Urus Izin Angka Pengenal Importir (API) OSS PMDN
Angka Pengenal Importir yang selanjutnya disingkat API adalah tanda pengenal sebagai importir. lmportir adalah orang perorangan atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang melakukan kegiatan impor.
Layanan pengurusan Angka Pengenal Impor (API) penerbitan baru dan atau perubahan :
- Angka Pengenal Impor – Umum (API-U)
- Angka Pengenal Impor – Produsen (API-P)
Sesuai Permendag No. 70 Tahun 2015 persyaratan API-Umum dan API- Produsen (Perusahaan Lokal dan atau PMDN ) sebagai berikut :
- Copy KTP Direktur
- Copy NPWP Pribadi Direktur
- Copy Akta Notaris Pendirian dan Semua Perubahannya (jika ada)
- Copy SK Pengesahan Kehakiman dan Perubahannya (jika ada )
- Copy Surat Keterangan Domisili perusahaan (SKDP) yang masih berlaku
- Copy Kartu dan SKT NPWP Perusahaan
- Copy SPPKP (Surat Persetujuan Pengusaha Kena Pajak) jika ada
- Copy SIUP Perusahaan
- Copy Izin Usaha Industri (IUI) khusus untuk API-P
- Copy TDP Perusahaan
- Apabila ada yang tanda tangan selain direktur utama dikartu API, wajib melapirkan copy KTP, NPWP Pribadi
- Pasphoto (Latar belakang merah) Direktur/Penandatangan API ukuran 3×4 = 3 Lembar
- Asli Refrensi Bank Divisa (Surat Keterangan Rekening Bank) Khusus untuk API-U
- Jika API U/P perubahaan wajib melampirkan API-U/P asli yang lama
- Foto Kantor berwarna (tampak papan nama perusahaan, tampak depan dan dalam ruang kerja)?
- Saat Pengajuan permohonan semua dokumen ASLI wajib?dilampirkan (Jika diperlukan)
- Bukti kepemilikan tempat usaha ( Copy Sertifikat Milik atau Surat Perjanjian Sewa jika kantor sewa)
Kami melayani pengurusan legalitas pendirian badan usaha antara lain pendirian PT, pendirian PMA, pendirian PMDN, Pendirian Koperasi, Pendirian CV, Pendirian Yayasan, Pendirian Perkumpulan, Pendirian Persekutuan Perdata, Pendirian PT Perorangan, dan selain itu kami juga melayani pengurusan izin usaha antara lain urus izin usaha SIUJPT, urus izin usaha SIUJK, urus izin usaha Perdagangan, urus izin usaha bidang pariwisata, urus izin usaha klinik kesehatan, urus izin usaha eskpor impor, urus PKKPR, urus NIB Oss, urus Sertifikat Standar usaha, urus izin PB-UMKU OSS, urus ISO, urus izin usaha CV, urus izin usaha PT, urus izin usaha PMA, urus izin usaha PMDN, urus izin usaha koperasi, urus izin yayasan, urus izin perkumpulan sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku di Indonesia.
legalitas.co.id adalah layanan legalitas Terlengkap, Terpercaya dan Berpengalaman sejak tahun 2012.
Dear Bapak / Ibu,
Saya mau tanya mengenai persyaratan pembuatan Dokumen API – U di No 16 “Untuk peraturan Permendag 59/M-DAG/PER/9/2012 untuk mengimport lebih dari 1 (satu) klasifikasi No. HS kelompok/jenis barang harus ada surat pernyataan dari pemilik API-U yang menyatakan mempunyai hubungan istimewa dengan perusahaan yang berada diluar negeri dan bukti hubungan istimewa yang ditandasahkan oleh Atase Perdagangan atau pejabat diplomatik/konsuler/perwakilan Republik Indonesia diluar negeri, dimana asal barang tersebut di import”
apabila perusahaan yang mempunyai hubungan kerja dengan kami tidak bisa mengurus atau mendapatkan surat hubungan kerja dari Atase Perdagangan atau pejabat diplomatik/konsuler/perwakilan Republik Indonesia diluar negeri bagaimana yah?
Terima Kasih
Dear,
Benar Bu, untuk penerbitan API-U lebih dari 1 HS CODE / section memang dipersyaratkan harus melampirkan surat perjanjian istimewa atau kontrak kerjasama dengan eksportir dari negara asal yang diketahui oleh perwakilan dubes yang ada di negara Eksportir. Pada prinsipnya Surat Perjanjian yang sudah ada hanya dilegalisir oleh perwakilan RI. Jika surat perjanjian istimewa tersebut tidak ada, maka permohonan API_U yang melebihi satu HS CODE akan ditolak.
Demikian, terimakasih.
Dear Bapak / Ibu,
Saya mau tanya, setelah mendapatkan API-U, pada halaman belakang terdapat contoh ttd pejabat yang harus di ttd.
Setelah di ttd, apakah selanjutnya yang harus di lakukan?
Apakah API tersebut harus dibawa lagi ke kemendag untuk di legalisir?
Dear Bapak/Ibu..
API-U tersebut tidak perlu lagi di legalisir di Kemendag. Tanda tangan tersebut diperlukan pada saat API-U digunakan saja, untuk pencocokan tanda tangan sesuai dengan KTP direktur.
Dear Bpk/Ibu
Apakah Persyaratan Pembuatan API & NIK yang Ibu Cantumkan Tersebut Sudah Updetan Yang Paling Baru…
Terima Kasih
Dear,
Dokumen persyaratan untuk pembuatan API & NIK yang tertera dii legalitas.co.id sejauh ini tidak ada perubahan sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh Pemda setempat.
Dear,
Persyaratan dokumen pembuatan API & NIK yang tercantum dalam halaman legalitas.co.id tersebut sudah uupdate sesuai dengan yang dipersyaratkan saat ini. terimaksih
Dear Bapak / Ibu
saya ingin bertanya karna saya baru ingin membuat API?
untuk pembuatan API Untuk BBM High Speed Diesel (HSD) yang baru saya harus ke kantor mana yah?
terima kasih
Dear,
untuk pembuatan API tersebut bisa datang ke kantor badan pelayanan terpadu satu pintu tingkat provinsi.
selamat sore,
saya ingin tanya berapa sebenarnya biaya resmi pengurusan baru APU-U ?
soalnya saya lihat banyak jasa yang menawarkan pembuatan API- U biaya nya 3-5jt.
terima kasih
Dear,
Selamat malam,
Untuk pembuatan API-U pada dasarnya tidak dikenakan biaya dari instansi terkait. Adapun biaya yang dibebankan tersebut adalah biaya jasa legal atau biaya jasa kuasa/ biaya jasa pihak ke tiga yang dikuasakan melakukan pengurusan dokumen pengurusan API-U tersebut. Oleh karena itu, jika anda memiliki waktu, anda boleh saja melakukan pengurusan langsung API-U tersebut. namun jika ada tetap menguasakan pengurusan pembuatan API-U tersebut, maka biaya yang timbul adalah bervariasi dan bisa dinegosiasikan dengan pihak ketiga yang melakukan pengurusan tersebut.
Demikian kami sampaikan, terimakasih.
Kpd bapak ibu,
Saya mau tanya.klo memiliki API umum itu apkh bisa import smua jenis barang SPT besi,kayu dll.ataukah hanya 1jenis barang saja.mohon infonya
Trimkasih
Dear Bapak / Ibu.
Untuk dokumen API-U dapat dugunakan untuk keperluan izin import barang bagi perusahaan importir yang bersifat barang jadi yang siap dijual langsung di indonesia tanpa melalui proses produksi kembali. sedangkan untuk jenis tersebut seperti besi, kayu dll, tetap dapat menggunakan API-U tetapi harus mendapatkan Izin tambahan dari Kemendag seperti Persetujuan Import (PI) untuk distributor dan Importir Produsen Besi (IP) untuk keperluan produksi.
Demikian disampaikan, terimakasih.
Selamat Siang,
Untuk pengurusan perubahan API-P proses nya berapa lama ya?
Kami sudah memperbaharui API-P kami namun kami akan menambahkan nama pengurus yang ada di API-P, yang tadinya satu orang menjadi 3 orang.
Kira2 berapa biayanya? Dan apa saja yang harus kami siapkan untuk pengurusan lewat legalitas.
Terima kasih.
Best Regards,
Nilna
Dear,
Sudah kami respon via email ya bu. terimakasih
Selamat malam saya mau bertanya untuk membuat perusahaan yang bisa mengimpor barang2 dari luar untuk perizinan dan lain2 itu berapa biayanya? Terima kasih
Dear,
Untuk mendirikan perusahaan agar dapat melakukan kegiatan import barang untuk diperdagangkan kembali harus sejumlah kelengkapan perijinan.
1. Akta Notaris
2. SK Kumham
3. NPWP Badan PT
4. Nomor Induk Berusaha (NIB)/ API/NIK/SIUP/TDP
Untuk biaya dan lama proses silahkan menghubungi hotline telp kami. terimakasih.
Selamat siang saya ingin bertanya …jika ingin mengimport barang …untuk pribadi caranya bagaimana …terimakasih sebelumnya
dear,
silahkan telp atau wa langsung ya bu di hotline 081911000310. terimakasih
Mau tanya ,klo untuk import barang kosmetik dari Amerika, Untuk mengurus API..bisakah dengan perusahaan yg berbentuk CV ?
Dear,
Perusahaan jenis CV dapat memiliki API dan melakukan kegiatan Import. terimakasih
Berapa biaya untuk pembuatan API ?
Dear,
Untuk biaya jasa legal pengurusan API oleh kami silahkan menghubungi langsung telepon kantor kami. terimakasih.
Sore, untuk pembuatan api-u apa hanya dibatasi untuk 1 hs code saja? Apa bisa untuk semua hs code? Apa api-u sifatnya ada jangka waktunya atau selamanya?
Dear,
untuk pembaharuan API -u sesuai peraturan permenda tahun 2015 tentang api, sudah tidak menggunakan HS code lagi pada API-U nya tetapi mengikuti bidang usaha sesuai dengan izin usaha yang dimiliki perusahaan seperti SIUP. Demikian terimakasih.
Dear Legalitas,
Bagaimana HS Code jika bidang usaha PT adalah general trading?
Dear,
HS code menyesuaikan bidang usaha spesifik yang sesuai dengan SIUP Perusahaan. Terimakasih
Dear ,
Terkait dengan HS Code bidang usaha General Trading, dapat disesuaikan dengan KBLI yang tercantum dalam bidang usaha SIUP dan untuk HS code selanjutnya disesuaikan tiap jenis barang yang akan di perdagangkan. Terimakasih
Tolong hub saya , Minta penawaran pembuatan API – U . Thank you .
Dear,
Mohon informasi nomor telepon yang dapat dihubungi oleh team kami, atau dapat menghubungi nomor telp kami 0813-8101-5801 terimakasih
Dear Bapak/ibu
Adakah alamat email yg bisa saya hubungi?
Dear,
Bisa menghubungi legalit4s@gmail.com atau hubungi telp kantor kami 021 4700056. terimakasih
Dear,
Alamat email yang dapat dihubungi di legalit4s@gamil.com
Selamat Siang,
Apakah UD bisa membuat API dan jika bisa apa persyaratannya. Terima kasih telah menjawab
Dear,
Selamat sore,
badan Usaha UD dapat memiliki API, jika diperlukan untuk kegiatan import.
Untuk persyaratanya sbb :
Surat Keterangan Domisili
SIUP
TDP
KTP dan NPWP Penanggung Jawab UD
Pas foto Penanggung jawab
Surat Keterangan Bank atas nama UD
Bukti kepemilikian tempat usaha
Foto tempat usaha
Proses terbit 7-10 hari kerja
Demikian informasi dari kami, terimakasih.
Dear Legalitas
saya memiliki usaha counter sparepart Handphone usahanya bentuk CV
berhubung kebijakan impor borongan bermasalah
kira2 apa yang harus saya lakukan jika ingin mendatangkan barang dari china dengan jalur resmi?
terimahkasih
Dear Pak Eka,
Terkait dengan hal tersebut, maka untuk dapat tetap mendatangkan barang dari china dengan jalur resmi, maka CV tersebut dapat digunakan untuk melakukan impor barang dengan tambahan dokumen Angka Pengenal Impor (API) dan juga Nomor Identitas Kepabeanan (NIK).
Jika sudah memiliki kedua dokumen tersebut maka perusahaan sudah melakukan impor atas nama CV sebagai importir.
Demikian penjelasan kami, terimakasih.
selamat siang.. saya mempunyai usaha alat tulis . apa bisa mengajukan API namun perorangan. dan biayanya berapa
Dear,
Selamat Malam Pak,
Untuk mendapatkan API-U badan usaha perorangan, maka badan usaha harus memiliki Surat Keterangan Domisili Usaha, Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP), dan juga Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Referensi Bank dan juga bukti kepemilikan tempat usaha. Lama proses untuk pembuatan API-U tersebut 7-10 hari kerja.
Sedangkan biaya jasa konsultan untuk pengurusan Izin tersebut dapat menghubungi langsung PIC kami di 0813.8101.5841 atau 0899.7676.885.
Demikian kami sampaikan terimakasih.
ada alamat kantor nya pak ?
Dear,
Alamat kantor kami ada di Jl. Perintis Kemerdekaan No. 29 Pulogadung Jakarta Timur. Terimakasih
Dear bapak/ibu,
Apakah dalam mendirikanCV untuk kegiatan impor boleh menggunakan alamat virtual office ? Thanks before …
Salam,
Rita
Dear,
Selamat siang,
Boleh saja pak, badan usaha CV dapat melakukan kegiatan import dengan menggunakan Virtual Office. terimakasih
Dear Bapak/Ibu,
Sebelumnya terima kasih atas waktu anda. Saya seorang warga negara Indonesia yang tingal di Belanda. Saya di Belanda bersama teman punya sekolah olahraga (Ringer Sportplaza) yang mulai terkenal di dunia Olahraga. Salah satu Kick/Thaiboxer juara Dunia sekarang (Rico Verhoeven) adalah atlet kami.
Sekarang saya mau mencoba untuk membantu anak di Indonesia membantu olahraga. Saya di Belanda masih punya alat bekas yang ga di pakai tapi masih sangat layak untuk di pakai. Alat itu saya mau bawa ke Indonesia untuk membangun sekolah olahraga juga.
Saya sudah coba minta izin untuk import barang tersebut tapi sayang sekali Indonesia tidak mau membantu dengan program saya dan saya di minta untuk urus Izin Import di Kemendag & Izin di Kementrian Kesehatan untuk mendapatkan sertifikat. Apakah perlu punya CV/PT untuk miliki izin tersebut. Atau punya usaha perorangan sudah cukup?
Saya sendiri tidak masalah untuk keluar biaya dll. Tapi permasalahan saya, saat datang ke Kemendag mereka minta sertifikat dari Kementrian Kesehatan dan saat saya samperin Kementrian Kesehatan mereka mau survey Alatnya.
Semoga anda bisa arahkan saya.
Terima kasih,
Rama
Dear Admin Bapak/Ibu,
Kami perusahan pelayaran container PMA yang memiliki office diberbagai negara, dan kami akan Import T-shirt, Mug gelas, Kalender dan Kertas BL dari Head office kami di Hong Kong.
Bagaimanakah perizinan importnya dan izin import apa saja yang diperlukan, dari departmen mana saja?
Thanks,
Billy
Dear,
Selamat Malam,
Terkait dengan kegiatan usaha tersebut, perusahaan memerlukan Izin Importir yaitu : Angka Pengenal Importir – Umum (API-U) dari Kemendag dan Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) dari Bea Cukai.
Jika berkenan, kami dapat mengerjakan kedua izin tersebut. Terimakasih
Dear Admin Bapak/Ibu,
Kami perusahan pelayaran container PMA yang memiliki office diberbagai negara, dan kami akan Import T-shirt, Mug gelas, Kalender dan Kertas BL dari Head office kami di Hong Kong.
Bagaimanakah perizinan importnya dan izin import apa saja yang diperlukan, dari departmen mana saja?
Thanks,
Dear Admin,
kami sebuah perusahaan Holding company yng mempunyai anak perusahaan yang bergerak di bidang telekomunikasi. Saat ini kami mempunyai planning untuk melakukan impor barang sendiri, barang yang akan kami impor berupa modem perangkat aktif dan antena.
persyarata apa yang harus kami penuhi dan berapa biaya untuk membuat perizinan tersebut. terima kasih aatas jawabannya
Dear,
Untuk keperluan Impor tersebut maka perusahaan harus melengkapi dokumen impor yaitu :
1. Angka Pengenal Importir – Umum (API-U)
2. Nomor Identitas Kepabeanan (NIK)
3. Persetujuan Import (PI) Kemendag RI
Sedangkan untuk biaya jasa pengurusan dapat menghubungi langsung kantor kami.
Demikian disampaikan, terimakasih.
Dear Team Legalitas,
Mohon dibantu petunjuknya :
1. Apakah perusahaan dengan skala CV bisa apply API-P?
2. Apabila bisa, asumsinya juga bisa apply PI-TPT jika kita bergerak di bidang garment?
3. Apakah ada perbedaan perlakuan antara perusahaan skala CV dengan perusahaan skala PT dalam hal persetujuan quota import, misalnya perusahaan skala CV akan diberikan quota yang lebih kecil daripada PT ?
Dear,
Berikut informasi atas pertanyaa tsb :
1. Perusahaan CV bisa mendapatkan API-P jika CV telah Izin Usaha Industri (IUI) atau Tanda Daftar Induustri (TDI)
2. Bisa
3. Terkait kuota sama saja, jika Kapasitas dalam IUI mencukupi.
Demikian disampaikan, terimakasih.
Dear Team Legalitas,
Thanks atas info sebelumnya.
Ada sedikit hal lagi yang butuh petunjuknya, yaitu :
Menurut info yang kita dapat yaitu untuk mendapatkan API-P maka lokasi usaha diharuskan berada di kawasan industri, apakah benar seperti itu? Dan apakah jika lokasi usaha tidak berada di kawasan industri maka pasti tidak bisa dapat API-P atau adakah jalan untuk mengubah zonasi?
Awaiting for your feedback.
Thank you
Regards,
David
Dear Team Legalitas
Apakah PT /CV yg hanya memiliki virtual office bisa membuat API P/U
Dan bisa kah membuat NIK??
Dan untuk ijin iui apakah bisa dengan konveksi dan buat nya dimana untuk IUI nya?
Terimah kasih
Dear,
Untuk saat ini masih pak (Kantor virtual) mendapatkan API P/U dan juga pembuatan NIK bidang perdagangan.
Sedangkan untuk pembuatan izin IUI bisa pak, untuk pembuatan perizinannya disesuaikan dengan lokasi kegiatan industri yang diterbitkan PTSP tingkat kota atau tingkat provinsi.
Demikian, terimakasih.
Selamat malam,,
Saya,dengan menggunakan PT. Ingin meng impor spare part mobil bekas dari Jepang perkontener setiap beberapa bulan sekali,apa saja perizinan yang harus saya sediakan dan berapa biaya serta lama waktu yg d butuhkan untuk seluruh pengurusan perizinannya.
Thank you
Dear,
Selamat Sore pak,
Untuk informasi lebih lengkap mohon kirimkan email ke admin@legalitas.co.id ya pak atau Telp ke 0812.155 44 022
Demikian, terimakasih.
Nomor yang tertera,saya hubungi tidak aktif dan untuk pesan d emile sdh saya kirim,,d harapkan konfirmasix.
Terima kasih.
Dear Pak Ame,
Mohon konfirmasinya, sehubungan sejumlah email yang masuk kepada kami, mohon konfirmasi alamat email yang digunakan untuk mengirim email kepada kami. Agar kami lebih mudah dan cepat untuk meresepons. Terimakasih
Selamat malam..
Kami mau tanya tentang mekanisme impor kosmetik dari belanda ke indonesia.. trmksh
Selamat siang Pak Godlief,
Silahkan menghubungi Hotline kami di 0813.8101.5841 terimakasih.
Dear Ibu/Bapak Ame
perkenalkan kami dri pt.jua sina indonesia menerima jasa under name apabila bapak mau import solusi dri kami kalou beleum ada izin import bisa kerja sama
dengan megunakan perusahaan kami atas per hatian dan kerja sama terima kasih
Salam
Zuki
divisi import
hp.081314347708
Saya ingin mengurus ijin import u kira2 berapa ?
Dear,
Selamat siang Pak Mahestu,
Silahkan menghubungi Hotline kami di 0813.8101.5841 terimakasih.
Informasi saya mau impor elektronik dari EU. Bagaimana regulasi nya ? Mohon Arahan.
Selamat siang, saya ingin bertanya mengenai API-P,
Apakah bisa nama / orang yang tertera di API-P memberi kuasa kepada orang lain untuk tanda tangan di PIB ?
Terima kasih
Dear bpk /ibu
Saya ingi menanyakan. Setelah kita dapat API P apakah masih di perlukan HS code?
Dear,
HS Code diperlukan untuk proses PIB saja, karena dalam izin API P sudah tidak mengacu HS Code. terimakasih
Dear Legalitas,
Saya telah memiliki API-U & SIUP,dll di bidang General Trading , tetapi saya ingin mengimpor barang Elektronik & TPT (Textile), yang mana pasti membutuhkan izin tambahan. Apakah hal ini dapat dilakukan oleh Legalitas, serta berapa biaya2nya ?
Terimakasih.
Dear Bpk,
Iya bisa pak. dokumen yang masih diperlukan
Nomor Induk Berusaha (NIB)
Persetujuan Import (PI) Tekstile
Rekomendasi Teknis Pembina
Untuk biaya dan lama proses silahkan menghubungi hotline telp kami. terimakasih.
Salam Legalitas,
Mohon bantuan pengurusan API-U.
Apa yangg perlu kakami sertakan untuk rincian syaratnya, berikut email kami: cv.nash.pratama@gmail.com
Terima kasih
Dear,
Sudah dikirimkan by email ya pak. terimakasih
salam legalitas,
mohon info. untuk pembuatan API-U/P apakah harus badan berbentuk PT atau bisa jg untuk CV ? jika bisa untuk CV mohon bantuan untuk kelengkapan syarat syarat yg harus di penuhi..
email saya joeajee@ymail.com
terima kasih
Dear,
bisa CV atau PT pak. untuk kelengkapan persyaratan dokumen silahkan menghubungi hotline kami.
Selamat pagi. Ingin bertanya. Jika kita sudah memiliki api-p dan ingin metubah untuk menjadi api-u bagai mana prosesnya serta kemana saya harus datangi. Satu pintu atau disperindag
Dear,
Jika ingin merubah API-U menjadi API-P bisa merubahnya daialam sistem OSS. API-P untuk perusahaan industri sedangkan API-U untuk perusahaan perdagangan.
mohon maaf mau tanya jika saya punya UD kemudian ingin mengimport MESIN PRESS kondisi baru apakah bisa dengan mendaftarkan di OSS untuk NIB perorangan? karna saya baca baca UD ini masuknya usaha perorangan… tapi saya baca baca juga kalau NIB perorangan hanya bisa import barang untuk dijual kembali (tidak bisa mesin harus pakai NIB badan).. Mohon bantuannya. terimakasih
Dear,
Iya benar pak, UD adalah jenis usaha perorangan/pribadi. Pada umumnya sesuai aturan yang ada untuk dapat melakukan kegiatan import barang harus memiliki dokumen Angka Pengenal Impor (API) dan NIK Bea Cukai. Kegiatan Impor sesuai API ada 2 Jenis yaitu : API-Umum untuk kegiatan import barang jadi/ untuk diperdagangkan langsung dan API-Produsen untuk kegiatan impor barang kebutuhan bahan baku produsen/pabrik. Nah, berkaitan impor mesin press tersebut? untuk dijual atau utk di bahan produksi?
Kami perusahaan yang mau mengimport rokok elektrik (tanpa liquid) jadi tidak ada cukai,hanya device / perangkat elektronik untuk rokok elektrik,kira2 ijin apa yang harus dipersiapkan?
Terima kasih
KAMI PERUSAHAAN YANG AKAN MENGIMPOR KAWAT GALVANIS KARBON TINGGI DARI CHINA, BAGAIMANA CARA PENGURUSAN UNTUK MEMPEROLEH API-P KAMI HARAPKAN BANTUANNYA…TERIMA KASIH
Dear Bpak ABD. RAHIM,
Mohon menghubungi hotline kami, agar tim kami dapat merespon lebih cepat dan dengan penjelasan lebih lengkap. terimakasih.
min..apakah API-U dirubah ke API -P? jika bisa dokumen apa yang kami persiapkan?
noted : saya sudah email dan WA boleh respon via email ya min.
Thank you
Dear,
Sudah direspon ya bu. trmkash
Dear Bapak/Ibu,
Saya ingin menanyakan apakah apakah asalkan ada API maka dapat mengimpor barang apapun? Jika Tidak, Barang Apa saja yang hanya membutuhkan API umum untuk mengimpor/ekspor?
selamat siang,
dear bapak/Ibu mohon maaf mengangu, perkenangkan kami dari PT BERUANG LOGISTICS INDONESI perusahaan layanyan Jasa Import ,jikabapak/ibu butuh jasa Import Door to door dari negara asal kami bisa bantu
pengiriman By Air dan By Sea, untuk informasi silahkan hubung kami
081388313442
Terimakasih
Fahmi
Maaf mau tanya jika saya ingin importir barang dari luar negri semacam aksesoris dan alat alat dapur dan untuk pembuatan kue sperti baking pan dll
Harus mengurus nya perlu data data dan persyaratan apa saja yang harus saya ajukan ..
Dear Bapak/Ibu,
mohon maaf mengangu perkenangkan Saya dari PT.BERUANG LOGISTICS INDONESIA
perusahaan yang bergerak di bidang Jasa Import Door To door,pelayanan dari negara asal
to terima barang,jika bapak/ibu butuh jasa dari kami info : 081388313442
best regards
FAHMI
Mohon pencerahannya, bisakah Badan hukum Koperasi, memiliki API-U?
Dear,
Badan hukum koperasi dapat memiliki API-U selama koperasi memiliki izin usaha perdagangan. terimakasih.