Yandex Metrica perizinan berusaha berbasis resiko

Kontak :

0813-1551-3353

E-mail :

admin@legalitas.co.id

Tag: perizinan berusaha berbasis resiko

Mekanisme Perizinan Berusaha Sesuai PP 28 Tahun 2025

Pemerintah resmi mengundangkan peraturan baru dalam penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko dengan berlakunya Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2025 (PP 28/2025) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko sejak tanggal, 05 Juni 2025.

Dengan berlakunya PP ini maka Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sehingga mekanisme perizinan berusaha berbasis resiko mengikuti semua ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam PP No. 28 Tahun 2025.

Adapun mekanisme penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko sebagaimana diatur dalam ketentuan dalam bab III PP 28/2025 sebagai berikut :

Penetapan Risiko

  1. Perizinan Berusaha (PB) dilakukan berdasarkan penetapan tingkat Risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha.
  2. Penetapan tingkat Risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha merupakan hasil dari analisis Risiko.
  3. Tingkat Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menentukan jenis Perizinan Berusaha.

Analisis Risiko dilakukan dengan melibatkan :

  1. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan;
  2. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan;
  3. Menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup;
  4. Menteri dan/atau kepala lembaga sektor terkait; dan
  5. Pelaku Usaha dan/atau masyarakat.

Keterlibatan Pelaku Usaha dan/atau masyarakat dapat berupa:

  1. Memberikan masukan terhadap tingkat Risiko kegiatan usaha;
  2. Memberikan data dan informasi terkait kegiatan usaha dalam penetapan tingkat Risiko; dan
  3. Meningkatkan pemahaman kegiatan usaha untuk melakukan manajemen Risiko.

Analisis Risiko dilakukan oleh Pemerintah Pusat melalui tahapan dan hasil dari analisis Risiko berupa penetapan tingkat Risiko. Pengidentifikasian tingkat resiko kegiatan usaha mengacu kepada pengaturan ruang lingkup kegiatan usaha pada KBLI.

Tahapan anilisis resiko sebagai berikut :

  1. Pengidentifikasian kegiatan usaha;
  2. Pengidentifikasian skala usaha;
  3. Penilaian tingkat bahaya; dan
  4. Penilaian potensi terjadinya bahaya.

Penilaian tingkat bahaya dilakukan dengan memperhitungkan:

  1. Jenis kegiatan usaha;
  2. Kriteria kegiatan usaha;
  3. Lokasi kegiatan usaha;
  4. Keterbatasan sumber daya; dan/atau
  5. Risiko volatilitas.

Tingkat Risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha, ditetapkan menjadi:

  1. Kegiatan usaha dengan tingkat Risiko rendah;
  2. Kegiatan usaha dengan tingkat Risiko menengah; dan
  3. kegiatan usaha dengan tingkat Risiko tinggi.

Kegiatan usaha dengan tingkat Risiko menengah terbagi atas:

  • Tingkat Risiko menengah rendah; dan
  • Tingkat Risiko menengah tinggi.

Jenis Perizinan Berusaha (PB) berdasarkan tingkat resiko sebagai berikut :

  1. Perizinan Berusaha (PB) untuk kegiatan usaha dengan tingkat Risiko rendah berupa NIB yang merupakan identitas Pelaku Usaha sekaligus legalitas pelaksanaan kegiatan usaha.
  2. Perizinan Berusaha (PB) untuk kegiatan usaha dengan tingkat Risiko menengah rendah berupa:
    • NIB; dan
    • Sertifikat Standar.
  3. Sertifikat Standar merupakan legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha dalam bentuk pernyataan Pelaku Usaha untuk memenuhi standar usaha dalam rangka melakukan kegiatan usaha.
  4. Sertifikat Standar yang belum terverifikasi menjadi dasar bagi Pelaku Usaha untuk melakukan persiapan kegiatan usaha.
  5. Perizinan Berusaha (PB) untuk kegiatan usaha dengan tingkat Risiko menengh tinggi berupa:
    • NIB; dan
    • Sertifikat Standar.
  6. Perizinan Berusaha (PB) untuk kegiatan usaha dengan tingkat Risiko tinggi berupa:
    • NIB; dan
    • Izin
  7. Izin merupakan persetujuan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Administrator KEK, dan atau Badan Pengusahaan KPBPB untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya melalui Sistem OSS.
  8. NIB dan lzin merupakan Perizinan Berusaha (PB) bagi Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan operasional dan/atau komersial kegiatan usaha.