Legalitas perusahaan adalah semua dokumen perusahaan yang wajib dimiliki oleh badan usaha dan atau perusahaan sesuai peraturan hukum yang berlaku yang diterbitkan oleh pemerintah sesuai dengan kewenangannya dan atau pejabat
Temukan artikel menarik buat kamu !
Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat RI No. 6 Tahun 2021 Tentang Konstruksi Bangunan Pelabuhan Bukan Perikanan. KBLI 42913 : KONSTRUKSI BANGUNAN PELABUHAN BUKAN PERIKANAN Ruang Lingkup Pada
Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat RI No. 6 Tahun 2021 Tentang Konstruksi Bangunan Pelabuhan Bukan Perikanan. KBLI 42913 : KONSTRUKSI BANGUNAN PELABUHAN PERIKANAN Ruang Lingkup Pada Subklasifikasi
Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat RI No. 6 Tahun 2021 Tentang Konstruksi Pengerukan. KBLI 42914 : Konstruksi Pengerukan Ruang Lingkup Subklasifikasi dengan kode PL002 ini, mencakup usaha

Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat RI No. 6 Tahun 2021 Tentang Konstruksi Gedung Pendidikan. KBLI 41016 KONSTRUKSI GEDUNG PENDIDIKAN Ruang Lingkup Persyaratan Khusus Berdasarkan peraturan Pemerintah Nomor

Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat RI No. 6 Tahun 2021 Tentang Konstruksi Gedung Perbelanjaan. KBLI 41014 : KONSTRUKSI GEDUNG PERBELANJAAN Ruang Lingkup Persyaratan Khusus Berdasarkan peraturan Pemerintah

Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat RI No. 6 Tahun 2021 Tentang Konstruksi Gedung Perkantoran. KBLI 41012 KONSTRUKSI GEDUNG PERKANTORAN Ruang Lingkup Persyaratan Khusus Berdasarkan peraturan Pemerintah Nomor

Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat RI No. 6 Tahun 2021 Tentang Gedung Indutri. KBLI 41012 KONSTRUKSI GEDUNG INDUSTRI Ruang Lingkup Persyaratan Khusus Berdasarkan peraturan Pemerintah Nomor 5

Berdasarkan Peraturan Menteri Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Konstruksi Jalan Rel. KBLI 42103 : Kontruksi Jalan Rel Ruang Lingkup Subklasifikasi dengan kode BS003 Subklasifikasi

Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Kontruksi Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over, Dan Underpass. KBLI 42102 : Kontruksi Bangunan