Persyaratan Perekrutan Dan Penempatan Awak Kapal Luar Negeri
Berdasarkan Permenhub No. 12 Tahun 2021 Tentang Aktivitas Perekrutan Dan Penempatan Awak Kapal Luar Negeri KBLI 78102.
Persyaratan Umum
Pelaku usaha melakukan pemenuhan persyaratan teknis, sebagai berikut :
- Memiliki bank data (electronic database) pelaut yang telah ditempatkan di atas kapal;
- Memiliki perjanjian keagenan (manning agreement) dengan pemilik kapal/operator kapal (principal) yang terdiri dari :
- Surat penunjukan (letter of appointment) dan wajib diketahui oleh perwakilan Indonesia bagi principal yang berkedudukan di luar negeri.
- Surat keterangan terdaftar pada kementerian berwenang di negara masing masing (commercial registration) dan wajib diketahui oleh perwakilan Indonesia bagi principal yang berkedudukan di luar negeri.
- Kesepakatan Kerja Bersama (KKB/Collective Bargaining Agreement/CBA) dengan serikat pekerja;
- Surat kuasa untuk bertindak atas nama pemilik kapal/operator kapal (power ofattorney to act on behalf of principal) hanya untuk proses perekrutan dan penempatan awak kapal;
- Salinan draft PKL dari pemilik kapal/operator kapal.
- Daftar nama tenaga ahli serta Salinan sertifikat kompetensi;
- Modal dasar perusahaan Rp. 3.000.000.000,-(tiga milyar Rupiah), modal disetor Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta Rupiah).
- Memiliki kantor yang dibuktikan dengan sertifikat kepemilikan atau bukti sewa minimal 3 (tiga) tahun, peralatan kantor, sarana dan prasarana internet;
- Memiliki sistem manajemen mutu;
- Memiliki tenaga ahli berkewarganegaraan Indonesia di bidang kepelautan yang memiliki sertifikat kompetensi serendah-rendahnya setingkat dengan Ahli Nautika Tingkat III (ANTIII) atau Ahli Tehnika Tingkat III (ATT-III) atau Diploma IV Ketatalaksanaan Angkutan Laut dan Kepelabuhanan (KALK) dan/atau Ahli Nautika Kapal Penangkap Ikan Tingkat I(ANKAPIN-I) atau Ahli Teknika Kapal Penangkapan Tingkat I (ATKAPIN-I) atau memiliki pengalaman minimal 5 (lima) tahun di kapal pesiar.
- Bagi Penanaman Modal Asing (Joint Venture) Sama dengan persyaratan untuk Penanaman Modal Dalam Negeri namun wajib bekerjasama dengan perusahaan angkutan laut nasional dalam bentuk usaha patungan (joint venture) dimana mayoritas sahamnya dimiliki oleh perusahaan angkutan laut nasional.
Sarana dan Prasarana
Kantor yang dibuktikan dengan sertifikat kepemilikan atau bukti sewa minimal 3 (tiga) tahun, peralatan kantor, sarana dan prasarana internet.
