Yandex Metrica Urus Sertifikat Standar JPT Terverfikasi Penamaman Modal Asing | Legalitas.Co.id

Kontak :

0813-1551-3353

E-mail :

admin@legalitas.co.id

Urus Sertifikat Standar JPT Terverfikasi Penamaman Modal Asing

Dasar Hukum :

Permenhub 12 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Transportasi.

Defenisi :

  1. Jasa Pengurusan Transportasi (Freight Forwarding) adalah kegiatan yang ditujukan untuk semua kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang melalui angkutan darat, kereta api, laut, dan/ atau udara.
  2. Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi adalah Badan Usaha yang melakukan kegiatan mengurus semua kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang melalui transportasi darat, perkeretaapian, laut, dan udara.
  3. Sertifikat Standar Usaha Jasa Pengurusan Transportasi adalah dokumen perizinan berusaha berbasis risiko yang harus dipenuhi dan dipatuhi oleh perusahaan jasa pengurusan transportasi selama menjalankan kegiatan usaha.
  4. Otoritas Transportasi Lainnya adalah otoritas selain Penyelenggara Pelabuhan dan Unit Penyelenggara Bandar Udara.
  5. Verifikasi adalah bukti tertulis secara elektronik maupun non elektronik atas pemenuhan standar usaha Jasa Pengurusan Transportasi.

Persyaratan Umum Usaha

  1. Persyaratan yang disesuaikan dengan ketentuan Lembaga OSS;
  2. Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/sewa minimal selama 2 (dua) tahun, peralatan kantor, sarana dan prasarana internet, serta peralatan keselamatan;
  3. Durasi waktu pemenuhan perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan lembaga OSS.

Persyaratan Khusus Usaha

Pelaku usaha Penanaman Modal Asing melakukan pemenuhan persyaratan, yaitu:

  1. Memiliki tenaga kerja ahli Warga Negara Indonesia berijazah minimum D-III Pelayaran/ Maritim / Penerbangan/ Transportasi/ IATA Diploma/ FIATA Diploma, S-l Logistik yang disetarakan atau sertifikat kompetensi profesi di bidang forwarder atau manajemen supply chain atau sertifikat ahli kepabeanan atau kepelabuhanan (alternatif atau kumulatif) dengan pengalaman 5 (lima) tahun dibidang jasa pengurusan transportasi;
  2. Memiliki atau menguasai kendaraan operasional minimal roda 4 (empat) yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atau sewa yang sah;
  3. Memiliki sistem peralatan perangkat lunak dan keras serta sistem informasi dan komunikasi yang terintegrasi dengan sistem informasi darat, laut, udara, atau perkeretaapian sesuai dengan perkembangan teknologi;
  4. Memiliki dan/atau menguasai Gudang sesuai dengan kebutuhannya;
  5. Surat rekomendasi dari otoritas transportasi wilayah setempat terhadap keseimbangan penyediaan dan permintaan usaha jasa pengurusan transportasi berdasarkan jumlah perusahaan jasa pengurusan transportasi yang berkegiatan di wilayah setempat;
  6. Penanaman modal asing untuk usaha jasa pengurusan transportasi dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundangundangan di bidang usaha penanaman modal

Sarana

  1. Sarana minimum usaha Jasa Pengurusan Transportasi yang harus dimiliki meliputi antara lain:
    • Ruang kantor yang dilengkapi peralatan dan perlengkapan dengan sistem pencahayaan dan sirkulasi udara sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
    • Papan nama terbuat dari bahan aman dan kuat dengan tulisan yang terbaca dan terlihat jelas, dan dipasang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
    • Ruang penerimaan tamu yang bersih dan terawat;
    • Instalasi listrik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    • Instalasi air bersih sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
    • Toilet umum pria dan wanita yang terpisah dengan sirkulasi dan pencahayaan udara yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
    • Tempat penampungan sampah;
    • Gudang atau tempat penyimpana barang.
  2. Fasilitas minimum, adalah peralatan dan perlengkapan antara lain :
    • Alat keselamatan dan keamanan;
    • Peralatan komunikasi yang terdiri dari telepon, email, dan fasilitas internet;
    • Peralatan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) dan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) sesuai dengan ketentuan peraturan per-undang-undangan;
    • Kendaraan Operasional yang laik dan sesuai dengan yang dibutuhkan.
  3. Kondisi Lingkungan usaha adalah kondisi minimum yang terdapat dalam usaha Jasa Pengurusan Transportasi antara lain:
    • Informasi Petunjuk Keselamatan pekerja;
    • Pencegahan dan penanggulangan kebakaran atau keadaan darurat lainnya;
    • Kondisi lingkungan yang aman.

Lama Proses Verifikasi

  • Surat Rekomendasi Otoritas Transportasi : 5 hari kerja
  • Surat Rekomendasi Sarana & Prasana Dinas Perhubungan Provinsi : 5 hari kerja
  • Sertifikast Standar Terverifikasi DPMPTSPT : 3 hari kerja.

BAGIKAN :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *