Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tahun 2025.
KBLI 2025 diatur dalam Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang diundangkan pada tanggal 18 Desember 2025 ini mencabut Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia / KBLI 2020.
Terhitung sejak tanggal 15 Juni 2026 pemerintah melalui layanan Sistem OSS RBA dan sistem pelayanan perizinan berusaha pada Kementerian/Lembaga telah resmi menerapkan KBLI 2025.
KBLI mengklasifikasikan seluruh aktivitas ekonomi ke dalam beberapa lapangan usaha berdasarkan pendekatan kegiatan, yang menekankan pada proses dari aktivitas ekonomi untuk menghasilkan barang/jasa, serta pendekatan fungsi yang melihat pada fungsi pelaku ekonomi dalam menggunakan input seperti tenaga kerja, modal serta barang dan jasa untuk menciptakan output barang/jasa.
Baca juga : Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia KBLI 2020
Struktur pengodean dan penamaan struktur kode dalam KBLI 2025 masih sama dengan KBLI 2020 sebagai berikut:
- Kategori
- Golongan Pokok
- Golongan
- Subgolongan Kelompok
