Yandex Metrica Legalitas.Co.iD

Kontak :

0813-1551-3353

E-mail :

legalit4s@gmail.com

Penulis: Legalitas.Co.iD

Konsultan legalitas pendirian pt dan izin usaha sejak tahun 2012.

Persyaratan Sertifikat Standar Industri Barang Dan Peralatan Teknik Atau Industri Dari Plastik

KBLI 22293 : Industri Barang Dan Peralatan Teknik dan Industri Dari Plastik

Uraian :

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang dan peralatan teknik/industri dari plastik, seperti :

  • Bagian-bagian mesin
  • Bagian dan kelengkapan dari motor penggerak
  • Transmisi
  • Body
  • Frame
  • Suspensi
  • Steering
  • Axle terbuat dari plastik, botol-botol, pipa-pipa dan lemari plastik untuk keperluan teknik/industri.
  • Termasuk industri ban berjalan pembawa barang (conveyer belt).

Ruang Lingkup

  1. Skala : Usaha Besar / Penanaman Modal Asing (PMA)
  2. Luas Lahan : Tidak Diatur
  3. Tingkat Risiko: Menengah Tinggi
  4. Perizinan Berusaha: Sertifikat Standar
  5. Jangka Waktu: 7 Hari
  6. Kewenangan :  Menteri/Kepala Badan

Persyaratan Perizinan Berusaha

  1. Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan.
  2. Memiliki dokumen berupa:
    1. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan.
    2. Foto mesin/ peralatan.
    3. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan:
      1. Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri plastik dan karet serta peralatan pengujian kualitas produk.
      2. Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha.
  3. Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari:
    1. Pimpinan perusahaan, Penanggung jawab bagian produksi, Penanggung jawab quality control, Penanggung Jawab bagian pengembangan SDM /atau
    2. Penanggung Jawab Bagian pemasaran.
  4. Memiliki dokumen bagan alur:
    1. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku
    2. Proses produksi
    3. Proses quality control
    4. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi.
  5. Memiliki dokumen berupa foto yang membuktikan tersedianya Fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi pekerja.
  6. Memiliki dokumen rencana spesifikasi dan peruntukan penggunaan barang hasil produksi.

Kalian dapat menguhubungi kami, apabila membutuhkan bantuan untuk mendapatkan sertifikat standar usaha ini.

Persyaratan Sertifikat Standar Kegiatan Industri Industri Barang Plastik Lainnya

KBLI 22299 : Industri Barang Plastik Lainnya Ytdl

Uraian :

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang yang belum diklasifikasikan dimanapun, seperti :

  • Peralatan kantor/pendidikan
  • Peralatan kesehatan/laboratorium dari plastik,
  • Film atau lembaran kertas kaca (cellophane),
  • Batu buatan dari plastik
  • Tanda dari plastik (bukan listrik),
    • Berbagai barang plastik, seperti :
      • Tutup kepala
      • Peralatan penyekat
      • Bagian dari peralatan penerangan
      • Barang-barang kantor atau sekolah
      • Barang-barang pakaian (jika hanya disegel atau disatukan, tidak dijahit)
      • Perlengkapan untuk furnitur
      • Patung
      • Tape perekat dari plastik
      • Kertas dinding plastik
      • Alas sepatu dari plastik
      • Pegangan cerutu dan rokok dari plastik
      • Sisir
      • Pengeriting rambut dari plastik
      • Barang kesenangan dari plastik dan sebagainya.
  • Termasuk juga pembuatan barang dari busa plastik.
  • Pembuatan barang-barang peralatan olahraga dimasukkan dalam kelompok 32300.
  • Pembuatan mainan anak-anak dari plastik dimasukkan dalam kelompok 32402.
  • Pembuatan tas
  • Buku saku dan sejenisnya dari kulit dan kulit buatan diklasifikasikan dalam kelompok 15121.

Ruang Lingkup :

  1. Skala : Usaha Besar
  2. Luas Lahan : Tidak Diatur
  3. Tingkat Risiko : Menengah Tinggi
  4. Perizinan Berusaha : Sertifikat Standar
  5. Jangka Waktu : 7 Hari
  6. Kewenangan :  Menteri/Kepala Badan

Persyaratan Perizinan Berusaha :

  1. Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan.
  2. Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) penguasaan (kepemilikan/sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri alat kesehatan serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha.
  3. Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a. Pimpinan perusahaan, Penanggung jawab bagian produksi, Penanggung jawab quality control, Penanggung Jawab bagian pengembangan SDM /atau b. Penanggung Jawab Bagian pemasaran.
  4. Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi.
  5. Memiliki dokumen berupa foto yang membuktikan tersedianya Fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi pekerja.
  6. Memiliki dokumen rencana spesifikasi dan peruntukan penggunaan barang hasil produksi.
  7. Dalam hal memproduksi peralatan kesehatan/laboratorium dari plastik, memiliki: e. Dokumen perjanjian kerja yang membuktikan kepemilikan karyawan yang bekerja sebagai Penanggung Jawab Teknis (PJT) Alat Kesehatan f. Memiliki Surat Pernyataan Komitmen Pemenuhan Cara Pembuatan yang Baik (CPB) untuk Alat Kesehatan.

Jenis PB – UMKU sebagai kelengkapan pendukung izin kegiatan operasional usaha  :

  1. Izin edar alat kesehatan dalam negeri
  2. Surat persetujuan pelaksanaan uji klinik
  3. Surat keterangan pendukung ekspor impor – sertifikat bebas jual untuk produk dalam negeri
  4. Surat keterangan pendukung ekspor impor – sertifikat pemberitahuan ekspor
  5. Sertifikat Cara Pembuatan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga yang Baik (CPPKRTB)
  6. Sertifikat Cara Pembuatan Alat Kesehatan yang Baik (CPAKB)
  7. Izin edar Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) dalam negeri

Kalian dapat menguhubungi kami, apabila membutuhkan bantuan untuk mendapatkan sertifikat standar usaha ini.

Mekanisme Perizinan Berusaha Sesuai PP 28 Tahun 2025

Pemerintah resmi mengundangkan peraturan baru dalam penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko dengan berlakunya Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2025 (PP 28/2025) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko sejak tanggal, 05 Juni 2025.

Dengan berlakunya PP ini maka Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sehingga mekanisme perizinan berusaha berbasis resiko mengikuti semua ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam PP No. 28 Tahun 2025.

Adapun mekanisme penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko sebagaimana diatur dalam ketentuan dalam bab III PP 28/2025 sebagai berikut :

Penetapan Risiko

  1. Perizinan Berusaha (PB) dilakukan berdasarkan penetapan tingkat Risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha.
  2. Penetapan tingkat Risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha merupakan hasil dari analisis Risiko.
  3. Tingkat Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menentukan jenis Perizinan Berusaha.

Analisis Risiko dilakukan dengan melibatkan :

  1. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan;
  2. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan;
  3. Menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup;
  4. Menteri dan/atau kepala lembaga sektor terkait; dan
  5. Pelaku Usaha dan/atau masyarakat.

Keterlibatan Pelaku Usaha dan/atau masyarakat dapat berupa:

  1. Memberikan masukan terhadap tingkat Risiko kegiatan usaha;
  2. Memberikan data dan informasi terkait kegiatan usaha dalam penetapan tingkat Risiko; dan
  3. Meningkatkan pemahaman kegiatan usaha untuk melakukan manajemen Risiko.

Analisis Risiko dilakukan oleh Pemerintah Pusat melalui tahapan dan hasil dari analisis Risiko berupa penetapan tingkat Risiko. Pengidentifikasian tingkat resiko kegiatan usaha mengacu kepada pengaturan ruang lingkup kegiatan usaha pada KBLI.

Tahapan anilisis resiko sebagai berikut :

  1. Pengidentifikasian kegiatan usaha;
  2. Pengidentifikasian skala usaha;
  3. Penilaian tingkat bahaya; dan
  4. Penilaian potensi terjadinya bahaya.

Penilaian tingkat bahaya dilakukan dengan memperhitungkan:

  1. Jenis kegiatan usaha;
  2. Kriteria kegiatan usaha;
  3. Lokasi kegiatan usaha;
  4. Keterbatasan sumber daya; dan/atau
  5. Risiko volatilitas.

Tingkat Risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha, ditetapkan menjadi:

  1. Kegiatan usaha dengan tingkat Risiko rendah;
  2. Kegiatan usaha dengan tingkat Risiko menengah; dan
  3. kegiatan usaha dengan tingkat Risiko tinggi.

Kegiatan usaha dengan tingkat Risiko menengah terbagi atas:

  • Tingkat Risiko menengah rendah; dan
  • Tingkat Risiko menengah tinggi.

Jenis Perizinan Berusaha (PB) berdasarkan tingkat resiko sebagai berikut :

  1. Perizinan Berusaha (PB) untuk kegiatan usaha dengan tingkat Risiko rendah berupa NIB yang merupakan identitas Pelaku Usaha sekaligus legalitas pelaksanaan kegiatan usaha.
  2. Perizinan Berusaha (PB) untuk kegiatan usaha dengan tingkat Risiko menengah rendah berupa:
    • NIB; dan
    • Sertifikat Standar.
  3. Sertifikat Standar merupakan legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha dalam bentuk pernyataan Pelaku Usaha untuk memenuhi standar usaha dalam rangka melakukan kegiatan usaha.
  4. Sertifikat Standar yang belum terverifikasi menjadi dasar bagi Pelaku Usaha untuk melakukan persiapan kegiatan usaha.
  5. Perizinan Berusaha (PB) untuk kegiatan usaha dengan tingkat Risiko menengh tinggi berupa:
    • NIB; dan
    • Sertifikat Standar.
  6. Perizinan Berusaha (PB) untuk kegiatan usaha dengan tingkat Risiko tinggi berupa:
    • NIB; dan
    • Izin
  7. Izin merupakan persetujuan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Administrator KEK, dan atau Badan Pengusahaan KPBPB untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya melalui Sistem OSS.
  8. NIB dan lzin merupakan Perizinan Berusaha (PB) bagi Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan operasional dan/atau komersial kegiatan usaha.

Persyaratan Sertifikat Standar OSS Aktivitas Usaha Pelayanan Jasa Kebandarudaraan

Berdasarkan Permenhub  No. 12 Tahun 2021 Tentang Aktivitas Standar Pelayanan Jasa Kebandarudaraan

KBLI : 52231 (sesuai KBLI Tahun 2020)

Persyaratan Umum

  1. Persyaratan administraif sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam OSS.
  2. Durasi Pemenuhan sesuai ketentuan Lembaga OSS.

Persyaratan Khusus

Persyaratan untuk mendapatkan perizinan berusaha untuk pelayanan jasa kebandarudaraan adalah sebagai berikut:

  1. Penetapan sebagai penyelenggara bandar udara sebagai komersial yang berupa;
    • Dokumen perjanjian kerja sama atau penugasan pemerintah; atau
    • Peraturan Pemerintah tentang penyertaan modal negara;
  2. Kemampuan finansial perusahaan untuk membangun, mengembangkan, dan mengoperasikan bandar udara yang dibuktikan dengan laporan keuangan perusahaan yang telah diaudit dari Badan Hukum Indonesia dan/atau masing-masing perusahaan pemegang saham;
  3. Besaran modal dasar perusahaan paling sedikit 30 % (tiga puluh perseratus) dari belanja modal selama masa konsesi, ditambah besaran biaya operasional untuk 12 (dua belas) bulan sebagaimana tercantum dalam rencana bisnis;
  4. Organisasi dan personel pengoperasian bandar udara sesuai dengan standar keselamatan dan keamanan penerbangan sipil, serta standar pelayanan jasa kebandarudaraan; dan
  5. Rencana usaha. Dalam menjalankan kegiatannya, pelaku usaha wajib untuk:
    • Memiliki sertifikat bandar udara atau register bandar udara;
    • Menyediakan fasilitas bandar udara yang laik operasi, serta memelihara kelaikan fasilitas bandar udara;
    • Menyediakan personel yang mempunyai kompetensi untuk perawatan dan pengoperasian fasilitas bandar udara;
    • Mempertahankan dan meningkatkan kompetensi personel yang merawat dan mengoperasikan fasilitas bandar udara;
    • Menyediakan dan memperbarui setiap prosedur pengoperasian dan perawatan fasilitas bandar udara;
    • Memberikan pelayanan kepada pengguna jasa bandar udara sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan oleh Menteri;
    • Dan lain-lain.

Sarana dan Prasarana

  1. Fasilitas pokok meliputi:
    • Fasilitas keselamatan dan keamanan, antara lain:
      • Pertolongan Kecelakaan Penerbangan
      • Pemadam Kebakaran (PKP-PK)
      • Salvage
      • Alat bantu pendaratan visual (Airfield Lighting System)
      • Sistem catu daya kelistrikan, dan pagar.
    • Fasilitas sisi udara (airside facility), antara lain:
      • Landas pacu (runway);
      • Runway strip, Runway End Safety Area (RESA), stopway, clearway;
      • Landas hubung (taxiway);
      • Landasparkir (apron);
      • Marka dan rambu; dan
      • Taman meteo (fasilitas dan peralatan pengamatan cuaca).
    • Fasilitas sisi darat (landside facility) antara lain:
      • Bangunan terminal penumpang;
      • Bangunan terminal kargo;
      • Menara pengatur lalu lintas penerbangan (control tower);
      • Bangunan operasional penerbangan;
      • Jalan masuk (accessroad);
      • Parkir kendaraan bermotor;
      • Depo pengisian bahan bakar pesawat udara;
      • Bangunan hanggar;
      • Bangunan administrasi/perkantoran;
      • Marka dan rambu; serta
      • Fasilitas pengolahan limbah.
  2. Fasilitas penunjang merupakan fasilitas yang secara langsung dan tidak langsung menunjang kegiatan bandar udara dan memberikan nilai tambah secara ekonomis pada penyelenggaraan bandar udara, antara lain fasilitas perbengkelan pesawat udara, penginapan/hotel, toko, restoran, tempat bermain dan rekreasi.

Persyaratan Dokumen Mengurus Sertifikat Standar Aktivitas Angkutan Udara Bukan Niaga

Berdasarkan Permenhub  No. 12 Tahun 2021 Tentang Aktivitas Standar Usaha Angkutan Udara Bukan Niaga.

Nomor KBLI : 51108 (KBLI tahun 2020).

Persyaratan Umum

  1. Persyaratan administraif sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam OSS.
  2. Durasi Pemenuhan sesuai ketentuan Lembaga OSS.

Persyaratan Khusus

  1. Untuk Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Badan Usaha, dan Lembaga Tertentu, adapun persyaratan dokumen yang dilengkapi sebagai berikut:
    • Surat keterangan dari instansi yang membina kegiatan pokoknya;
    • Surat keterangan dari penyelenggara bandar udara dan penyelenggara navigasi penerbangan yang akan digunakan sebagai tempat latihan (training area) bagi pemohon angkutan udara bukan niaga (khusus untuk flying school).
    • Rencana kegiatan angkutan udara untuk kurun waktu minimal 5 (lima) tahun yang telah terverifikasi sekurang-kurangnya memuat:
      • Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan;
      • Rencana base atau penempatan pesawat udara dan daerah kegiatan operasi; dan
      • Sumber daya manusia yang terdiri atas manajemen, teknisi dan personel pesawat udara.
  2. Untuk Perorangan, mengajukan rencana kegiatan angkutan udara untuk kurun waktu minimal 5 (lima) tahun yang telah terverifikasi sekurang kurangnya memuat;
    • Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan;
    • Rencana base atau penempatan pesawat udaradan daerah kegiatan operasi;
    • Sumber daya manusia yang terdiri atas teknisi dan personel pesawat udara;
  3. Untuk mengajukan pengembangan dalam perizinan Kegiatan Angkutan Udara Bukan Niaga berupa perubahan/penambahan jenis kegiatan, dan/atau perubahan/ penambahan jumlah dan tipe pesawat udara dilengkapi persyaratan menyusun rencana kegiatan angkutan udara untuk kurun waktu minimal 5 (lima) tahun yang telah terverifikasi paling sedikit memuat:
    • Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan;
    • Rencana base atau penempatan pesawat udaradan daerah kegiatan operasi; dan
    • Sumber daya manusia yang terdiri atas manajemen, teknisi dan personel pesawat udara.
  4. Untuk mengajukan perubahan data administrasi bukan niaga, wajib memenuhi persyaratan:
    • Perubahan data administrasi; dan
    • Salinan bukti identitas diri berupa KTP untuk perubahan penanggung jawab (bagi perseorangan).
    • Memiliki sertifikat pengoperasian pesawat udara (Operating Certificate) sesuai dengan peraturan keselamatan penerbangan sipil, sebelum melakukan pengoperasian;
    • Mematuhi peraturan keselamatan dan keamanan penerbangan sipil dan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
    • Dalam hal melakukan pengangkutan barang berbahaya, wajib memenuhi standar keselamatan pengangkutan barang berbahaya dengan pesawat udara.

Sarana dan Prasarana

  1. Pesawat udara; dan
  2. Gedung sebagai kantor pusat, kantor cabang, kantor perwakilan serta fasilitas pendukung lainnya.