KANTOR LEGALITAS

Konsultan Legalitas & Perizinan Usaha

Urus Izin Angka Pengenal Importir (API-U/P) PT. Lokal

Angka Pengenal Importir, yang selanjutnya disingkat API adalah tanda pengenal sebagai importir. lmportir adalah orang perorangan atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang melakukan kegiatan impor.

Sesuai Permendag No. 70 Tahun 2015

Persyaratan API-Umum dan API- Produsen (Perusahaan Lokal)

  1. Copy KTP Direktur
  2. Copy NPWP Pribadi Direktur
  3. Copy Akta Notaris Pendirian dan Semua Perubahannya (jika ada)
  4. Copy SK Pengesahan Kehakiman dan Perubahannya (jika ada )
  5. Copy Surat Keterangan Domisili perusahaan (SKDP) yang masih berlaku
  6. Copy Kartu dan SKT NPWP Perusahaan
  7. Copy SPPKP (Surat Persetujuan Pengusaha Kena Pajak) jika ada
  8. Copy SIUP Perusahaan
  9. Copy Izin Usaha Industri (IUI) khusus untuk API-P
  10. Copy TDP Perusahaan
  11. Apabila ada yang tanda tangan selain direktur utama dikartu API, wajib melapirkan copy KTP, NPWP Pribadi
  12. Pasphoto (Latar belakang merah)  Direktur/Penandatangan API ukuran 3×4 = 3 Lembar
  13. Asli Refrensi Bank Divisa (Surat Keterangan Rekening Bank) Khusus untuk API-U
  14. Jika API U/P perubahaan wajib melampirkan API-U/P asli yang lama
  15. Foto Kantor berwarna (tampak papan nama perusahaan, tampak depan dan dalam ruang kerja) 
  16. Saat Pengajuan permohonan semua dokumen ASLI wajib dilampirkan (Jika diperlukan)
  17. Bukti kepemilikan tempat usaha ( Copy Sertifikat Milik atau Surat Perjanjian Sewa jika kantor sewa)

Proses :

  • API-U/P Baru = 7  hari kerja
  • API-U/P Pembaharuan =  7 hari kerja

Jasa Legal :

  • API-U/P baru
  • API-U/P Pembaharuan  Hubungi Kami
  • Softcopy dokumen persyaratan dapat dikirimkan via email.
  • Untuk dokumen Asli dikirimkan atau dijemput via kurir dan via JNE untuk luar Jabodetabek.

88 comments so far

Melia SavitriPosted on3:00 am - Jun 26, 2015

Dear Bapak / Ibu,

Saya mau tanya mengenai persyaratan pembuatan Dokumen API – U di No 16 “Untuk peraturan Permendag 59/M-DAG/PER/9/2012 untuk mengimport lebih dari 1 (satu) klasifikasi No. HS kelompok/jenis barang harus ada surat pernyataan dari pemilik API-U yang menyatakan mempunyai hubungan istimewa dengan perusahaan yang berada diluar negeri dan bukti hubungan istimewa yang ditandasahkan oleh Atase Perdagangan atau pejabat diplomatik/konsuler/perwakilan Republik Indonesia diluar negeri, dimana asal barang tersebut di import”

apabila perusahaan yang mempunyai hubungan kerja dengan kami tidak bisa mengurus atau mendapatkan surat hubungan kerja dari Atase Perdagangan atau pejabat diplomatik/konsuler/perwakilan Republik Indonesia diluar negeri bagaimana yah?

Terima Kasih

    legalitaPosted on9:47 am - Jul 28, 2015

    Dear,

    Benar Bu, untuk penerbitan API-U lebih dari 1 HS CODE / section memang dipersyaratkan harus melampirkan surat perjanjian istimewa atau kontrak kerjasama dengan eksportir dari negara asal yang diketahui oleh perwakilan dubes yang ada di negara Eksportir. Pada prinsipnya Surat Perjanjian yang sudah ada hanya dilegalisir oleh perwakilan RI. Jika surat perjanjian istimewa tersebut tidak ada, maka permohonan API_U yang melebihi satu HS CODE akan ditolak.

    Demikian, terimakasih.

JeniPosted on4:28 am - Okt 15, 2015

Dear Bapak / Ibu,

Saya mau tanya, setelah mendapatkan API-U, pada halaman belakang terdapat contoh ttd pejabat yang harus di ttd.
Setelah di ttd, apakah selanjutnya yang harus di lakukan?
Apakah API tersebut harus dibawa lagi ke kemendag untuk di legalisir?

    legalitasPosted on11:31 am - Okt 15, 2015

    Dear Bapak/Ibu..

    API-U tersebut tidak perlu lagi di legalisir di Kemendag. Tanda tangan tersebut diperlukan pada saat API-U digunakan saja, untuk pencocokan tanda tangan sesuai dengan KTP direktur.

VandyPosted on2:56 am - Nov 13, 2015

Dear Bpk/Ibu
Apakah Persyaratan Pembuatan API & NIK yang Ibu Cantumkan Tersebut Sudah Updetan Yang Paling Baru…
Terima Kasih

    legalitasPosted on10:06 am - Nov 23, 2015

    Dear,

    Dokumen persyaratan untuk pembuatan API & NIK yang tertera dii legalitas.co.id sejauh ini tidak ada perubahan sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh Pemda setempat.

    legalitasPosted on10:32 am - Nov 23, 2015

    Dear,

    Persyaratan dokumen pembuatan API & NIK yang tercantum dalam halaman legalitas.co.id tersebut sudah uupdate sesuai dengan yang dipersyaratkan saat ini. terimaksih

andrian pratamaPosted on8:39 am - Des 17, 2015

Dear Bapak / Ibu

saya ingin bertanya karna saya baru ingin membuat API?
untuk pembuatan API Untuk BBM High Speed Diesel (HSD) yang baru saya harus ke kantor mana yah?
terima kasih

nielPosted on5:39 pm - Feb 11, 2017

selamat sore,

saya ingin tanya berapa sebenarnya biaya resmi pengurusan baru APU-U ?
soalnya saya lihat banyak jasa yang menawarkan pembuatan API- U biaya nya 3-5jt.

terima kasih

    Konsultan legal dan perizinan usahaPosted on7:55 pm - Feb 13, 2017

    Dear,

    Selamat malam,

    Untuk pembuatan API-U pada dasarnya tidak dikenakan biaya dari instansi terkait. Adapun biaya yang dibebankan tersebut adalah biaya jasa legal atau biaya jasa kuasa/ biaya jasa pihak ke tiga yang dikuasakan melakukan pengurusan dokumen pengurusan API-U tersebut. Oleh karena itu, jika anda memiliki waktu, anda boleh saja melakukan pengurusan langsung API-U tersebut. namun jika ada tetap menguasakan pengurusan pembuatan API-U tersebut, maka biaya yang timbul adalah bervariasi dan bisa dinegosiasikan dengan pihak ketiga yang melakukan pengurusan tersebut.

    Demikian kami sampaikan, terimakasih.

D.Posted on9:30 pm - Apr 17, 2017

Kpd bapak ibu,
Saya mau tanya.klo memiliki API umum itu apkh bisa import smua jenis barang SPT besi,kayu dll.ataukah hanya 1jenis barang saja.mohon infonya
Trimkasih

    LEGALITASPosted on12:01 am - Apr 25, 2017

    Dear Bapak / Ibu.

    Untuk dokumen API-U dapat dugunakan untuk keperluan izin import barang bagi perusahaan importir yang bersifat barang jadi yang siap dijual langsung di indonesia tanpa melalui proses produksi kembali. sedangkan untuk jenis tersebut seperti besi, kayu dll, tetap dapat menggunakan API-U tetapi harus mendapatkan Izin tambahan dari Kemendag seperti Persetujuan Import (PI) untuk distributor dan Importir Produsen Besi (IP) untuk keperluan produksi.

    Demikian disampaikan, terimakasih.

NilnaPosted on1:14 pm - Apr 26, 2017

Selamat Siang,

Untuk pengurusan perubahan API-P proses nya berapa lama ya?
Kami sudah memperbaharui API-P kami namun kami akan menambahkan nama pengurus yang ada di API-P, yang tadinya satu orang menjadi 3 orang.

Kira2 berapa biayanya? Dan apa saja yang harus kami siapkan untuk pengurusan lewat legalitas.

Terima kasih.

Best Regards,
Nilna

    LEGALITASPosted on2:47 pm - Apr 26, 2017

    Dear,

    Sudah kami respon via email ya bu. terimakasih

      LiaPosted on7:37 pm - Apr 16, 2019

      Selamat malam saya mau bertanya untuk membuat perusahaan yang bisa mengimpor barang2 dari luar untuk perizinan dan lain2 itu berapa biayanya? Terima kasih

        LEGALITASPosted on10:31 pm - Jun 14, 2019

        Dear,

        Untuk mendirikan perusahaan agar dapat melakukan kegiatan import barang untuk diperdagangkan kembali harus sejumlah kelengkapan perijinan.

        1. Akta Notaris
        2. SK Kumham
        3. NPWP Badan PT
        4. Nomor Induk Berusaha (NIB)/ API/NIK/SIUP/TDP

        Untuk biaya dan lama proses silahkan menghubungi hotline telp kami. terimakasih.

      VinaPosted on4:58 pm - Jun 17, 2020

      Selamat siang saya ingin bertanya …jika ingin mengimport barang …untuk pribadi caranya bagaimana …terimakasih sebelumnya

Kristinawati WidjajaPosted on3:21 pm - Mei 3, 2017

Mau tanya ,klo untuk import barang kosmetik dari Amerika, Untuk mengurus API..bisakah dengan perusahaan yg berbentuk CV ?

Kristinawati WidjajaPosted on3:36 pm - Mei 3, 2017

Berapa biaya untuk pembuatan API ?

AndyPosted on5:34 pm - Mei 18, 2017

Sore, untuk pembuatan api-u apa hanya dibatasi untuk 1 hs code saja? Apa bisa untuk semua hs code? Apa api-u sifatnya ada jangka waktunya atau selamanya?

    LEGALITASPosted on10:54 am - Jun 21, 2017

    Dear,

    untuk pembaharuan API -u sesuai peraturan permenda tahun 2015 tentang api, sudah tidak menggunakan HS code lagi pada API-U nya tetapi mengikuti bidang usaha sesuai dengan izin usaha yang dimiliki perusahaan seperti SIUP. Demikian terimakasih.

Retno SuminarPosted on10:38 am - Jul 3, 2017

Dear Bapak/ibu
Adakah alamat email yg bisa saya hubungi?

FelisPosted on8:13 pm - Jul 14, 2017

Selamat Siang,
Apakah UD bisa membuat API dan jika bisa apa persyaratannya. Terima kasih telah menjawab

    LEGALITASPosted on4:56 pm - Jul 25, 2017

    Dear,

    Selamat sore,

    badan Usaha UD dapat memiliki API, jika diperlukan untuk kegiatan import.
    Untuk persyaratanya sbb :
    Surat Keterangan Domisili
    SIUP
    TDP
    KTP dan NPWP Penanggung Jawab UD
    Pas foto Penanggung jawab
    Surat Keterangan Bank atas nama UD
    Bukti kepemilikian tempat usaha
    Foto tempat usaha

    Proses terbit 7-10 hari kerja

    Demikian informasi dari kami, terimakasih.

EKA SISWADIJAYAPosted on11:45 am - Agu 7, 2017

Dear Legalitas

saya memiliki usaha counter sparepart Handphone usahanya bentuk CV
berhubung kebijakan impor borongan bermasalah

kira2 apa yang harus saya lakukan jika ingin mendatangkan barang dari china dengan jalur resmi?

terimahkasih

    LEGALITASPosted on10:06 pm - Agu 7, 2017

    Dear Pak Eka,

    Terkait dengan hal tersebut, maka untuk dapat tetap mendatangkan barang dari china dengan jalur resmi, maka CV tersebut dapat digunakan untuk melakukan impor barang dengan tambahan dokumen Angka Pengenal Impor (API) dan juga Nomor Identitas Kepabeanan (NIK).

    Jika sudah memiliki kedua dokumen tersebut maka perusahaan sudah melakukan impor atas nama CV sebagai importir.

    Demikian penjelasan kami, terimakasih.

imanPosted on8:06 pm - Agu 13, 2017

selamat siang.. saya mempunyai usaha alat tulis . apa bisa mengajukan API namun perorangan. dan biayanya berapa

    LEGALITASPosted on10:51 pm - Agu 19, 2017

    Dear,

    Selamat Malam Pak,

    Untuk mendapatkan API-U badan usaha perorangan, maka badan usaha harus memiliki Surat Keterangan Domisili Usaha, Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP), dan juga Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Referensi Bank dan juga bukti kepemilikan tempat usaha. Lama proses untuk pembuatan API-U tersebut 7-10 hari kerja.

    Sedangkan biaya jasa konsultan untuk pengurusan Izin tersebut dapat menghubungi langsung PIC kami di 0813.8101.5841 atau 0899.7676.885.

    Demikian kami sampaikan terimakasih.

dhiePosted on6:38 pm - Agu 20, 2017

ada alamat kantor nya pak ?

RitaPosted on1:17 pm - Agu 23, 2017

Dear bapak/ibu,

Apakah dalam mendirikanCV untuk kegiatan impor boleh menggunakan alamat virtual office ? Thanks before …

Salam,
Rita

    LEGALITASPosted on2:21 pm - Agu 24, 2017

    Dear,

    Selamat siang,

    Boleh saja pak, badan usaha CV dapat melakukan kegiatan import dengan menggunakan Virtual Office. terimakasih

RamaPosted on6:21 pm - Agu 24, 2017

Dear Bapak/Ibu,

Sebelumnya terima kasih atas waktu anda. Saya seorang warga negara Indonesia yang tingal di Belanda. Saya di Belanda bersama teman punya sekolah olahraga (Ringer Sportplaza) yang mulai terkenal di dunia Olahraga. Salah satu Kick/Thaiboxer juara Dunia sekarang (Rico Verhoeven) adalah atlet kami.

Sekarang saya mau mencoba untuk membantu anak di Indonesia membantu olahraga. Saya di Belanda masih punya alat bekas yang ga di pakai tapi masih sangat layak untuk di pakai. Alat itu saya mau bawa ke Indonesia untuk membangun sekolah olahraga juga.

Saya sudah coba minta izin untuk import barang tersebut tapi sayang sekali Indonesia tidak mau membantu dengan program saya dan saya di minta untuk urus Izin Import di Kemendag & Izin di Kementrian Kesehatan untuk mendapatkan sertifikat. Apakah perlu punya CV/PT untuk miliki izin tersebut. Atau punya usaha perorangan sudah cukup?

Saya sendiri tidak masalah untuk keluar biaya dll. Tapi permasalahan saya, saat datang ke Kemendag mereka minta sertifikat dari Kementrian Kesehatan dan saat saya samperin Kementrian Kesehatan mereka mau survey Alatnya.

Semoga anda bisa arahkan saya.

Terima kasih,
Rama

BillyPosted on7:31 pm - Okt 6, 2017

Dear Admin Bapak/Ibu,

Kami perusahan pelayaran container PMA yang memiliki office diberbagai negara, dan kami akan Import T-shirt, Mug gelas, Kalender dan Kertas BL dari Head office kami di Hong Kong.
Bagaimanakah perizinan importnya dan izin import apa saja yang diperlukan, dari departmen mana saja?

Thanks,
Billy

    LEGALITASPosted on11:15 pm - Okt 7, 2017

    Dear,

    Selamat Malam,

    Terkait dengan kegiatan usaha tersebut, perusahaan memerlukan Izin Importir yaitu : Angka Pengenal Importir – Umum (API-U) dari Kemendag dan Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) dari Bea Cukai.

    Jika berkenan, kami dapat mengerjakan kedua izin tersebut. Terimakasih

BillyPosted on7:34 pm - Okt 6, 2017

Dear Admin Bapak/Ibu,

Kami perusahan pelayaran container PMA yang memiliki office diberbagai negara, dan kami akan Import T-shirt, Mug gelas, Kalender dan Kertas BL dari Head office kami di Hong Kong.
Bagaimanakah perizinan importnya dan izin import apa saja yang diperlukan, dari departmen mana saja?

Thanks,

rizalPosted on3:50 pm - Okt 18, 2017

Dear Admin,
kami sebuah perusahaan Holding company yng mempunyai anak perusahaan yang bergerak di bidang telekomunikasi. Saat ini kami mempunyai planning untuk melakukan impor barang sendiri, barang yang akan kami impor berupa modem perangkat aktif dan antena.
persyarata apa yang harus kami penuhi dan berapa biaya untuk membuat perizinan tersebut. terima kasih aatas jawabannya

    LEGALITASPosted on6:49 am - Okt 19, 2017

    Dear,

    Untuk keperluan Impor tersebut maka perusahaan harus melengkapi dokumen impor yaitu :
    1. Angka Pengenal Importir – Umum (API-U)
    2. Nomor Identitas Kepabeanan (NIK)
    3. Persetujuan Import (PI) Kemendag RI

    Sedangkan untuk biaya jasa pengurusan dapat menghubungi langsung kantor kami.

    Demikian disampaikan, terimakasih.

DavidPosted on4:38 pm - Okt 18, 2017

Dear Team Legalitas,

Mohon dibantu petunjuknya :

1. Apakah perusahaan dengan skala CV bisa apply API-P?
2. Apabila bisa, asumsinya juga bisa apply PI-TPT jika kita bergerak di bidang garment?
3. Apakah ada perbedaan perlakuan antara perusahaan skala CV dengan perusahaan skala PT dalam hal persetujuan quota import, misalnya perusahaan skala CV akan diberikan quota yang lebih kecil daripada PT ?

    LEGALITASPosted on6:33 am - Okt 19, 2017

    Dear,

    Berikut informasi atas pertanyaa tsb :
    1. Perusahaan CV bisa mendapatkan API-P jika CV telah Izin Usaha Industri (IUI) atau Tanda Daftar Induustri (TDI)
    2. Bisa
    3. Terkait kuota sama saja, jika Kapasitas dalam IUI mencukupi.

    Demikian disampaikan, terimakasih.

DavidPosted on10:34 am - Okt 19, 2017

Dear Team Legalitas,

Thanks atas info sebelumnya.

Ada sedikit hal lagi yang butuh petunjuknya, yaitu :
Menurut info yang kita dapat yaitu untuk mendapatkan API-P maka lokasi usaha diharuskan berada di kawasan industri, apakah benar seperti itu? Dan apakah jika lokasi usaha tidak berada di kawasan industri maka pasti tidak bisa dapat API-P atau adakah jalan untuk mengubah zonasi?

Awaiting for your feedback.
Thank you

Regards,
David

DennyPosted on8:59 pm - Feb 21, 2018

Dear Team Legalitas

Apakah PT /CV yg hanya memiliki virtual office bisa membuat API P/U
Dan bisa kah membuat NIK??
Dan untuk ijin iui apakah bisa dengan konveksi dan buat nya dimana untuk IUI nya?
Terimah kasih

    LEGALITASPosted on12:30 am - Feb 22, 2018

    Dear,

    Untuk saat ini masih pak (Kantor virtual) mendapatkan API P/U dan juga pembuatan NIK bidang perdagangan.
    Sedangkan untuk pembuatan izin IUI bisa pak, untuk pembuatan perizinannya disesuaikan dengan lokasi kegiatan industri yang diterbitkan PTSP tingkat kota atau tingkat provinsi.

    Demikian, terimakasih.

AmePosted on5:01 pm - Mar 15, 2018

Selamat malam,,
Saya,dengan menggunakan PT. Ingin meng impor spare part mobil bekas dari Jepang perkontener setiap beberapa bulan sekali,apa saja perizinan yang harus saya sediakan dan berapa biaya serta lama waktu yg d butuhkan untuk seluruh pengurusan perizinannya.
Thank you

    LEGALITASPosted on5:44 pm - Mar 15, 2018

    Dear,

    Selamat Sore pak,

    Untuk informasi lebih lengkap mohon kirimkan email ke admin@legalitas.co.id ya pak atau Telp ke 0812.155 44 022

    Demikian, terimakasih.

      AmePosted on8:17 am - Mar 16, 2018

      Nomor yang tertera,saya hubungi tidak aktif dan untuk pesan d emile sdh saya kirim,,d harapkan konfirmasix.
      Terima kasih.

        LEGALITASPosted on10:15 am - Mar 17, 2018

        Dear Pak Ame,

        Mohon konfirmasinya, sehubungan sejumlah email yang masuk kepada kami, mohon konfirmasi alamat email yang digunakan untuk mengirim email kepada kami. Agar kami lebih mudah dan cepat untuk meresepons. Terimakasih

      Godlief AponnoPosted on8:24 pm - Jun 5, 2018

      Selamat malam..
      Kami mau tanya tentang mekanisme impor kosmetik dari belanda ke indonesia.. trmksh

    ZukiPosted on11:25 am - Apr 4, 2018

    Dear Ibu/Bapak Ame
    perkenalkan kami dri pt.jua sina indonesia menerima jasa under name apabila bapak mau import solusi dri kami kalou beleum ada izin import bisa kerja sama
    dengan megunakan perusahaan kami atas per hatian dan kerja sama terima kasih

    Salam

    Zuki
    divisi import
    hp.081314347708

Mahestu hari nugrohoPosted on1:12 am - Jun 6, 2018

Saya ingin mengurus ijin import u kira2 berapa ?

Galih AyePosted on11:18 am - Jun 12, 2018

Informasi saya mau impor elektronik dari EU. Bagaimana regulasi nya ? Mohon Arahan.

Yusril AfghaniePosted on1:50 pm - Jul 11, 2018

Selamat siang, saya ingin bertanya mengenai API-P,

Apakah bisa nama / orang yang tertera di API-P memberi kuasa kepada orang lain untuk tanda tangan di PIB ?

Terima kasih

ArdyPosted on5:26 pm - Agu 15, 2018

Dear bpk /ibu
Saya ingi menanyakan. Setelah kita dapat API P apakah masih di perlukan HS code?

ArioPosted on10:32 am - Apr 11, 2019

Dear Legalitas,

Saya telah memiliki API-U & SIUP,dll di bidang General Trading , tetapi saya ingin mengimpor barang Elektronik & TPT (Textile), yang mana pasti membutuhkan izin tambahan. Apakah hal ini dapat dilakukan oleh Legalitas, serta berapa biaya2nya ?

Terimakasih.

    LEGALITASPosted on10:33 pm - Jun 14, 2019

    Dear Bpk,

    Iya bisa pak. dokumen yang masih diperlukan

    Nomor Induk Berusaha (NIB)
    Persetujuan Import (PI) Tekstile
    Rekomendasi Teknis Pembina

    Untuk biaya dan lama proses silahkan menghubungi hotline telp kami. terimakasih.

Nash PratamaPosted on2:03 pm - Jun 21, 2019

Salam Legalitas,
Mohon bantuan pengurusan API-U.
Apa yangg perlu kakami sertakan untuk rincian syaratnya, berikut email kami: cv.nash.pratama@gmail.com
Terima kasih

Joko SamudroPosted on9:15 am - Jul 30, 2019

salam legalitas,
mohon info. untuk pembuatan API-U/P apakah harus badan berbentuk PT atau bisa jg untuk CV ? jika bisa untuk CV mohon bantuan untuk kelengkapan syarat syarat yg harus di penuhi..
email saya joeajee@ymail.com
terima kasih

ArdyPosted on10:00 am - Agu 8, 2019

Selamat pagi. Ingin bertanya. Jika kita sudah memiliki api-p dan ingin metubah untuk menjadi api-u bagai mana prosesnya serta kemana saya harus datangi. Satu pintu atau disperindag

    LEGALITASPosted on8:46 pm - Agu 23, 2019

    Dear,

    Jika ingin merubah API-U menjadi API-P bisa merubahnya daialam sistem OSS. API-P untuk perusahaan industri sedangkan API-U untuk perusahaan perdagangan.

PrasetyoPosted on10:40 am - Sep 16, 2019

mohon maaf mau tanya jika saya punya UD kemudian ingin mengimport MESIN PRESS kondisi baru apakah bisa dengan mendaftarkan di OSS untuk NIB perorangan? karna saya baca baca UD ini masuknya usaha perorangan… tapi saya baca baca juga kalau NIB perorangan hanya bisa import barang untuk dijual kembali (tidak bisa mesin harus pakai NIB badan).. Mohon bantuannya. terimakasih

    LEGALITASPosted on11:57 am - Sep 16, 2019

    Dear,

    Iya benar pak, UD adalah jenis usaha perorangan/pribadi. Pada umumnya sesuai aturan yang ada untuk dapat melakukan kegiatan import barang harus memiliki dokumen Angka Pengenal Impor (API) dan NIK Bea Cukai. Kegiatan Impor sesuai API ada 2 Jenis yaitu : API-Umum untuk kegiatan import barang jadi/ untuk diperdagangkan langsung dan API-Produsen untuk kegiatan impor barang kebutuhan bahan baku produsen/pabrik. Nah, berkaitan impor mesin press tersebut? untuk dijual atau utk di bahan produksi?

BudiPosted on12:54 am - Nov 30, 2019

Kami perusahaan yang mau mengimport rokok elektrik (tanpa liquid) jadi tidak ada cukai,hanya device / perangkat elektronik untuk rokok elektrik,kira2 ijin apa yang harus dipersiapkan?
Terima kasih

ABD. RAHIMPosted on2:45 pm - Des 30, 2019

KAMI PERUSAHAAN YANG AKAN MENGIMPOR KAWAT GALVANIS KARBON TINGGI DARI CHINA, BAGAIMANA CARA PENGURUSAN UNTUK MEMPEROLEH API-P KAMI HARAPKAN BANTUANNYA…TERIMA KASIH

    LEGALITASPosted on1:00 pm - Jan 13, 2020

    Dear Bpak ABD. RAHIM,
    Mohon menghubungi hotline kami, agar tim kami dapat merespon lebih cepat dan dengan penjelasan lebih lengkap. terimakasih.

kartini situmorangPosted on9:51 am - Jan 3, 2020

min..apakah API-U dirubah ke API -P? jika bisa dokumen apa yang kami persiapkan?

noted : saya sudah email dan WA boleh respon via email ya min.

Thank you

ShanPosted on6:15 pm - Feb 10, 2020

Dear Bapak/Ibu,

Saya ingin menanyakan apakah apakah asalkan ada API maka dapat mengimpor barang apapun? Jika Tidak, Barang Apa saja yang hanya membutuhkan API umum untuk mengimpor/ekspor?

    FahmiPosted on10:05 am - Jun 2, 2020

    selamat siang,

    dear bapak/Ibu mohon maaf mengangu, perkenangkan kami dari PT BERUANG LOGISTICS INDONESI perusahaan layanyan Jasa Import ,jikabapak/ibu butuh jasa Import Door to door dari negara asal kami bisa bantu
    pengiriman By Air dan By Sea, untuk informasi silahkan hubung kami

    081388313442

    Terimakasih
    Fahmi

RannyPosted on8:36 pm - Mar 5, 2020

Maaf mau tanya jika saya ingin importir barang dari luar negri semacam aksesoris dan alat alat dapur dan untuk pembuatan kue sperti baking pan dll
Harus mengurus nya perlu data data dan persyaratan apa saja yang harus saya ajukan ..

FahmiPosted on10:31 am - Jun 2, 2020

Dear Bapak/Ibu,
mohon maaf mengangu perkenangkan Saya dari PT.BERUANG LOGISTICS INDONESIA
perusahaan yang bergerak di bidang Jasa Import Door To door,pelayanan dari negara asal
to terima barang,jika bapak/ibu butuh jasa dari kami info : 081388313442

best regards
FAHMI

ShaffaPosted on3:21 pm - Agu 4, 2021

Mohon pencerahannya, bisakah Badan hukum Koperasi, memiliki API-U?

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!