Dasar Hukum :
Permenhub 12 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Transportasi.
Defenisi :
- Jasa Pengurusan Transportasi (Freight Forwarding) adalah kegiatan yang ditujukan untuk semua kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang melalui angkutan darat, kereta api, laut, dan/ atau udara.
- Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi adalah Badan Usaha yang melakukan kegiatan mengurus semua kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang melalui transportasi darat, perkeretaapian, laut, dan udara.
- Sertifikat Standar Usaha Jasa Pengurusan Transportasi adalah dokumen perizinan berusaha berbasis risiko yang harus dipenuhi dan dipatuhi oleh perusahaan jasa pengurusan transportasi selama menjalankan kegiatan usaha.
- Otoritas Transportasi Lainnya adalah otoritas selain Penyelenggara Pelabuhan dan Unit Penyelenggara Bandar Udara.
- Verifikasi adalah bukti tertulis secara elektronik maupun non elektronik atas pemenuhan standar usaha Jasa Pengurusan Transportasi.
Persyaratan Umum Usaha
- Persyaratan yang disesuaikan dengan ketentuan Lembaga OSS;
- Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/sewa minimal selama 2 (dua) tahun, peralatan kantor, sarana dan prasarana internet, serta peralatan keselamatan;
- Durasi waktu pemenuhan perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan lembaga OSS.
Persyaratan Khusus Usaha
Pelaku usaha Penanaman Modal Asing melakukan pemenuhan persyaratan, yaitu:
- Memiliki tenaga kerja ahli Warga Negara Indonesia berijazah minimum D-III Pelayaran/ Maritim / Penerbangan/ Transportasi/ IATA Diploma/ FIATA Diploma, S-l Logistik yang disetarakan atau sertifikat kompetensi profesi di bidang forwarder atau manajemen supply chain atau sertifikat ahli kepabeanan atau kepelabuhanan (alternatif atau kumulatif) dengan pengalaman 5 (lima) tahun dibidang jasa pengurusan transportasi;
- Memiliki atau menguasai kendaraan operasional minimal roda 4 (empat) yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atau sewa yang sah;
- Memiliki sistem peralatan perangkat lunak dan keras serta sistem informasi dan komunikasi yang terintegrasi dengan sistem informasi darat, laut, udara, atau perkeretaapian sesuai dengan perkembangan teknologi;
- Memiliki dan/atau menguasai Gudang sesuai dengan kebutuhannya;
- Surat rekomendasi dari otoritas transportasi wilayah setempat terhadap keseimbangan penyediaan dan permintaan usaha jasa pengurusan transportasi berdasarkan jumlah perusahaan jasa pengurusan transportasi yang berkegiatan di wilayah setempat;
- Penanaman modal asing untuk usaha jasa pengurusan transportasi dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundangundangan di bidang usaha penanaman modal
Sarana
- Sarana minimum usaha Jasa Pengurusan Transportasi yang harus dimiliki meliputi antara lain:
- Ruang kantor yang dilengkapi peralatan dan perlengkapan dengan sistem pencahayaan dan sirkulasi udara sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
- Papan nama terbuat dari bahan aman dan kuat dengan tulisan yang terbaca dan terlihat jelas, dan dipasang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
- Ruang penerimaan tamu yang bersih dan terawat;
- Instalasi listrik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Instalasi air bersih sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
- Toilet umum pria dan wanita yang terpisah dengan sirkulasi dan pencahayaan udara yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
- Tempat penampungan sampah;
- Gudang atau tempat penyimpana barang.
- Fasilitas minimum, adalah peralatan dan perlengkapan antara lain :
- Alat keselamatan dan keamanan;
- Peralatan komunikasi yang terdiri dari telepon, email, dan fasilitas internet;
- Peralatan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) dan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) sesuai dengan ketentuan peraturan per-undang-undangan;
- Kendaraan Operasional yang laik dan sesuai dengan yang dibutuhkan.
- Kondisi Lingkungan usaha adalah kondisi minimum yang terdapat dalam usaha Jasa Pengurusan Transportasi antara lain:
- Informasi Petunjuk Keselamatan pekerja;
- Pencegahan dan penanggulangan kebakaran atau keadaan darurat lainnya;
- Kondisi lingkungan yang aman.
Lama Proses Verifikasi
- Surat Rekomendasi Otoritas Transportasi : 5 hari kerja
- Surat Rekomendasi Sarana & Prasana Dinas Perhubungan Provinsi : 5 hari kerja
- Sertifikast Standar Terverifikasi DPMPTSPT : 3 hari kerja.




