Yandex Metrica izin usaha pelayaran Arsip | Legalitas.Co.id

Kontak :

0813-1551-3353

E-mail :

admin@legalitas.co.id

Tag: izin usaha pelayaran

Persyaratan Izin Jasa Klasifikasi Kapal

Berdasarkan Permenhub  No. 12 Tahun 2021 Tentang Aktivitas Jasa Klasifikasi Kapal KBLI 71207

Persyaratan Umum

  1. Persyaratan yang disesuaikan dengan ketentuan Lembaga OSS;
  2. Untuk memperoleh izin usaha Jasa Klasifikasi terhadap Badan Klasifikasi Nasional yaitu:
    • Surat permohonan;
    • Diakui oleh pemerintah yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan;
    • Fotokopi akta pendirian perusahaan;
    • Struktur organisasi;
    • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Direktur Utama;
    • Surat bukti kepemilikan atau sewa bangunan kantor.
  3. Untuk memperoleh izin usaha Jasa Klasifikasi terhadap Badan Klasifikasi Asing yaitu:
    • Surat permohonan;
    • Diakui oleh pemerintah yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan;
    • Terdaftar sebagai Anggota Badan Klasifikasi Internasional (IACS members);
    • Struktur organisasi;
    • Identitas Pimpinan tertinggi;
    • Surat bukti kepemilikan atau sewa lahan dan bangunan kantor.

Persyaratan Khusus

Persyaratan teknis Jasa Klasifikasi Kapal yaitu:

  1. Memiliki atau sewa kantor atau perwakilan/cabang di Indonesia beserta fasilitas; perlengkapan dan peralatan pendukung kegiatan jasa klasifikasi;
  2. Daftar nama dan Jumlah Surveyor yang bekerja sebagai pegawai badan klasifikasi;
  3. Memiliki surveyor berkewarganegaraan Indonesia bagi badan klasifikasi asing;
  4. Pernyataan melakukan kegiatan Jasa inspeksi, survey, sertifikasi klasifikasi maupun dan keselamatan maritim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. Surat penunjukan pendelegasian kewenangan statutory atas nama pemerintah bagi badan klasifikasi yang telah ditunjuk sebagai R.O;
  6. Memiliki laboratorium penelitian dan pengembangan; dan
  7. Daftar Rule/aturan yang diterbitkan
  8. Memiliki Sistem Informasi layanan atau data yang bisa diakses.

Sarana dan Prasarana

  1. Kantor cabang/pelayanan di sejumlah pelabuhan di Indonesia sesuai jangkauan pelayanan;
  2. APD (alat perlindungan diri) yang diperlukan untuk melakukan survey lapangan;
  3. Memiliki surveyor berkewarganegaraan Indonesia pada masing-masing kantor cabang di Indonesia;
  4. Memiliki sertifikasi system manajemen sesuai ISO 9001;
  5. Sistem pelaporan kegiatan survey dan sertifikasi klasifikasi;
  6. Sistem informasi penunjang dan data base kegiatan survey dan sertifikasi klasifikasi; dan
  7. Rules/ prosedur/ standar atas persyaratan teknis.