Kontak :

0813-1551-3353

E-mail :

legalit4s@gmail.com

Tag: izin penyimpanan lainnya

Izin Usaha Depo Peti Kemas

Izin Usaha Depo Peti Kemas (Perhubungan)

Sesuai KBLI Tahun 2025

KBLI 52109 :  Pergudangan dan Penyimpanan Lainnya

Persyaratan Dokumen Yang Wajib Dilengkapi oleh Pelaku Usaha untuk mendapatkan status Sertifikat Standar Terverifikasi OSS

  1. Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/sewa minimal selama 2 (dua) tahun, peralatan kantor, sarana dan prasarana internet, serta peralatan keselamatan.
  2. Memiliki tenaga ahli berkerwarganegaraan Indonesia. paling sedikit 1 (satu) orang dengan kualifikasi Ahli Nautika Tk III, atau 2 (dua) orang ahli ketatalaksanaan atau transportasi laut berijazah Diploma III, atau 2 (dua) orang ahli yang sederajat dengan pengalaman kerja paling sedikit 5 (lima) tahun dalam pengelolaan Depo Peti Kemas dan tenaga survey peti kemas yang memiliki sertifikat kompetensi dan/atau pelatihan.
  3. Memiliki 1 (satu) orang tenaga operasional minimal pengalaman 1 (satu) Tahun di bidang pelayaran dan memiliki kompetensi dan/atau keterampilan dibidang depo peti kemas yang di buktikan dengan sertifikat.
  4. Memiliki sistem manajemen mutu yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi nasional atau internasional atau memiliki sistem manajemen usaha yang telah mendapat persetujuan (approval) dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut atau Gubernur sesuai kewenangan penerbitan perizinan berusaha.
  5. Persetujuan studi lingkungan dari instasi pemerintah kabupaten/ desa dan provinsi untuk DKI Jakarta, termasuk didalamnya kajian lalu lintas.
  6. Dalam hal rencana depo peti kemas dalam dlkr harus dilengkapi dengan rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat.
  7. Dalam hal rencana depo peti kemas di luar DLKr (daerah lingkungan kerja)pelabuhan harus dilengkapi dengan rekomendasi dari instansi pemerintah yang membidangi urusan perhubungan pada pemerintah provinsi setempat.
  8. Menguasai lahan paling sedikit untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun atau memiliki lahan untuk lokasi usaha dengan luas paling sedikit 5000 meter persegi yang dibuktikan dengan hak penguasaan atau kepemilikan tanah untuk usaha depo peti kemas yang berada di luar dlkr (daerah lingkungan kerja) pelabuhan yang diterbitkan oleh Badan Pertahanan Nasional dan menguasai lahan sesuai kerjasama dengan Badan Usaha Pelabuhan atau operator untuk usaha depo peti kemas yang berada di dalam dlkr Pelabuhan.
  9. Memiliki atau menguasai lahan penumpukan yang digunakan dengan kemampuan konstruksi menampung beban sebagai berikut:
    • Minimal 4 (empat) tier peti kemas kosong (empty) dengan ukuran 20 (dua puluh) feet
    • Minimal 2 (dua) tier peti kemas kosong (empty) dengan ukuran 20 (dua puluh) feet.
  10. Konstruksi lahan depo dapat menggunakan:
    • Paving
    • Aspal atau
    • Beton/ concrete.
  11. Memiliki peralatan antara lain:
    • 1 (satu) unit reach stacker
    • 1 (satu) unit top loader
    • 1 (satu) unit side loader.
    • 1 (satu) unit forklift dan/atau
    • Fasilitas perbaikan dan perawatan peti kemas yang memenuhi per-syaratan. Jenis, jumlah dan kapasitas peralatan disesuaikan dengan kegiatan usaha depo peti kemas.
  12. Apabila melakukan pengembangan usaha/pembukaan kantor cabang operasional harus dilengkapi dengan:
    • pengangkatan penanggung jawab pada masingmasing lokasi usaha;
    • rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat.
  • Lama Proses : 10 Hari Kerja
  • Fee : Negotiation