Dasar Hukum :
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Waralaba.
Waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan Perjanjian Waralaba.(psl 1 angka 1)
Surat Tanda Pendaftaran Waralaba yang selanjutnya disingkat STPW adalah bukti pendaftaran Prospektus Penawaran Waralaba bagi Pemberi Waralaba dan Pemberi Waralaba Lanjutan serta bukti pendaftaran Perjanjian Waralaba bagi Penerima Waralaba dan Penerima Waralaba Lanjutan yang diberikan setelah memenuhi persyaratan pendaftaran yang ditentukan dalam Peraturan ini. (psl 1 angka 10).
Prospektus Penawaran Waralaba adalah keterangan tertulis dari Pemberi Waralaba yang paling sedikit menjelaskan tentang identitas, legalitas, sejarah kegiatan, struktur organisasi, laporan keuangan, jumlah tempat usaha, daftar Penerima Waralaba, hak dan kewajiban Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba, serta Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Pemberi Waralaba. (psl 1 angka 7).
Perjanjian Waralaba adalah perjanjian tertulis antara Pemberi Waralaba dengan Penerima Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan dengan Penerima Waralaba Lanjutan. (psl 1 angka 8).
Prospektus Penawaran Waralaba berbahasa asing harus diterjemahkan secara resmi ke dalam Bahasa Indonesia. (psl 5 ayat (3).
Perjanjian Waralaba harus ditulis menggunakan Bahasa Indonesia. (psl 6 ayat 4).
Pemberi Waralaba, Pemberi Waralaba Lanjutan, Penerima Waralaba, dan Penerima Waralaba Lanjutan wajib memiliki STPW. (psl 10)
Waralaba harus memenuhi kriteria sebagai berikut : (psl 2 ayat (2)
Penyelenggara Waralaba terdiri atas : (psl 4)
Permohonan STPW diajukan melalui Lembaga OSS (psl 11 ayt (1).
Lembaga OSS menerbitkan STPW untuk dan atas nama Menteri atau Bupati/Walikota. (psl 11 ayt (2).
Direktorat Bina Usaha dan Pelaku Distribusi melakukan verifikasi atas permohonan STPW terdiri atas: (psl 11 ayat (3).
Dinas Perdagangan/Pelayanan terpadu pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota di seluruh wilayah Indonesia melakukan verifikasi atas permohonan STPW sebagaimana yang terdiri atas: (psl 11 ayat (4).
STPW Pemberi Waralaba/ Waralaba Lanjutandinyatakan tidak berlaku apabila : Psl 12 (1)
STPW Penerima Waralaba/Waralaba Lanjutan dinyatakan tidak berlaku apabila: Psl 12 (3)
Penyelenggara Waralaba yang diwajibkan menggunakan logo waralaba yaitu : Psl 14 ayat (1).
Demikianlah informasi singkat terkait peraturan yang dijadikan sebagai dasar hukum penyelenggara waralaba yang wajib diketahui oleh pelaku usaha untuk dijadikan pertimbangan dalam mengambil keputusan penting untuk menjalankan usaha anda. Jika mengalami kendala dan kesulitan untuk mengurus izin usaha tersebut, silahkan menghubungi kami, kami memberikan jasa pengurusan berbagai macam izin usaha sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Legalitas.co.id – Solusi legalitas dan perijinan usaha anda. Izin beres, usaha lancar.