Legalitas.co.id | Belum lama ini Kementerian Perhubungan RI telah menerbitkan regulasi baru yang mengatur tentang izin usaha jasa pengurusan transportasi (JPT). Dengan diterbitkannya Peraturan baru ini, maka setiap perusahaan jasa pengurusan transportasi diwajibkan melakukan penyesuaian/pembaharuan izin usaha SIUJPT nya mengikuti peraturan ini.
Bahwa dalam mendorong kemudahan iklim investasi yang memberikan kemudahan kepada pelaku usaha di bidang Jasa Pengurusan Transportasi, perlu dilakukan penataankembali kegiatan penyelenggaraan dan pengusahaan jasa pengurusan tranportasi Pemerintah perlu menetapkan Peraturan Menteri perhubungan tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi. Itulah pertimbambangan yang tertuang Peraturan Menteri Perhubungan No. 49 Tahun 2017 (Permenhub 49 Tahun 2017) huruf a dan b tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi.
Berdasarkan peraturan ini, setiap perusahaan yang sudah menjalankan usahanya sebelum peraturan ini terbit namun sudah memiliki izin usaha, pemerintah memberikan masa waktu dalam satu tahun untuk melakukan penyesuaian izin usahanya. Dalam bab XII pada pasal 25 di ketentuan peralihan disebutkan “Bagi perusahaan jasa pengurusan transportasi yang telah menjalankan kegiatan usahanya, wajib menyesuaikan perizinannya sesuai dengan peraturan menteri ini dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal ditetapkannya peraturan menteri ini”.
Dalam peraturan ini tidak secara jelas menyebutkan sanksi apa yang diberikan kepada perusahaan jasa pengurusan transportasi yang tidak melakukan penyesuaian Izin usahanya. Tapi sebagaimana informasi yang diterima oleh Legalitas dari beberapa klien yang mengatakan bahwa sesuai pengalaman mereka dalam operasional di lapangan SIUJPT dengan terbitan lama sudah tidak dapat lagi dipergunakan.
Dengan terbitnya peraturan baru ini, maka Permenhub sebelumnya dinyatakan tidak berlaku dan dicabut. Beberapa peraturan menteri yang mengatur tentang SIUJPT yaitu : Permenhub No. 74 Tahun 2015, Permenhub No. 78 Tahun 2015 perubahan, Permenhub No. 146 Tahun 2015 perubahan kedua, Permehub No. 12 Tahun 2016 perubahan ketiga, Permenhub 130 Tahun 2016 perubahan ke empat.
Di Permenhub 49 Tahun 2017 ada sejumlah persyaratan administrasi dan persyaratan teknis yang ditetapkan untuk mendapatkan izin usaha JPT yaitu :
Syarat SIUJPT bagi Perusahaan Lokal/PMDN :
- Memiliki Akta perusahaan dari Notaris yang disahkan Kementerian Hukum dan Ham dengan tujuan kegiatan usaha adalah khusus menjalankan usaha bidang jasa pengurusan transportasi
- Memiliki Surat Keterangan Domisili Perusahaan
- Memiliki Penanggung Jawab
- Memiliki modal dasar paling sedikit Rp. 1.200.000.000,- (satu miliard dua ratus juta rupiah) dan disetor paling sedikit 25% dari total modal dasar dengan bukti setor yang sah
- Memiliki kantor tetap/gedung atau sewa dengan masa sewa paling sedikit 2 tahun
- Memiliki tenaga ahli Warga negara indonesia berijasah minimum Diploma 3(D3) di bidang pelayaran atau maritim atau Penerbangan atau transportasi atau IATA Diploma atau FIATA Diploma, Sarjana S1 Logistik atau Sertifikat kompetensi profesi di bidang Forwarder atau manajemen supply chain, atau sertifikat ahli kepabeanan, atau kepelabuhanan (alternatif atau kumulatif).
dan persyaratn teknis lainnya adalah sbb :
- Memiliki atau menguasai kendaraan roda 4 (empat) yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atau bukti sewa yang sah.
- Memiliki sistem peralatan perangkat lunak dan perangkat keras serta sistem informasi dan sistem komunikasi yang terintegrasi dengan sistem informasi transportasi darat, udara, laut, dan perkeretaapian sesuai dengan perkembangan teknologi.
Syarat Izin SIUJPT Bagi Perusahaan PMA atau Joint Venture (Usaha Patungan)
- Memiliki Akta perusahaan dari Notaris yang disahkan Kementerian Hukum dan Ham dengan tujuan kegiatan usaha adalah khusus menjalankan usaha bidang jasa pengurusan transportasi
- Memiliki Surat Keterangan Domisili Perusahaan
- Memiliki Penanggung Jawab
- Memiliki modal dasar paling sedikit U$$ 4.000.000,- (Empat Juta US Dollar) dan disetor paling sedikit 25% dari total modal dasar dengan bukti setor yang sah dan diaudit oleh kantor akuntan publik.
- Memiliki kantor tetap/gedung atau sewa dengan masa sewa paling sedikit 2 tahun
- Memiliki tenaga ahli Warga negara indonesia berijasah minimum Diploma 3(D3) di bidang pelayaran atau maritim atau Penerbangan atau transportasi atau IATA Diploma atau FIATA Diploma, Sarjana S1 Logistik atau Sertifikat kompetensi profesi di bidang Forwarder atau manajemen supply chain, atau sertifikat ahli kepabeanan, atau kepelabuhanan (alternatif atau kumulatif).
dan persyaratn teknis lainnya adalah sbb :
- Memiliki atau menguasai kendaraan roda 4 (empat) yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atau bukti sewa yang sah.
- Memiliki sistem peralatan perangkat lunak dan perangkat keras serta sistem informasi dan sistem komunikasi yang terintegrasi dengan sistem informasi transportasi darat, udara, laut, dan perkeretaapian sesuai dengan perkembangan teknologi.
- Memiliki Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) dari Kementerian Tenaga Kerja RI
- Memiliki KTP (WNI) atau KITAS (WNA)
Sedangkan syarat untuk pembukaan KANTOR CABANG SIUJPT adalah sbb :
- Salinan SIUJPT kantor Pusat
- Rekomendasi kebutuhan pembukaan kantor cabang dari penyelenggara pelabuhan dan/atau Penyelenggara Bandar Udara atau Otoritas Transportasi lainnya.
- Salinan Surat Domisili kantor cabang yang sudah dilegalisir
- Surat Keputusan (SK) pengangkatan kantor cabang yang di tanda tangani oleh penanggung jawab perusahaan
- Copy Identitas KTP/KITAS Kepala Kantor Cabang
- Foto Kantor Cabang
Adapun instansi yang diberikan kewenangan untuk menerbitkan izin usaha Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) ini adalah Gubernur di provinsi masing-masing untuk PT dengan SAHAM Lokal (WNI) sedangkan BKPM untuk perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) dengan saham gabungan joint venture lokal dan asing.
Gubernur di provinsi masing-masing disesuaikan dengan kedudukan atau domisili perusahaan, dan BKPM untuk semua perusahaan di wilayah republik indonesia.
Jika perusahaan anda membutuhkan jasa legal perijinan untuk sekedar berkonsultasi maupun membantu mengerjakan pengurusan dokumen perusahaan anda, silahkan menghubungi tim legalitas.co.id (TIM)