Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Ilustrasi
Berdasarkan Pasal 1 butir 1 Undang-undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan disebutkan bahwa Perdagangan adalah tatanan kegiatan yang terkait dengan transaksi Barang dan/atau Jasa di dalam negeri dan melampaui batas wilayah negara dengan tujuan pengalihan hak atas Barang dan/atau Jasa untuk memperoleh imbalan atau kompensasi.
Dan dalam ketentuan umum Pasal 1 butir 4 Permendag Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 disebutkan bahwa Surat Izin Usaha Perdagangan yang selanjutnya disebut SIUP adalah Surat Izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan, yang selanjutnya disebut SIUP.
Setiap perusahan juga Wajib memiliki SIUP ( Pasal 2 Ayat 1 Permendag No. 46 Tahun 2009), namun dikecualikan terhadap Perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di luar sektor Perdagangan, Kantor Cabang atau Kantor Perwakilan dan Perusahaan Perdagangan Mikro dengan kriteria sebagai berikut :
Dalam peraturan tersebut juga jenis SIUP dibedakan 4 (empat) jenis SIUP yaitu : SIUP MIKRO, SIUP KECIL, SIUP MENENGAH, SIUP BESAR.
Dan selain jenis SIUP diatas, SIUP MIKRO juga dapat diberikan kepada Perusahaan Perdagangan MIKRO, Apabila dikehendaki yang bersangkutan. (Pasal 2 Ayat 3 / Pasal 4 ayat 2 Permendag No. 46 Tahun 2009).
Kategori jenis SIUP dapat dibedakan dari jumlah kekayaan bersih yang dimiliki oleh setiap perusahaan. Permendag No. 46/M-DAG/PER/9/2009 tentang perubahan atas peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (Pasal 3) dijelaskan sebagai berikut :
(1) SIUP Kecil wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
(2) SIUP Menengah wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
(3) SIUP Besar wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Dan sesuai dengan Permendag No. 7/M-DAG/PER/2/2017 tentang perubahan ketiga atas peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan tentang masa berlaku SIUP yang sebelumnya 5 (lima) tahun telah dihapus menjadi SIUP berlaku selama menjalankan kegiatan usaha. (Pasal 7 ayat 1).
Dasar Hukum :
- Undang-undang No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lihat disini)
- Permendag Nomor. 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (Lihat disini)
- Permendag No. 7/M-DAG/PER/2/2017 tentang perubahan ketiga atas peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan. (Lihat disini)
- Permendag No. 39/M-DAG/PER/12/2011 tentang perubahan kedua atas peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (lihat disini)
- Permendag No. 46/M-DAG/PER/9/2009 tentang perubahan atas peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (Lihat disini)
Jenis Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang diurus :
SIUP Mikro ( Modal dibawah 50 juta)
SIUP Kecil ( Modal 50 Juta s/d 500 Juta)
SIUP Menengah (Modal 501 Juta s/d 10 Milliar)
SIUP Besar (Modal diatas 10 Milliar)
Persyaratan Dokumen :
A. SIUP Jenis Perusahaan berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT)
B. SIUP Jenis Perusahaan berbadan hukum Koperasi
C. Perusahaan yang berbentuk CV dan Firma :
D. Perusahaan yang berbentuk Perorangan(PD/UD)
D. PEMBUKAAN KANTOR CABANG/PERWAKILAN PERUSAHAAN
Proses Pengurusan : 3 Hari Kerja
Jasa Legal : Hubungi Kami
Dokumen delivery service (pick up), luar kota via TIKI/JNE
Softcopy dokumen dapat dikirim via Email.
Dengan senang hati, kami membantu dan memberikan solusi izin usaha anda !