KANTOR LEGALITAS

Konsultan Legalitas & Perizinan Usaha

Syarat Standar Usaha Jasa Pengurusan Transportasi

ByLEGALITAS

Syarat Standar Usaha Jasa Pengurusan Transportasi

Dasar Hukum :

Permenhub RI No. 12 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perhubungan.

KBLI 52291 JASA PENGURUSAN TRANSPORTASI (JPT)

Ruang Lingkup :

Standar usaha ini memuat pengaturan terkait dengan aktivitas: pengiriman dan atau pengepakan barang dalam volume besar, melalui angkutan kereta api, angkutan darat, angkutan laut maupun angkutan udara.

Syarat Umum :

  1. Persyaratan yang disesuaikan dengan ketentuan Lembaga OSS;
  2. Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/sewa minimal selama 2 (dua) tahun, peralatan kantor, sarana dan prasarana internet, serta peralatan keselamatan;
  3. Durasi waktu pemenuhan perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan lembaga OSS.

Persyaratan Khusus Usaha :

A. Pelaku usaha Penanaman Modal Dalam Negeri melakukan pemenuhan persyaratan, yaitu:

  1. Memiliki tenaga kerja ahli Warga Negara Indonesia berijazah minimum D-III Pelayaran/ Maritim / Penerbangan/ Transportasi/ IATA Diploma/ FIATA Diploma, S-l Logistik atau sertifikat kompetensi profesi di bidang forwarder atau manajemen supply chain atau sertifikat ahli kepabeanan atau kepelabuhanan (alternatif atau kumulatif) dengan pengalaman 5 (lima) tahun dibidang Jasa Pengurusan Transportasi;
  2. Memiliki atau menguasai kendaraan operasional minimal roda 4 (empat) yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atau sewa yang sah;
  3. Memiliki sistem peralatan perangkat lunak dan keras serta sistem informasi dan komunikasi yang terintegrasi dengan sistem informasi darat, laut, udara, atau perkeretaapian sesuai dengan perkembangan teknologi;
  4. Memiliki dan/atau menguasai Gudang sesuai dengan kebutuhannya;
  5. Surat rekomendasi dari otoritas transportasi wilayah setempat Terhadap keseimbangan penyediaan dan permintaan usaha Jasa Pengurusan Transportasi berdasarkan jumlah perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi yang berkegiatan di wilayah setempat.

B. Pelaku usaha Penanaman Modal Asing melakukan pemenuhan persyaratan, yaitu:

  1. Memiliki tenaga kerja ahli Warga Negara Indonesia berijazah minimum D-III Pelayaran/ Maritim / Penerbangan/ Transportasi/ IATA Diploma/ FIATA Diploma, S-l Logistik yang disetarakan atau sertifikat kompetensi profesi di bidang forwarder atau manajemen supply chain atau sertifikat ahli kepabeanan atau kepelabuhanan (alternatif atau kumulatif) dengan pengalaman 5 (lima) tahun dibidang jasa Pengurusan transportasi;
  2. Memiliki atau menguasai kendaraan operasional minimal roda 4 (empat) yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atau sewa yang sah;
  3. Memiliki sistem peralatan perangkat lunak dan keras serta sistem informasi dan komunikasi yang terintegrasi dengan sistem informasi darat, laut, udara, atau perkeretaapian sesuai dengan perkembangan teknologi;
  4. Memiliki dan/atau menguasai Gudang sesuai dengan kebutuhannya;
  5. Surat rekomendasi dari otoritas transportasi wilayah setempat Terhadap keseimbangan penyediaan dan permintaan usaha jasa Pengurusan transportasi berdasarkan jumlah perusahaan jasa pengurusan transportasi yang berkegiatan di wilayah setempat;
  6. Penanaman modal asing untuk usaha jasa pengurusan transportasi dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundangundangan di bidang usaha penanaman modal

Syarat lain bentuk perusahaan :

  1. Bentuk Perseroan Terbatas dengan KBLI Single Purpose
  2. Kegiatan usaha jasa pengurusan transportasi sebagaimana dimaksud pada pasal 12  ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2o21 Tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran  dilakukan oleh Badan Usaha yang didirikan khusus untuk usaha jasa pengurusan transportasi.
  3. Berlaku ketentuan Pasal 6 ayat (4) huruf d Permenhub No. 49 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi yaitu untuk perusahaan dalam negeri memiliki modal paling sedikit Rp. 1.200.000.000,- (satu milliar dua ratus juta rupiah) dan paling sedikit 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh dengan bukti penyetoran yang sah.
  4. Berlaku ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf d Permenhub No. 49 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi yaitu untuk perusahaan dalam rangka Penanaman Modal Asing memiliki izin penanaman modal asing dengan investasi paling sedikit $ US 4.000.000,- (empat juta dollar amerika serikat) dan paling sedikit 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh dengan bukti penyetoran yang sah.

Pelayanan Jasa Pengurusan Transportasi :

  1. Penerimaan;
  2. Pengelolaan penyimpanan;
  3. Sortasi;
  4. Pengepakan;
  5. Penandaan;
  6. Pengukuran;
  7. Penimbangan;
  8. Pengelolaan transportasi;
  9. Penerbitan dokumen angkutan barang melalui moda transportasi darat, laut, dan/atau udara;
  10. Pengurusan penyelesaian dokumen;
  11. Pemesanan ruangan pengangkut;
  12. Pengiriman;
  13. Pengelolaan pendistribusian;
  14. Perhitungan biaya angkutan dan logistik;
  15. Klaim;
  16. Asuransi atas pengiriman barang;
  17. Penyelesaian tagihan dan biaya lainnya yang diperlukan;
  18. Penyediaan sistem informasi dan komunikasi;
  19. Layanan logistik penyediaan layanan logistik di pasar nasional dan internasional secara konvensional dan/atau elektronik;
  20. Penyediaan e-commerce, teknologi internetyang menggunakan sistem satelit yang memungkinkan pelacakan real-time barang;
  21. Pengangkut kontraktual atau non vessel operator common carrier (NVOCC); dan
  22. Barang khusus bawaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

About the author

LEGALITAS administrator

Konsultan Legal dan Perijinan Usaha di Jakarta dan sekitarnya

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!