Syarat Izin Usaha Pelayanan Kepelabuhanan Laut
Berdasarkan Permenhub No. 12 Tahun 2021 Tentang Pelayanan Kepelabuhanan Laut (Badan Usaha Pelabuhan) Adapun ruang lingkup aktivitas kegiatan usaha pelayanan kepelabuhan laut, y
Melayani beragam urusan legalitas usaha dan pendirian usaha.
Layanan Legalitas Pendirian Perseraon Terbatas (PT), Penamaman Modal Asing (PMA), Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), Koperasi, Yayasan, Perkumpulan, Persekutusan Komanditer (CV).
Selengkapnya >>Urus Legalitas Usaha Murah, Mudah & Cepat
Konsultasi legalitas usaha bersama konsultan kami !