Urus Sertipikat Tanah BPN

Dokumen yang Diurus :

  1. Sertipikat Tanah Dalam Rangka Peningkatan Hak
  2. Sertifikat Tanah Dalam Rangka Peralihan Hak
  3. Sertifikat Tanah Dalam Rangka Pemecahan dan atau Penggabungan Hak
  4. Sertifikat Tanah Peralihan Hak Karena Pewarisan
  5. Sertifikat Tanah Hibah

Persyaratan Dokumen :

  1. KTP dan Bukti Diri Lainnya
  2. Alas Hak (Girik, Kartu Kavling, Kartu Sewa, Dll)
  3. Bukti Perolehan Tanah (Akta Jual Beli/Hibah, Keterangan Waris, Dll)
  4. Advis Planing / Keterangan Rencana Kota
  5. Ijin Mendirikan Bangunan / IMB (Jika ada)
  6. Bukti Lunas PBB Tahun berjalan / Tahun Terkahir
  7. Surat Ukur Tanah
  8. Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT)
  9. Akta Pendirian (untuk Badan Hukum)
  10. Bukti Lunas Biaya Prasarana (untuk lokasi tanah yang terletak di jalan protokol/terkena Perda No. 9 Tahun 1985)
  11. Tanda Setor BPHTB (SSB) yang telah di Legalisir


BAGIKAN :

2 Replies to “Urus Sertipikat Tanah BPN”

  1. saya mau ngurus rumah saya dari petok D ke sertifikat yang jadi masalah rumah saya letaknya di kampung untuk dokumen saya hanya punya fc ktp, girik, sppt pbb tahun terakhir saja

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *