Anggaran Dasar Koperasi terdiri dari :
1. Nama
Nama Koperasi yang dipakai hendaknya menghindari golongan tertentu, hal-hal yang membawa SARA dan hal-hal lain yang menunjukkan seorang tokoh tertentu. Koperasi yang hanya menjalankan satu kegiatan usaha yaitu Simpan Pinjam, harus menggunakan pendahuluan nama Koperasi Simpan Pinjam sebelum nama Koperasi yang dimaksud.
Koperasi yang menjalankan hanya Jasa Keuangan Syariah, kini hanya boleh menggunakan nama KSPS atau Koperasi simpan Pinjam Syariah. Koperasi yang menjalankan bidang usaha Jasa, maka harus menggunakan nama Koperasi Jasa. Begitu pula dengan koperasi jenis lainnya yaitu 4 jenis koperasi. Nama koperasi tersebut kini harus dicek di Dinas Koperasi Provinsi untuk skala apapun terlebih dahulu.
2. Tempat Kedudukan atau Domisili
Domisili Koperasi harus di lingkungan yang diperuntukkan usaha atau lingkungan perkantoran, jangan di perumahan, karena berkaitan dengan izin usaha perdagangan yang nantinya dikeluarkan oleh Suku Dinas Koperasi dan Perdagangan.
3. Kegiatan Usaha
Kegiatan Usaha Koperasi terbagi atas 4 (empat) jenis yang disebut dengan jenis koperasi dalam UU No. 17 tahun 2012, yaitu : Koperasi Simpan Pinjam, Koperasi Jasa, Koperasi Konsumen dan Koperasi Produksi.
Jenis Koperasi tersebut tidak dapat disatukan.Kegiatan Usaha Koperasi yang berupa Perdagangan dan Jasa yang bersifat Khusus, harus mempunyai izin dari instansi terkait.
4. Keanggotaan
Pada dasarnya setiap Warga Negara Indonesia dapat menjadi Anggota Koperasi.
Anggota Koperasi pertama kali sebelum Koperasi memperoleh badan hukum adalah Anggota Pendiri, dimana tidak ada perlakuan khusus atau perbedaan antara Anggota Pendiri tersebut dengan Anggota yang nanti masuk setelah status Badan Hukum keluar. Nama-nama Anggota Pendiri tercantum di Anggaran Dasar (AD) Pendirian dan untuk AD yang nanti mengalami perubahan tidak perlu dicantumkan lagi nama-nama Anggota. Segala perubahan jumlah keanggotaan tidak perlu merubah Anggaran Dasar Koperasi.
Jenis Keanggotaan kini tidak ada lagi klausul mengenai Anggota Luar Biasa di UU terbaru, oleh karena itu pada dasarnya semua harus jadi anggota atau tidak sama sekali.
Pada persyaratan keanggotaan, untuk setiap orang yang akan menjadi anggota harus membayar setoran pokok, yaitu setoran sekali bayar yang besarnya ditentukan sama pada tiap anggota dan harus memiliki Sertifikat Modal Koperasi. Setoran Pokok adalah setoran sekali bayar saat menjadi anggota dan tidak dapat dikembalikan lagi kepada anggota jika sudah habis masa keanggotaannya. Sertifikat Modal Koperasi seperti saham akan tetapi tidak berpengaruh pada jumlah suara, akan tetapi dapat dijual kepada anggota lainnya dan kepada koperasi itu sendiri.
Setiap Anggota mempunyai hak suara sama, yaitu 1 suara dan keanggotaan tidak dapat dialihkan.
5. Rapat Anggota
Rapat Anggota mempunyai kekuasaan tertinggi dan perubahan mengenai AD atau mengenai Pengurus dan Pengawas ditentukan melalui Rapat Anggota. Quorum Rapat hanya sah keputusan apabila ditentukan oleh suara terbanyak, artinya quorum Rapat sah apabila dihadiri oleh lebih dari jumlah Anggota dan diputuskan melalui suara terbanyak atau lebih dari suara yang hadir tadi didalam Rapat Anggota.
Untuk Rapat Anggota yang merubah AD, maka quorum rapat di dalam UU adalah 2/3 dan harus disetujui oleh lebih dari 1/2 anggota yang hadir.
Untuk Koperasi yang Anggotanya sangat banyak, dapat mengatur mengenai perwakilan atau Kuasa beberapa orang Anggota kepada satu orang Anggota, pengaturan ini secara teknis didalam Anggaran Rumah Tangga atau apabila insidentil, dapat melalui Surat Kuasa yang sah menurut Notaris.
6. Pengurus
Pengurus Koperasi yang diakui terdiri dari :
- Ketua
- Sekretaris
- Bendahara
Dalam hal masing-masing Pengurus tersebut terdiri dari beberapa orang, maka salah satu harus ditentukan sebagai Ketua Umum, Sekretaris Umum atau Bendahara Umum, apabila hanya terdapat wakil-wakil, maka penyebutannya tetap seperti tersebut diatas hanya ditambah wakil-wakilnya.
Dalam hal adanya tambahan beberapa orang Pengurus atau wakil-wakilnya, maka jumlahnya harus ganjil agar Rapat Pengurus dapat mengambil suara terbanyak.
7. Pengawas
Pengawas minimal tiga orang, yang satu menjadi Ketua Pengawas dan yang lainnya adalah Anggota Pengawas. Kini peran Pengawas menjadi lebih kuat dan penting mirip dengan Komisaris sebuah Perseroan Terbatas.
8. Jabatan Pengurus dan Pengawas
Masa Jabatan Pengurus dan Pengawas ditentukan dalam AD. Ada baiknya tidak lebih dari 5 tahun, karena terlalu lama. Pengurus dan Pengawas ini dapat diubah sewaktu-waktu dengan Rapat Anggota Luar Biasa.
9. Modal Awal
Modal Awal Pendirian merupakan Modal Dasar dan Modal yang disetor Koperasi yang kini hanya terdiri dari Setoran Pokok, Sertifikat Modal Koperasi dan atau Hibah (dengan pembuktian pernyataan hibah). Modal berkaitan dengan Penggolongan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dengan ketentuan yang mengikuti Kementerian Perdagangan.
Pada saat ini yaitu :
- 500 juta ke bawah= Golongan C / kecil
- di atas 500 jt sampai 10 M= Golongan B / sedang
- di atas 10 M= Golongan A / besar
Khusus untuk Koperasi Skala Nasional, ada kebijakan modal minimal Rp. 150 juta, sedangkan untuk skala propinsi maupun kabupaten/kotamadya minimal masih seperti yang ditentukan oleh klasifikasi perdagangan yaitu lebih dari Rp. 50 juta, karena Rp. 50 juta ke bawah itu merupakan klasifikasi kelas Mikro, walaupun tidak ada larangan jika Koperasi klasifikasi Mikro akan tetapi akan sangat mubadzir karena Badan Usaha Koperasi harus memiliki modal yang kuat dan wajar untuk menjalankan usaha-usahanya.
Untuk struktur permodalan awal, terdiri dari Setoran Pokok dan Sertifikat Modal Koperasi (SMK), penjelasannya adalah sebagai berikut :
Modal Awal = Total Setoran Pokok + Total SMK
Contoh :
Modal Awal Rp. 150 jt
Jumlah Anggota 100 orang
Setoran Pokok Rp. 100 rb
Sertifikat Modal Koperasi ???
Maka,
Total Setoran Pokok = 100 org x 100 rb = Rp. 10jt
Rp. 150 jt = Rp. 10 jt + Total SMK
Total SMK = Rp. 150 jt ? Rp. 10 jt = Rp. 140 jt.
Jadi yang harus disebar ke anggota adalah Rp. 140 jt sebagai SMK. Tinggal dibagi dengan minimal nominal per lembar SMK (1 lbr SMK tidak boleh melebihi setoran pokok).
Mis : 1 lbr SMK = Rp. 100 rb, maka?
Rp. 140 jt : Rp. 100 rb = 1400 lb yang harus disebar ke anggota.
1 orang anggota boleh memiliki lebih dari 1 lb SMK.
10. Perubahan Koperasi
– Akan dibahas selanjutnya di blog tersendiri.
11. Perizinan Koperasi
– Akan dibahas selanjutnya di blog tersendiri.
Demikianlah sekilas mengenai Badan Hukum Koperasi dan semoga bermanfaat.
Sumber : Aditya Putra Patria, SH, MKn
Selamat sore.
Apakah boleh dalam Kepengurusan dijabat oleh anggota Keluarga lebih dari satu anggota dalam satu Keluarga?
Misalnya:
Pengawas: ayah
Sekretaris: anak
Bendahara: istri.
Adakah aturan, undang-undang yg mengatur? Terdapat dalam Pasal dan ayat berapa?
Mohon pencerahannya.
Terima kasih
Dear,
Dalam struktur kepengurusan koperasi memang tidak diperbolehkan adanya hubungan keluarga langsung / inti (misal : anak, istri, suami, ayah, ibu).
Aturan tersebut memang tidak dituangkan secara faktual dalam setiap peraturan perundangan, baik dalam UU Kop 25 1992 maupun PP dan Permen lanjutannya. Namun persyaratan tidak boleh adanya hubungan keluarga dalam kepengurusan koperasi tetap dipersyaratkan dan biasanya dalam lampiran persyaratan “wajib membuat surat pernyataan tidak memiliki hubungan keluarga antara sesama pengurus” sebagai syarat untuk mendapatkan pengesahan Badan Hukum Koperasi.
Adapun referensi landasan hukum “tidak dibolehkannya adanya hubungan keluarga didalam kepengurusan koperasi” hanya diatur dalam Anggaran Dasar pendirian Koperasi yang mengacu pada Pasal 29 ayat 5 UU Koperasi 25 1992 yaitu : (5) Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat menjadi anggota Pengurus ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
Demikian, terimakasih.
terima kasih udah share, tulisanku… terharu. Makasi udah ngasih nama sumbernya juga gan hehehe