Hubung Kami :

0819-1100-0310

E-mail :

admin@legalitas.co.id

Tag: minuman beralkohol

Izin Usaha Industri Minuman Beralkohol Tertutup Untuk Penanaman Modal

Jul 30, 2025 by LEGALITAS

Memproduksi minuman keras mengandung alkohol bukan hanya kemampuan dalam permentasi atau sekedar meracik untuk menghasilkan produk, tetapi dari sisi kesehatan dan keselamatan juga perlu dipertimbangakan, untuk mengurangi dampak negatif terhadap organ-organ vital dalam tubuh. Karena proses ini merupakan reaksi kimia dimana ragi atau bakteri bereaksi dengan gula dalam bahan-bahan lain untuk menghasilkan ethanol (alkohol dalam minuman) dan karbon dioksida (yang dapat menyebabkan minuman berbusa). Sehingga Pemerintah Indonesia memiliki regulasi yang sangat ketat terkait produksi dan peredaran minuman keras mengandung alkohol di Indonesia. Ini bukan tanpa alasan; tujuannya adalah untuk melindungi kesehatan masyarakat, dan mengendalikan konsumsi.  

Untuk mempertegas regulasi terkait perizinan usaha produksi minuman keras mengandung alkohol minuman di Indonesia, Kementerian Perindutrian menerbitkan Peraturan No. 17 Tahun 2019 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Industri Minuman Beralkohol.

Tanpa izin produksi alkohol yang lengkap, kegiatan usaha anda bisa terancam sanki hukum yang berat, artikel ini akan menjadi panduan lengkap bagi anda yang ingin memahami apa saja syarat dan dasar hukum dalam pengurusan izin produksi minuman beralkohol di Indonesia.

Persyaratan Perizinan Berusaha :

  1. Nomor Indik Berusaha (NIB)
  2. Izin Usaha Industri (IUI)
  3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  4. Sertifikasi Standar Produksi
  5. Izin Edar BPOM
  6. Izin Khusus Produksi Minuman Beralkohol
  7. Pajak dan Cukai
  8. Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan.
  9. Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri apabila berpotrnsi menimbulkan pencemaran lingkungan yang berdampak luas.

Kewajiban Perizinan Berusaha

  1. Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;
  2. Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;
  3. Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;
  4. Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib).

Pencabutan Izin Usaha Industri

Perusahaan akan kehilangan IUI produksi Minuman keras mengandung alkohol jika melakukan perbuatan sebagai berikut:

  1. Volume yang dihasilkan lebih besar dari kapasitas produksi built-in yang dinyatakan dalam IUI
  2. Kelas minuman beralkohol tidak ada dalam IUI
  3. Tidak ada kegiatan produksi tida tahun berturut-turut.

Sebagai informasi bahwa Industri minuman keras mengandung alkohol dengan KBLI 11010 masuk kategori bidang usaha tertutup untuk Penanaman Modal, sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Dasar Hukum

  1. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 17 tahun 2019 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Industri Minuman Beralkohol.
  2. Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.