Angka Pengenal Importir yang selanjutnya disingkat API adalah tanda pengenal sebagai importir. lmportir adalah orang perorangan atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang melakukan kegiatan impor.

Layanan pengurusan Angka Pengenal Impor (API) penerbitan baru dan atau perubahan :

  1. Angka Pengenal Impor – Umum (API-U)
  2. Angka Pengenal Impor – Produsen (API-P)

  1. Copy KTP Direktur
  2. Copy NPWP Pribadi Direktur
  3. Copy Akta Notaris Pendirian dan Semua Perubahannya (jika ada)
  4. Copy SK Pengesahan Kehakiman dan Perubahannya (jika ada )
  5. Copy Surat Keterangan Domisili perusahaan (SKDP) yang masih berlaku
  6. Copy Kartu dan SKT NPWP Perusahaan
  7. Copy SPPKP (Surat Persetujuan Pengusaha Kena Pajak) jika ada
  8. Copy SIUP Perusahaan
  9. Copy Izin Usaha Industri (IUI) khusus untuk API-P
  10. Copy TDP Perusahaan
  11. Apabila ada yang tanda tangan selain direktur utama dikartu API, wajib melapirkan copy KTP, NPWP Pribadi
  12. Pasphoto (Latar belakang merah) Direktur/Penandatangan API ukuran 3×4 = 3 Lembar
  13. Asli Refrensi Bank Divisa (Surat Keterangan Rekening Bank) Khusus untuk API-U
  14. Jika API U/P perubahaan wajib melampirkan API-U/P asli yang lama
  15. Foto Kantor berwarna (tampak papan nama perusahaan, tampak depan dan dalam ruang kerja)?
  16. Saat Pengajuan permohonan semua dokumen ASLI wajib?dilampirkan (Jika diperlukan)
  17. Bukti kepemilikan tempat usaha ( Copy Sertifikat Milik atau Surat Perjanjian Sewa jika kantor sewa)


BAGIKAN :

88 Replies to “Urus Izin Angka Pengenal Importir (API) OSS PMDN”

  1. Dear Bapak / Ibu,

    Saya mau tanya mengenai persyaratan pembuatan Dokumen API – U di No 16 “Untuk peraturan Permendag 59/M-DAG/PER/9/2012 untuk mengimport lebih dari 1 (satu) klasifikasi No. HS kelompok/jenis barang harus ada surat pernyataan dari pemilik API-U yang menyatakan mempunyai hubungan istimewa dengan perusahaan yang berada diluar negeri dan bukti hubungan istimewa yang ditandasahkan oleh Atase Perdagangan atau pejabat diplomatik/konsuler/perwakilan Republik Indonesia diluar negeri, dimana asal barang tersebut di import”

    apabila perusahaan yang mempunyai hubungan kerja dengan kami tidak bisa mengurus atau mendapatkan surat hubungan kerja dari Atase Perdagangan atau pejabat diplomatik/konsuler/perwakilan Republik Indonesia diluar negeri bagaimana yah?

    Terima Kasih

    1. Dear,

      Benar Bu, untuk penerbitan API-U lebih dari 1 HS CODE / section memang dipersyaratkan harus melampirkan surat perjanjian istimewa atau kontrak kerjasama dengan eksportir dari negara asal yang diketahui oleh perwakilan dubes yang ada di negara Eksportir. Pada prinsipnya Surat Perjanjian yang sudah ada hanya dilegalisir oleh perwakilan RI. Jika surat perjanjian istimewa tersebut tidak ada, maka permohonan API_U yang melebihi satu HS CODE akan ditolak.

      Demikian, terimakasih.

  2. Dear Bapak / Ibu,

    Saya mau tanya, setelah mendapatkan API-U, pada halaman belakang terdapat contoh ttd pejabat yang harus di ttd.
    Setelah di ttd, apakah selanjutnya yang harus di lakukan?
    Apakah API tersebut harus dibawa lagi ke kemendag untuk di legalisir?

    1. Dear Bapak/Ibu..

      API-U tersebut tidak perlu lagi di legalisir di Kemendag. Tanda tangan tersebut diperlukan pada saat API-U digunakan saja, untuk pencocokan tanda tangan sesuai dengan KTP direktur.

  3. Dear Bpk/Ibu
    Apakah Persyaratan Pembuatan API & NIK yang Ibu Cantumkan Tersebut Sudah Updetan Yang Paling Baru…
    Terima Kasih

    1. Dear,

      Dokumen persyaratan untuk pembuatan API & NIK yang tertera dii legalitas.co.id sejauh ini tidak ada perubahan sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh Pemda setempat.

    2. Dear,

      Persyaratan dokumen pembuatan API & NIK yang tercantum dalam halaman legalitas.co.id tersebut sudah uupdate sesuai dengan yang dipersyaratkan saat ini. terimaksih

  4. Dear Bapak / Ibu

    saya ingin bertanya karna saya baru ingin membuat API?
    untuk pembuatan API Untuk BBM High Speed Diesel (HSD) yang baru saya harus ke kantor mana yah?
    terima kasih

  5. selamat sore,

    saya ingin tanya berapa sebenarnya biaya resmi pengurusan baru APU-U ?
    soalnya saya lihat banyak jasa yang menawarkan pembuatan API- U biaya nya 3-5jt.

    terima kasih

    1. Dear,

      Selamat malam,

      Untuk pembuatan API-U pada dasarnya tidak dikenakan biaya dari instansi terkait. Adapun biaya yang dibebankan tersebut adalah biaya jasa legal atau biaya jasa kuasa/ biaya jasa pihak ke tiga yang dikuasakan melakukan pengurusan dokumen pengurusan API-U tersebut. Oleh karena itu, jika anda memiliki waktu, anda boleh saja melakukan pengurusan langsung API-U tersebut. namun jika ada tetap menguasakan pengurusan pembuatan API-U tersebut, maka biaya yang timbul adalah bervariasi dan bisa dinegosiasikan dengan pihak ketiga yang melakukan pengurusan tersebut.

      Demikian kami sampaikan, terimakasih.

  6. Kpd bapak ibu,
    Saya mau tanya.klo memiliki API umum itu apkh bisa import smua jenis barang SPT besi,kayu dll.ataukah hanya 1jenis barang saja.mohon infonya
    Trimkasih

    1. Dear Bapak / Ibu.

      Untuk dokumen API-U dapat dugunakan untuk keperluan izin import barang bagi perusahaan importir yang bersifat barang jadi yang siap dijual langsung di indonesia tanpa melalui proses produksi kembali. sedangkan untuk jenis tersebut seperti besi, kayu dll, tetap dapat menggunakan API-U tetapi harus mendapatkan Izin tambahan dari Kemendag seperti Persetujuan Import (PI) untuk distributor dan Importir Produsen Besi (IP) untuk keperluan produksi.

      Demikian disampaikan, terimakasih.

  7. Selamat Siang,

    Untuk pengurusan perubahan API-P proses nya berapa lama ya?
    Kami sudah memperbaharui API-P kami namun kami akan menambahkan nama pengurus yang ada di API-P, yang tadinya satu orang menjadi 3 orang.

    Kira2 berapa biayanya? Dan apa saja yang harus kami siapkan untuk pengurusan lewat legalitas.

    Terima kasih.

    Best Regards,
    Nilna

      1. Selamat malam saya mau bertanya untuk membuat perusahaan yang bisa mengimpor barang2 dari luar untuk perizinan dan lain2 itu berapa biayanya? Terima kasih

        1. Dear,

          Untuk mendirikan perusahaan agar dapat melakukan kegiatan import barang untuk diperdagangkan kembali harus sejumlah kelengkapan perijinan.

          1. Akta Notaris
          2. SK Kumham
          3. NPWP Badan PT
          4. Nomor Induk Berusaha (NIB)/ API/NIK/SIUP/TDP

          Untuk biaya dan lama proses silahkan menghubungi hotline telp kami. terimakasih.

      2. Selamat siang saya ingin bertanya …jika ingin mengimport barang …untuk pribadi caranya bagaimana …terimakasih sebelumnya

  8. Mau tanya ,klo untuk import barang kosmetik dari Amerika, Untuk mengurus API..bisakah dengan perusahaan yg berbentuk CV ?

  9. Sore, untuk pembuatan api-u apa hanya dibatasi untuk 1 hs code saja? Apa bisa untuk semua hs code? Apa api-u sifatnya ada jangka waktunya atau selamanya?

    1. Dear,

      untuk pembaharuan API -u sesuai peraturan permenda tahun 2015 tentang api, sudah tidak menggunakan HS code lagi pada API-U nya tetapi mengikuti bidang usaha sesuai dengan izin usaha yang dimiliki perusahaan seperti SIUP. Demikian terimakasih.

        1. Dear ,

          Terkait dengan HS Code bidang usaha General Trading, dapat disesuaikan dengan KBLI yang tercantum dalam bidang usaha SIUP dan untuk HS code selanjutnya disesuaikan tiap jenis barang yang akan di perdagangkan. Terimakasih

  10. Selamat Siang,
    Apakah UD bisa membuat API dan jika bisa apa persyaratannya. Terima kasih telah menjawab

    1. Dear,

      Selamat sore,

      badan Usaha UD dapat memiliki API, jika diperlukan untuk kegiatan import.
      Untuk persyaratanya sbb :
      Surat Keterangan Domisili
      SIUP
      TDP
      KTP dan NPWP Penanggung Jawab UD
      Pas foto Penanggung jawab
      Surat Keterangan Bank atas nama UD
      Bukti kepemilikian tempat usaha
      Foto tempat usaha

      Proses terbit 7-10 hari kerja

      Demikian informasi dari kami, terimakasih.

  11. Dear Legalitas

    saya memiliki usaha counter sparepart Handphone usahanya bentuk CV
    berhubung kebijakan impor borongan bermasalah

    kira2 apa yang harus saya lakukan jika ingin mendatangkan barang dari china dengan jalur resmi?

    terimahkasih

    1. Dear Pak Eka,

      Terkait dengan hal tersebut, maka untuk dapat tetap mendatangkan barang dari china dengan jalur resmi, maka CV tersebut dapat digunakan untuk melakukan impor barang dengan tambahan dokumen Angka Pengenal Impor (API) dan juga Nomor Identitas Kepabeanan (NIK).

      Jika sudah memiliki kedua dokumen tersebut maka perusahaan sudah melakukan impor atas nama CV sebagai importir.

      Demikian penjelasan kami, terimakasih.

  12. selamat siang.. saya mempunyai usaha alat tulis . apa bisa mengajukan API namun perorangan. dan biayanya berapa

    1. Dear,

      Selamat Malam Pak,

      Untuk mendapatkan API-U badan usaha perorangan, maka badan usaha harus memiliki Surat Keterangan Domisili Usaha, Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP), dan juga Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Referensi Bank dan juga bukti kepemilikan tempat usaha. Lama proses untuk pembuatan API-U tersebut 7-10 hari kerja.

      Sedangkan biaya jasa konsultan untuk pengurusan Izin tersebut dapat menghubungi langsung PIC kami di 0813.8101.5841 atau 0899.7676.885.

      Demikian kami sampaikan terimakasih.

  13. Dear bapak/ibu,

    Apakah dalam mendirikanCV untuk kegiatan impor boleh menggunakan alamat virtual office ? Thanks before …

    Salam,
    Rita

  14. Dear Bapak/Ibu,

    Sebelumnya terima kasih atas waktu anda. Saya seorang warga negara Indonesia yang tingal di Belanda. Saya di Belanda bersama teman punya sekolah olahraga (Ringer Sportplaza) yang mulai terkenal di dunia Olahraga. Salah satu Kick/Thaiboxer juara Dunia sekarang (Rico Verhoeven) adalah atlet kami.

    Sekarang saya mau mencoba untuk membantu anak di Indonesia membantu olahraga. Saya di Belanda masih punya alat bekas yang ga di pakai tapi masih sangat layak untuk di pakai. Alat itu saya mau bawa ke Indonesia untuk membangun sekolah olahraga juga.

    Saya sudah coba minta izin untuk import barang tersebut tapi sayang sekali Indonesia tidak mau membantu dengan program saya dan saya di minta untuk urus Izin Import di Kemendag & Izin di Kementrian Kesehatan untuk mendapatkan sertifikat. Apakah perlu punya CV/PT untuk miliki izin tersebut. Atau punya usaha perorangan sudah cukup?

    Saya sendiri tidak masalah untuk keluar biaya dll. Tapi permasalahan saya, saat datang ke Kemendag mereka minta sertifikat dari Kementrian Kesehatan dan saat saya samperin Kementrian Kesehatan mereka mau survey Alatnya.

    Semoga anda bisa arahkan saya.

    Terima kasih,
    Rama

  15. Dear Admin Bapak/Ibu,

    Kami perusahan pelayaran container PMA yang memiliki office diberbagai negara, dan kami akan Import T-shirt, Mug gelas, Kalender dan Kertas BL dari Head office kami di Hong Kong.
    Bagaimanakah perizinan importnya dan izin import apa saja yang diperlukan, dari departmen mana saja?

    Thanks,
    Billy

    1. Dear,

      Selamat Malam,

      Terkait dengan kegiatan usaha tersebut, perusahaan memerlukan Izin Importir yaitu : Angka Pengenal Importir – Umum (API-U) dari Kemendag dan Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) dari Bea Cukai.

      Jika berkenan, kami dapat mengerjakan kedua izin tersebut. Terimakasih

  16. Dear Admin Bapak/Ibu,

    Kami perusahan pelayaran container PMA yang memiliki office diberbagai negara, dan kami akan Import T-shirt, Mug gelas, Kalender dan Kertas BL dari Head office kami di Hong Kong.
    Bagaimanakah perizinan importnya dan izin import apa saja yang diperlukan, dari departmen mana saja?

    Thanks,

  17. Dear Admin,
    kami sebuah perusahaan Holding company yng mempunyai anak perusahaan yang bergerak di bidang telekomunikasi. Saat ini kami mempunyai planning untuk melakukan impor barang sendiri, barang yang akan kami impor berupa modem perangkat aktif dan antena.
    persyarata apa yang harus kami penuhi dan berapa biaya untuk membuat perizinan tersebut. terima kasih aatas jawabannya

    1. Dear,

      Untuk keperluan Impor tersebut maka perusahaan harus melengkapi dokumen impor yaitu :
      1. Angka Pengenal Importir – Umum (API-U)
      2. Nomor Identitas Kepabeanan (NIK)
      3. Persetujuan Import (PI) Kemendag RI

      Sedangkan untuk biaya jasa pengurusan dapat menghubungi langsung kantor kami.

      Demikian disampaikan, terimakasih.

  18. Dear Team Legalitas,

    Mohon dibantu petunjuknya :

    1. Apakah perusahaan dengan skala CV bisa apply API-P?
    2. Apabila bisa, asumsinya juga bisa apply PI-TPT jika kita bergerak di bidang garment?
    3. Apakah ada perbedaan perlakuan antara perusahaan skala CV dengan perusahaan skala PT dalam hal persetujuan quota import, misalnya perusahaan skala CV akan diberikan quota yang lebih kecil daripada PT ?

    1. Dear,

      Berikut informasi atas pertanyaa tsb :
      1. Perusahaan CV bisa mendapatkan API-P jika CV telah Izin Usaha Industri (IUI) atau Tanda Daftar Induustri (TDI)
      2. Bisa
      3. Terkait kuota sama saja, jika Kapasitas dalam IUI mencukupi.

      Demikian disampaikan, terimakasih.

  19. Dear Team Legalitas,

    Thanks atas info sebelumnya.

    Ada sedikit hal lagi yang butuh petunjuknya, yaitu :
    Menurut info yang kita dapat yaitu untuk mendapatkan API-P maka lokasi usaha diharuskan berada di kawasan industri, apakah benar seperti itu? Dan apakah jika lokasi usaha tidak berada di kawasan industri maka pasti tidak bisa dapat API-P atau adakah jalan untuk mengubah zonasi?

    Awaiting for your feedback.
    Thank you

    Regards,
    David

  20. Dear Team Legalitas

    Apakah PT /CV yg hanya memiliki virtual office bisa membuat API P/U
    Dan bisa kah membuat NIK??
    Dan untuk ijin iui apakah bisa dengan konveksi dan buat nya dimana untuk IUI nya?
    Terimah kasih

    1. Dear,

      Untuk saat ini masih pak (Kantor virtual) mendapatkan API P/U dan juga pembuatan NIK bidang perdagangan.
      Sedangkan untuk pembuatan izin IUI bisa pak, untuk pembuatan perizinannya disesuaikan dengan lokasi kegiatan industri yang diterbitkan PTSP tingkat kota atau tingkat provinsi.

      Demikian, terimakasih.

  21. Selamat malam,,
    Saya,dengan menggunakan PT. Ingin meng impor spare part mobil bekas dari Jepang perkontener setiap beberapa bulan sekali,apa saja perizinan yang harus saya sediakan dan berapa biaya serta lama waktu yg d butuhkan untuk seluruh pengurusan perizinannya.
    Thank you

      1. Nomor yang tertera,saya hubungi tidak aktif dan untuk pesan d emile sdh saya kirim,,d harapkan konfirmasix.
        Terima kasih.

        1. Dear Pak Ame,

          Mohon konfirmasinya, sehubungan sejumlah email yang masuk kepada kami, mohon konfirmasi alamat email yang digunakan untuk mengirim email kepada kami. Agar kami lebih mudah dan cepat untuk meresepons. Terimakasih

      2. Selamat malam..
        Kami mau tanya tentang mekanisme impor kosmetik dari belanda ke indonesia.. trmksh

    1. Dear Ibu/Bapak Ame
      perkenalkan kami dri pt.jua sina indonesia menerima jasa under name apabila bapak mau import solusi dri kami kalou beleum ada izin import bisa kerja sama
      dengan megunakan perusahaan kami atas per hatian dan kerja sama terima kasih

      Salam

      Zuki
      divisi import
      hp.081314347708

  22. Selamat siang, saya ingin bertanya mengenai API-P,

    Apakah bisa nama / orang yang tertera di API-P memberi kuasa kepada orang lain untuk tanda tangan di PIB ?

    Terima kasih

  23. Dear Legalitas,

    Saya telah memiliki API-U & SIUP,dll di bidang General Trading , tetapi saya ingin mengimpor barang Elektronik & TPT (Textile), yang mana pasti membutuhkan izin tambahan. Apakah hal ini dapat dilakukan oleh Legalitas, serta berapa biaya2nya ?

    Terimakasih.

    1. Dear Bpk,

      Iya bisa pak. dokumen yang masih diperlukan

      Nomor Induk Berusaha (NIB)
      Persetujuan Import (PI) Tekstile
      Rekomendasi Teknis Pembina

      Untuk biaya dan lama proses silahkan menghubungi hotline telp kami. terimakasih.

  24. salam legalitas,
    mohon info. untuk pembuatan API-U/P apakah harus badan berbentuk PT atau bisa jg untuk CV ? jika bisa untuk CV mohon bantuan untuk kelengkapan syarat syarat yg harus di penuhi..
    email saya joeajee@ymail.com
    terima kasih

  25. Selamat pagi. Ingin bertanya. Jika kita sudah memiliki api-p dan ingin metubah untuk menjadi api-u bagai mana prosesnya serta kemana saya harus datangi. Satu pintu atau disperindag

    1. Dear,

      Jika ingin merubah API-U menjadi API-P bisa merubahnya daialam sistem OSS. API-P untuk perusahaan industri sedangkan API-U untuk perusahaan perdagangan.

  26. mohon maaf mau tanya jika saya punya UD kemudian ingin mengimport MESIN PRESS kondisi baru apakah bisa dengan mendaftarkan di OSS untuk NIB perorangan? karna saya baca baca UD ini masuknya usaha perorangan… tapi saya baca baca juga kalau NIB perorangan hanya bisa import barang untuk dijual kembali (tidak bisa mesin harus pakai NIB badan).. Mohon bantuannya. terimakasih

    1. Dear,

      Iya benar pak, UD adalah jenis usaha perorangan/pribadi. Pada umumnya sesuai aturan yang ada untuk dapat melakukan kegiatan import barang harus memiliki dokumen Angka Pengenal Impor (API) dan NIK Bea Cukai. Kegiatan Impor sesuai API ada 2 Jenis yaitu : API-Umum untuk kegiatan import barang jadi/ untuk diperdagangkan langsung dan API-Produsen untuk kegiatan impor barang kebutuhan bahan baku produsen/pabrik. Nah, berkaitan impor mesin press tersebut? untuk dijual atau utk di bahan produksi?

  27. Kami perusahaan yang mau mengimport rokok elektrik (tanpa liquid) jadi tidak ada cukai,hanya device / perangkat elektronik untuk rokok elektrik,kira2 ijin apa yang harus dipersiapkan?
    Terima kasih

  28. KAMI PERUSAHAAN YANG AKAN MENGIMPOR KAWAT GALVANIS KARBON TINGGI DARI CHINA, BAGAIMANA CARA PENGURUSAN UNTUK MEMPEROLEH API-P KAMI HARAPKAN BANTUANNYA…TERIMA KASIH

    1. Dear Bpak ABD. RAHIM,
      Mohon menghubungi hotline kami, agar tim kami dapat merespon lebih cepat dan dengan penjelasan lebih lengkap. terimakasih.

  29. min..apakah API-U dirubah ke API -P? jika bisa dokumen apa yang kami persiapkan?

    noted : saya sudah email dan WA boleh respon via email ya min.

    Thank you

  30. Dear Bapak/Ibu,

    Saya ingin menanyakan apakah apakah asalkan ada API maka dapat mengimpor barang apapun? Jika Tidak, Barang Apa saja yang hanya membutuhkan API umum untuk mengimpor/ekspor?

    1. selamat siang,

      dear bapak/Ibu mohon maaf mengangu, perkenangkan kami dari PT BERUANG LOGISTICS INDONESI perusahaan layanyan Jasa Import ,jikabapak/ibu butuh jasa Import Door to door dari negara asal kami bisa bantu
      pengiriman By Air dan By Sea, untuk informasi silahkan hubung kami

      081388313442

      Terimakasih
      Fahmi

  31. Maaf mau tanya jika saya ingin importir barang dari luar negri semacam aksesoris dan alat alat dapur dan untuk pembuatan kue sperti baking pan dll
    Harus mengurus nya perlu data data dan persyaratan apa saja yang harus saya ajukan ..

  32. Dear Bapak/Ibu,
    mohon maaf mengangu perkenangkan Saya dari PT.BERUANG LOGISTICS INDONESIA
    perusahaan yang bergerak di bidang Jasa Import Door To door,pelayanan dari negara asal
    to terima barang,jika bapak/ibu butuh jasa dari kami info : 081388313442

    best regards
    FAHMI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *