Urus Sertipikat Tanah BPN
Dokumen yang Diurus :
- Sertipikat Tanah Dalam Rangka Peningkatan Hak
- Sertifikat Tanah Dalam Rangka Peralihan Hak
- Sertifikat Tanah Dalam Rangka Pemecahan dan atau Penggabungan Hak
- Sertifikat Tanah Peralihan Hak Karena Pewarisan
- Sertifikat Tanah Hibah
Persyaratan Dokumen :
- KTP dan Bukti Diri Lainnya
- Alas Hak (Girik, Kartu Kavling, Kartu Sewa, Dll)
- Bukti Perolehan Tanah (Akta Jual Beli/Hibah, Keterangan Waris, Dll)
- Advis Planing / Keterangan Rencana Kota
- Ijin Mendirikan Bangunan / IMB (Jika ada)
- Bukti Lunas PBB Tahun berjalan / Tahun Terkahir
- Surat Ukur Tanah
- Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT)
- Akta Pendirian (untuk Badan Hukum)
- Bukti Lunas Biaya Prasarana (untuk lokasi tanah yang terletak di jalan protokol/terkena Perda No. 9 Tahun 1985)
- Tanda Setor BPHTB (SSB) yang telah di Legalisir
Kami melayani pengurusan legalitas pendirian badan usaha antara lain pendirian PT, pendirian PMA, pendirian PMDN, Pendirian Koperasi, Pendirian CV, Pendirian Yayasan, Pendirian Perkumpulan, Pendirian Persekutuan Perdata, Pendirian PT Perorangan, dan selain itu kami juga melayani pengurusan izin usaha antara lain urus izin usaha SIUJPT, urus izin usaha SIUJK, urus izin usaha Perdagangan, urus izin usaha bidang pariwisata, urus izin usaha klinik kesehatan, urus izin usaha eskpor impor, urus PKKPR, urus NIB Oss, urus Sertifikat Standar usaha, urus izin PB-UMKU OSS, urus ISO, urus izin usaha CV, urus izin usaha PT, urus izin usaha PMA, urus izin usaha PMDN, urus izin usaha koperasi, urus izin yayasan, urus izin perkumpulan sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku di Indonesia.
legalitas.co.id adalah layanan legalitas terlengkap, terpercaya da berpengalaman sejak tahun 2012.
saya mau ngurus rumah saya dari petok D ke sertifikat yang jadi masalah rumah saya letaknya di kampung untuk dokumen saya hanya punya fc ktp, girik, sppt pbb tahun terakhir saja
Kalau boleh letak obyek rumahnya di wilayah mana pak?