Home   /  Urus Sertipikat SHM BPN
Dokumen yang Diurus :
Sertipikat Hak Milik (SHM) BPN
Persyaratan Dokumen :
KTP dan Bukti Diri Lainnya
Alas Hak (Girik, Kartu Kavling, Kartu Sewa, Dll)
Bukti Perolehan Tanah (Akta Jual Beli/Hibah, Keterangan Waris, Dll)
Advis Planing / Keterangan Rencana Kota
Ijin Mendirikan Bangunan / IMB (Jika ada)
Bukti Lunas PBB Tahun berjalan / Tahun Terkahir
Surat Ukur Tanah
Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT)
Akta Pendirian (untuk Badan Hukum)
Bukti Lunas Biaya Prasarana (untuk lokasi tanah yang terletak di jalan protokol/terkena Perda No. 9 Tahun 1985)
Tanda Setor BPHTB (SSB) yang telah di Legalisir
Biaya Pengurusan : Hubungi Kami
Lama Pengurusan : -+ 30 hari kerja
Dokumen Sistem Antar Jemput
Like this: Like Loading...
error: Content is protected !!
2 comments so far
sigitPosted on9:25 am - May 4, 2015
saya mau ngurus rumah saya dari petok D ke sertifikat yang jadi masalah rumah saya letaknya di kampung untuk dokumen saya hanya punya fc ktp, girik, sppt pbb tahun terakhir saja
legalitaPosted on5:02 am - May 7, 2015
Kalau boleh letak obyek rumahnya di wilayah mana pak?