Yandex Metrica sertifikat standar

Kontak :

0813-1551-3353

E-mail :

admin@legalitas.co.id

Tag: sertifikat standar

Persyaratan Sertifikat Standar OSS Aktivitas Usaha Pelayanan Jasa Kebandarudaraan

Berdasarkan Permenhub  No. 12 Tahun 2021 Tentang Aktivitas Standar Pelayanan Jasa Kebandarudaraan

KBLI : 52231 (sesuai KBLI Tahun 2020)

Persyaratan Umum

  1. Persyaratan administraif sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam OSS.
  2. Durasi Pemenuhan sesuai ketentuan Lembaga OSS.

Persyaratan Khusus

Persyaratan untuk mendapatkan perizinan berusaha untuk pelayanan jasa kebandarudaraan adalah sebagai berikut:

  1. Penetapan sebagai penyelenggara bandar udara sebagai komersial yang berupa;
    • Dokumen perjanjian kerja sama atau penugasan pemerintah; atau
    • Peraturan Pemerintah tentang penyertaan modal negara;
  2. Kemampuan finansial perusahaan untuk membangun, mengembangkan, dan mengoperasikan bandar udara yang dibuktikan dengan laporan keuangan perusahaan yang telah diaudit dari Badan Hukum Indonesia dan/atau masing-masing perusahaan pemegang saham;
  3. Besaran modal dasar perusahaan paling sedikit 30 % (tiga puluh perseratus) dari belanja modal selama masa konsesi, ditambah besaran biaya operasional untuk 12 (dua belas) bulan sebagaimana tercantum dalam rencana bisnis;
  4. Organisasi dan personel pengoperasian bandar udara sesuai dengan standar keselamatan dan keamanan penerbangan sipil, serta standar pelayanan jasa kebandarudaraan; dan
  5. Rencana usaha. Dalam menjalankan kegiatannya, pelaku usaha wajib untuk:
    • Memiliki sertifikat bandar udara atau register bandar udara;
    • Menyediakan fasilitas bandar udara yang laik operasi, serta memelihara kelaikan fasilitas bandar udara;
    • Menyediakan personel yang mempunyai kompetensi untuk perawatan dan pengoperasian fasilitas bandar udara;
    • Mempertahankan dan meningkatkan kompetensi personel yang merawat dan mengoperasikan fasilitas bandar udara;
    • Menyediakan dan memperbarui setiap prosedur pengoperasian dan perawatan fasilitas bandar udara;
    • Memberikan pelayanan kepada pengguna jasa bandar udara sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan oleh Menteri;
    • Dan lain-lain.

Sarana dan Prasarana

  1. Fasilitas pokok meliputi:
    • Fasilitas keselamatan dan keamanan, antara lain:
      • Pertolongan Kecelakaan Penerbangan
      • Pemadam Kebakaran (PKP-PK)
      • Salvage
      • Alat bantu pendaratan visual (Airfield Lighting System)
      • Sistem catu daya kelistrikan, dan pagar.
    • Fasilitas sisi udara (airside facility), antara lain:
      • Landas pacu (runway);
      • Runway strip, Runway End Safety Area (RESA), stopway, clearway;
      • Landas hubung (taxiway);
      • Landasparkir (apron);
      • Marka dan rambu; dan
      • Taman meteo (fasilitas dan peralatan pengamatan cuaca).
    • Fasilitas sisi darat (landside facility) antara lain:
      • Bangunan terminal penumpang;
      • Bangunan terminal kargo;
      • Menara pengatur lalu lintas penerbangan (control tower);
      • Bangunan operasional penerbangan;
      • Jalan masuk (accessroad);
      • Parkir kendaraan bermotor;
      • Depo pengisian bahan bakar pesawat udara;
      • Bangunan hanggar;
      • Bangunan administrasi/perkantoran;
      • Marka dan rambu; serta
      • Fasilitas pengolahan limbah.
  2. Fasilitas penunjang merupakan fasilitas yang secara langsung dan tidak langsung menunjang kegiatan bandar udara dan memberikan nilai tambah secara ekonomis pada penyelenggaraan bandar udara, antara lain fasilitas perbengkelan pesawat udara, penginapan/hotel, toko, restoran, tempat bermain dan rekreasi.

Persyaratan Dokumen Mengurus Sertifikat Standar Aktivitas Angkutan Udara Bukan Niaga

Berdasarkan Permenhub  No. 12 Tahun 2021 Tentang Aktivitas Standar Usaha Angkutan Udara Bukan Niaga.

Nomor KBLI : 51108 (KBLI tahun 2020).

Persyaratan Umum

  1. Persyaratan administraif sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam OSS.
  2. Durasi Pemenuhan sesuai ketentuan Lembaga OSS.

Persyaratan Khusus

  1. Untuk Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Badan Usaha, dan Lembaga Tertentu, adapun persyaratan dokumen yang dilengkapi sebagai berikut:
    • Surat keterangan dari instansi yang membina kegiatan pokoknya;
    • Surat keterangan dari penyelenggara bandar udara dan penyelenggara navigasi penerbangan yang akan digunakan sebagai tempat latihan (training area) bagi pemohon angkutan udara bukan niaga (khusus untuk flying school).
    • Rencana kegiatan angkutan udara untuk kurun waktu minimal 5 (lima) tahun yang telah terverifikasi sekurang-kurangnya memuat:
      • Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan;
      • Rencana base atau penempatan pesawat udara dan daerah kegiatan operasi; dan
      • Sumber daya manusia yang terdiri atas manajemen, teknisi dan personel pesawat udara.
  2. Untuk Perorangan, mengajukan rencana kegiatan angkutan udara untuk kurun waktu minimal 5 (lima) tahun yang telah terverifikasi sekurang kurangnya memuat;
    • Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan;
    • Rencana base atau penempatan pesawat udaradan daerah kegiatan operasi;
    • Sumber daya manusia yang terdiri atas teknisi dan personel pesawat udara;
  3. Untuk mengajukan pengembangan dalam perizinan Kegiatan Angkutan Udara Bukan Niaga berupa perubahan/penambahan jenis kegiatan, dan/atau perubahan/ penambahan jumlah dan tipe pesawat udara dilengkapi persyaratan menyusun rencana kegiatan angkutan udara untuk kurun waktu minimal 5 (lima) tahun yang telah terverifikasi paling sedikit memuat:
    • Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan;
    • Rencana base atau penempatan pesawat udaradan daerah kegiatan operasi; dan
    • Sumber daya manusia yang terdiri atas manajemen, teknisi dan personel pesawat udara.
  4. Untuk mengajukan perubahan data administrasi bukan niaga, wajib memenuhi persyaratan:
    • Perubahan data administrasi; dan
    • Salinan bukti identitas diri berupa KTP untuk perubahan penanggung jawab (bagi perseorangan).
    • Memiliki sertifikat pengoperasian pesawat udara (Operating Certificate) sesuai dengan peraturan keselamatan penerbangan sipil, sebelum melakukan pengoperasian;
    • Mematuhi peraturan keselamatan dan keamanan penerbangan sipil dan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
    • Dalam hal melakukan pengangkutan barang berbahaya, wajib memenuhi standar keselamatan pengangkutan barang berbahaya dengan pesawat udara.

Sarana dan Prasarana

  1. Pesawat udara; dan
  2. Gedung sebagai kantor pusat, kantor cabang, kantor perwakilan serta fasilitas pendukung lainnya.