PT Perseorangan
PT Perorangan (Perseroan Perorangan) adalah bentuk badan hukum untuk usaha mikro dan kecil yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021.
PT Perorangan (Perseroan Perorangan) adalah bentuk badan hukum untuk usaha mikro dan kecil yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021.
KBLI 22293 : Industri Barang Dan Peralatan Teknik dan Industri Dari Plastik
Uraian :
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang dan peralatan teknik/industri dari plastik, seperti :
Ruang Lingkup
Persyaratan Perizinan Berusaha
Kalian dapat menguhubungi kami, apabila membutuhkan bantuan untuk mendapatkan sertifikat standar usaha ini.
KBLI 22299 : Industri Barang Plastik Lainnya Ytdl
Uraian :
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang yang belum diklasifikasikan dimanapun, seperti :
Ruang Lingkup :
Persyaratan Perizinan Berusaha :
Jenis PB – UMKU sebagai kelengkapan pendukung izin kegiatan operasional usaha :
Kalian dapat menguhubungi kami, apabila membutuhkan bantuan untuk mendapatkan sertifikat standar usaha ini.
Pemerintah resmi mengundangkan peraturan baru dalam penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko dengan berlakunya Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2025 (PP 28/2025) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko sejak tanggal, 05 Juni 2025.
Dengan berlakunya PP ini maka Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sehingga mekanisme perizinan berusaha berbasis resiko mengikuti semua ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam PP No. 28 Tahun 2025.
Adapun mekanisme penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko sebagaimana diatur dalam ketentuan dalam bab III PP 28/2025 sebagai berikut :
Penetapan Risiko
Analisis Risiko dilakukan dengan melibatkan :
Keterlibatan Pelaku Usaha dan/atau masyarakat dapat berupa:
Analisis Risiko dilakukan oleh Pemerintah Pusat melalui tahapan dan hasil dari analisis Risiko berupa penetapan tingkat Risiko. Pengidentifikasian tingkat resiko kegiatan usaha mengacu kepada pengaturan ruang lingkup kegiatan usaha pada KBLI.
Tahapan anilisis resiko sebagai berikut :
Penilaian tingkat bahaya dilakukan dengan memperhitungkan:
Tingkat Risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha, ditetapkan menjadi:
Kegiatan usaha dengan tingkat Risiko menengah terbagi atas:
Jenis Perizinan Berusaha (PB) berdasarkan tingkat resiko sebagai berikut :
Berdasarkan Permenhub No. 12 Tahun 2021 Tentang Aktivitas Standar Pelayanan Jasa Kebandarudaraan
KBLI : 52231 (sesuai KBLI Tahun 2020)
Persyaratan Umum
Persyaratan Khusus
Persyaratan untuk mendapatkan perizinan berusaha untuk pelayanan jasa kebandarudaraan adalah sebagai berikut:
Sarana dan Prasarana