Hubung Kami :

0819-1100-0310

E-mail :

admin@legalitas.co.id

Category: Persyaratan Izin Usaha

Syarat Izin Usaha Konstruksi Gedung Perkantoran

May 14, 2025 by Admin

Ruang Lingkup

  1. Subklasifikasi dengan kode  BG002
    • Subsklasifikasi ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk gedung perkantoran, seperti kantor dan rumah kantor (rukan), termasuk pembangunan gedung untuk perkantoran.
  2. Subklasifikasi dengan kode GT002
    • Subsklasifikasi ini mencakup usaha rancang bangun konstruksi untuk bangunan yang dipakai untuk gedung perkantoran, seperti kantor dan rumah kantor (rukan), termasuk pembangunan gedung untuk perkantoran.

Persyaratan Khusus

Berdasarkan peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 85 sampai pasal 95 menjelaskan:

  1. Penjualan tahunan
    • Konsultasi Konstruksi ini bersifat umum sedangkan untuk Pekerjaan Konstruksi bersifat umum, menengah dan besar yang tidak memperoleh SBU (Sertifikat Badan Usaha) konstruksi.
  2. Kemampuan keuangan
    • Kemampuan keuangan diperoleh dari nilai total ekuitas. Ekuitas dihitung dari selisih antara aktiva dengan total kewajiban
  3. Tenaga kerja konstruksi, tenaga ini terdiri dari:
    • Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU);
    • Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha PJTBU); dan
    • Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha (PJSKBU).
  4. Mampu menyediakan peralatan untuk konstruksi

Sarana dan Prasarana

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 95, jenis peralatan yang digunakan adalah sebagai berikut :

  1. Subklasifikasi BG002
    • Kualifikasi kecil atau k biasanya menggunakan peralatan utama seperti: concrete mixer, tamping rammer, vibro hammer, generator set, pick up.
    • Kualifikasi menengah dan besar atau B&M biasanya menggunakan peralatan  utama  seperti: tower crane, truck crane, concrete mixer, tamping rammer, concrete pump, vibro hammer, generator set, excavator, motor grader, wheel loader, bulldozer, pad foot roller, sheep foot roller, rig bore pile, dump truck, vibro roller, flat bed truck, water tank truck.
  2. Subklasifikasi GT002
    • Kualifikasi  Besar atau B biasanya menggunakan peralatan utama seperti : tower crane, truck crane, concrete mixer, tamping rammer, concrete pump, vibro hammer, generator set, excavator, motor grader, wheel loader, bulldozer, pad foot roller, sheep foot roller, rig bore pile, dump truck, vibro roller, flat bed truck, water tank truck.

Syarat Izin Usaha Konstruksi Gedung Industri

May 14, 2025 by Admin

Ruang Lingkup

  1. Subklasifikasi dengan kode  BG003
    • Subsklasifikasi ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk industri, seperti gedung perindustrian/pabrik, gedung workshop/bengkel kerja,bangunan pabrik untuk pengelolaan dan pemprosesan bahan nuklir.
  2. Subklasifikasi dengan kode GT002
    • Subsklasifikasi ini mencakup usaha rancang bangun konstruksi untuk bangunan yang dipakai untuk industri, seperti gedung perindustrian/pabrik, gedung workshop/bengkel kerja bangunan pabrik untuk pengelolaan dan pemrosesan bahan nuklir.

Persyaratan Khusus

Berdasarkan peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 85 sampai pasal 95 menjelaskan:

  1. Penjualan tahunan
    • Konsultasi Konstruksi ini bersifat umum sedangkan untuk Pekerjaan Konstruksi bersifat umum, menengah dan besar yang tidak memperoleh SBU (Sertifikat Badan Usaha) Konstruksi.
  2. Kemampuan keuangan
    • Kemampuan keuangan diperoleh dari nilai total ekuitas. Ekuitas dihitung dari selisih antara aktiva dengan total kewajiban
  3. Tenaga kerja konstruksi, tenaga ini terdiri dari:
    • Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU);
    • Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha PJTBU); dan
    • Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha (PJSKBU).
  4. Mampu menyediakan peralatan untuk konstruksi

Sarana dan Prasarana

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 95, jenis peralatan yang digunakan adalah sebagai berikut :

  1. Subklasifikasi BG002
    • Kualifikasi kecil atau k biasanya menggunakan peralatan utama seperti: concrete mixer, tamping rammer, vibro hammer, generator set, pick up.
    • Kualifikasi menengah dan besar atau B&M biasanya menggunakan peralatan  utama  seperti: tower crane, truck crane, concrete mixer, tamping rammer, concrete pump, vibro hammer, generator set, excavator, motor grader, wheel loader, bulldozer, pad foot roller, sheep foot roller, rig bore pile, dump truck, vibro roller, flat bed truck.
  2. Subklasifikasi GT002
    • Kualifikasi  Besar atau B biasanya menggunakan peralatan utama seperti : tower crane, truck crane, concrete mixer, tamping rammer, concrete pump, vibro hammer, generator set, excavator, motor grader, wheel loader, bulldozer, pad foot roller, sheep foot roller, rig bore pile, dump truck, vibro roller, flat bed truck, water tank truck.

Syarat Izin Usaha Kontruksi Jalan Rel

May 13, 2025 by Admin

Ruang Lingkup

Subklasifikasi dengan kode  BS003

Subklasifikasi ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan jalan rel. Seperti jalan rel untuk kareta api. Termasuk pemasangan rel dan batalan kareta api dan penimbunan kerikil untuk nadan jalan kareta api.

Persyaratan Khusus

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 85 sampai pasal 96 menjelaskan :

  1. Penjualan Tahunan.
    • Jasa kontruksi ini bersifat umum dan pekerjaan kontruksi bersifat umum kualifikasi menengah dan besar yang tidak memperoleh penjualan tahunan pada masa berlaku SBU. Untuk perpanjangnan kontruksi ini eperlu menurunkan kualifikasi sebnyak 1 tingkat.
  2. Kemampuan Keuangan
    • Kemampuan ini dinilai dari ekuitas dihitung dari nilai ekuitas. Ekuitas dihitung dari selisih antara aktiva dengan total kewajiban.
  3. Tenaga kerja konstruksi, tenaga ini terdiri dari:
    • Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU);
    • Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha PJTBU); dan
    • Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha (PJSKBU).
  4. Mampu menyediakan peralatan untuk konstruksi.

Sarana dan Prasarana

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 95, jenis peralatan yang digunakan,

Pada subsklasifikasi BS003 diantaranya:

  • Pada kualifikasi K atau Kecil peralatan utama yang digunakan adalah : baby roller, tamping rammer,asphalt sprayer, drump truck, jack hammer generator set, concrete mixer, air compressor, asphalt distributor, water tank truck.
  • Pada kualifikasi M & B atau Menengah kecil, peralatan utama yang digunakan antara lain: concrete pump, excavator, motor grader, wheel loader, bulldozer, pad foot roller, sheep foot roller, vibro roller, pneumatic tire roller, tandem roller, crawler crane, soil stabilizer, power shovel, pile driving machine, lattice boom crawler crane, launcher beam, prestressing equipment, scaffolding, shoring, bare pile machine, bore pile machine crane.

Syarat Izin Usaha Kontruksi Bangunan Sipil Jalan Layang

May 13, 2025 by Admin

Ruang Lingkup

  1. Subklasifikasi dengan kode  BS002, Subklasifikasi ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan kembali bangunan jembatan (termasuk jembatan rel), jalan layang, underpass, dan fly over. Termasuk juga kegiatan pembangunan, peningkatan, pemeliharaan penunjang, pelengkap dan perlengkapan jembatan dan jalan layang, seperti pagar/tembok penahan, drainase jalan, marka jalan, dan rambu-rambu.
  2. Subklasifikasi dengan kode ST001, Subklasifikasi ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan kembali bangunan jembatan (termasuk jembatan rel), jalan layang, underpass, dan fly over. Termasuk juga kegiatan pembangunan, peningkatan, pemeliharaan penunjang, pelengkap dan perlengkapan jembatan dan jalan layang, seperti pagar/tembok penahan, drainase jalan, marka jalan, dan rambu-rambu.

Persyaratan Khusus

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 85 sampai pasal 96 menjelaskan:

  1. Penjualan Tahunan,
    • Jasa konstruksi ini bersifat umum dan pekerjaan konstruksi bersifat umum kualifikasi menengah dan besar yang tidak memperoleh penjualan tahunan pada masa berlaku SBU. Untuk perpanjangnan konstruksi ini perlu menurunkan kualifikasi sebnyak 1 tingkat.
  2. Kemampuan Keuangan.
    • Kemampuan ini dinilai dari ekuitas dihitung dari nilai ekuitas. Ekuitas dihitung dari selisih antara aktiva dengan total kewajiban.
  3. Tenaga kerja konstruksi, tenaga ini terdiri dari:
    • Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU);
    • Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha PJTBU); dan
    • Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha (PJSKBU).
  4. Mampu menyediakan peralatan untuk konstruksi.

Sarana dan Prasarana

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 95, jenis peralatan yang digunakan,

  1. Pada subklasifikasi BS002 diantaranya:
    • Pada kualifikasi K atau Kecil peralatan utama yang digunakan adalah : concrete mixer, dump truck, tamping rammer, generator set, wheel loader, vibro roller, welding set, excavator, mobile crane, air compressor, jack hammer
    • Pada kualifikasi M & B atau Menengah kecil, peralatan utama yang digunakan antara lain: concrete pump, excavator, motor grader, wheel loader, bulldozer, pad foot roller, sheep foot roller, vibro roller, asphalt finisher, pneumatic tire roller, tandem roller, crawler crane, soil stabilizer, power shovel, pile driving machine, lattice boom crawler crane, launcher beam, prestressing equipment, scaffolding, shoring, bare pile machine, welding machine.
  2. Pasa subklasifikasi ST001
    • Pada kualifikasi ini yaitu B atau Besar dengan peralatan utama yaitu concrete pump, excavator, motor grader, wheel loader, bulldozer, pad foot roller, sheep foot roller, vibro roller, asphalt finisher, pneumatic tire roller, tandem roller, crawler crane, soil stabilizer, power shovel, pile driving machine, lattice boom crawler crane, launcher beam, prestressing equipment, scaffolding, shoring, bare pile machine, welding machine.

Syarat Izin Usaha Kontruksi Bangunan Sipil Jalan

May 13, 2025 by Admin

KBLI 42101 : Kontruksi Bangunan Sipil Jalan

Ruang Lingkup

Subklasifikasi dengan kode  BS001

Subklasifikasi ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan kembali bangunan jalan (raya, sedang, dan kecil), jalan bebas hambatan/jalan tol, dan jalan landasan terbang (pacu, taksi, dan parkir) termasuk lapangan penyimpanan peti kemas (containers yard). Termasuk juga kegiatan penunjang pembangunan, peningkatan, pemeliharaan konstruksi pagar/tembok penahan jalan.

Persyaratan Khusus

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 85 sampai pasal 96 menjelaskan:

  1. Penjualan Tahunan.
    • Jasa kontruksi ini bersifat umum dan pekerjaan kontruksi bersifat umum kualifikasi menengah dan besar yang tidak memperoleh penjualan tahunan pada masa berlaku SBU. Untuk perpanjangnan kontruksi ini perlu menurunkan kualifikasi sebnyak 1 tingkat.
  2. Kemampuan Keuangan
    • Kemampuan ini dinilai dari ekuitas dihitung dari selisih antara aktiva dengan total kewajiban.
  3. Tenaga kerja konstruksi, tenaga ini terdiri dari:
    • Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU);
    • Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha PJTBU); dan
    • Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha (PJSKBU).
  4. Mampu menyediakan peralatan untuk konstruksi.

Sarana dan Prasarana

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 95, jenis peralatan yang digunakan, Pada subsklasifikasi BS001 diantaranya:

  • Pada kualifikasi K atau Kecil peralatan utama yang digunakan adalah : baby roller, tamping rammer. Asphalt sprayer, dump truck. Jack hammer, generator set, concreten mixer, air compres, asphalt, ditrikator, maka jalan.
  • Pada kualifikasi M & B atau Menengah dan Besar peralatan kecil yang digunakan yaitu Concrete pump, excavator, motor grader, wheel loader, bulldozer, pad foot roller, Sheep foot roller, vibro roller, asphalt finisher, pneumatic tire roller, tandem roller, mobile crane, road milling machine, soil stabilizer, pulvi mixer, power sholver, rail crane, ballast tamper, water tank truck, concrete paver.