Hubung Kami :

0819-1100-0310

E-mail :

admin@legalitas.co.id

Author: LEGALITAS

Urusan Legalitas Usaha Kamu Menjadi Lebih Mudah !

Pentingnya Legalitas Perusahaan Bagi Pelaku Usaha

May 22, 2025 by LEGALITAS

Legalitas perusahaan adalah semua dokumen perusahaan yang wajib dimiliki oleh badan usaha dan atau perusahaan sesuai peraturan hukum yang berlaku yang diterbitkan oleh pemerintah sesuai dengan kewenangannya dan atau pejabat tertentu yang diberikan kewenangan oleh pemerintah untuk membuat dokumen hukum tertentu.

Adapun tujuan pembuatan legalitas perusahaan adalah untuk melaksanakan ketentuan peraturan sebagaimana telah ditetapkan Pemerintah untuk melakukan aktivitas usaha di seluruh wilayah negara kesatuan Republik Indonesia. Selain itu pembuatan legalitas perusahaan bertujuan untuk mencipatkan tertib administrasi secara hukum sehingga memudahkan pemerintah dalam melakukan pengawasan dan penindakan apabila terjadi permasalahan hukum dalam aktivitas usaha.

Fungsi legalitas perusahaan adalah agar badan usaha dan atau pelaku usaha mendapatkan pengakuan dari negara secara hukum sehingga kemudian badan usaha akan mendapatkan perlindungan hukum dalam setiap aspek aktivitas usahanya.

Ketentuan yang mengatur kewajiban pelaku usaha melengkapi legalitas perusahaan diatur dalam berbagai macam aturan yaitu diantaranya sebagai berikut :

  1. UU Perseroan Terbatas
  2. UU Yayasan
  3. UU Perkoperasian
  4. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)
  5. UU Perkumpulan
  6. UU Ormas

Syarat Izin Usaha Pelayanan Kepelabuhanan Laut

Apr 23, 2025 by LEGALITAS

Adapun ruang lingkup aktivitas kegiatan usaha pelayanan kepelabuhan laut, yang berhubungan dengan Angkutan perairan untuk penumpang, hewan atau barang, seperti pengoperasian fasilitas terminal misalnya pelabuhan dan dermaga, navigasi, pemeriksaan barang muatan dalam kargo dan/atau peti kemas dengan menggunakan sumber radiasi pengion (zat radioaktif dan pembangkit radiasi pengion), pelayaran dan kegiatan berlabuh, jasa penambatan, jasa pemanduan dan penundaan.

Usaha Kepelabuhanan Laut, mencakup kegiatan usaha penyediaan dan/ atau pelayanan jasa kepelabuhanan, baik pada:

  1. Pelabuhan Utama;
  2. Pelabuhan Pengumpul;
  3. Pelabuhan Pengumpan Regional; atau
  4. Pelabuhan Pengumpan Lokal.

Penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan meliputi jasa kapal, barang dan penumpang:

  1. Penyediaan dan/atau pelayanan jasa dermaga untuk bertambat;
  2. Penyediaan dan/atau pelayanan pengisian bahan bakar dan pelayanan air bersih;
  3. Penyediaan dan/atau pelayanan fasilitas naik turun penumpang dan/atau kendaraan;
  4. Penyediaan dan/atau pelayanan jasa dermaga untuk pelaksanaan kegiatan bongkar muat barang dan peti kemas;
  5. Penyediaan dan/atau pelayanan jasa gudang dan tempat penimbunan barang, alat bongkar muat, serta peralatan pelabuhan;
  6. Penyediaan dan/atau pelayanan jasa terminal peti kemas, curah cair, curah kering, dan Ro-Ro;
  7. Penyediaan dan/atau pelayanan jasa bongkar muat barang;
  8. Penyediaan dan/atau pelayanan pusat distribusi dan konsolidasi barang; dan/atau
  9. Penyediaan dan/atau pelayanan jasa penundaan kapal.

Persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengurus Izin Usaha Pelayanan Kepelabuhanan Laut (Badan Usaha Pelabuhan) sesuai KBLI 52221.

  1. Persyaratan yang disesuaikan dengan ketentuan Lembaga OSS.
  2. Durasi waktu pemenuhan perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan lembaga OSS.
  3. Memiliki paling sedikit 2 (dua) orang tenaga ahli berkewarganegaraan Indonesia tersertifikasi bidang kepelabuhanan yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang.
  1. Pelaku usaha Penanaman Modal Dalam Negeri melakukan pemenuhan persyaratan, yaitu:
    • Memiliki tenaga ahli berkewarganegaraan Indonesia minimal Ahli Nautika Tingkat III (ANTIII) atau Ahli Tehnika Tingkat III (ATTIII) atau Diploma III Ketatalaksanaan Angkutan Laut dan Kepelabuhanan (KALK) atau Transportasi Laut/Teknik Perkapalan dengan memiliki pengalaman 5 (lima) tahun di bidang pelayaran atau Pengelolaan Kapal (ship management) yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Kerja dari perusahaan yang bergerak di bidang pelayaran atau Pengelolaan Kapal (ship management);
    • Memiliki sistem managemen usaha.
  2. Pelaku usaha Penanaman Modal Asing melakukan pemenuhan persyaratan, yaitu
    • Memiliki tenaga ahli berkewarganegaraan Indonesia minimal Ahli Nautika Tingkat III (ANTIII) atau Ahli Tehnika Tingkat III (ATTIII) atau Diploma III Ketatalaksanaan Angkutan Laut dan Kepelabuhanan (KALK) atau Transportasi Laut/Teknik Perkapalan dengan memiliki pengalaman 5 (lima) tahun di bidang pelayaran atau Pengelolaan Kapal(ship management) yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Kerja dari perusahaan yang bergerak di bidang pelayaran atau Pengelolaan Kapal (ship management);
    • Memiliki sistem managemen usaha.
    • Surat rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat tentang keseimbangan penyediaan dan permintaan usaha Pengelolaan Kapal berdasarkan jumlah perusahaan Pengelolaan Kapal dan jumlah kunjungan kapal yang berkegiatan dipelabuhan setempat;
    • Penanaman modal asing untuk usaha Pengelolaan Kapal dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan di bidang usaha penanaman modal.
  1. Mendapatkan konsesi kepelabuhanan dari Pemerintah;
  2. Menyediakan dan memelihara kelayakan fasilitas pelabuhan;
  3. Memberikan pelayanan kepada pengguna jasa pelabuhan sesuai dengan standar pelayana yang ditetapkan oleh Pemerintah;
  4. Menjaga keamanan, keselamatan, dan ketertiban pada terminal dan fasilitas pelabuhan yang dioperasikan;
  5. Ikut menjaga keselamatan, keamanan, dan ketertiban yang menyangkut angkutan di perairan;
  6. Memelihara kelestarian lingkungan;
  7. Memenuhi kewajiban sesuai dengan konsesi dalam perjanjian;
  8. Menyampaikan laporan melalui sistem onlinesingle submission dalam hal terjadi perubahan data pada izin Badan Usaha Pelabuhan, paling lama 3 (tiga) bulan setelah terjadinya perubahan; dan;
  9. Mematuhi ketentuan peraturan perundangundangan, baik secara nasional maupun internasional.

Urus Izin Pendirian Koperasi Simpan Pinjam

Apr 9, 2025 by LEGALITAS

I. Syarat Pendirian Badan Hukum

  1. Nama Koperasi terdiri dari 3 suku kata berbahasa indonesia untuk diajukan permohonan persetujuan penggunaan nama koperasi.
  2. Copy KTP anggota pendiri minimal 10 orang.
  3. Copy NPWP pengurus
  4. Susunan pengurus dan pengawas koperasi terdiri dari :

Pengurus :

  1. Ketua
  2. Sekretaris
  3. Bendahara

Pengawas :

  • Ketua pengawas
  • Anggota pengawas 1
  • Anggota pengawas 2

II. Syarat penerbitan izin usaha simpan pinjam

  1. Syarat Modal awal Koperasi    :
    • Paling sedikit Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) untuk wilayah keanggotaan dalam daerah kabupaten/kota;
    • Paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) untuk wilayah keanggotaan lintas daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi; dan
    • Paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) untuk wilayah keanggotaan lintas daerah provinsi.
  2. Modal Usaha Awal koperasi  yang dihimpun dari seorang anggota paling banyak 20 (dua puluh persen) dari Modal Usaha Awal.
  3. Menyediakan Modal Tetap yang dipisahkan dari Aset Koperasi dalam bentuk tabungan paling sedikit Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang disetorkan pada rekening tabungan pada bank umum.
  4. Rencana Kerja selama 3 (tiga) tahun yang menjelaskan mengenai rencana permodalan, rencana kegiatan usaha, serta rencana bidang organisasi dan sumber daya manusia;
  5. Memiliki administrasi dan pembukuan pada KSP.
  6. Pengurus dan Pengawas harus memiliki riwayat hidup, mencakup :
    • Tidak tercatat dalam daftar kredit macet di sektor jasa keuangan;
    • Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana di bidang usaha jasa keuangan dan/atau perekonomian berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; dan
    • Tidak pernah dinyatakan pailit atau menyebabkan suatu badan usaha dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam waktu 5 (lima) tahun terakhir.
  7. Surat keterangan lulus uji kelayakan dan kepatutan untuk Pengurus dan Pengawas yang dikeluarkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
  8. Mempunyai peraturan tentang prinsip mengenali pengguna jasa.
  9. Sertifikasi kompetensi di bidang keuangan Koperasi bagi Pengelola KSP.
  10. Bukti kepemilikan dan/atau sewa kantor, papan nama Koperasi, dan sarana kerja; dan
  11. Surat bukti konfirmasi dan permohonan registrasi user pelaporan go anti money laundering (goAML) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
  12. Informasi penerima manfaat (atau dikenal juga sebagai beneficial owner)

III. Ruang lingkup kegiatan KSP :

– Penghimpunan dana; dan

– Penyaluran dana.

IV. Dokumen legalitas yang dihasilkan :

  • Persetujuan penggunaan nama koperasi
  • Akta pendirian koperasi
  • SK pengesahan badan hukum koperasi
  • NPWP Koperasi
  • Nomor Induk Berusaha (NIB) OSS RBA.
  • Izin Usaha Simpan Pinjam.

V. Estimasi waktu pengerjaan :

Estimasi waktu yang dibutuhkan selama 60 (enam puluh ) hari kerja termasuk persetujuan penggunaan nama koperasi, pembuatan akta pendirian, izin usaha simpan pinjam, pemberkasan dokumen persyaratan, verifikasi instansi penerbit izin, perbaikan/koreksi kelengkapan dokumen persyaratan, pengajuan ulang izin KSP apabila ada perbaikan/koreksi.

Persyaratan Dokumen Persetujuan Impor Besi Baja dan Produk Turunannya

Jun 21, 2024 by LEGALITAS

Persetujuan Impor (PI) adalah izin impor atau persetujuan yang digunakan sebagai izin yang diberlakukan untuk melakukan impor atas komoditi barang yang ditentukan dan diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan.

PI (Persetujuan Impor) Besi / Baja merupakan salahsatu mekanisme dalam perizinan impor untuk barang yang di batasi impornya. Aturan importasi komoditas besi dan baja kembali di perketat melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 1/2024.

Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam poin diatas, perlu dilaksanakan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan. Merupakan salah satu mekanisme dalam perizinan impor untuk barang yang dibatasi impornya.

  1. NIB dan Identitas Importir
  2. Pos Tarif /HS
  3. No. Seri barang
  4. Jenis/uraian barang
  5. Jumlah barang satuan barang
  6. Negara asal
  7. Pelabuhan tujuan
  8. Masa berlaku berupa tanggal awal dan tanggal akhir
  9. Pertimbangan Teknis Besi atau Baja Paduan dan Produk Turunannya untuk perusahaan Industri & Jasa Industri ( apabila perusahaan blm memiliki dapat dibantu dikerjakan dgn biaya dan proses yg terpisah).

Badan Hukum Yayasan dan Tahapan Pengurusan Legalitasnya

Jun 20, 2024 by LEGALITAS

Yayasan hadir sebagai entitas yang bertujuan menyumbangkan waktu, sumber daya, dan dana untuk kemajuan dan kebaikan bersama. Nah, pada artikel ini akan dibahas apa saja syarat pendirian yayasan, dokumen apa yang perlu dipersiapkan, hingga prosedur pendirian yayasan.

Pengertian Yayasan

Yayasan adalah suatu badan atau lembaga sosial yang didirikan dengan tujuan bersifat sosial, kemanusiaan, maupun keagamaan yang memiliki peran dalam memberikan kesejahteraan kepada Masyarakat.

Yayasan merupakan entitas hukum yang memiliki peran penting dalam berbagai aspek Masyarakat. Dengan tujuan yang berpariasi, Yayasan berperan dalam bentuk dan bimbingan aktivitas yang bersifat Sosial, Pendidikan, Kemanusian, Budaya, dan Lingkungan. Dalam esensinya, Yayasan merupakan wadah oraganisasi nirlaba yang beroperasi untuk kepentingan umum, dengan tujuan yang tidak hanya menguntungkan individu atau kelompok tertentu, tetapi juga Masyarakat luas.

Fungsi Yayasan


Fungsi utama Yayasan adalah sebagai penggerak perubahan positif bagi Masyarakat dengan merancang dan melaksanakan program-program yang berfokus pada peningkatan kualitas hidup manusia.

Dasar Hukum Yayasan

  1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan;
  2. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan;

Syarat Pendirian Yayasan


Dalam tahap ini anda menyiapkan seluruh dokumen yang perlu untuk pendaftaran Yayasan.

  1. Nama Yayasan : Pesan nama Yayasan tidak boleh sama dengan nama Yayasan yang sudah ada sebelumnya. Oleh karena itu sebaiknya anda perlu menyiapkan terlebih dahulu beberapa alternatif nama yang ingin anda gunakan.
  2. Visi dan Misi Yayasan : Sesuai dengan fungsinya, Yayasan hanya diizinkan untuk visi misi di bidang Sosial, Kemanusiaan, dan Keagamaan. Oleh karena itu,pastikan anda dan rekan pendiri Yayasan terlebih dahulu mengetahui apa maksud dan tujuan kegiatan Yayasan yang akan dilakukan setelah Yayasan berdiri.
  3. Struktur atau Oragan Yayasan : Stuktur atau organ Yayasan terdiri dari Pembina, pengurus, serta pengawas yang tentunya memiliki tugas, p[eran dan kewenangan jabatan yang berbeda-beda.

Kekayaan yang Dipisahkan


Berbeda dengan badan lainnya, modal awal yayasan disebut sebagai kekayaan awal dan harus dipisahkan dari harta para pendiri yayasan.

Adapun besar kekayaan awal berdasarkan yang ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 2/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2008 mengenai Pelaksanaan undang-Undang tentang Yayasan yaitu :


(1) Kekayaan awal atau modal awal yayasan yang didirikan oleh orang asli Indonesia, berasal dari kekayaan yang telah dipisahkan dari harta kekayaan pribadi seluruh anggota pendiri yayasan, paling sedikit senilai Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).


(2) Kekayaan awal atau modal awal yayasan yang didirikan oleh warga negara asing atau orang asing bersama dengan orang Indonesia, berasal dari harta dan kekayaan pribadi seluruh pendiri yayasan yang telah dipisahkan, paling sedikit senilai Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Domisili Yayasan


Yang membedakan yayasan dengan PT maupun CV adalah yayasan tidak boleh menggunakan kantor virtual (virtual office). Yayasan wajib memiliki tempat domisili fisik guna menjalankan seluruh kegiatan yayasan secara memadai.

Di area DKI Jakarta, yayasan dapat menggunakan domisili tempat tinggal atau rumah dengan syarat titik koordinat domisili yayasan masih termasuk dalam batasan R3-R5.

Permohonan Tanda Daftar Yayasan


Berdasarkan pedoman pada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 6 Tahun 2021 mengenai Tata Cara Pendaftaran Lembaga Kesejahteraan Sosial (Pergub No. 6 Tahun 2021), Tanda Daftar Yayasan adalah salah satu tanda legalitas yang dimiliki oleh yayasan yang berada di wilayah DKI Jakarta.

Tanda Daftar Yayasan memiliki fungsi untuk menyatakan bahwa yayasan adalah suatu badan hukum yang benar keberadaanya dan telah terdaftar dalam Dinas Sosial atau Dinas Keagamaan sesuai dengan domisili terdaftarnya yayasan.

Adapun kelengkapan berkas yang perlu disiapkan guna mengajukan Tanda Daftar Yayasan adalah sebagai berikut :

  1. akta pendirian yayasan, NPWP dan NIB yayasan;
  2. KTP seluruh anggota pengurus;
  3. bukti kepemilikan atau sewa domisili yayasan;
  4. surat permohonan dan surat kuasa (apabila permohonan dikuasakan kepada pihak lain);
  5. profile yayasan; dan
  6. program kerja tahunan yayasan yang telah ditandatangani oleh anggota pengurus serta dibubuhi stempel yayasan;
  7. susunan pengurus serta uraian tugasnya;
  8. daftar unit pelayanan sosial yayasan dan rencana jumlah warga binaan sosial;
  9. pasfoto berwarna pimpinan;
  10. daftar pekerja sosial;

Permohonan Izin Operasional Yayasan

Selain harus memiliki Tanda Daftar, yayasan juga wajib memiliki Izin Operasional Yayasan. Sebelum melakukan permohonan izin operasional, yayasan harus memiliki Tanda Daftar Yayasan terlebih dahulu.

Berikut adalah dokumen yang harus disiapkan guna permohonan Izin Operasional Yayasan:

  1. Akta Pendirian Yayasan, NPWP serta NIB yayasan;
  2. KTP Para Anggota dan Pengurus Yayasan;
  3. Bukti kepemilikan atau sewa domisili yayasan;
  4. Surat permohonan serta surat kuasa (apabila permohonan dikuasakan);
  5. Tanda Daftar Yayasan;
  6. Proposal teknis pengelolaan yayasan;
  7. Susunan seluruh pengurus yayasan (ketua, sekretaris, dan bendahara);
  8. Rangkaian program kerja yayasan;
  9. Unit pelayanan sosial yang ada dalam yayasan dan jumlah warga binaan;
  10. Daftar inventaris yayasan;
  11. Sumber dana yayasan;
  12. Daftar seluruh pekerja sosial; dan
  13. Pas foto ketua yayasan dengan latar belakang warna merah.