Dasar Hukum :
Permenhub RI No. 12 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perhubungan.
KBLI 52291 JASA PENGURUSAN TRANSPORTASI (JPT)
Ruang Lingkup :
Standar usaha ini memuat pengaturan terkait dengan aktivitas: pengiriman dan atau pengepakan barang dalam volume besar, melalui angkutan kereta api, angkutan darat, angkutan laut maupun angkutan udara.
Syarat Umum :
Persyaratan Khusus Usaha :
A. Pelaku usaha Penanaman Modal Dalam Negeri melakukan pemenuhan persyaratan, yaitu:
B. Pelaku usaha Penanaman Modal Asing melakukan pemenuhan persyaratan, yaitu:
Syarat lain bentuk perusahaan :
Pelayanan Jasa Pengurusan Transportasi :
About the author