kantor tahun berjalan, foto tempat usaha)

      Terkait ktp daerah yang dimaksud, misalnya jika berencana mendirikan UD di domisili DKI Jakarta, lalu KTP nya luar jakarta, bisa saja dilakukan tetapi harus melengkapi NPWP pribadi dan Kartu Keluarga dan Surat Domisili bertempat tinggal di Jakarta.

      Demikian informasi kami, terimakasih.

      1. Saat ingin mengurus npwp saya malah dianjurkan buka usaha dulu karna npwp terkait dengan pajak penghasilan. Bagaimana yg benarnya. mendirikan usaha atau mengurus npwp dulu ?? Trims

        1. dear bpk/ibu,

          kami kurang memahami pertanyaan tersebut. NPWP terkait dengan pajak penghasilan yang mana? karena penghasilan seseorang bisa bermacam-macam. Yang kami ketahui adalah bahwa untuk mendirikan badan usaha memang diperlukan NPWP pribadi. Akan tetapi orang yang tidak bekerja juga wajib mengurus NPWP. untuk hal ini, silahkan meminta penjelasan secara lengkap ke kantor pajak setempat. Karena selama tidak terdapat utang / tunggakan pajak yang belum dibayarkan oleh WP maka penutupan NPWP dapat dilakukan.

          Jika bapak /Ibu mengalami kesulitan perihal tersebut dapat menghubungi hotline telepon kami di Nomor 0812-155-440-22 dengan ibu Sandra. terimakasih

  4. Syarat mendirikan usaha perabotan rumah tangga tapi tempat usaha nya di rumah sendiri di jadikan Ruko . bisa pak

    Tempat tinggal nya di desa

    Kalo ada modal besar bisa buat cabang lagi di perkotaan

  5. Saya mau mengajukan Surat ijin usaha ternak burung, Dan tempat usaha ternak burung di rumah sendiri kira2 prosedur pengurusannya gemana ya?????

  6. Dear
    Saya mau bikin izin usaha utk kedai kopi, tapi kepengurusannya saya tidak ada waktu. Apakah bisa dibantu, krn saya mengajukan lewat RT setempat di minta ikut pelatihan dll. Apakah ada perantara yg legal dan terjangkau utk hal ini

  7. Bgaimana cara peralihan nama pemimpin usaha dagang,jika nama pemimpin pertama tlah meninggal dan ingin di atas namakan oleh keluarga,,thankz

    1. Dear,

      Untuk tata cara peralihan tersebut, biasanya sudah dituangkan dalam anggaran dasar akta pendirian Usaha Dagang (UD) yang bersangkutan, silahkan dicek disana. terimakasih.

  8. Saya ingin buka cafe di pinggir laut, saya mau jual makanan minuman dan wahana olahraga air.

    Cuma terkendala tidak punya IMB, karena zonasinya bukan zonasi pemukiman atau usaha. Petugas PTSP kecamatan setempat bilang harus ada IMB salah satu syaratnya.

    Apakah bisa?

    1. Dear Bpk/ Ibu,

      Apakah untuk menjalankan kegiatan usaha tersebut, dalam bentuk perorangan atau badan usaha pak.
      Dan lokasi tepatnya berada dimana pak. Lalu apakah tempat usaha tersebut dalam bangunan permanen atau tidak pak?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *