Hubung Kami :

0819-1100-0310

E-mail :

admin@legalitas.co.id

Urus Izin SIUP

Dan dalam ketentuan umum Pasal 1 butir 4 Permendag Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 disebutkan bahwa Surat Izin Usaha Perdagangan yang selanjutnya disebut SIUP adalah Surat Izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan, yang selanjutnya disebut SIUP.

Setiap perusahan juga wajib memiliki SIUP ( Pasal 2 Ayat 1 Permendag No. 46 Tahun 2009), namun dikecualikan terhadap Perusahaan yang melakukan kegiatan usaha diluar sektor Perdagangan, Kantor Cabang atau Kantor Perwakilan dan Perusahaan Perdagangan Mikro dengan kriteria sebagai berikut :

  1. Usaha perseorangan atau persekutuan;
  2. Kegiatan usaha diurus, dijalankan, atau dikelola oleh pemiliknya atau anggota keluarga/kerabat terdekat; dan
  3. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. (Pasal 4 Ayat 1 Permendag No. 46 Tahun 2009).

Dan selain jenis SIUP diatas, SIUP MIKRO juga dapat diberikan kepada Perusahaan Perdagangan MIKRO, apabila dikehendaki yang bersangkutan. (Pasal 2 Ayat 3 / Pasal 4 ayat 2 Permendag No. 46 Tahun 2009).

  1. SIUP Kecil wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
  2. SIUP Menengah wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
  3. SIUP Besar wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Dan sesuai dengan Permendag No. 7/M-DAG/PER/2/2017 tentang perubahan ketiga atas peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan tentang masa berlaku SIUP yang sebelumnya 5 (lima) tahun telah dihapus menjadi SIUP berlaku selama menjalankan kegiatan usaha. (Pasal 7 ayat 1).

  1. Undang-undang No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lihat disini)
  2. Permendag Nomor. 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (Lihat disini)
  3. Permendag No. 7/M-DAG/PER/2/2017 tentang perubahan ketiga atas peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan. (Lihat disini)
  4. Permendag No. 39/M-DAG/PER/12/2011 tentang perubahan kedua atas peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (lihat disini)
  5. Permendag No. 46/M-DAG/PER/9/2009 tentang perubahan atas peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (Lihat disini).

  1. SIUP PENERBITAN BARU
  2. SIUP PERUBAHAN GANTI DIREKTUR
  3. SIUP PERUBAHAN PENINGKATAN MODAL
  4. SIUP PERUBAHAN PINDAH ALAMAT / MUTASI
  5. SIUP KANTOR CABANG PERUSAHAAN

  1. FC KTP Direktur Utama & NPWP Pribadi
  2. FC Kartu Keluarga apabila penanggung jawab perempuan
  3. FC Akta Pendirian Perusahaan dan SK Kehakiman (termasuk semua perubahannya jika ada)
  4. FC Surat Keterangan?Domisili Perusahaan
  5. FC NPWP Perusahaan dan lembar SKT
  6. Pas Foto Direktur 3 x 4= 3 Pcs berwarna
  7. SIUP asli (apabila perpanjangan atau perubahan dan mutasi)
  8. Copy Bukti kepemilikan tempat usaha/kantor (Copy sertifikat, atau surat perjanjian sewa kantor jika sewa)

  1. Copy Akta Notaris Pendirian Koperasi
  2. Copy SK Pengesahan Badan Hukum dari Dinas Koperasi atau Kementerian Koperasi RI.
  3. Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penanggung jawab atau Pengurus
  4. Copy NPWP Pribadi Penanggung jawab atau Pengurus
  5. Copy Kartu Keluarga apabila penanggung jawab perempuan
  6. Copy Surat Keterangan Domisili Koperasi
  7. Copy NPWP Koperasi dan lembar SKT
  8. Pas Foto Penanggung Jawab Koperasi 3 x 4= 3 Pcs berwarna
  9. SIUP asli sebelumnya (apabila perpanjangan atau perubahan dan mutasi alamat)
  10. Copy Bukti kepemilikan tempat usaha/kantor (Copy sertifikat, atau surat perjanjian sewa kantor jika sewa)

  1. FC KTP Direktur Utama & NPWP Pribadi
  2. FC Kartu Keluarga apabila penanggung jawab perempuan
  3. FC Akta Pendirian Perseroan yang sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri setempat.
  4. FC Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  5. FC NPWP Perusahaan dan lembar SKT
  6. Pas Foto Direktur 3 x 4= 3 Pcs berwarna
  7. SIUP asli (apabila perpanjangan atau perubahan dan mutasi)
  8. Copy Bukti kepemilikan tempat usaha/kantor (Copy sertifikat, atau surat perjanjian sewa kantor jika sewa)

  1. FC KTP Direktur Utama & NPWP Pribadi
  2. FC Kartu Keluarga apabila penanggung jawab perempuan
  3. FC Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  4. Pas Foto Direktur 3 x 4= 3 Pcs berwarna
  5. SIUP asli (apabila perpanjangan atau perubahan dan mutasi)
  6. Copy Bukti kepemilikan tempat usaha/kantor (Copy sertifikat, atau surat perjanjian sewa kantor jika sewa).

  1. Copy SIUP Kantor Pusat Perusahaan yang telah dilegalisir oleh Pejabat Penerbit SIUP.
  2. Copy dokumen pembukaan Kantor Cabang/Perwakilan Perusahaan.
  3. Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan NPWP Pribadi dan Surat Penunjukkan sebagai Penanggung jawab Kantor Cabang/Perwakilan Perusahaan.
  4. Copy Bukti kepemilikan tempat usaha/kantor cabang (Copy sertifikat, atau surat perjanjian sewa kantor jika sewa).
  5. Pas Foto Penanggung Jawab Kantor cabang 3 x 4= 3 Pcs berwarna.
  6. FC Kartu Keluarga apabila penanggung jawab kantor cabang perempuan.
3 Comments
  1. Mohon maaf, ijin bertanya jika perpindahan alamat ijin NPWP, SIUP dan TDP itu mekanismenya gmn ya? dan untuk biaya kisaran berapa? alamat pindah kelurahan saja tapi masih satu kecamatan.

    Mohon info lebih lanjut bisa hubungi saya di nomor 081908454623 atau mungkin saya bisa hubungi anda dimana ya?
    terima kasih

    Best Regards
    Afrizon

    1. Dear,

      Mekanisme pindah alamat bdan usaha NPWP, SIUP dan TDP secara umum adalah perusahaan harus mengurus Surat keterangan domisili usaha di alamat yang baru. selanjutnya dapat merubah NPWP dan SIUP TDP.

      Namun jika alamat perusahaan tersebut pindah ke kota lain, maka harus membuat terlebih dahulu akte notaris perubahan kedudukan.

      untuk informasi lebih lengkap dapat menghubungi kami di nomor 08997676885.

  2. Pingback: Selamat Datang! – Bridget Legal Service

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *