Yandex Metrica konsultansi transportasi Arsip | Legalitas.Co.id

Kontak :

0813-1551-3353

E-mail :

admin@legalitas.co.id

Tag: konsultansi transportasi

Izin Usaha Jasa Konsultansi Transportasi

Berdasarkan Permenhub No. 12 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Transportasi.

KBLI 70202 : Aktivitas Jasa Konsultansi Transportasi (Manajemen Keamanan Pelabuhan)

Persyaratan Umum

  1. Persyaratan yang disesuaikan dengan ketentuan Lembaga OSS;
  2. Durasi waktu pemenuhan perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan lembaga OSS.

Persyaratan Khusus

Persyaratan teknis jasa konsultasi transparan, yaitu:

  1. Memiliki sekurang kurangnya 1 (satu) orangTenaga Ahli yang dibuktikan dengan sertifikat dan memiliki pengetahuan tentang koda untuk masing-masing bidang yang meliputi :
    • Keamanan;
    • Perkapalan;
    • Kepelabuhanan;
    • Manajemen Resiko;
    • Intelijen.
  2. Harus Mempunyai Akta Notaris Pendirian RSO yang sah dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang dalam akta notaris yang bergerak di bidang konsultan keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan.
  3. Tenaga Ahli yang dimaksud pada nomor 1 (satu) diatas hanya dapat didaftarkan pada 1 (satu) Recognized Security Organization.

Sarana dan Prasarana

Sarana Minimum yang dibuktikan dengan SIUP sesuai dengan bidang usahanya.