Yandex Metrica angkutan udara bukan niaga

Kontak :

0813-1551-3353

E-mail :

admin@legalitas.co.id

Tag: angkutan udara bukan niaga

Persyaratan Dokumen Mengurus Sertifikat Standar Aktivitas Angkutan Udara Bukan Niaga

Berdasarkan Permenhub  No. 12 Tahun 2021 Tentang Aktivitas Standar Usaha Angkutan Udara Bukan Niaga.

Nomor KBLI : 51108 (KBLI tahun 2020).

Persyaratan Umum

  1. Persyaratan administraif sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam OSS.
  2. Durasi Pemenuhan sesuai ketentuan Lembaga OSS.

Persyaratan Khusus

  1. Untuk Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Badan Usaha, dan Lembaga Tertentu, adapun persyaratan dokumen yang dilengkapi sebagai berikut:
    • Surat keterangan dari instansi yang membina kegiatan pokoknya;
    • Surat keterangan dari penyelenggara bandar udara dan penyelenggara navigasi penerbangan yang akan digunakan sebagai tempat latihan (training area) bagi pemohon angkutan udara bukan niaga (khusus untuk flying school).
    • Rencana kegiatan angkutan udara untuk kurun waktu minimal 5 (lima) tahun yang telah terverifikasi sekurang-kurangnya memuat:
      • Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan;
      • Rencana base atau penempatan pesawat udara dan daerah kegiatan operasi; dan
      • Sumber daya manusia yang terdiri atas manajemen, teknisi dan personel pesawat udara.
  2. Untuk Perorangan, mengajukan rencana kegiatan angkutan udara untuk kurun waktu minimal 5 (lima) tahun yang telah terverifikasi sekurang kurangnya memuat;
    • Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan;
    • Rencana base atau penempatan pesawat udaradan daerah kegiatan operasi;
    • Sumber daya manusia yang terdiri atas teknisi dan personel pesawat udara;
  3. Untuk mengajukan pengembangan dalam perizinan Kegiatan Angkutan Udara Bukan Niaga berupa perubahan/penambahan jenis kegiatan, dan/atau perubahan/ penambahan jumlah dan tipe pesawat udara dilengkapi persyaratan menyusun rencana kegiatan angkutan udara untuk kurun waktu minimal 5 (lima) tahun yang telah terverifikasi paling sedikit memuat:
    • Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan;
    • Rencana base atau penempatan pesawat udaradan daerah kegiatan operasi; dan
    • Sumber daya manusia yang terdiri atas manajemen, teknisi dan personel pesawat udara.
  4. Untuk mengajukan perubahan data administrasi bukan niaga, wajib memenuhi persyaratan:
    • Perubahan data administrasi; dan
    • Salinan bukti identitas diri berupa KTP untuk perubahan penanggung jawab (bagi perseorangan).
    • Memiliki sertifikat pengoperasian pesawat udara (Operating Certificate) sesuai dengan peraturan keselamatan penerbangan sipil, sebelum melakukan pengoperasian;
    • Mematuhi peraturan keselamatan dan keamanan penerbangan sipil dan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
    • Dalam hal melakukan pengangkutan barang berbahaya, wajib memenuhi standar keselamatan pengangkutan barang berbahaya dengan pesawat udara.

Sarana dan Prasarana

  1. Pesawat udara; dan
  2. Gedung sebagai kantor pusat, kantor cabang, kantor perwakilan serta fasilitas pendukung lainnya.