Hubung Kami :

0819-1100-0310

E-mail :

admin@legalitas.co.id

Tag: cara urus tdg

Persyaratan Dokumen Urus Tanda Daftar Gudang

Jul 30, 2025 by LEGALITAS

Pergudangan adalah salah satu aktivitas dalam operasional bisnis yang penting untuk diperhatikan, sebab dalam beberapa tahun terakhir sektor ini telah mengalami pertumbuhan yang sangat signifikan sejalan dengan pertumbuhan ekonomi dan industri tanah air.

Kebutuhan gudang saat ini mencakup berbagai aspek mulai dari penyimpanan operasional hingga distribusi, dengan fokus pada efisiensi, fleksibilitas, dan optimalisasi ruang untuk mendukung pertumbuhan bisnis.

Pertumbuhan ini didorong oleh berbagi faktor, termasuk e-commerce yang semakin berkembang, industrialisasi, dan kebutuhan akan infrastruktur logistik yang lebih meningkat. Namun perlu diketahui pergudangan di Indonesia juga memiliki karakteristiknya sendiri.

Dalam artikel ini, kami akan memberikan informasi lebih tentang bagaimana Izin Pergudangan di Indonesia. Selain itu kami juga akan menyampaikan karateristik khusus untuk membedakan jenis-jenis pergudangan di Indonesia.

Jenis Gudang

Berdasarkan PP 29/2021, Gudang digolongkan menjadi 2 (dua) jenis, yakni Gudang tertutup dan Gudang terbuka.

Gudang Tertutup :

  1. Gudang Tertutup Golonga A memiliki dua kriteria. Pertama, luasnya berkisar antara 100 m2 hingga 1.000 m2. Kedua kapasitas penyimpanan berkisar antara 360 m3 hingga 3.600 m3.
  2. Gudang Tertutup Golongan B memiliki juga dua kriteria. Pertama, luasnya harus lebih besar dari 1.000 m2 namun tidak lebih dari 2.500 m2. Kedua kapasitas penyimpanan harus lebih dari 3.600 m3 hingga 9.000 m3.
  3. Gudang Tertutup Golongan C mempunyai dua kriteia tambahan. Pertama, luasnya harus lebih dari 2.500 m2. Kedua, kapasitas penyimpanan harus lebih dari 9.000 m3.
  4. Gudang tertutup Golongan D mempunyai dua kriteria yang unik. Pertama, Gudang ini berbentuk silo atau tangka. Kedua, kapasitas penyimpanan minimal 762 m3 atau setara dengan 500 ton.

Gudang Terbuka:

  1. Gudang Terbuka adalah suatu yang memiliki satu kriteria, yaitu luasnya harus minimal 1.000 m2.

Fungsi Gudang:

  1. Tempat penyimpanan dan pemeliharaan barang sebelum didistribusikan ke tujuan akhir. Gudang memberikan ruang yang aman dan terkontrol untuk menjaga barang tetap dalam kondisi baik selama penyimpanan.
  2. Tempat pengemasan barang sebelum dikirim ke pelanggan atau tujuan akhir. Pada tahap ini, Gudang menyediakan fasilitas dan peralatan untuk melakukan pengemasan yang sesuai.
  3. Tempat pengelompokan barang, agar memudahkan manajemen inventory, pengeluaran barang, dan sebagai fasilitas supaya pengirim lebih efisien dngan mengelompokkan barang berdasarakan jenis, tujuan atau pesanan tertentu.
  4. Tempat pemenuhan pesanan (Order Fulfillment), ketika ada pesanan masuk maka Gudang bertanggung jawab untuk memilih barang yang sesuai.
  5. Titik pengiriman barang, setelah pesanan diproses dan barang dikemas, Gudang mengatur dan melaksanakan pengiriman barang ke lokasi tujuan akhir. Gudang bekerja sama dengan penyedia jasa logistik dan transportasi untuk mengatur proses pengiriman.

Adapun syarat pengajuan Tanda Daftar Gudang (TDG) adalah sebagai berikut:

  1. Bukti pembayaran PNBP.
  2. Dokumentasi Gudang tampak depan, samping kiri, samping kanan, belakang dan dalam Gudang.
  3. Alamat lokasi gudang dan titik koordinat.
  4. Formulir Data Teknis Tanda Daftar Gudang.

Dasar Hukum:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.