UNDANG-UNDANG GANGGUAN (UUG/HO)

Persyaratan Dokumen yang diperlukan :

1. Foto copy KTP Penanggung Jawab Perusahaan
2. Foto copy Domisili Usaha.
3. Foto copy NPWP.
4. Foto copy PBB Terakhir atau Surat Sewa-Menyewa
5. Foto copy IMB & Bukti kepemilikan tempat usaha ( Sertifikat Tanah)
6. Denah Lokasi Usaha
7. Surat Persetujuan Tetangga Depan, Belakang, Kanan, Kiri
8. Sertifikat Tanah.

  • Waktu Proses Pengurusan : 40 hari kerja
  • Jasa Legal : Hubungi Kami
  • Dokumen pick up and delivery system (sistem antar jemput).

One Reply to “Urus Undang-Undang Gangguan (UUG/HO)”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *