Dokumen yang Diurus :

  1. Sertipikat Hak Milik (SHM) BPN

Persyaratan Dokumen :

  1. KTP dan Bukti Diri Lainnya
  2. Alas Hak (Girik, Kartu Kavling, Kartu Sewa, Dll)
  3. Bukti Perolehan Tanah (Akta Jual Beli/Hibah, Keterangan Waris, Dll)
  4. Advis Planing / Keterangan Rencana Kota
  5. Ijin Mendirikan Bangunan / IMB (Jika ada)
  6. Bukti Lunas PBB Tahun berjalan / Tahun Terkahir
  7. Surat Ukur Tanah
  8. Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT)
  9. Akta Pendirian (untuk Badan Hukum)
  10. Bukti Lunas Biaya Prasarana (untuk lokasi tanah yang terletak di jalan protokol/terkena Perda No. 9 Tahun 1985)
  11. Tanda Setor BPHTB (SSB) yang telah di Legalisir
  • Biaya Pengurusan : Hubungi Kami
  • Lama Pengurusan : -+ 30 hari kerja
  • Dokumen Sistem Antar Jemput

2 Replies to “Urus Sertipikat SHM BPN”

  1. saya mau ngurus rumah saya dari petok D ke sertifikat yang jadi masalah rumah saya letaknya di kampung untuk dokumen saya hanya punya fc ktp, girik, sppt pbb tahun terakhir saja

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *