Persyaratan Izin Jasa Klasifikasi Kapal
Berdasarkan Permenhub No. 12 Tahun 2021 Tentang Aktivitas Jasa Klasifikasi Kapal KBLI 71207
Persyaratan Umum
- Persyaratan yang disesuaikan dengan ketentuan Lembaga OSS;
- Untuk memperoleh izin usaha Jasa Klasifikasi terhadap Badan Klasifikasi Nasional yaitu:
- Surat permohonan;
- Diakui oleh pemerintah yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan;
- Fotokopi akta pendirian perusahaan;
- Struktur organisasi;
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Direktur Utama;
- Surat bukti kepemilikan atau sewa bangunan kantor.
- Untuk memperoleh izin usaha Jasa Klasifikasi terhadap Badan Klasifikasi Asing yaitu:
- Surat permohonan;
- Diakui oleh pemerintah yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan;
- Terdaftar sebagai Anggota Badan Klasifikasi Internasional (IACS members);
- Struktur organisasi;
- Identitas Pimpinan tertinggi;
- Surat bukti kepemilikan atau sewa lahan dan bangunan kantor.
Persyaratan Khusus
Persyaratan teknis Jasa Klasifikasi Kapal yaitu:
- Memiliki atau sewa kantor atau perwakilan/cabang di Indonesia beserta fasilitas; perlengkapan dan peralatan pendukung kegiatan jasa klasifikasi;
- Daftar nama dan Jumlah Surveyor yang bekerja sebagai pegawai badan klasifikasi;
- Memiliki surveyor berkewarganegaraan Indonesia bagi badan klasifikasi asing;
- Pernyataan melakukan kegiatan Jasa inspeksi, survey, sertifikasi klasifikasi maupun dan keselamatan maritim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Surat penunjukan pendelegasian kewenangan statutory atas nama pemerintah bagi badan klasifikasi yang telah ditunjuk sebagai R.O;
- Memiliki laboratorium penelitian dan pengembangan; dan
- Daftar Rule/aturan yang diterbitkan
- Memiliki Sistem Informasi layanan atau data yang bisa diakses.
Sarana dan Prasarana
- Kantor cabang/pelayanan di sejumlah pelabuhan di Indonesia sesuai jangkauan pelayanan;
- APD (alat perlindungan diri) yang diperlukan untuk melakukan survey lapangan;
- Memiliki surveyor berkewarganegaraan Indonesia pada masing-masing kantor cabang di Indonesia;
- Memiliki sertifikasi system manajemen sesuai ISO 9001;
- Sistem pelaporan kegiatan survey dan sertifikasi klasifikasi;
- Sistem informasi penunjang dan data base kegiatan survey dan sertifikasi klasifikasi; dan
- Rules/ prosedur/ standar atas persyaratan teknis.