Merujuk pada surat Direktorat Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tanggal 13 November 2020 yang ditujukan Kepada Lemabaga OSS perihal Subklasifikasi Ketenagalistrikan merujuk pada Peraturan Pemerintah Namer 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi Pasal 20 ayat (2) mengamanatkan bahwa ketentuan mengenai:
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 19 Tahun 2014 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 08/PRT/M/2011 tentang Pembagian Subklasifikasi dan Subkualffikasi Usaha Jasa Konstruksi, bersama ini kami sampaikan daftar subklasifikasi yang berkaitan dengan ketenagalistrikan dapat dilihat/didownload dalam table berikut ini.
Kementerian PUPR hanya akan menindaklanjuti perizinan Jasa Konstruksi untuk subklasifikasi yang di ampu oleh Kementerian PUPR.