Persyaratan Izin Usaha Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek
Berdasarkan Permenhub RI No. 12 Tahun 2021 Tentang Aktivitas Usaha Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek berdasarkan KBLI sebagai berikut :
- 49221 Angkutan Bus Pariwisata
- 49216 Angkutan Bus Khusus
- 49229 Angkutan Bus Tidak Dalam Trayek Lainnya
- 49421 Angkutan Taksi
- 49422 Angkutan Sewa
- 49429 Angkutan Darat Lainnya Untuk Penumpang
Persyaratan Umum Usaha
- Durasi sesuai dengan ketentuan Lembaga OSS.
Persyratan Khusus Umum
- Kesesuaian dengan perencanaan kebutuhan kendaraan (kuota) yang ditetapkan;
- Menyusun rencana bisnis (business plan) Perusahaan Angkutan Umum;
- Memenuhi Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek;
- Menyiapkan dokumen Sistem Manajemen Keselamatan;
- Menerapkan sistem pemesanan secara elektronik; dan
- Memasang alat pemantauan pergerakan kendaraan secara elektronik
Sarana dan Prasarana
- Memiliki paling sedikit 5 (lima) kendaraan yang dibuktikan dengan salinan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) untuk kendaraan baru, bukti lulus uji berkala dan foto kendaraan;
- Memiliki dan/atau menguasai tempat penyimpanan kendaraan (pool) sesuai dengan jumlah kendaraan yang dimiliki;
- Memiliki dan/atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor
- Kendaraan yang dipergunakan untuk pelayanan: