Izin Usaha Jasa Konsultansi Transportasi
Berdasarkan Permenhub No. 12 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Transportasi.
KBLI 70202 : Aktivitas Jasa Konsultansi Transportasi (Manajemen Keamanan Pelabuhan)
Persyaratan Umum
- Persyaratan yang disesuaikan dengan ketentuan Lembaga OSS;
- Durasi waktu pemenuhan perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan lembaga OSS.
Persyaratan Khusus
Persyaratan teknis jasa konsultasi transparan, yaitu:
- Memiliki sekurang kurangnya 1 (satu) orangTenaga Ahli yang dibuktikan dengan sertifikat dan memiliki pengetahuan tentang koda untuk masing-masing bidang yang meliputi :
- Keamanan;
- Perkapalan;
- Kepelabuhanan;
- Manajemen Resiko;
- Intelijen.
- Harus Mempunyai Akta Notaris Pendirian RSO yang sah dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang dalam akta notaris yang bergerak di bidang konsultan keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan.
- Tenaga Ahli yang dimaksud pada nomor 1 (satu) diatas hanya dapat didaftarkan pada 1 (satu) Recognized Security Organization.
Sarana dan Prasarana
Sarana Minimum yang dibuktikan dengan SIUP sesuai dengan bidang usahanya.
