Untuk mencapai hasil maksimal dalam berbisnis, tentu saja ada baiknya jika kegiatan usaha yang akan dijalankan tersebut berbentuk Badan Usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Yang dimaksud Badan usaha adalah suatu kesatuan organisasi dan ekonomis yang mempunyai tujuan untuk memperoleh laba atau keuntungan dan memberikan layanan pada masyarakat.
Dalam dunia usaha biasanya badan usaha dikenal dari jenisnya yaitu badan usaha yang berbadan hukum dan yang tidak berbadan hukum. Adapun badan usaha yang berbadan hukum adalah Perseroan Terbatas, Koperasi sedangkan Badan Usaha yang tidak berbadan hukum adalah Firma, Commanditaire Vennootschap (CV), Perseorangan Komanditer, Perseoarangan Dagang (PD).
Badan Hukum adalah subjek hukum ciptaan manusia pribadi yang berdasarkan atas hukum yang diberi hak dan kewajiban seperti manusia pribadi. Mengacu pada Undang-Undang No. 40 tahun 2007, PT adalah badan usaha berbentuk badan hukum yang berdiri berdasarkan perjanjian. PT sendiri melakukan kegiatan usaha dengan modal yang terbagi dalam saham. Kepemilikan PT sendiri ditentukan berdasarkan jumlah saham yang dimiliki. Jadi, yang disebut sebagai pemilik PT adalah mereka yang memegang sebagian besar saham badan usaha ini.
Di kalangan pelaku usaha, badan usaha yang berbentuk badan hukum seperti Perseroan Terbatas (PT) paling banyak dipilih sebagai payung hukum untuk menjalankan usahanya dikarenakan kelebihan yang dimiliki badan hukum perseroan terbatas yang salahsatunya adalah Harta & Aset Pribadi Lebih Aman dan Kepemilikan Saham Mudah Dialihkan.
Adapun kelebihan dari Perseroan Terbatas dibandingkan dengan badan usaha lainnya adalah sebagai berikut :
- Harta & Aset Pribadi Lebih Aman
- Kepemilikan Saham Mudah Dialihkan
- Jangka Waktu Tidak Terbatas
- Lebih Mudah Mendapat Pendanaan
- Membuka Kesempatan Bisnis yang Luas
- Diwajibkan berdasarkan Hukum yang Berlaku
- Meningkatkan Kredibilitas
Jika kamu akan mendirikan Perseroan Terbatas, kami melayani jasa pengurusan pendirian Perseroan Terbatas dengan proses cepat, mudah, biaya terjangkau.
Dokumen legalitas pendirian PT :
- Akta Notaris Pendirian perseroan
- Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum Perseroan Terbatas
- NPWP Perseroan
- Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan dari lembaga oss
- Sertifikat Standar untuk skala usaha resiko rendah / 1 KBLI
- Sertifikat Standar untuk skala usaha resiko menengah dan resiko tinggi/ 1 KBLI
- Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) darat, laut.
- Persetujuan izin Lingkungan Hidup / Amdal.
One Comments “Selain Meningkatkan Kredibilitas Ini Kelebihan PT”