Syarat Izin Usaha Jasa Konstruksi Pabrikasi Bangunan Gedung
Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia No. 6 Tahun 2021 Tentang Jasa Pekerjaan Kontruksi Pabrikasi Bangunan Gedung.
KBLI 41020
Ruang Lingkup
Sub-klasifikasi dengan kode KP-001, pada sub-klasifikasi ini mencakup kegiatan pemasangan bahan hasil produksi pabrik seperti beton pra-cetak, baja, plastik, karet, dan hasil produksi pabrik lainnya dengan metode pabrikasi, erection, dan/atau perakitan untuk bangunan gedung.
Persyaratan Khusus
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 85 sampai pasal 96 menjelaskan bahwa:
- Kepemilikan aset
- Tenaga kerja konstruksi, tenaga ini terdiri dari:
- Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU);
- Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha PJTBU); dan
- Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha (PJSKBU).
- Mampu menyediakan peralatan untuk konstruksi.
Sarana dan Prasarana
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 96 ayat 3 dan ayat 4, menjelaskan tentang peralatan yang digunakan pada Sub-klasifikasi KP-001. Pada sub-klasifikasi pelaku usaha BUJKN (Badan Usaha Jasa Konstruksi Nasional), BUJK (Badan Usaha Jasa Konstruksi), PMA (Penanaman Modal Asing), KP-BUJKA ( Kantor Perwakilan Badan Usaha Jasa Kontruksi Asing), menggunakan peralatan utama seperti :
- Dump truk
- Tamping rammer
- Air compressor
- Vibrating tamper
- Concrete cutter
- Welding set
- Mobile crane
- Crawler crane
- Truck crane
- Flat bed truck
- Butt fusion machine
- Excavato
- Pipe jacking machine
- Wheel loader
- Scaffolding and shoring
