Syarat Izin Usaha Konstruksi Bangunan Pelabuhan Bukan Perikanan
Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat RI No. 6 Tahun 2021 Tentang Konstruksi Bangunan Pelabuhan Bukan Perikanan.
KBLI 42913 : KONSTRUKSI BANGUNAN PELABUHAN BUKAN PERIKANAN
Ruang Lingkup
Pada Subklasifikasi konstruksi ini terdiri dari:
- Subklasifikasi dengan kode BS012 ini, mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan bangunan pelabuhan bukan perikanan seperti dermaga (jetty), trestle, sarana pelabuhan, dan sejenisnya pelabuhan bukan perikanan. Termasuk konstruksi jalan air atau terusan, pelabuhan dan sarana jalur sungai, dok (pangkalan), lock (panama canal lock, hoover dam) dan lain lain.
- Subklasifikasi dengan kode ST005 ini, mencakup usaha rancang bangun konstruksi untuk bangunan pelabuhan bukan perikanan seperti dermaga (jetty), trestle, sarana pelabuhan, dan sejenisnya pelabuhan bukan perikanan. Termasuk konstruksi jalan air atau terusan, pelabuhan dan sarana jalur sungai, dok (pangkalan), lock (panama canal lock, hoover dam) dan lain lain.
Persyaratan Khusus
Berdasarkan peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 96 menjelaskan:
- Penjualan Tahunan
- BUJKN jasa konsultasi Konstruksi bersifat umum sedangkan pekerjaan konstruksi bersifat umum kualifikasi menengah dan besar yang tidak memperoleh penjualan tahunan pada masa berlaku SBU konstruksi, untuk memperpanjang SBU harus menurunkan subklasifikasi 1 tingkat.
- KP BUJK dan BUJK PMA pada masa perpanjangan konstruksi harus pengalaman pekerjaan yang di laksanakan di Indonesia.
- Kemampuan keuangan yang mana diperoleh dari nilai total ekuitas.
- Tenaga kerja konstruksi, tenaga ini terdiri dari:
- Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU);
- Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha PJTBU); dan
- Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha (PJSKBU).
- Mampu menyediakan peralatan untuk kegiatan konstruksi.
Sarana dan Prasarana
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 95 menjelaskan tentang kualifikasi dan peralatan utama pada subklasifikasi.
- Subklasifikasi dengan kode BS012, subklasifikasi ini terdiri dari :
- Kualifikasi K atau Kecil menggunakan peralatan utama seperti: concrete mixer, dump truck, tamping rammer, generator set, wheel loader, vibro roller, welding set, water pump, air compressor, excavator
- Kualifikasi M & B atau Menengah & Besar menggunakan peralatan utama seperti: concrete pump, excavator, floating excavator, motor grader, wheel loader, bulldozer, pad foot roller, sheep foot roller, vibro roller, mobile crane, crawler crane, soil stabilize, power shovel, pile driving machine, kapal keruk, vibro hammer, grouting pump, pulvi mixer, crawler drill, concrete pump, boring machine, shotcrete machine/mortar sprayer (gunite machine), hag loader, jumbo drill, road header, dragline.
- Subklasifikasi dengan kode ST005, pada kode ini kualifikasi M atau Besar menggunakan peralatan utama seperti : concrete pump, excavator, floating excavator, motor grader, wheel loader, bulldozer, pad foot roller, sheep foot roller, vibro roller, mobile crane, crawler crane, soil stabilize, power shovel, pile driving machine, kapal keruk, vibro hammer, grouting pump, pulvi mixer, crawler drill, concrete pump, boring machine, shotcrete machine/mortar sprayer (gunite machine), hag loader, jumbo drill, road header, dragline.