Hubung Kami :

0813-1551-3353

E-mail :

legalit4s@gmail.com

Author: LEGALITAS

Urusan Legalitas Usaha Kamu Menjadi Lebih Mudah !

Izin Usaha Industri Minuman Beralkohol Tertutup Untuk Penanaman Modal

Jul 30, 2025 by LEGALITAS

Memproduksi minuman keras mengandung alkohol bukan hanya kemampuan dalam permentasi atau sekedar meracik untuk menghasilkan produk, tetapi dari sisi kesehatan dan keselamatan juga perlu dipertimbangakan, untuk mengurangi dampak negatif terhadap organ-organ vital dalam tubuh. Karena proses ini merupakan reaksi kimia dimana ragi atau bakteri bereaksi dengan gula dalam bahan-bahan lain untuk menghasilkan ethanol (alkohol dalam minuman) dan karbon dioksida (yang dapat menyebabkan minuman berbusa). Sehingga Pemerintah Indonesia memiliki regulasi yang sangat ketat terkait produksi dan peredaran minuman keras mengandung alkohol di Indonesia. Ini bukan tanpa alasan; tujuannya adalah untuk melindungi kesehatan masyarakat, dan mengendalikan konsumsi.  

Untuk mempertegas regulasi terkait perizinan usaha produksi minuman keras mengandung alkohol minuman di Indonesia, Kementerian Perindutrian menerbitkan Peraturan No. 17 Tahun 2019 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Industri Minuman Beralkohol.

Tanpa izin produksi alkohol yang lengkap, kegiatan usaha anda bisa terancam sanki hukum yang berat, artikel ini akan menjadi panduan lengkap bagi anda yang ingin memahami apa saja syarat dan dasar hukum dalam pengurusan izin produksi minuman beralkohol di Indonesia.

Persyaratan Perizinan Berusaha :

  1. Nomor Indik Berusaha (NIB)
  2. Izin Usaha Industri (IUI)
  3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  4. Sertifikasi Standar Produksi
  5. Izin Edar BPOM
  6. Izin Khusus Produksi Minuman Beralkohol
  7. Pajak dan Cukai
  8. Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan.
  9. Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri apabila berpotrnsi menimbulkan pencemaran lingkungan yang berdampak luas.

Kewajiban Perizinan Berusaha

  1. Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;
  2. Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;
  3. Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;
  4. Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib).

Pencabutan Izin Usaha Industri

Perusahaan akan kehilangan IUI produksi Minuman keras mengandung alkohol jika melakukan perbuatan sebagai berikut:

  1. Volume yang dihasilkan lebih besar dari kapasitas produksi built-in yang dinyatakan dalam IUI
  2. Kelas minuman beralkohol tidak ada dalam IUI
  3. Tidak ada kegiatan produksi tida tahun berturut-turut.

Sebagai informasi bahwa Industri minuman keras mengandung alkohol dengan KBLI 11010 masuk kategori bidang usaha tertutup untuk Penanaman Modal, sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Dasar Hukum

  1. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 17 tahun 2019 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Industri Minuman Beralkohol.
  2. Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Persyaratan Dokumen Mengurus Izin Usaha Menjual Minuman Beralkohol

Jul 30, 2025 by LEGALITAS

Minuman beralkohol adalah produk yang sering menjadi kontroversi di masyarakat, namun tetap memiliki pangsa pasar yang signifikan. Alkohol minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi.

Minuman ini tersedia dalam berbagai jenis minuman dan kadar alkohol yang berbeda-beda. Konsumsi minuman beralkohol dapat memiliki berbagai dampak, baik positif maupun negatif, tergantung pada jumlah yang dikonsumsi dan kondisi individu, sehingga Pemerintah Indonesia telah menetapkan peraturan ketat untuk pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol melalui Peraturan Menteri Perdagangan No. 25 Tahun 2019.

Nah, artikel ini akan menguraikan secara lengkap bagaimana prosedur mengurus izin usaha perdagangan minuman beralkohol, termasuk dasar hukum dan termasuk apa saja persyaratan yang diperlukan untuk mengurus izin usaha tersebut.

Berikut beberapa golongan minuman beralkohol :

  1. Golongan A adalah minuman beralkohol dengan kadar ethanol (C2H5OH) diatas 1 (satu) persen sampai dengan 5 (lima) persen.
  2. Golongan B adalah minuman beralkohol dengan kadar ethanol lebih dari 5 (lima) persen sampai dengan 20 (dua puluh) persen.
  3. Golongan C adalah minuman beralkohol dengan kadar ethanol lebih dari 20 (dua puluh) persen sampai 55 (lima puluh lima) persen.

Berikut adalah beberapa ketentuan penjualan minuman beralkohol :

  1. Hotel, Bar dan Restoran yang memenuhi persyaratan perundang-undangan di bidang keparawisataan.
  2. Toko Bebas Bea (TBB).
  3. Tempat tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah setempat.

Berikut adalah dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mengurus izin penjualan minuman beralkohol yaitu :

  1. Perizinan Berusaha atau NIB; Nomor Induk Berusaha di sektor parawisata.
  2. Surat Penunjukan: dari Distributor atau Sub Distributor sebagai Penjual Langsung.
  3. Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Bea Cukai (NPPBKC): bagi perusahaan yang memperpanjang Surat Keterangan Perdagangan Minuman Beralkohol.
  4. Formulir Data Teknis: Untuk Surat Keterangan Penjualan Langsung Minuman Beralkohol Golongan B dan C (SKPL-B dan SKPL-C).

Dasar Hukum

Ketentuan perdagangan minuman beralkohol diatur melalui berbagai peraturan perundang-undangan, diantaranya:

  1. Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Persyaratan Dokumen Urus Tanda Daftar Gudang

Jul 30, 2025 by LEGALITAS

Pergudangan adalah salah satu aktivitas dalam operasional bisnis yang penting untuk diperhatikan, sebab dalam beberapa tahun terakhir sektor ini telah mengalami pertumbuhan yang sangat signifikan sejalan dengan pertumbuhan ekonomi dan industri tanah air.

Kebutuhan gudang saat ini mencakup berbagai aspek mulai dari penyimpanan operasional hingga distribusi, dengan fokus pada efisiensi, fleksibilitas, dan optimalisasi ruang untuk mendukung pertumbuhan bisnis.

Pertumbuhan ini didorong oleh berbagi faktor, termasuk e-commerce yang semakin berkembang, industrialisasi, dan kebutuhan akan infrastruktur logistik yang lebih meningkat. Namun perlu diketahui pergudangan di Indonesia juga memiliki karakteristiknya sendiri.

Dalam artikel ini, kami akan memberikan informasi lebih tentang bagaimana Izin Pergudangan di Indonesia. Selain itu kami juga akan menyampaikan karateristik khusus untuk membedakan jenis-jenis pergudangan di Indonesia.

Jenis Gudang

Berdasarkan PP 29/2021, Gudang digolongkan menjadi 2 (dua) jenis, yakni Gudang tertutup dan Gudang terbuka.

Gudang Tertutup :

  1. Gudang Tertutup Golonga A memiliki dua kriteria. Pertama, luasnya berkisar antara 100 m2 hingga 1.000 m2. Kedua kapasitas penyimpanan berkisar antara 360 m3 hingga 3.600 m3.
  2. Gudang Tertutup Golongan B memiliki juga dua kriteria. Pertama, luasnya harus lebih besar dari 1.000 m2 namun tidak lebih dari 2.500 m2. Kedua kapasitas penyimpanan harus lebih dari 3.600 m3 hingga 9.000 m3.
  3. Gudang Tertutup Golongan C mempunyai dua kriteia tambahan. Pertama, luasnya harus lebih dari 2.500 m2. Kedua, kapasitas penyimpanan harus lebih dari 9.000 m3.
  4. Gudang tertutup Golongan D mempunyai dua kriteria yang unik. Pertama, Gudang ini berbentuk silo atau tangka. Kedua, kapasitas penyimpanan minimal 762 m3 atau setara dengan 500 ton.

Gudang Terbuka:

  1. Gudang Terbuka adalah suatu yang memiliki satu kriteria, yaitu luasnya harus minimal 1.000 m2.

Fungsi Gudang:

  1. Tempat penyimpanan dan pemeliharaan barang sebelum didistribusikan ke tujuan akhir. Gudang memberikan ruang yang aman dan terkontrol untuk menjaga barang tetap dalam kondisi baik selama penyimpanan.
  2. Tempat pengemasan barang sebelum dikirim ke pelanggan atau tujuan akhir. Pada tahap ini, Gudang menyediakan fasilitas dan peralatan untuk melakukan pengemasan yang sesuai.
  3. Tempat pengelompokan barang, agar memudahkan manajemen inventory, pengeluaran barang, dan sebagai fasilitas supaya pengirim lebih efisien dngan mengelompokkan barang berdasarakan jenis, tujuan atau pesanan tertentu.
  4. Tempat pemenuhan pesanan (Order Fulfillment), ketika ada pesanan masuk maka Gudang bertanggung jawab untuk memilih barang yang sesuai.
  5. Titik pengiriman barang, setelah pesanan diproses dan barang dikemas, Gudang mengatur dan melaksanakan pengiriman barang ke lokasi tujuan akhir. Gudang bekerja sama dengan penyedia jasa logistik dan transportasi untuk mengatur proses pengiriman.

Adapun syarat pengajuan Tanda Daftar Gudang (TDG) adalah sebagai berikut:

  1. Bukti pembayaran PNBP.
  2. Dokumentasi Gudang tampak depan, samping kiri, samping kanan, belakang dan dalam Gudang.
  3. Alamat lokasi gudang dan titik koordinat.
  4. Formulir Data Teknis Tanda Daftar Gudang.

Dasar Hukum:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.

Urus Sertifikat Standar Terverifikasi Aktivitas Pengelolaan Kapal

Jul 28, 2025 by LEGALITAS

Pengelolaan kapal, atau ship management, adalah serangkaian kegiatan yang mencakup aspek operasional, teknis, dan administrasi untuk menjaga kapal tetap beroperasi secara efesien, aman dan sesuai peraturan yang berlaku, ini merupakan bagian krusial dalam industri dalam pelayaran untuk memastikan armada kapal aman dan andal, serta meminimalkan resiko operasional dan kerugian finasial.

Aspek Utama Pengelolaan Kapal

  • Manajemen Teknis
    • Meliputi pemeliharaan rutin, perbaikan, inpeksi teknis, persiapan docking, penyediaan suku cadang, dan memastikan kondisi kapal layak laut.
  • Manajemen Operasional
    • Melibatkan perencanaan rute berlayar, efesien bahan bakar, pengelolaan kargo navigasi, manuver, dan penanganan kargo, serta kepatuhan terhadap regulasi pelayaran.
  • Manajemen Kru
    • Memastikan kru memiliki ketarampilan dan pengetahuan yang tepat, serta mematuhi semua peraturan keselamatan dan limgkungan, ini juga mencakup rekruitmen dan penempatan awak kapal.
  • Adminstrasi kapal
    • Meliputi pencatatan, laporan keuangan, pengaturan asuransi, sertifikasi, pemenuhan persyaratan hukum dan peraturan, serta administrasi umum terkait kepemilikan dan pengoperasian kapal.

Dokumen Persyaratan yang wajib dipenuhi untuk mengurus sertifkat standar terverifikasi Aktivitas Pengelolaan Kapal sebagai berikut :

  • Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/sewa minimal selama 2 (dua) tahun, peralatan kantor, saran dan prasarana internet, serta peralatan keselamatan kerja.
  • Memiliki sistem manajamen mutu.
  • Memiliki tenaga ahli minimal Ahli Nautika Tingkat III (ANT-III) atau Ahli Tehnika Tingkat III (ATT-III) atau Diplomat III Ketatalaksanaan angkutan Laut dan Kepelabuhan (KALK) atau Transportasi Laut/ Teknik Perkapalan dengan memiliki pengalaman dengan pengalaman 5 (lima) tahun di bidang pengelolaan kapal (ship management) yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Kerja dari perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan kapal (ship management).
  • Surat rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat terhadap keseimbangan penyediaan dan permintaan usaha pengelolaan kapal (ship management) berdasarkan jumlah perusahaan pengelolaan kapal (ship management) dan jumlah kunjungan kapal yang berkegiatan di pelabuhan setempat.

Manfaat Pengelolaan Kapal yang Baik

  • Keamanan dan Keselamatan: Mengurangai risiko kecelakaan dan insiden di laut.
  • Efsiensi Operasional: Memastikan kapal dalam kondisi optimal untuk beroperasi.
  • Keandalan dan Daya Tahan: Mencegah kerusakan tak terduga dan memperpanjang usia pakai kapal.
  • Kepatuhan terhadap Peraturan: Memenuhi standar internasional seperti SOLAS, MARPOL, dan ISM Code.
  • Pengurangan Biaya Operasional: Mengoptimalkan penggunaan bahan bakar dan manajemen inventaris.

Kami melayani pengurusan Seritifkat Standar terverifikasi kegiatan usaha Aktivitas Pengelolaan Kapal.

Pentingnya Legalitas Perusahaan Bagi Pelaku Usaha

May 22, 2025 by LEGALITAS

Legalitas perusahaan adalah semua dokumen perusahaan yang wajib dimiliki oleh badan usaha dan atau perusahaan sesuai peraturan hukum yang berlaku yang diterbitkan oleh pemerintah sesuai dengan kewenangannya dan atau pejabat tertentu yang diberikan kewenangan oleh pemerintah untuk membuat dokumen hukum tertentu.

Adapun tujuan pembuatan legalitas perusahaan adalah untuk melaksanakan ketentuan peraturan sebagaimana telah ditetapkan Pemerintah untuk melakukan aktivitas usaha di seluruh wilayah negara kesatuan Republik Indonesia. Selain itu pembuatan legalitas perusahaan bertujuan untuk mencipatkan tertib administrasi secara hukum sehingga memudahkan pemerintah dalam melakukan pengawasan dan penindakan apabila terjadi permasalahan hukum dalam aktivitas usaha.

Fungsi legalitas perusahaan adalah agar badan usaha dan atau pelaku usaha mendapatkan pengakuan dari negara secara hukum sehingga kemudian badan usaha akan mendapatkan perlindungan hukum dalam setiap aspek aktivitas usahanya.

Ketentuan yang mengatur kewajiban pelaku usaha melengkapi legalitas perusahaan diatur dalam berbagai macam aturan yaitu diantaranya sebagai berikut :

  1. UU Perseroan Terbatas
  2. UU Yayasan
  3. UU Perkoperasian
  4. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)
  5. UU Perkumpulan
  6. UU Ormas