KANTOR LEGALITAS

Konsultan Legalitas & Perizinan Usaha

Urus Surat Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (SIUJPT) PT LOKAL / PMDN

Dasar Hukum :

Peraturan Menteri Perhubungan No. 74, 78 dan 146 Tahun 2015 dan No. 130 Tahun 2016

Peraturan Menteri Perhubungan No. 49 Tahun 2017 (Permenhub terbaru syarat Penerbitan Izin SIUJPT)

Persyaratan Dokumen :

SIUJPT BARU PERUSAHAAN LOKAL / PMDN

  1. Foto copy Akta Pendirian perusahaan, Badan Hukum Indonesia berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dengan maksud dan tujuan bidang usaha untuk Jasa Pengurusan Transportasi / Freight Forwarders.
  2. Foto copy Pengesahan Badan Hukum dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
  3. Memiliki Modal Dasar paling sedikit Rp. 1.200.000.000,- (Satu milyar dua ratus juta rupiah) dan paling sedikit 25% (atau sebesar RP. 300 Juta) dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh dengan bukti penyetoran yang sah.
  4. Memiliki Sertifikat Kepemilikan gedung kantor sendiri atau bukti sewa gedung paling sedikit 2 (dua) tahun
  5. Foto copy NPWP dan Surat Keterangan terdaftar (SKT), yang sudah dilegalisir oleh Instansi Pajak atau dicocokkan dengan yang Aslinya. Klasifikasi lapangan Usaha Khusus untuk Jasa Pengurusan Transportasi (JPT).
  6. Foto copy KTP / KITAS Penanggung Jawab Perusahaan (Direktur Utama)
  7. Memiliki Tenaga Ahli WNI, Minimum DIII di bidang Pelayaran / Maritim / Penerbangan / Transportasi / IATA Diploma / FIATA Diploma, S1 Logistik Sertifikat Ahli Kepabeanan/Kepelabuhan (Alternative atau Komulative) dengan melampirkan dokumen Tenaga Ahli yaitu : Copy KTP, NPWP pribadi, Ijasah yang sudah dilegalisir oleh Univervitas penerbit, Daftar Riwayat Hidup dan Pasphoto Tenaga Ahli
  8. Foto Copy Surat Keterangan Domisili yang masih berlaku (Masa Berlaku minimal 3 bulan ketika pengajuan berkas)
  9. Memiliki atau menguasai kendaraan operasional minimal roda 4 (empat) yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atau bukti sewa kendaraan yang sah.
  10. Memiliki sistem perangkat lunak dan keras serta sistem informasi dan komunikasi yang terintegrasi dengan sistem informasi transportasi darat, laur, udara atau perkeretaapian sesuai dengan perkembangan teknologi
  11. FOTO KANTOR DAN PAPAN NAMA KANTOR
  12. POSISI LETAK KANTOR BY GOOGLE MAP

SIUJPT EVALUASI :

  1. Foto copy Akta Pendirian perusahaan dan Perubahanya (Jika pernah melakukan perubahan anggaran, sususan direksi).
  2. Foto copy Pengesahan Badan Hukum dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
  3. Foto copy SIUJPT
  4. Foto Copy Surat Perubahan SIUJPT (Jika Sebelumya pernah melakukan perubahan)
  5. Foto copy NPWP dan Surat Keterangan terdaftar (SKT), yang sudah dilegalisir oleh Instansi Pajak atau dicocokkan dengan yang Aslinya. Klasifikasi lapangan Usaha Khusus untuk Jasa Pengurusan Transportasi (JPT).
  6. Foto copy KTP / KITAS Penanggung Jawab Perusahaan (Direktur Utama)
  7. Foto Copy Surat Keterangan Domisili yang masih berlaku (Masa Berlaku minimal 2 bulan ketika pengajuan berkas)
  8. Asli Laporan Kegiatan perusahaan (disertai tandatangan Penanggung Jawab dan Stempel Perusahaan)
  9. FOTO KANTOR DAN PAPAN NAMA KANTOR
  10. POSISI LETAK KANTOR BY GOOGLE MAP

SIUJPT HER – REGISTRASI :     

  1. Foto copy Akta Pendirian perusahaan, Badan Hukum Indonesia berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dengan maksud dan tujuan bidang usaha untuk Jasa Pengurusan Transportasi / Freight Forwarders dan Akte Perubahan Terbaru (Perubahan Anggaran, susunan direksi).
  2. Foto copy Pengesahan Badan Hukum dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
  3. Memiliki modal dasar paling sedikit Rp. 1.200.000.000,- (Satu milyar dua ratus juta rupiah)  dan paling sedikit 25% (atau sebesar Rp. 300 Juta ) dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh dengan bukti penyetoran yang sah atau diaudit oleh kantor akuntan publik
  4. Foto copy NPWP dan Surat Keterangan terdaftar (SKT), yang sudah dilegalisir oleh Instansi Pajak atau dicocokkan dengan yang Aslinya. Klasifikasi lapangan Usaha Khusus untuk Jasa Pengurusan Transportasi (JPT).
  5. Foto copy KTP / KITAS Penanggung Jawab Perusahaan (Direktur Utama)
  6. Foto Copy Sertifikat Tenaga Ahli Kepabeanan Bagi JPT Internasional
  7. Foto Copy Surat Keterangan Domisili yang masih berlaku (Masa Berlaku minimal 2 bulan ketika pengajuan berkas)
  8. Foto Copy Izin Prinsip dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bagi JPT PMA
  9. Foto Copy SIUJPT lama (Asli diserahkan pada saat Penelitian Lapangan)
  10. Memiliki surat rekomendasi/pendapat tertulis dari Penyelenggara Pelabuhan setempat, serta asosiasi di bidang Jasa Pengurusan Transportasi dan Logistik
  11. Laporan Kegiatan Perusahaan (disertai tanda tangan Penanggung Jawab dan Stempel Perusahaan)
  12. FOTO KANTOR DAN PAPAN NAMA KANTOR
  13. POSISI LETAK KANTOR BY GOOGLE MAP

SIUJPT HER – REGISTRASI : 

  1. Foto copy Akta Pendirian perusahaan, Badan Hukum Indonesia berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dengan maksud dan tujuan bidang usaha untuk Jasa Pengurusan Transportasi / Freight Forwarders dan Akte Perubahan Terbaru (Perubahan Anggaran, susunan direksi).
  2. Foto copy Pengesahan Badan Hukum dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
  3. Foto Copy SIUJPT
  4. Surat Perubahan SIUJPT (Jika Sebelumnya Pernah Melakukan Perubahan)
  5. Foto copy NPWP dan Surat Keterangan terdaftar (SKT), yang sudah dilegalisir oleh Instansi Pajak atau dicocokkan dengan yang Aslinya. Klasifikasi lapangan Usaha Khusus untuk Jasa Pengurusan Transportasi (JPT).
  6. Foto copy KTP / KITAS Penanggung Jawab Perusahaan (Direktur Utama)
  7. Foto Copy Surat Keterangan Domisili yang masih berlaku (Masa Berlaku minimal 2 bulan ketika pengajuan berkas)
  8. Rekomendasi dari Asosiasi (Gafeksi/ ALFI-ILFA)
  9. Laporan Kegiatan Perusahaan (disertai tanda tangan Penanggung Jawab dan Stempel Perusahaan)

SIUJPT PEMBUKAAN CABANG DKI : 

  1. Foto copy Akta Pendirian perusahaan, Badan Hukum Indonesia berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dengan maksud dan tujuan bidang usaha untuk Jasa Pengurusan Transportasi / Freight Forwarders dan Akte Perubahan Terbaru (Perubahan Anggaran, susunan direksi).
  2. Foto copy Pengesahan Badan Hukum dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
  3. Foto Copy SIUJPT
  4. Surat Perubahan SIUJPT (Jika Sebelumnya Pernah Melakukan Perubahan)
  5. Foto copy NPWP dan Surat Keterangan terdaftar (SKT), yang sudah dilegalisir oleh Instansi Pajak atau dicocokkan dengan yang Aslinya. Klasifikasi lapangan Usaha Khusus untuk Jasa Pengurusan Transportasi (JPT).
  6. Foto copy KTP / KITAS Penanggung Jawab Perusahaan (Direktur Utama)
  7. Foto Copy Surat Keterangan Domisili yang masih berlaku (Masa Berlaku minimal 2 bulan ketika pengajuan berkas)
  8. Rekomendasi dari Asosiasi (Gafeksi/ ALFI-ILFA)
  9. Laporan Kegiatan Perusahaan (disertai tanda tangan Penanggung Jawab dan Stempel Perusahaan)

SIUJPT PEMBUKAAN CABANG LUAR KOTA : 

  1. Foto copy Akta Pendirian perusahaan, Badan Hukum Indonesia berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dengan maksud dan tujuan bidang usaha untuk Jasa Pengurusan Transportasi / Freight Forwarders dan Akte Perubahan Terbaru (Perubahan Anggaran, susunan direksi).
  2. Foto copy Pengesahan Badan Hukum dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
  3. Foto Copy SIUJPT
  4. Surat Perubahan SIUJPT (Jika Sebelumnya Pernah Melakukan Perubahan)
  5. Foto copy NPWP dan Surat Keterangan terdaftar (SKT), yang sudah dilegalisir oleh Instansi Pajak atau dicocokkan dengan yang Aslinya. Klasifikasi lapangan Usaha Khusus untuk Jasa Pengurusan Transportasi (JPT).
  6. Foto copy KTP / KITAS Penanggung Jawab Perusahaan (Direktur Utama)
  7. Foto Copy Surat Keterangan Domisili yang masih berlaku (Masa Berlaku minimal 2 bulan ketika pengajuan berkas)
  8. Rekomendasi dari Asosiasi (Gafeksi/ ALFI-ILFA)
  9. Laporan Kegiatan Perusahaan (disertai tanda tangan Penanggung Jawab dan Stempel Perusahaan)

SIUJPT KEHILANGAN :

  1. Surat Keterangan Kehilangan dari pihak yang berwajib (Kepolisian)
  2. Foto copy Akta Pendirian perusahaan, Badan Hukum Indonesia berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dengan maksud dan tujuan bidang usaha untuk Jasa Pengurusan Transportasi / Freight Forwarders dan Akte Perubahan Terbaru (Perubahan Anggaran, susunan direksi).
  3. Foto copy Pengesahan Badan Hukum dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
  4. Foto copy NPWP dan Surat Keterangan terdaftar (SKT), Klasifikasi lapangan Usaha Khusus untuk Jasa Pengurusan Transportasi (JPT).
  5. Foto copy KTP / KITAS Penanggung Jawab Perusahaan (Direktur Utama)
  6. Foto Copy Sertifikat Tenaga Ahli Kepabeanan Bagi JPT Internasional
  7. Foto Copy Surat Keterangan Domisili yang masih berlaku (Masa Berlaku minimal 2 bulan ketika pengajuan berkas)
  8. Foto Copy Izin Prinsip dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bagi JPT PMA
  9. Asli Rekomendasi dari Asosiasi (Gafeksi/ ALFI-ILFA)/Piagam Keanggotaan ALFI yang masih berlaku
  10. Laporan Kegiatan Perusahaan (disertai tanda tangan Penanggung Jawab dan Stempel Perusahaan)
  11. FOTO KANTOR DAN PAPAN NAMA KANTOR
  12. POSISI LETAK KANTOR BY GOOGLE MAP

24 comments so far

JosniPosted on5:58 am - Mei 23, 2015

Apakah saat ini masih dapat di bantu pengurusan SIUJPT ?

Indra DermawanPosted on1:58 pm - Agu 18, 2015

Kalau kantor statusnya pakai virtual office apakah bisa urus SIUJPT ?

Angga SusetyadiPosted on2:15 am - Nov 16, 2015

Pak, sy mau buat izin usaha freight forwarding. Apakah Bapak bisa bantu ursu?

    legalitasPosted on9:58 am - Nov 23, 2015

    Dear,

    Selamat sore,

    Untuk pembuatan Izin usaha Jasa Pengelolaan Transportasi (JPT) Freight Forwading, kami bisa bantu mengurusnya, dan untuk informasi lebih lengkap silahkan menghubungi di nomor 08997676885.

JuriPosted on4:26 pm - Jan 17, 2017

Dear,, Kalau untuk mengurus di Batam bisa dibantu?

    Konsultan legal dan perizinan usahaPosted on1:48 pm - Jan 26, 2017

    Dear,

    Selamat siang,

    Untuk pengurusan SIUJPT di Batam, untuk saat ini kami belum dapat layani. terimakasih

RobertPosted on9:50 pm - Mar 4, 2017

Pak saya mau perpanjangan siujpt. Persyaratannya apa ya dan biayanya berapa

    Konsultan legal dan perizinan usahaPosted on12:12 am - Mar 8, 2017

    Dear,

    Persyaratan perpanjang SIUJPT :
    Copy Akte Notaris
    Copy Sk Kumham
    Copy NPWP Perusahaan
    Copy Surat Domisili perusahaan’
    Copy KTP dan NPWP Direksi’
    Copy Sertifkat Tenaga Ahli
    Copy Bukti Kepemilikan Kantor (Perjanjian sewa/hak milik)’
    foto kantor
    pas foto direktur
    Bukti rekening koran

    proses 7 hari kerja

    Demikian disampaikan, terimakasih.

ArdiansyahPosted on12:17 pm - Apr 10, 2017

Selamat siang, mau bertanya kalau untuk bidang EMKL saja apakah di perlukan siujpt dan modal dasar harus 25M?

vicky hedianaPosted on2:31 pm - Apr 29, 2017

slmt sore pak, mau tanya, biaya pembuatan SIUJPT brp ya?

Novia AulyaPosted on4:55 pm - Nov 13, 2017

pak untuk SIUJPT Her- Registrasi seperti buat baru yah pak? apakah bapak bisa mengurusnya?

    LEGALITASPosted on10:48 am - Nov 14, 2017

    Dear Ibu,

    Untuk HER Register SIUJPT agar dipastikan bahwa SIUJPT yang dapat di HER Register adalah SIUJPT yang sudah terbitan tahun 2015 keatas dan HER Register pertama di Tahun 2017. Untuk SIUJPT terbitan dibawah tahun 2015 dan belum pernah melakukan HER Register sebelumnya maka mengajukan permohonan SIUJPT baru.

    Notes : Jika diperlukan, team kami dapat membantu proses pengurusan izin SIUJPT tersebut. terimakasih

robbyPosted on11:41 am - Nov 19, 2017

Apakah freight Forwarding milik Asing / PMA bisa melakukan pengurusan custom clearance sendiri ?
apakah ada peraturan yg mewajibkan untuk perusahaaan freight forwarding Asing menggunakan jasa MKL /MKU local untuk pengurusan custom clearance nya ?
Terima kasih

NawanhPosted on7:46 pm - Mei 24, 2019

No telp ktr u kepengurusan jpt brp pak?

Harry HaryantoPosted on10:56 am - Nov 1, 2019

tarif/ongkos urus siujpt utk jakpus brp9 berapa lama durasi prosesnya? Mksh

Bedjo KuswantoPosted on4:55 pm - Jan 16, 2020

Dear Sir..,
Mhn tanya utk CARA pengurusan SIUJPT bagaimana..?dikantor OSS atau BKPM Pak..?
Posisi kantor sy di Halim PK dan baru kl ini mengurus..tks.

Salam.

    LEGALITASPosted on3:42 pm - Jan 17, 2020

    Dear bapak/ibu,

    Untuk pengurusan SIUJPT perusahaan lokal tetap masih di pelayanan satu pintu provinsi DKI Jakarta dan sedangkan untuk perusahaan PMA di BKPM. dan untuk informasi lengkapnya silahkan menghubungi hotline telp kami. terimakasih

SaniPosted on10:18 am - Jun 18, 2020

Hallo, pagi mau urus JPT Jkt apakah bisa ? Surat apa saja yg hrs di lengkapi dan hub siapa ?
Berapa lama ?
Biaya brp ?
Thanx

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!