Hubung Kami :

0819-1100-0310

E-mail :

admin@legalitas.co.id

Author: LEGALITAS

Urusan Legalitas Usaha Kamu Menjadi Lebih Mudah !

Ini Tahapan Mengurus Sertifikasi Usaha Konstruksi Yang Perlu Diketahui

Jun 20, 2024 by LEGALITAS

Seiring dengan bertumbuhnya sektor konstruksi di Indonesia, tentu semakin banyak pengusaha yang ingin terjun kedunia bisnis tersebut. Tidak heran jika banyak pebisnis di era milenial ini banyak mengurus izin jasa konstruksi ataupun izin jasa konstruksi asing.

SIUJK ini merupakan singkatan dari Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi, yang Dimana harus dimiliki oleh pengusaha konstruksi. Yang mana SIUJK ini merupakan sahnya suatu badan hukum yang bergerak di bidang konstruksi dan bisa dijadikan sebagai penanda bahwa sebuah Perusahaan dianggap mampu mengerjakan sebuah proyek sesuai dengan kualifikasinya.

Klasifikasi Badan Usaha Jasa Konstruski


Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja, kualifikasi SBU dirubah sebagai berikut :\

  1. KECIL dengan nilai proyek sampai 15 Milliar.
  2. MENENGAH dengan nilai proyek sampai 50 Milliar.
  3. BESAR dengan nilai proyek diatas 50 Milliar

Langkah Pengajuan SIUJK

Ada beberapa tahapan yang harus dilakukan sebelum mengajukan melalui sistem OSS, sebagai berikut :

I. Pendaftran Tenaga Ahli/Terampil (SKK/SKT)

Untuk mendapatkan sertifikat tenaga ahli harus dilengkapi dengan dokumen sebagi berikut;

  1. Fotokopi Ijazah
  2. Daftar Pengalaman Kerja
  3. Kompetensi Kerja pemohon
  4. Salinan e-KTP
  5. Fotokopi NPWP Perorangan
  6. Surat Pernytaan Bahwa semua data yang diberikan adalah benar
  7. Pemeriksaan Langsung Oleh pihak SIKI LPJK Nasional.

II. Pengurusan SBU


Sertikat Badan Usaha (SBU) merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk dapat dilakukan penerbitan SIUJK melalui sistem OSS. Berikut syarat dokumen yang diperlukan :

  1. Legalitas Dasar Badan Usaha
  2. KTA yang terakreditasi
  3. SKK/SKT
  4. Laporan Keuangan Perusahaan
  5. Struktur Organisasi Perusahaan
  6. Fotokopi e-KTP dan KK Pendiri Perusahaan
  7. Pas Foto Penanggung Jawab 4×6 4 Lembar

Terdapat beberapa faktor klasifikasi dan kualifikasi usaha serta jenis sertifikasi yang diperlukan, namun secara umum, sertifikasi usaha konstruksi melibatkan beberapa tahapan sebagai berikut :

  1. Pendaftaran Keanggotaan Asosiasi
  2. Verifikasi dan Evaluasi dari LSBU ( Lembaga Sertifikasi Badan Usaha )
  3. Penerbitan Sertifikasi Badan Usaha
  4. Verifikasi Sertifikat Standar SIUJK di OSS “ setealah semua persyaratan legkap, termasuk SBU dan SKA maka bisa mengajukan permohonan verifikasi standar di OSS, proses verifikasi standar di OSS akan dimulai setelah Perusahaan dinilai telah memenuhi seluruh persyaratan yang membutuhkan waktu kurang lebih 4-6 minggu. Jika Perusahaan jasa konstruksi yang ditunjuk sudah melakukan verifikasi sertifikat standar di OSS maka hal tersebut bisa memudahkan Perusahaan untuk mengikuti tender proyek konstruksi untuk beragam bidang.

Demikian penjelasan singkat tentang SIUJK adalah jenis surat izin yang harus dimiliki oleh semua pebisnis dibidang konstruksi.

Persyaratan Tanda Daftar Usaha Pariwisata

Dec 11, 2023 by LEGALITAS

Persyaratan dokumen yang harus dipenuhi untuk mengurus Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) sebagai berikut :

  1. FC KTP Penanggung Jawab (WNI)
  2. Kartu Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) (WNA).
  3. FC Akta pendirian dan semua perubahannya.
  4. FC SK pengesahan pendirian dan perubahannya.
  5. FC NPWP Badan Hukum
  6. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  7. FC Bukti Kepemilikan tempat usaha (sewa/hak milik)
  8. Surat Pernyataan akan mengurus Sertifikat Laik Sehat paling lama 3 (tiga) bulan sejak TDUP diterbitkan dikecualikan untuk usaha Bar dan Pusat Penjualan Makanan)
  9. FC IMB tempat usaha
  10. Izin Lingkungan (UKL/UPL atau AMDAL), dikecualikan untuk usaha yang berada di kawasan / gedung yang telah memiliki Izin Lingkungan, maka melampirkan Izin Lingkungan (UKL/UPL atau AMDAL) kawasan / gedung (untuk usaha menengah dan besar).
  11. Dokumen lainnya, apabila diperlukan.

Syarat Dokumen Pemenuhan Komitmen Sertifkat Standar OSS Jasa Pengurusan Transportasi (JPT)

Dec 11, 2023 by LEGALITAS

Dokumen yang harus dipenuhi untuk mengurus Pemenuhan Komitmen Sertifkat Standar OSS Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) KBLI 52291 sebagai berikut :

  1. Copy Akta Notaris PT, Pendirian dan semua perubahannya.
  2. Copy SK Kemenkumhan RI, pendirian dan semua perubahannya.
  3. Copy Kartu dan lembar SKT Pajak PT.
  4. Copy NIB OSS
  5. Copy Sertifikat Penanggung Jawab teknis Bidang Transportasi
  6. Daftar Riwayat Hidup Penanggung Jawab.
  7. Copy bukti perjanjian kerja dengan Penanggung jawab teknis.
  8. Copy bukti kepemilikan Armada angkut
  9. Copy bukti kepemilikan kantor.
  10. Dokumentasi foto kantor tampak luar dan tampak dalam.
  11. Surat Rekomendasi dari Otoritas Transportasi di wilayah setempat.
  12. Dokumen lain apabila diperlukan. 

Persyaratan PB-UMKU SBU Jasa Konstruksi

Dec 11, 2023 by LEGALITAS

Dokumen yang harus dipenuhi untuk mengurus PB-UMKU Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Konsruksi sebabai berikut :

  1. Copy Akta Notaris PT, Pendirian dan semua perubahannya.
  2. Copy SK Kemenkumhan RI, pendirian dan semua perubahannya.
  3. Copy Kartu dan lembar SKT PT
  4. Copy NIB OSS
  5. Copy Sertifikat Tenaga Ahli sesuai KBLI usaha.
  6. Copy surat bukti kepemilikan kantor (milik/sewa)
  7. Neraca keuangan perusahaan
  8. Pas foto penanggung jawab perusahaan
  9. Copy KTP dan NPWP pribadi Penanggung jawab perusahaan
  10. Melampirkan dokumen sertifikat terdahulu apabila perpanjangan.
  11. Dokumen lain apabila diperlukan.

Syarat Terbaru Izin Kantor Perwakilan BUJKA

Oct 19, 2022 by LEGALITAS

Jasa Konstruksi Asing Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing yang selanjutnya disingkat BUJKA adalah badan usaha yang berdomisili di negara asal yang membuka Kantor Perwakilan BUJKA dan/atau BUJKA Berbadan Hukum Indonesia.

Kantor Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing yang selanjutnya disebut Kantor Perwakilan BUJKA adalah kantor yang ditunjuk oleh BUJKA di luar negeri sebagai perwakilannya di Indonesia.

Sedangkan BUJKA Berbadan Hukum Indonesia yang selanjutnya disebut BUJK Penanaman Modal Asing adalah BUJK berbadan hukum perseroan terbatas yang dibentuk melalui kerja sama modal antara BUJKA dengan BUJKN.

Pasal 3 ayat 3 disebutkan Kantor Perwakilan BUJKA yang akan menyelenggarakan kegiatan Jasa Konstruksi wajib memiliki Izin Perwakilan.

Jenis Izin Kantor Perwakilan BUJKA meliputi :

  1. Jasa Konsultansi Konstruksi;
  2. Pekerjaan Konstruksi; atau
  3. Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi

Izin Perwakilan BUJKA berlaku selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang.

Tahapan perizinan untuk penerbitan baru Izin Perwakilan BUJKA meliputi:

  1. pendaftaran;
  2. penerbitan Izin Perwakilan berdasarkan komitmen;
  3. pemenuhan komitmen;
  4. verifikasi dan validasi pemenuhan komitmen Izin Perwakilan;
  5. pembayaran biaya Izin Perwakilan; dan
  6. penerbitan Izin Perwakilan yang efektif.

Pemenuhan komitmen Izin Perwakilan BUJKA dibuktikan dengan kepemilikan SBU dengan kualifikasi besar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kerja Sama Operasi

Dalam melaksanakan Izin Perwakilan, Kantor Perwakilan BUJKA harus memenuhi ketentuan membentuk KSO dengan BUJKN.

KSO dilakukan dengan prinsip kesetaraan kualifikasi besar, kesamaan layanan, dan tanggung renteng.

Ikatan KSO dimulai saat mengikuti proses pengadaan, pelaksanaan, sampai dengan pengakhiran pekerjaan konstruksi.

BUJKN yang menjadi mitra KSO dengan Kantor Perwakilan BUJKA harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. berbadan hukum perseroan terbatas;
  2. memiliki SBU kualifikasi besar dan jenis usaha yang sama dengan Kantor Perwakilan BUJKA;
  3. memiliki IUJK badan usaha; dan
  4. berbentuk BUMN, BUMD, atau BUMS yang 100% (seratus persen) kepemilikan sahamnya dimiliki perseorangan warga negara Indonesia dan/atau badan usaha nasional.

Persentasi KSO

  1. KSO untuk pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
  2. paling rendah 50% (lima puluh persen) dari nilai biaya pekerjaan konstruksi dikerjakan di dalam negeri; dan
  3. paling rendah 30% (tiga puluh persen) dari nilai biaya pekerjaan pelaksanaan konstruksi dikerjakan oleh BUJKN mitra KSO.
  4. KSO untuk pelaksanaan jasa Konsultansi Konstruksi dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
  5. seluruh pekerjaan jasa Konsultansi Konstruksi dilakukan di dalam negeri; dan
  6. paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari nilai pekerjaan jasa Konsultansi Konstruksi dikerjakan oleh

BUJKN mitra KSO.

Pemberian Izin Perwakilan BUJKA :

  1. Izin Perwakilan dimohonkan oleh PJBU selaku pimpinan Kantor Perwakilan BUJKA.
  2. Kantor Perwakilan BUJKA wajib menempatkan warga negara Indonesia sebagai PJBU.
  3. Dalam hal warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi PJBU maka warga negara Indonesia menjabat sebagai PJTBU.

Dan Pasal 33 ayat 1 disebutkan Kantor perwakilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a wajib:

  1. berbentuk badan usaha dengan kualifikasi yang setara dengan kualifikasi besar;
  2. memiliki izin perwakilan badan usaha Jasa Konstruksi asing;
  3. membentuk kerja sama operasi dengan badan usaha Jasa Konstruksi nasional berkualifikasi besar yang memiliki Izin Usaha dalam setiap kegiatan usaha Jasa Konstruksi di Indonesia;
  4. mempekerjakan lebih banyak tenaga kerja Indonesia daripada tenaga kerja asing;
  5. menempatkan warga negara Indonesia sebagai pimpinan tertinggi kantor perwakilan;
  6. mengutamakan penggunaan material dan teknologi konstruksi dalam negeri;
  7. memiliki teknologi tinggi, mutakhir, efisien, berwawasan lingkungan, serta memperhatikan kearifan lokal;
  8. melaksanakan proses alih teknologi; dan
  9. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 33 ayat 3 Kerja sama operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan prinsip kesetaraan kualifikasi, kesamaan layanan, dan tanggung renteng.

Badan usaha Jasa Konstruksi yang dibentuk dalam rangka kerja sama modal badan usaha berbadan hukum Indonesia melalui kerja sama modal dengan badan usaha Jasa Konstruksi harus memenuhi persyaratan kualifikasi besar.