Izin Prinsip adalah perizinan usaha pertama dari lembaga pemerintah yang harus dimiliki oleh setiap investor saat hendak memulai investasi di Indonesia. Untuk investor baru, diharuskan mengurus Izin Prinsip untuk memulai usaha baru dalam ruang lingkup penanaman modal PMDN atau PMA.
Beberapa hal yang termasuk di dalamnya adalah pembuatan izin investasi, pemesanan nama perusahaan, pembuatan akta, pembuatan NPWP perusahaan, tanda daftar perusahaan, izin mengerjakan tenaga asing, dan lain-lain.
Selain untuk investasi baru, terdapat juga Izin Prinsip Perluasan yang diperlukan untuk kepentingan ekspansi perusahaan; Izin Prinsip Perubahan yang harus diurus jika ada perubahan rencana investasi semula atau perubahan realisasi yang ada; serta Izin Prinsip Merger (penggabungan) untuk investor yang ingin memadukan dua perusahaan atau lebih menjadi satu perusahaan.
Khusus untuk kasus Penanaman Modal Asing (PMA), ada salah satu persyaratan dalam mengajukan Izin Prinsip seputar nilai investasi dan permodalan yang harus dipenuhi seperti nilai total investasi adalah di atas Rp 10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan serta inventaris—untuk kasus tertentu, bisa kurang dari itu. Nilai modal disetor adalah minimal sebesar Rp 2,5 miliar dari nilai total investasi. Lalu sehubungan dengan penyertaan dalam modal perseroan, masing-masing pemilik saham harus memegang saham minimal senilai Rp 10 juta.
Peraturan Perundang Undangan :
6 comments so far
DPosted on5:04 pm - Agu 27, 2018
Saya mau info biaya pengurusan IP, bisa infokan ke email d1ck1.dxdiag@gmail.com
LEGALITASPosted on9:27 am - Agu 30, 2018
Dear,
IP untuk jenis apa yang dimaksud? terimakasih
MinaPosted on12:18 pm - Nov 27, 2019
bisa tolong di emailkan biaya pengurusan IP untuk PMA, Pak?
AgusPosted on1:06 am - Feb 18, 2020
Berapa biaya untuk ip tolong di email kan ke alamat sadevagus@gmail.com terimakasih
yuliaPosted on1:06 pm - Apr 2, 2020
mohon info kalau PMA dibidang restoran itu kan sahamnya boleh 100% WNA klu pemegang sahamnya apakah harus minimal 2 orang ya itu dua duanya harus WNA atau boleh WNI 1
terimaksih
LEGALITASPosted on2:58 pm - Jun 19, 2020
Dear Bapk/Ibu,
Itu artinya kegiatan usaha dapat dimiliki seratus persen oleh asing, PMA murni. Oleh karena itu, sahamnya dapat 1 atau 2 orang Asing. hal tersebut sehubungan dengan syarat pendirian badan Hukum PT dipersyaratkan minimal 2 orang peserta. akan tetapi jika pemilik saham WNA ingin memasukan pengurus/direksi dari WNI boleh juga.
Jika bapak /Ibu mengalami kesulitan dan memerlukan informasi terkait perihal tersebut dapat menghubungi hotline telepon kami di Nomor 0812-155-440-22 dengan ibu Sandra. terimakasih