1. Copy Izin Prinsip (IP) BKPM dan Perubahannya jika ada
  2. Copy Akta Notaris Pendirian beserta pengesahan kehakiman (SK Kehakiman)
  3. Copy Akta Notaris Perubahaan beserta pengesahan kehakiman (SK Kehakiman) apabila ada;
  4. Copy Domisili perusahaan yang berlaku ditandatangani oleh lurah dan camat.
  5. Copy NPWP Perusahaan (SKT-Surat Keterangan Terdaftar dan Kartu)
  6. Copy SPPKP (Surat Persetujuan Pengusaha Kena Pajak) jika sudah PKP
  7. Copy IUT (Izin Usaha Tetap) yang diterbitkan oleh BKPM Khusus API-Umum
  8. Copy TDP Perusahaan.
  9. Copy KTP WNI atau Passport dan Kitas serta IMTA untuk WNA
  10. Copy NPWP Pribadi penanggung Jawab/Direksi
  11. Apabila ada yang tanda tangan selain direktur utama dikartu API, wajib melapirkan copy KTP, NPWP Pribadi dan KITAS/IMTA untuk orang asing.
  12. Pass photo 3?4 : 4 lembar berwana backgound merah yang berwenang menanda tangani kartu API
  13. Asli Refrensi Bank Divisa (Surat Keterangan Bank) yang ditujukan kepada Kepala BKPM Republik Indonesia) khusus API-U
  14. Copy Surat Izin Usaha Industri (IUI) khusus API-P
  15. Foto Kantor tampak dalam/tampak luar
  16. Copy Surat Bukti Kepemilikan kantor/tempat usaha (AJB, Sertifikat jika hak milik atau Perjanjian sewa jika sewa.

BAGIKAN :

26 Replies to “Urus Angka Pengenal Impor PMA”

    1. Selamat Siang Bapak/ Ibu,

      Berikut kami sampaikan informasi pengurusan API-U baru dan dokumen peryaratannya sbb :

      1. Foto copy KTP dan NPWP Penanggung Jawab
      2. Foto copy Akte Pendirian Perusahaan dan termasuk Perubahannya
      3. Foto Copy Pengesahan Menteri Hukum dan HAM dan perubahannya
      4. Foto copy Domisili Perusahaan
      5. Foto copy NPWP Perusahaan
      6. Foto copy KTP dan NPWP Penandatangan di Kartu APIU (jika WNI)
      7. Foto copy Paspor, IMTA, KITAS dan NPWP Penandatangan APIU (jika WNA )
      8. Foto copy SIUP / IUT
      9. Foto copy TDP
      10. Referensi Bank Devisa (surat keterangan bahwa perusahaan memiliki rekenening) ASLI
      11. Pas Foto Penandatangan APIU ukuran 3×4 = 4 lembar (latar belakang merah )
      12. Lokasi kantor siap disurvey (Jika Perusahaan Swasta) => sudah siap
      13. Foto Copy Surat Perjanjian Sewa kantor (jika ada)
      14. Jika lebih dari 1 section (bidang) HS Code melampirkan Surat Keterangan Hubungan Istimewa sesuai PERMENDAG No. 59/M-DAG/PER/9/2012 yang
      di keluarkan oleh Kedutaan Indonesia yang berada di negara asal eksportir=>
      15. Daftar HS CODE ( Jenis barang yang akan di import )
      14. Kartu API-U Asli (jika perpanjangan/perubahan)

      Prose pengurusan -+ 7 hari kerja
      Biaya Pengurusan -+ Rp. 5000.000,-

      Demikian disampaikan, terimakasih.

  1. Pak, saya mau tanya soal hubungan istimewa itu, pak. Kan sesuai peraturan nya ada bbrp klasifikasi untuk hubungan istimewa itu, salah satunya penunjukan Supplier. Artinya surat penunjukan itu harus di cap di Atase kedutaan RI di negara tsb?

    1. Dear,

      Perjanjian istimewa diperlukan jika perusahaan importir akan mengimpor barang lebih dari 1(satu) HS/jenis barang.

      Iya,salahsatunya salahsatunya penunjukan Supplier/Distributor oleh Eksportir atau surat perjanjian kerjasama dengan eksportir yang diketahui oleh Kedutaan RI di negara eksportir.

  2. Mohon diemail, biaya pengurusan APIU di BKPM dan lamanya sesuai dengan Permendag 70 tahun 2015?

    1. Dear,

      Syarat tambahan selain dokumen perusahaan yang diperlukan untuk menambah HS Code Impor adalah Surat Perjanjian Istimewa atau surat perjanjian kontrak antar a eksportir dan importir yang dilegalisir oleh kedutaan besar RI di negera Eksportir.

  3. Mohon info syarat pembaharuan API-P untuk PMA berkaitan dengan Permendag 70 tahun 2015 ? dan biaya pengurusannya.

    1. Dear,

      Sepanjang yang kami ketahui dan terkait dengan Permendag 70 tahun 2015 yang sudah kami pelajari dan informasi dari instansi terkait, belum ada perubahan pada API-U yang sudah diterbitkan sesuai dengan peraturan terdahulu, sehingga API yang diterbitkan tetap bisa digunakan, selama tidak ada perubahan API dari pemilik API tersebut. Kalaupun ada perubahan kemungkinan untuk Penerbitan API setelah Permendag tersebut diberlakukan.

    1. Dear,

      Sesuai peraturan yang berlaku status kantor virtual office tidak bisa mengajukan API-U. Namun ada beberapa perusahaan pernah kami ajukan API-U dapat terbit dengan catatan pada saat survei ada kegiatan perusahaan dalam virtual tersebut atau lebih tepat semacam kantor bersama.

  4. dalam persyaratan API-U untuk PMA salah satunya disebutkan adalah Referensi Bank.
    Ditujukan kemanakah Surat Referensi Bank Tersebut?

        1. Dear,
          Untuk pendirian perusahaan dalam rangka penanaman modal asing, umumnya menyediakan syarat dokumen sbb ;
          1. copy identitas para pendiri, pemegang saham (pasport/KTP)
          2. copy legalitas dokumen perusahaan asing (apabila akan joint venture dengan perusahaan dalam negeri)
          3. bukti setoran modal disesuikan dengan besar nilai investasi
          4. Minimal besaran nilai investasi untuk PMA adalah 10 milliar atau diatas 10 milliar yang disetor ke kas perseroan minimal 25% dari total nilai investasi
          5. kedudukan / domisili perusahaan (melampirkan dokumen bukti penguasaan kantor/tempat usaha)
          6. persentasi kepemilikan saham
          7. rencana KBLI bidang usaha yang akan dijalankan sesuai KBLI 2020
          8. dan persyaratan lain yang diperlukan disesuaikan dengan kegiatan usaha PMA
          untuk informasi lebih lengkap hubungi kontak kami.

          Demikian, terimakasih.

  5. JIka alamat domisili perusahaan berubah/pindah ke luar wilayah kotamadya, dari surabaya pindah ke sidoarjo, bagaimana cara pengurusan perubahan API-P berdasarkan perubahan domisili tersebut?
    terimakasih

    1. Dear,

      Jika pindah alamat domisili masih dalam satu provinsi yang sama misalnya jawa timur, maka untuk perubahan API-P nya hanya memperbaharui alamat pada API-P di provinsi yang sama, namun jika berbeda provinsi maka mendaftar ulang pada provinsi yang baru sesuai alamat perusahaan. terimakasih

  6. Dear Pak,

    Apakah usaha online ingin mungipor harang dari luar negarei apanha perlu membuat API juga?

    Terimakasih

    1. Dear,

      Setiap kegiatan usaha yang melakukan import barang dari luar Negeri, maka importir diwajibkan memiliki dokumen impor berupa API dan NIK.

      Terimakasih.

  7. Mohon info. untuk perubahan API-P (perubahan susunan direksi&penanggung jawab), dokumen apa sajakah yang diperlukan? biaya dan estimasi waktunya?
    Terima kasih

    1. Dear pak Rezki

      Selamat Siang,

      Untuk quotation lebih lengkap boleh kami kirimkan via email ya pak. terimaksih

      atau untuk Fast Respon dapat menghubungi via Phone or Whatsapp di 0831.8101.5841

  8. Selamat Siang,

    kalau mau rubah nama pengurus di API-U syaratnya apa saja , biayanya berapa dan prosesnya berapa lama ?

  9. Apakah PMA yang bergerak dibidang pertambangan bisa mengurus API-U?
    Dan jika kita ingin memperpanjang API-P lngkah apa ja yg harus kita lakukan??
    Terima kasih

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *