Kontak :

0813-1551-3353

E-mail :

admin@legalitas.co.id

Category: Persyaratan Izin Usaha

Persyaratan Izin Jasa Klasifikasi Kapal

Berdasarkan Permenhub  No. 12 Tahun 2021 Tentang Aktivitas Jasa Klasifikasi Kapal KBLI 71207

Persyaratan Umum

  1. Persyaratan yang disesuaikan dengan ketentuan Lembaga OSS;
  2. Untuk memperoleh izin usaha Jasa Klasifikasi terhadap Badan Klasifikasi Nasional yaitu:
    • Surat permohonan;
    • Diakui oleh pemerintah yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan;
    • Fotokopi akta pendirian perusahaan;
    • Struktur organisasi;
    • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Direktur Utama;
    • Surat bukti kepemilikan atau sewa bangunan kantor.
  3. Untuk memperoleh izin usaha Jasa Klasifikasi terhadap Badan Klasifikasi Asing yaitu:
    • Surat permohonan;
    • Diakui oleh pemerintah yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan;
    • Terdaftar sebagai Anggota Badan Klasifikasi Internasional (IACS members);
    • Struktur organisasi;
    • Identitas Pimpinan tertinggi;
    • Surat bukti kepemilikan atau sewa lahan dan bangunan kantor.

Persyaratan Khusus

Persyaratan teknis Jasa Klasifikasi Kapal yaitu:

  1. Memiliki atau sewa kantor atau perwakilan/cabang di Indonesia beserta fasilitas; perlengkapan dan peralatan pendukung kegiatan jasa klasifikasi;
  2. Daftar nama dan Jumlah Surveyor yang bekerja sebagai pegawai badan klasifikasi;
  3. Memiliki surveyor berkewarganegaraan Indonesia bagi badan klasifikasi asing;
  4. Pernyataan melakukan kegiatan Jasa inspeksi, survey, sertifikasi klasifikasi maupun dan keselamatan maritim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. Surat penunjukan pendelegasian kewenangan statutory atas nama pemerintah bagi badan klasifikasi yang telah ditunjuk sebagai R.O;
  6. Memiliki laboratorium penelitian dan pengembangan; dan
  7. Daftar Rule/aturan yang diterbitkan
  8. Memiliki Sistem Informasi layanan atau data yang bisa diakses.

Sarana dan Prasarana

  1. Kantor cabang/pelayanan di sejumlah pelabuhan di Indonesia sesuai jangkauan pelayanan;
  2. APD (alat perlindungan diri) yang diperlukan untuk melakukan survey lapangan;
  3. Memiliki surveyor berkewarganegaraan Indonesia pada masing-masing kantor cabang di Indonesia;
  4. Memiliki sertifikasi system manajemen sesuai ISO 9001;
  5. Sistem pelaporan kegiatan survey dan sertifikasi klasifikasi;
  6. Sistem informasi penunjang dan data base kegiatan survey dan sertifikasi klasifikasi; dan
  7. Rules/ prosedur/ standar atas persyaratan teknis.

Persyaratan Perekrutan Dan Penempatan Awak Kapal Luar Negeri

Berdasarkan Permenhub  No. 12 Tahun 2021 Tentang Aktivitas  Perekrutan Dan Penempatan Awak Kapal Luar Negeri KBLI 78102.

Persyaratan Umum

Pelaku usaha melakukan pemenuhan persyaratan teknis, sebagai berikut :

  1. Memiliki bank data (electronic database) pelaut yang telah ditempatkan di atas kapal;
  2. Memiliki perjanjian keagenan (manning agreement) dengan pemilik kapal/operator kapal (principal) yang terdiri dari :
    • Surat penunjukan (letter of appointment) dan wajib diketahui oleh perwakilan Indonesia bagi principal yang berkedudukan di luar negeri.
    • Surat keterangan terdaftar pada kementerian berwenang di negara masing masing (commercial registration) dan wajib diketahui oleh perwakilan Indonesia bagi principal yang berkedudukan di luar negeri.
    • Kesepakatan Kerja Bersama (KKB/Collective Bargaining Agreement/CBA) dengan serikat pekerja;
    • Surat kuasa untuk bertindak atas nama pemilik kapal/operator kapal (power ofattorney to act on behalf of principal) hanya untuk proses perekrutan dan penempatan awak kapal;
    • Salinan draft PKL dari pemilik kapal/operator kapal.
  3. Daftar nama tenaga ahli serta Salinan sertifikat kompetensi;
  4. Modal dasar perusahaan Rp. 3.000.000.000,-(tiga milyar Rupiah), modal disetor Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta Rupiah).
  5. Memiliki kantor yang dibuktikan dengan sertifikat kepemilikan atau bukti sewa minimal 3 (tiga) tahun, peralatan kantor, sarana dan prasarana internet;
  6. Memiliki sistem manajemen mutu;
  7. Memiliki tenaga ahli berkewarganegaraan Indonesia di bidang kepelautan yang memiliki sertifikat kompetensi serendah-rendahnya setingkat dengan Ahli Nautika Tingkat III (ANTIII) atau Ahli Tehnika Tingkat III (ATT-III) atau Diploma IV Ketatalaksanaan Angkutan Laut dan Kepelabuhanan (KALK) dan/atau Ahli Nautika Kapal Penangkap Ikan Tingkat I(ANKAPIN-I) atau Ahli Teknika Kapal Penangkapan Tingkat I (ATKAPIN-I) atau memiliki pengalaman minimal 5 (lima) tahun di kapal pesiar.
  8. Bagi Penanaman Modal Asing (Joint Venture) Sama dengan persyaratan untuk Penanaman Modal Dalam Negeri namun wajib bekerjasama dengan perusahaan angkutan laut nasional dalam bentuk usaha patungan (joint venture) dimana mayoritas sahamnya dimiliki oleh perusahaan angkutan laut nasional.

Sarana dan Prasarana

Kantor yang dibuktikan dengan sertifikat kepemilikan atau bukti sewa minimal 3 (tiga) tahun, peralatan kantor, sarana dan prasarana internet.

Persyaratan Sertifikat Standar Kantor Cabang Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi Kbli 52291

Sertifikat Standar usaha Jasa Pengurusan Transportasi adalah dokumen perizinan berusaha berbasis risiko yang harus dipenuhi dan dipatuhi oleh Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi selama menjalankan kegiatan usaha.

Pelaku usaha melakukan pemenuhan persyaratan, sebagai berikut :

Penanaman Modal Asing (joint venture) dan Penanaman Modal Dalam Negeri

  1. Memiliki tenaga kerja ahli WNI berijazah minimum D-III Pelayaran/Maritim/ Penerbangan/Transportasi/IATA Diploma/FIATA Diploma, S-l Logistik atau sertifikat kompetensi profesi di bidang forwarder atau manajemen supply chain atau sertifikat ahli kepabeanan atau kepelabuhanan (alternatif atau kumulatif) dengan pengalaman 5 (lima) tahun dibidang jasa pengurusan transportasi;
  2. Memiliki atau menguasai kendaraan operasional paling sedikit roda 4 (empat) yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atau sewa yang sah;
  3. Memiliki sitem peralatan perangkat lunak dan keras serta sistem informasi dan komunikasi yang terintegrasi dengan sistem informasi darat, laut, udara, atau perkeratapian sesuai dengan perkembangan teknologi;
  4. Surat pengangkatan kepala cabang; dan
  5. Memiliki dan/atau menguasai gudang sesuai dengan kebutuhannya; dan
  6. Memiliki surat rekomendasi dari otoritas transportasi wilayah setempat terhadap keseimbangan penyediaan dan permintaan usaha jasa pengurusan transportasi berdasarkan jumlah perusahaan usaha jasa pengurusan transportasi yang berkegiatan di wilayah setempat.

Sarana

  1. Menempati tempat usaha, berupa milik sendiri ataupun sewa sesuai dengan NIB; dan
  2. Jumlah dan kapasitas peralatan jasa pengurusan transportasi yang disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan jasa pengurusan transportasi di Pelabuhan setempat

Persyaratan Izin Usaha Perekrutan Dan Penempatan Awak Kapal Dalam Negeri

Berdasarkan Permenhub  No. 12 Tahun 2021 tentang Aktivitas  Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal Dalam Negeri KBLI Usaha 78101.

Persyaratan Umum

  1. Persyaratan yang disesuaikan dengan ketentuan Lembaga OSS;
  2. Durasi waktu pemenuhan perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan lembaga OSS

Persyaratan Umum

Pelaku usaha melakukan pemenuhan persyaratan teknis, yaitu:

  1. Memiliki bank data (electronic database) pelaut yang telah ditempatkan diatas kapal;
  2. Memiliki perjanjian keagenan (manning agreement) dengan pemilik kapal/operator kapal (principal) yang terdiri dari :
    • Kesepakatan Kerja Bersama (KKB/Collective Bargaining Agreement/ CBA) dengan serikat pekerja;
    • Surat kuasa untuk bertindak atas nama pemilik kapal/operator kapal (power ofattorney to act on behalf of principal) hanya untuk proses perekrutan dan penempatan awak kapal;
    • Salinan draft PKL dari pemilik kapal/operator kapal.
  3. Memiliki tenaga ahli serta Salinan sertifikat kompetensi;
  4. Modal dasar perusahaan Rp. 3.000.000.000,-(tiga milyar Rupiah), modal disetor Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
  5. Memiliki kantor yang dibuktikan dengan sertifikat kepemilikan atau bukti sewa minimal 3 (tiga) tahun, peralatan kantor, sarana dan prasarana internet;
  6. Memiliki sistem manajemen mutu;
  7. Memiliki tenaga ahli berkewarganegaraan Indonesia di bidang kepelautan yang memiliki sertifikat kompetensi serendah-rendahnya setingkat dengan Ahli Nautika Tingkat III (ANTIII) atau Ahli Tehnika Tingkat III (ATT-III) atau Diploma IV Ketatalaksanaan Angkutan Laut dan Kepelabuhanan (KALK) dan/atau Ahli Nautika Kapal Penangkap Ikan Tingkat I (ANKAPIN-I) atau Ahli Teknika Kapal Penangkapkan Tingkat I (ATKAPIN-I) atau memiliki pengalaman minimal 5 (lima) tahun di kapal pesiar.
  8. Bagi Penanaman Modal Asing (Joint Venture) sama dengan persyaratan untuk Penanaman Modal Dalam Negeri namun wajib bekerja sama dengan perusahaan angkutan laut nasional dalam bentuk usaha patungan (joint venture) dimana mayoritas sahamnya dimiliki oleh perusahaan angkutan laut nasional.

Sarana dan Prasarana

  • Kantor yang dibuktikan dengan sertifikat kepemilikan atau bukti sewa minimal 3 tahun, peralatan kantor, sarana dan prasarana internet.

Persyaratan Izin Usaha Konstruksi Bangunan Sipil Jalan KBLI 42101

Subklasifikasi dengan kode  BS001, pada subklasifikasi ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan kembali bangunan jalan (raya, sedang, dan kecil), jalan bebas hambatan/ jalan tol, dan jalan landasan terbang (pacu, taksi, dan parkir) termasuk lapangan penyimpanan peti kemas (containers yard). Termasuk juga kegiatan penunjang pembangunan, peningkatan, pemeliharaan konstruksi pagar/ tembok penahan jalan.

Persyaratan Khusus

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 85 sampai pasal 96 menjelaskan:

  1. Penjualan Tahunan.
    • Jasa konstruksi ini bersifat umum dan pekerjaan konstruksi bersifat umum kualifikasi menengah dan besar yang tidak memperoleh penjualan tahunan pada masa berlaku SBU konstruksi. Untuk perpanjangnan konstruksi ini perlu menurunkan kualifikasi sebanyak 1 tingkat.
  2. Kemampuan Keuangan
    • Kemampuan ini dinilai dari ekuitas dihitung dari selisih antara aktiva dengan total kewajiban.
  3. Tenaga kerja konstruksi, tenaga ini terdiri dari:
    • Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU);
    • Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha PJTBU); dan
    • Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha (PJSKBU).
  4. Mampu menyediakan peralatan untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi.

Sarana dan Prasarana

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 95, jenis peralatan yang digunakan, Pada subklasifikasi BS001 diantaranya:

  • Pada kualifikasi K atau Kecil menggunakan peralatan utama seperti: baby roller, tamping rammer, Asphalt Sprayer, Dump Truck. Jack hammer, Generator Set, Concreten Mixer, Air Compres, Asphalt, Ditrikator, Water tank truck, Mesin aplikator marka jalan.
  • Pada kualifikasi M & B atau menengah kecil menggunakan peralatan utama seperti: Concrete pump, excavator, motor grader, wheel loader, bulldozer, pad foot roller, Sheep foot roller, vibro roller, asphalt finisher, pneumatic tire roller, tandem roller, mobile crane, road milling machine, soil stabilizer, pulvi mixer, power sholver, rail crane, ballast tamper, water tank truck, concrete paver.