Berdasarkan Peraturan Menteri Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Konstruksi Terowongan.
KBLI 42104 : Kontruksi Terowongan
Ruang Lingkup
Subklasifikasi dengan kode KK014
Subklasifikasi ini mencakup usaha pekerjaan terowongan dengan menggunakan mesin bordan/atau bahan peledak, bekisting, pembesian, dan pengecoran beton; pemeliharaan dan perbaikan bangunan terowongan di bawah permukaan air, di bukit atau pegunungan dan di bawah permukaan tanah.
Persyaratan Khusus
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 85 sampai pasal 96 menjelaskan:
- Kepemilikan Aset yang jelas.
- Tenaga kerja konstruksi, tenaga ini terdiri dari:
- Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU);
- Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha PJTBU); dan
- Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha (PJSKBU).
- Mampu menyediakan peralatan untuk kegiatan konstruksi.
Sarana dan Prasarana
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 96 ayat 3 dan 4, jenis peralatan yang digunakan addalah :
Pada subklasifikasi BS003 diantaranya:
- Pada Subklasifikasi KP001, Pelaku usaha BUJKN (Badan Usaha Jasa Kontruksii Nasional), BUJK (Badan Usaha Jasa Konstruksi), PMA (Penanaman Modal Asing), KP BUJKA (Kantor Perwakilan Badan Usaha Jasa Kontruksi Asing), menggunakan peralatan utama seperti: jack hammer, excavator, wheel loader, tunnel boring machine (TBM), concrete pump, concrete batching plant, screw conveyer, blower machine, backhoe, bay crane, craw drill, water tank truck, grouting pump, dup truck, shotcrete pump, slurry pump, dan generator set.