Urus Undang-Undang Gangguan (UUG/HO)

1. Foto copy KTP Penanggung Jawab Perusahaan
2. Foto copy Domisili Usaha.
3. Foto copy NPWP.
4. Foto copy PBB Terakhir atau Surat Sewa-Menyewa
5. Foto copy IMB & Bukti kepemilikan tempat usaha (?Sertifikat Tanah)
6. Denah Lokasi Usaha
7. Surat Persetujuan Tetangga Depan, Belakang, Kanan, Kiri
8. Sertifikat Tanah.


BAGIKAN :

One Reply to “Urus Undang-Undang Gangguan (UUG/HO)”

  1. Mohon,untuk pemberitahuan biaya,. Dan jika sampai urus IUI konstruksi berapa biaya nya, Terimakasih

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *