Urus Undang-Undang Gangguan (UUG/HO)
Persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengurus dokumen UUG atau HO sebagai berikut :
1. Foto copy KTP Penanggung Jawab Perusahaan
2. Foto copy Domisili Usaha.
3. Foto copy NPWP.
4. Foto copy PBB Terakhir atau Surat Sewa-Menyewa
5. Foto copy IMB & Bukti kepemilikan tempat usaha (?Sertifikat Tanah)
6. Denah Lokasi Usaha
7. Surat Persetujuan Tetangga Depan, Belakang, Kanan, Kiri
8. Sertifikat Tanah.
Kami melayani pengurusan legalitas pendirian badan usaha antara lain pendirian PT, pendirian PMA, pendirian PMDN, Pendirian Koperasi, Pendirian CV, Pendirian Yayasan, Pendirian Perkumpulan, Pendirian Persekutuan Perdata, Pendirian PT Perorangan, dan selain itu kami juga melayani pengurusan izin usaha antara lain urus izin usaha SIUJPT, urus izin usaha SIUJK, urus izin usaha Perdagangan, urus izin usaha bidang pariwisata, urus izin usaha klinik kesehatan, urus izin usaha eskpor impor, urus PKKPR, urus NIB Oss, urus Sertifikat Standar usaha, urus izin PB-UMKU OSS, urus ISO, urus izin usaha CV, urus izin usaha PT, urus izin usaha PMA, urus izin usaha PMDN, urus izin usaha koperasi, urus izin yayasan, urus izin perkumpulan sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku di Indonesia.
legalitas.co.id adalah layanan legalitas terlengkap, terpercaya dan berpengalaman sejak tahun 2012.
Mohon,untuk pemberitahuan biaya,. Dan jika sampai urus IUI konstruksi berapa biaya nya, Terimakasih