Permohonan Baru dan Permohonan Perpanjangan
Surat Keterangan Terdaftar (SKT) adalah surat keterangan tanda terdaftar yang diberikan kepada Perusahaan Usaha Jasa Pertambangan Non-Inti.
Persyaratan untuk mendapatkan SKT, yaitu:
- Surat permohonan bermaterai
- Akta pendirian badan usaha yang bergerak di bidang pertambangan
- NPWP, SITU, SIUP, TDP
- Surat keterangan domisili
- Lampiran surat permohonan
- Foto copy Izin Non Inti yang masih berlaku dari lembaga terkait
- Surat pernyataan bermaterai cukup
- Pengalaman kerja