Legalitas.co.id – Untuk mencapai hasil maksimal dalam berbisnis, tentu saja ada baiknya jika kegiatan usaha yang akan dijalankan tersebut berbentuk Badan Usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Yang dimaksud Badan usaha adalah suatu kesatuan organisasi dan ekonomis yang mempunyai tujuan untuk memperoleh laba atau keuntungan dan memberikan layanan pada masyarakat.
Dalam dunia usaha biasanya badan usaha dikenal dari jenisnya yaitu badan usaha yang berbadan hukum dan yang tidak berbadan hukum. Adapun badan usaha yang berbadan hukum adalah Perseroan Terbatas, Koperasi sedangkan Badan Usaha yang tidak berbadan hukum adalah Firma, Commanditaire Vennootschap (CV), Perseorangan Komanditer, Perseoarangan Dagang (PD).
Badan Hukum adalah subjek hukum ciptaan manusia pribadi yang berdasarkan atas hukum yang diberi hak dan kewajiban seperti manusia pribadi. Mengacu pada Undang-Undang No. 40 tahun 2007, PT adalah badan usaha berbentuk badan hukum yang berdiri berdasarkan perjanjian. PT sendiri melakukan kegiatan usaha dengan modal yang terbagi dalam saham. Kepemilikan PT sendiri ditentukan berdasarkan jumlah saham yang dimiliki. Jadi, yang disebut sebagai pemilik PT adalah mereka yang memegang sebagian besar saham badan usaha ini.
Di kalangan pelaku usaha, badan usaha yang berbentuk badan hukum seperti Perseroan Terbatas (PT) paling banyak dipilih sebagai payung hukum untuk menjalankan usahanya dikarenakan kelebihan yang dimiliki badan hukum perseroan terbatas yang salahsatunya adalah Harta & Aset Pribadi Lebih Aman dan Kepemilikan Saham Mudah Dialihkan.
Adapun kelebihan dari Perseroan Terbatas dibandingkan dengan badan usaha lainnya adalah sebagai berikut :
- Harta & Aset Pribadi Lebih Aman
- Kepemilikan Saham Mudah Dialihkan
- Jangka Waktu Tidak Terbatas
- Lebih Mudah Mendapat Pendanaan
- Membuka Kesempatan Bisnis yang Luas
- Diwajibkan berdasarkan Hukum yang Berlaku
- Meningkatkan Kredibilitas
Apabila anda tertarik ingin mendirikan Perseroan Terbatas, kami menawarkan layanan Pengurusan Pendirian Perseroan Terbatas dengan proses yang mudah dan biaya terjangkau. Kami akan mengerjakan semua dokumen legalitas perusahaan anda secara lengkap sebagai berikut :
- Akta Notaris Pendirian perseroan
- Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum Perseroan Terbatas
- NPWP Perseroan
- Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan dari lembaga oss
- Sertifikat Standar untuk skala usaha resiko rendah / 1 KBLI
- Sertifikat Standar untuk skala usaha resiko menengah dan resiko tinggi/ 1 KBLI
- Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) darat, laut.
- Persetujuan izin Lingkungan Hidup / Amdal.
Kami juga melayani pendirian badan usaha lainnya yaitu :
- Urus Ijin pendirian usaha PMA (Penanaman Modal Asing)
- Urus ijin usaha pendirian PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri)
- Urus ijin usaha Pendirian PT (Perseroan Terbatas)
- Urus ijin usah Pendirian CV (Perseroan Komanditer)
- Urus ijin usaha Pendirian UD/PD (Usaha Dagang)
- Urus ijin usaha Pendirian KOPERASI
- Urus ijin usaha Pendirian YAYASAN
Selain layanan tersebut diatas, kami juga melayani pengurusan legalitas usaha lainnya diantaranya Pendirian Perseron Terbatas yang bergerak di bidang usaha Jasa Pengurusan Transportasi (SIUJPT), Pendirian Perseron Terbatas yang bergerak di bidang usaha Pariwisata yaitu usaha Restoran, Rumah Makan, PUB, CAFE, DISKOTIK, Biro Perjalan Wisata – BPW, Usaha Travel, Penjualan Tiket, Pendirian Perseron Terbatas yang bergerak di bidang usaha Kesehatan seperti Klinik, Rumah Sakit, Balai Pengobatan, Apotik Rakyat, Toko Obat, Penyalur Alat Kesehatan, Pendirian Perseron Terbatas yang bergerak di bidang usaha seperti Jasa Keuangan, Leasing, Pegadean (OJK), Pendirian Perseron Terbatas yang bergerak di bidang usaha Jasa Konstruksi Sipil, Pertambangan dan bidang usaha konstruksi lainnya.
Pada prinsipnya kami adalah konsultan legalitas dan perizinan usaha yang melayani semua pendirian badan usaha daan termasuk layanan pengurusan legalitas izin usaha yang sah sebagaimana ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia. Apabila anda membutuhkan konsultan legalitas, dapat menghubungi kami pada nomor telepon dan atau email yang tertera pada halaman kontak kami.
legalitas.co.id | layanan legalitas terlengkap, terpercaya, dan telah berpengalaman sejak tahun 2012.
One Reply to “Selain Meningkatkan Kredibilitas Apa Saja Kelebihan Perseroan Terbatas”