Izin Prinsip adalah perizinan usaha pertama dari lembaga pemerintah yang harus dimiliki oleh setiap investor saat hendak memulai investasi di Indonesia. Untuk investor baru, diharuskan mengurus Izin Prinsip untuk memulai usaha baru dalam ruang lingkup penanaman modal PMDN atau PMA.

Beberapa hal yang termasuk di dalamnya adalah pembuatan izin investasi, pemesanan nama perusahaan, pembuatan akta, pembuatan NPWP perusahaan, tanda daftar perusahaan, izin mengerjakan tenaga asing, dan lain-lain.

Selain untuk investasi baru, terdapat juga Izin Prinsip Perluasan yang diperlukan untuk kepentingan ekspansi perusahaan; Izin Prinsip Perubahan yang harus diurus jika ada perubahan rencana investasi semula atau perubahan realisasi yang ada; serta Izin Prinsip Merger (penggabungan) untuk investor yang ingin memadukan dua perusahaan atau lebih menjadi satu perusahaan.

Khusus untuk kasus Penanaman Modal Asing (PMA), ada salah satu persyaratan dalam mengajukan Izin Prinsip seputar nilai investasi dan permodalan yang harus dipenuhi seperti nilai total investasi adalah di atas Rp 10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan serta inventaris—untuk kasus tertentu, bisa kurang dari itu. Nilai modal disetor adalah minimal sebesar Rp 2,5 miliar dari nilai total investasi. Lalu sehubungan dengan penyertaan dalam modal perseroan, masing-masing pemilik saham harus memegang saham minimal senilai Rp 10 juta.

Peraturan Perundang Undangan :

  • Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Izin Prinsip Penanaman Modal.

Persyaratan Izin Prinsip (IP)  Penanaman Modal Asing (PMA) BKPM :

  1. FC Pasport dan Alamat Negara Asal bagi pemegang saham WNA
  2. FC Article Of Association (AOA) dan FC Paspor Direktur bagi Pemegang Saham Badan Usaha Asing
  3. FC KTP dan NPWP bagi Pemegang Saham WNI
  4. FC Akta Pendirian dan seluruh perubahannya beserta FC Identitas Direktur, Pengesahan Kehakiman, Domisili, NPWP, SIUP/IUT, TDP bagi Pemegang Saham Badan Usaha Indonesia.
  5. Uraian rencana kegiatan usaha, jumlah investasi minimum Rp. 10 Milliar, Kedudukan Perusahaan, Alamat lengkap kantor perusahaa, alamat lengkap lokasi proyek, nomor telp kantor.
  6. Susunan dan Komposisi Pemegang Saham.

  • Lama proses : 10 hari kerja
  • Jasa Legal : Hubungi Kami
  • Dokumen pick up and delivery system (sistem antar jemput) khusus Jabodetabek, untuk luar kota kirim via TIKI.
  • Softcopy Dokumen kirim via email.

6 Replies to “Urus Izin Prinsip Penanaman Modal Asing (PMA) BKPM”

  1. mohon info kalau PMA dibidang restoran itu kan sahamnya boleh 100% WNA klu pemegang sahamnya apakah harus minimal 2 orang ya itu dua duanya harus WNA atau boleh WNI 1

    terimaksih

    1. Dear Bapk/Ibu,

      Itu artinya kegiatan usaha dapat dimiliki seratus persen oleh asing, PMA murni. Oleh karena itu, sahamnya dapat 1 atau 2 orang Asing. hal tersebut sehubungan dengan syarat pendirian badan Hukum PT dipersyaratkan minimal 2 orang peserta. akan tetapi jika pemilik saham WNA ingin memasukan pengurus/direksi dari WNI boleh juga.

      Jika bapak /Ibu mengalami kesulitan dan memerlukan informasi terkait perihal tersebut dapat menghubungi hotline telepon kami di Nomor 0812-155-440-22 dengan ibu Sandra. terimakasih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *