Persyaratan Dokumen Mengurus Sertifikat Standar Aktivitas Angkutan Udara Bukan Niaga
Berdasarkan Permenhub No. 12 Tahun 2021 Tentang Aktivitas Standar Usaha Angkutan Udara Bukan Niaga.
Nomor KBLI : 51108 (KBLI tahun 2020).
Persyaratan Umum
- Persyaratan administraif sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam OSS.
- Durasi Pemenuhan sesuai ketentuan Lembaga OSS.
Persyaratan Khusus
- Untuk Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Badan Usaha, dan Lembaga Tertentu, adapun persyaratan dokumen yang dilengkapi sebagai berikut:
- Surat keterangan dari instansi yang membina kegiatan pokoknya;
- Surat keterangan dari penyelenggara bandar udara dan penyelenggara navigasi penerbangan yang akan digunakan sebagai tempat latihan (training area) bagi pemohon angkutan udara bukan niaga (khusus untuk flying school).
- Rencana kegiatan angkutan udara untuk kurun waktu minimal 5 (lima) tahun yang telah terverifikasi sekurang-kurangnya memuat:
- Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan;
- Rencana base atau penempatan pesawat udara dan daerah kegiatan operasi; dan
- Sumber daya manusia yang terdiri atas manajemen, teknisi dan personel pesawat udara.
- Untuk Perorangan, mengajukan rencana kegiatan angkutan udara untuk kurun waktu minimal 5 (lima) tahun yang telah terverifikasi sekurang kurangnya memuat;
- Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan;
- Rencana base atau penempatan pesawat udaradan daerah kegiatan operasi;
- Sumber daya manusia yang terdiri atas teknisi dan personel pesawat udara;
- Untuk mengajukan pengembangan dalam perizinan Kegiatan Angkutan Udara Bukan Niaga berupa perubahan/penambahan jenis kegiatan, dan/atau perubahan/ penambahan jumlah dan tipe pesawat udara dilengkapi persyaratan menyusun rencana kegiatan angkutan udara untuk kurun waktu minimal 5 (lima) tahun yang telah terverifikasi paling sedikit memuat:
- Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan;
- Rencana base atau penempatan pesawat udaradan daerah kegiatan operasi; dan
- Sumber daya manusia yang terdiri atas manajemen, teknisi dan personel pesawat udara.
- Untuk mengajukan perubahan data administrasi bukan niaga, wajib memenuhi persyaratan:
- Perubahan data administrasi; dan
- Salinan bukti identitas diri berupa KTP untuk perubahan penanggung jawab (bagi perseorangan).
- Memiliki sertifikat pengoperasian pesawat udara (Operating Certificate) sesuai dengan peraturan keselamatan penerbangan sipil, sebelum melakukan pengoperasian;
- Mematuhi peraturan keselamatan dan keamanan penerbangan sipil dan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
- Dalam hal melakukan pengangkutan barang berbahaya, wajib memenuhi standar keselamatan pengangkutan barang berbahaya dengan pesawat udara.
Sarana dan Prasarana
- Pesawat udara; dan
- Gedung sebagai kantor pusat, kantor cabang, kantor perwakilan serta fasilitas pendukung lainnya.
