Hubung Kami :

0819-1100-0310

E-mail :

admin@legalitas.co.id

Izin Prinsip Penanaman Modal Asing (PMA)

Izin Prinsip adalah perizinan usaha pertama dari lembaga pemerintah yang harus dimiliki oleh setiap investor saat hendak memulai investasi di Indonesia. Untuk investor baru, diharuskan mengurus Izin Prinsip untuk memulai usaha baru dalam ruang lingkup Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA).

Beberapa hal yang termasuk di dalamnya adalah pembuatan izin investasi, pemesanan nama perusahaan, pembuatan akta, pembuatan NPWP perusahaan, tanda daftar perusahaan, izin mengerjakan tenaga asing, dan lain-lain.

Selain untuk investasi baru, terdapat juga Izin Prinsip Perluasan yang diperlukan untuk kepentingan ekspansi perusahaan. Izin Prinsip Perubahan yang harus diurus jika ada perubahan rencana investasi semula atau perubahan realisasi yang ada serta Izin Prinsip Merger (penggabungan) untuk investor yang ingin memadukan dua perusahaan atau lebih menjadi satu perusahaan.

Khusus untuk kasus Penanaman Modal Asing (PMA) ada salah satu persyaratan dalam mengajukan Izin Prinsip seputar nilai investasi dan permodalan yang harus dipenuhi seperti nilai total investasi adalah diatas Rp 10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan serta inventaris untuk kasus tertentu, bisa kurang dari itu. Nilai modal disetor adalah minimal sebesar Rp 2,5 miliar dari nilai total investasi.

Lalu sehubungan dengan penyertaan dalam modal perseroan, masing-masing pemilik saham harus memegang saham minimal senilai Rp 10 juta.

  • Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Izin Prinsip Penanaman Modal.
  • Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia No. 4 Tahun 2021 Tentang Pedoman Dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Dan Fasilitas Penanaman Modal
  1. FC Pasport dan Alamat Negara Asal bagi pemegang saham WNA
  2. FC Article Of Association (AOA) dan FC Paspor Direktur bagi Pemegang Saham Badan Usaha Asing
  3. FC KTP dan NPWP bagi Pemegang Saham WNI
  4. FC Legalitas Badan Usaha terdiri dari Akta Notaris, SK Menkumham RI, NPWP, Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin usaha, dan Copy kTP & NPWP Pribadi Direktur bagi Pemegang Saham Badan Usaha Indonesia.
  5. Uraian rencana kegiatan usaha, jumlah investasi minimum Rp. 10 Milliar, Kedudukan Perusahaan, Alamat lengkap kantor perusaha, alamat lengkap lokasi proyek, Nomor telp kantor.
  6. Susunan dan Komposisi Pemegang Saham.
  7. Susunan Direksi Perseoran

Lama proses : 5 hari kerja terhitung persyaratan dokumen dinyatakan lengkap.

6 Comments
  1. mohon info kalau PMA dibidang restoran itu kan sahamnya boleh 100% WNA klu pemegang sahamnya apakah harus minimal 2 orang ya itu dua duanya harus WNA atau boleh WNI 1

    terimaksih

    1. Dear Bapk/Ibu,

      Itu artinya kegiatan usaha dapat dimiliki seratus persen oleh asing, PMA murni. Oleh karena itu, sahamnya dapat 1 atau 2 orang Asing. hal tersebut sehubungan dengan syarat pendirian badan Hukum PT dipersyaratkan minimal 2 orang peserta. akan tetapi jika pemilik saham WNA ingin memasukan pengurus/direksi dari WNI boleh juga.

      Jika bapak /Ibu mengalami kesulitan dan memerlukan informasi terkait perihal tersebut dapat menghubungi hotline telepon kami di Nomor 0812-155-440-22 dengan ibu Sandra. terimakasih

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Open chat
Hi, Legalitas...