Syarat Izin Usaha Konstruksi Bangunan Sipil Minyak dan Gas Bumi
Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia No. 6 Tahun 2021 Tentang Konstruksi Bangunan Sipil Minyak dan Gas Bumi.
KBLI 42195
Ruang Lingkup
Sub-klasifikasi ini terdiri dari:
- Sub-klasifikasi dengan kode PL-002 mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan kembali bangunan sipil pada kegiatan usaha hulu dan hilir minyak dan gas.
- Sub-klasifikasi dengan kode ST-006 mencakup usaha perekayasaan, pengadaan, dan pelaksanaan konstruksi untuk bangunan sipil pada kegiatan usaha hulu dan hilir minyak dan gas.
Persyaratan Khusus
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 96 menjelaskan:
- Penjualan Tahunan
- BUJKN jasa konsultasi Konstruksi bersifat umum sedangkan pekerjaan konstruksi bersifat umum kualifikasi menengah dan besar yang tidak memperoleh penjualan tahunan pasa masa berlaku SBU konstruksi, untuk memperpanjang SBU harus menurunkan sub-klasifikasi 1 tingkat.
- Kantor Perwakilan BUJK dan BUJK PMA pada masa perpanjangan konstruksi harus memiliki pengalaman pekerjaan yang dilaksanakan di Indonesia.
- Kemampuan keuangan yang mana diperoleh dari nilai total ekuitas
- Tenaga kerja konstruksi, tenaga ini terdiri dari:
- Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU);
- Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha PJTBU); dan
- Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha (PJSKBU).
- Mampu menyediakan peralatan untuk konstruksi.
Sarana
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 95 menjelaskan tentang kualifikasi dan peralatan utama pada sub-klasifikasi :
- Sub-klasifikasi dengan kode BS-013, dengan Kualifikasi Menengah (M) & Besar (B) menggunakan peralatan utama seperti:
- excavator
- wheel loader
- bulldozer
- pad foot roller
- vibro roller
- truck crane
- lattice boom crawler crane
- power shovel
- pile driving ship
- drilling rig
- butt fusion machine
- flat bed truck
- cutter section dredger (CSD)
- crane barge (CB)
- hopper barge
- tug boat
- utility boat
- anchor handling tug (AHT)
- trailing suction hopper dredger (TSHD)
- welding machine
- forklift
- scaffolding
- dredging barge
- pipe lay barge, barges
- crew boat
- subsea piling equipment
- trenching equipment
- accommodation work barge (AWB)
- derrick barge (DB)
- floating crane
- ponton material supply
- floating camp
- dragline.
- Sub-klasifikasi dengan kode BS-013, dengan Kualifikasi Menengah (M) & Besar (B) menggunakan peralatan utama seperti :
- excavator
- wheel loader
- bulldozer
- pad foot roller
- vibro roller
- truck crane
- lattice boom crawler crane
- power shovel
- pile driving ship
- drilling rig
- butt fusion machine
- flat bed truck
- cutter section dredger (CSD)
- crane barge (CB), hopper barge
- tug boat
- utility boat, anchor handling tug (AHT)
- trailing suction hopper dredger (TSHD)
- welding machine
- forklift
- scaffolding
- dredging barge
- pipe lay barge
- barges
- crew boat
- subsea piling equipment
- trenching equipment
- accommodation work barge (AWB)
- derrick barge (DB)
- floating crane
- ponton material supply
- floating camp
- dragline
