Urus Izin TDP

Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.

Selanjutnya dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia NOMOR : 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Pelengaraan Pendaftaran Perusahaan yang mengalami beberapa kali perubahan, dan perubahan terakhir adalah dikeluarkannya Permendag No. 08/M-DAG/PER/2/2017 tentang perubahan kedua Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia NOMOR : 37/M-DAG/PER/9/2007, dijelaskan bahwa :

Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan yang selanjutnya disebut UU-WDP dan/atau peraturan pelaksanaannya dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari Kantor Pendaftaran Perusahaan. Tanda Daftar Perusahaan yang selanjutnya disebut TDP adalah surat tanda pengesahan yang diberikan oleh Kantor Pendaftaran Perusahaan kepada perusahaan yang telah melakukan pendaftaran perusahaan.

Setiap perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV), Firma (Fa), Perorangan, dan Bentuk Usaha Lainnya (BUL), termasuk Perusahaan Asing dengan status Kantor Pusat, Kantor Tunggal, Kantor Cabang, Kantor Pembantu, Anak Perusahaan, Agen Perusahaan, dan Perwakilan Perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan. ( Pasal 2 (1) Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia NOMOR : 37/M-DAG/PER/9/2007).

Adapun Perusahaan atau kegiatan usaha yang dikecualikan dari kewajiban pendaftaran perusahaan sebagaimana dimaksud dalam terdiri dari (Pasal 4 (1) (2) ) adalah :

Perusahaan negara yang berbentuk Perusahaan Jawatan (PERJAN); Perusahaan kecil perorangan; atau Usaha atau kegiatan yang bergerak di luar bidang perekonomian yang sifat dan tujuannya tidak semata-mata mencari keuntungan dan/atau laba.

Perusahaan kecil perorangan yang dimaksud adalah perusahaan yang diurus, dijalankan, atau dikelola oleh pribadi pemiliknya sendiri, atau yang mempekerjakan hanya anggota keluarganya sendiri; atau perusahaan yang tidak diwajibkan memiliki izin usaha atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang; atau perusahaan yang benar-benar hanya sekedar untuk memenuhi keperluan nafkah sehari-hari pemiliknya.

Dasar Hukum :

  1. Undang-undang RI Nomor 3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan (Lihat disini)
  2. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia NOMOR : 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Pelengaraan Pendaftaran Perusahaan. (Lihat disini)
  3. Permendag No. 116/M-DAG/PER/12/2015 tentang perubahan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia NOMOR : NOMOR : 37/M-DAG/PER/9/2007. (Lihat disini)
  4. Permendag No. 08/M-DAG/PER/2/2017 tentang perubahan kedua Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia NOMOR : 37/M-DAG/PER/9/2007. (Lihat disini)

1. TDP PENERBITAN BARU

2. TDP PERPANJANGAN (DAFTAR ULANG)

2. TDP PERUBAHAN GANTI DIREKTUR

3. TDP PINDAH ALAMAT / MUTASI

4. TDP PERGANTIAN BIDANG USAHA

5. TDP KANTOR CABANG PERUSAHAAN

  1. FC KTP Direktur & NPWP Direktur
  2. FC Pendirian Perusahaan dan Perubahannya (jika ada)
  3. FC SK Kehakiman dan Perubahannya (jika ada)
  4. FC Domisili Perusahaan yang berlaku
  5. FC NPWP dan Lembar SKT (Surat Keterangan Terdaftar) NPWP Perusahaan
  6. FC SIUP Perusahaan / Izin Usaha lainya (SIUJK, SIUJPT, IUI, SIUPAL, IUT BKPM)
  7. Pendaftaran BKPM/SP PMA dan IUT (Izin Usaha Tetap) – khusus PMA
  8. Asli TDP untuk Perubahan apabila perubahan / perpanjangan/Mutasi alamat.
  9. Copy Bukti kepemilikan kantor (sertifikat jika hak milik) Perjanjian sewa (jika sewa).


BAGIKAN :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *