Izin Usaha Industri Pesawat Terbang Dan Perlengkapannya
Berdasarkan Permenhub No. 12 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Transportasi.
KBLI 30300 : Industri Pesawat Terbang Dan Perlengkapannya
Persyaratan Umum
- Persyaratan yang disesuaikan dengan ketentuan Lembaga OSS;
- Durasi waktu pemenuhan perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan lembaga OSS.
Persyaratan Khusus
- Untuk memperoleh Sertifikat Organisasi Yang Melakukan Kegiatan Rancang Bangun Pesawat Udara, Mesin Pesawat Udara, dan Baling-Baling Pesawat Udara (Design Organization Approval), pemohon wajib memenuhi persyaratan sesuai Peraturan Menteri Perhubungan mengenai Peraturan Keamanan Penerbangan Sipil Bagian 19 tentang Sistem Manajemen Keselamatan, dan Peraturan Menteri Perhubungan mengenai Peraturan Keamanan Penerbangan Sipil Bagian 21 tentang Prosedur Sertifikasi untuk Produk dan Bagian-Bagiannya, sebagai berikut:
- Formulir permohonan organisasi rancang bangun, formulir persiapan aplikasi (preapplication statement of intent), formulir rancang bangun-kualifikasi dan pengalaman dari manajemen personel (Design Organization Approval – qualifications and experience of management personnel), formulir sertifikasi DOA-checklist/daftar capaian (Design Organization Approval Certification Checklist/ Schedule of Events);
- Design Organization Manual (DOM), prosedur tier-2, form dan flowchart terkait rancang bangun termasuk sistem penjaminan rancang bangun (design assurance system);
- Hasil internal audit pada fase sertifikasi Design Organization Approval (DOA);
- Hasil internal training pada fase sertifikasi;
- Dokumen rancang bangun produk sertifikasi pesawat udara;
- Formulir permohonan untuk sertifikasi tipe, sertifikat produksi, atau modifikasi sertifikat tipe (application for type certificate, production certificate, or supplement type certificate) dan/atau Formulir permohonan untuk persetujuan modifikasi dan perbaikan besar (application for approval of modification and major repair) sesuai dengan kelas DOA yang diaplikasi; dan
- Safety management manual yang telah disetetujui.
- Untuk mendapatkan Sertifikasi Organisasi Desain Luar Negeri (Design Organization Approval) yang Melakukan Kegiatan Rancang Bangun Pesawat Udara, Mesin Pesawat Udara, dan Baling-Baling Pesawat Udara pada Pesawat Udara registrasi Indonesia, pemohon wajib memenuhi persyaratan sesuai Peraturan Menteri Perhubungan mengenai Peraturan Keamanan Penerbangan Sipil Bagian 19 tentang Sistem Manajemen Keselamatan, dan Peraturan Menteri Perhubungan mengenai Peraturan Keamanan Penerbangan Sipil Bagian 21 tentang Prosedur Sertifikasi untuk Produk dan Bagian-Bagiannya, sebagai berikut:
- Salinan sertifikat Design Organization Approvaldari otoritas penerbangan negara setempat yang masih berlaku;
- Surat dukungan dari perusahaan Indonesia (Letter of Intern/Memorandum of Understanding);
- Mengisi formulir permohonan organisasi rancang bangun, formulir persiapan aplikasi (preapplication statement of intent), formulir rancang bangun – kualifikasi dan pengalaman dari manajemen personel (design organization approval – qualifications and experience ofmanagement personnel), Formulir Sertifikasi Design Organization Approval checklist/ daftar capaian (Design Organization Approval certification checklist schedule of events);
- Design Organization Manual (DOM), prosedur tier-2, form, dan flow chart terkait rancang bangun;
- Hasil internal audit pada fase sertifikasi DOA;
- Hasil internal training pada fase sertifikasi;
- Dokumen rancang bangun produk sertifikasi Pesawat Udara;
- Formulir permohonan untuk sertifikasi tipe, sertifikat produksi, atau modifikasi sertifikat tipe (application for type certificate, production ncertificate, or supplement type certificate) dan/ atau formulir permohonan untuk persetujuan modifikasi dan perbaikan besar (application for approval of modification and majorrepair) sesuai dengan kelas Design Organization Approval/DOA yang diaplikasi; dan
- Safety Management Manual yang telah disetujui.
- Untuk mendapatkan Sertifikat Organisasi Yang Melakukan Kegiatan Rancang Bangun Pesawat Udara, Mesin Pesawat Udara, dan Baling-Baling Pesawat Udara (Design Organization Approval), pemohon wajib:
- Mendemonstrasikan kemampuannya sesuai dengan jenis kelas sertifikat yang diajukan;
- Memiliki sistem jaminan rancang bangun (design assurance system);dan
- Memiliki dokumen teknis lainnya yang dipersyaratkan.
Ketentuan terkait Sertifikat Organisasi yang Melakukan Kegiatan Rancang Bangun Pesawat Udara, Mesin Pesawat Udara, dan Baling-Baling Pesawat Udara (Design Organization Approval) diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan mengenai Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 21 tentang Prosedur Sertifikasi untuk Produk dan Bagian-Bagiannya.
Sarana dan Prasarana
Pemohon Sertifikat Organisasi yang Melakukan Kegiatan Rancang Bangun Pesawat Udara, Mesin Pesawat Udara, dan Baling-Baling Pesawat Udara (Design Organization Approval) wajib untuk memenuhi persyaratan sarana yang sesuai dengan kegiatan rancang bangun yang dilakukan, dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Kelaikudaraan Pesawat Udara.
